Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah); KAIDAH KEDUA PULUH TIGA

 


الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد

“Ijtihad itu tidak akan rusak dengan ijtihad yang lain”

 

Misalnya :

1. Jika seseorang berubah ijtihadnya dalam menentukan arah kiblat, maka yang dipakai adalah ijtihad yang kedua, tetapi tidak mesti mengqadho (mengulangi) sholatnya (jika sudah melakukan sholat), bahkan walaupun ia sholat 4 raka‟at dengan 4 arah kiblat yang berbeda itu tidak mesti diqodho.

2. Jika seorang hakim telah memutuskan hukum sesuatu dengan ijtihadnya, kemudian ijtihad itu berubah, maka hukum dari ijtihad yang pertama tadi tidaklah menjadi batal.

3. Apabila seorang suami melakukan khulu‟ kepada istrinya sebanyak 3 kali kemudian setelah itu ia menikahi istrinya (yang telah dikhulunya itu), dengan tidak menggunakan Muhallil (orang yang menyelang), dengan beri‟tiqad bahwa khulu‟ itu adalah fasakh nikah bukan thalaq, tetapi kemudian ijtihadnya berubah bahwa khulu‟ itu adalah thalaq maka ia tetap masih diperbolehkan bersama
istrinya itu dengan pernikahannya tadi.

Imam Ghazali berkata : Jika hakim telah memutuskan untuk menyatakan sah pada pernikahannya itu maka tidaklah wajib memisahkannya, walaupun kemudian ijtihad hakim itu berubah untuk memisahkannya sebagai perubahan hukum yang telah ditetapkan hakim dalam ijtihadnya, sekalipun hakim tidak memberikan keputusan harus pisah, maka hukum dalam pernikahan itu terdapat keragu-raguan. Qaul Mukhtar (yang dipilih) berpendapat wajib memisahkannya karena kewajiban menjaga perempuan tadi dari jima‟ haram berdasarkan
i‟tiqad/ijtihadnya hakim yang kedua.

 

PERINGATAN (تنبيه)

Pengertian Kaidah ini adalah bahwa ijtihad (yang kedua) itu tidak membatalkan ijtihad yang pertama, akan tetapi harus adanya perubahan hukum setelah itu, karena tidak adanya tarjih (yang kuat) pada ijtihad yang pertama tadi, karena itu yang harus digunakan adalah ijtihad kedua didalam menentukan arah kiblat, namun ijtihad yang pertama tidaklah menjadi batal.

Allah Swt. Berfirman dalam surat al-Baqarah : 148

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

".....Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan...."

 

DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama