ما Ø§Ø¨ÙŠØ Ù„Ù„Ø¶Ø±ÙˆØ±Ø© يقدر بقدرها
“Yang
dibolehkan dalam hal kemadharatan itu hanya ukuran perkiraan madharatnya”
Misalnya :
1. Orang yang
madharat itu tidak boleh makan makanan yang haram kecuali makan untuk
menyambung hidupnya.
2. Jika seseorang
bertujuan (mengobati/menyuntik) seorang perempuan maka wajib baginya menutupi
semua lengan perempuan itu dan tidak boleh membukanya kecuali pada bagian yang
menjadi tujuannya itu.
3. Tidak
diperbolehkan mengawinkan orang gila dengan perempuan yang lebih dari satu,
karena itu telah menolak kebutuhan baginya.
4. Boleh
menambah tempat sholat Jum‟at karena tidak muat pada satu tempat, dengan
perkiraan dapat menghilangkan alasan tidak muat itu, dan jika dengan dua tempat
sholat Jum‟at sudah terpenuhi maka tidaklah boleh membuat tempat yang ketiga.