Terjemah Kitab Mabadi Awwaliyah (Ushul Fiqh); KAIDAH KEEMPAT PULUH

 


الاصل فى الآ شياء الاءباحة

“Asalnya sesuatu itu hukumnya Mubah (boleh)”

 

Misalnya:

1. Keraguan menentukan halal haramnya hewan yang susah dicari hukumnya, maka hewan itu hukumnya halal.

2. Jika seekor burung dara masuk kedalam sangkar seseorang, dan orang itu raguragu apakah burung itu milik orang lain atau bukan, maka yang lebih utama adalah boleh memilikinya.

3. Jika seseorang ragu-ragu pada ukuran kadar tambalan emas pada tempat makanan/minuman, apakah ia besar atau kecil, maka hukum asalnya itu ialah mubah (boleh dipakai).

4. Untuk masalah hukum jerapah, Imam Subki berkata : sesungguhnya jerapah itu boleh dimakan, karena hukum asalnya adalah mubah (boleh)

 

 DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH 

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama