ما لا يدرك كله لا يترك كله
“Sesuatu
yang tidak bisa dilakukan seluruhnya janganlah ditinggal seluruhnya”
Misalnya :
1. Barang siapa tidak mampu berbuat baik (bershodaqoh) dengan dinar, karena
kemampuannya hanya dengan dirham, maka lakukanlah !
2. Barang siapa
tidak mampu mengajar atau belajar dengan beberapa cabang ilmu maka janganlah ia
meninggalkan seluruhnya.
3. Barang siapa
yang merasa sulit melakukan sholat malam dengan 10 raka‟at maka sebaiknya
laksanakanlah walau hanya 4 raka‟at.
Perumpamaan
kaidah ini adalah ungkapan para ulama Fuqaha :
ما لا يدرك كله لا يترك
بعضه
“Sesuatu yang
tidak bisa dilakukan seluruhnya itu tidak dilakukan sebagiannya”