الاصل فى الآ شياء الاءباحة
“Asalnya
sesuatu itu hukumnya Mubah (boleh)”
Misalnya:
1. Keraguan
menentukan halal haramnya hewan yang susah dicari hukumnya, maka hewan itu
hukumnya halal.
2. Jika seekor
burung dara masuk kedalam sangkar seseorang, dan orang itu raguragu apakah
burung itu milik orang lain atau bukan, maka yang lebih utama adalah boleh
memilikinya.
3. Jika
seseorang ragu-ragu pada ukuran kadar tambalan emas pada tempat
makanan/minuman, apakah ia besar atau kecil, maka hukum asalnya itu ialah mubah
(boleh dipakai).
4. Untuk
masalah hukum jerapah, Imam Subki berkata : sesungguhnya jerapah itu boleh
dimakan, karena hukum asalnya adalah mubah (boleh)