BAGIAN KEDUA Pembahasan Tentang Qawa’idul Fiqhiyyah
انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى
رواه البخارى
Nabi Saw bersabda : Sesungguhnya semua perbuatan itu bersama dengan niatnya,
dan untuk setiap perbuatan itu tergantung dari niatnya (HR. Bukhari)
KAIDAH PERTAMA
الامور بمقاصدها
“ Setiap
perbuatan itu bersama dengan tujuannya/niatnya “
Misalnya :
1. Berwudhu itu
harus dengan niat, seperti itu pula mandi wajib, sholat dan puasa
2. Jika ia
melakukan perbuatan yang hukumnya Mubah, tetapi ia beri‟tikad bahwa ia
melakukan perbuatan yang tidak halal, seperti ketika seseorang menggauli
seorang perempuan dan dalam hatinya menyatakan bahwa perempuan itu bukan
istrinya, dan ia sedang melakukan perbuatan zina, walaupun ternyata perempuan
itu adalah istrinya, maka perbuatan itu tetap haram.
3. Ketika
seseorang berniat dalam makan dan minum itu untuk menguatkan dalam beribadah,
maka ia akan mendapatkan pahala, jika tidak diniati maka ia tidak akan
mendapatkan pahala.
4. Orang yang
memeras anggur itu juga tergantung tujuan/niatnya untuk dijadikan cuka atau
khamer (minuman keras)
5. Tidak
berbicara dengan orang lain diatas 3 hari itu hukumnya haram, jika diniati,
tapi kalau tanpa ada niat untuk itu maka hukumnya tidak haram.
6. Tidak
memakai wewangian dan berhias diri diatas 3 hari karena berkabung atas kematian
seseorang yang bukan suaminya itu hukumnya haram, jika ia bertujuan untuk turut
berduka cita, jika tidak ada niat itu, maka tidak apa-apa.
7. Jika
seseorang mengambil harta orang lain yang punya hutang kepadanya dengan niat
untuk bayar hutang orang itu kepadanya dan juga dengan niat maling, maka ia
tidak terkena hukuman potong tangan untuk niat yang pertama, tetapi hanya pada
niat yang kedua.
8. Tentang
Kinayah (sindiran) Thalaq dan selain thalaq, ketika seorang suami berkata pada
istrinya : “Kamu adalah perempuan yang tidak punya suami”, jika ia berniat
untuk menjatuhkan thalaq maka jatuhlah thalaqnya itu kepada istrinya, namun jika
tidak, maka tidak apa-apa.