PEMBAHASAN KE-6 Menerangkan tentang MUJMAL
MUJMAL ialah
Sesuatu yang membutuhkan penjelasan seperti lafadz قروء pada surat al-Baqarah : 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
"Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'."
Maka sesungguhnya yang disebut قروء itu mencakup antara haidh dan suci
Sedangkan yang
disebut BAYAN adalah mengeluarkan sesuatu dari perkara yang sulit difahami ke
perkara yang lebih jelas.
Adapun BAYAN
terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :
1. BAYAN dengan
ucapan
seperti pada
masalah puasa untuk orang yang berhaji Tamattu‟ yang tertera dalam surat
al-Baqarah : 196
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ
أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
"Maka
wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu
Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna...."
2. BAYAN dengan pekerjaan
seperti yang
dilakukan oleh Nabi Saw dalam memberikan contoh praktik sholat dan lainnya.
3. BAYAN dengan tulisan,
seperti
penjelasan tentang kadar zakat dan diyat anggota tubuh, itu telah ditulis nabi
dalam sebuah kitab yang masyhur, hal ini dapat dilihat dari sebuah Hadits :
فانه صلى الله عليه
وسلم بينهما بكتبه المشهورة
“Maka sesungguhnya Nabi Saw telah menjelaskan tentang kadar zakat dan diyat
anggota tubuh dengan kitabnya yang masyhur”
4. BAYAN dengan
isyarat,
seperti ucapan
Rasulullah Saw :
الشهر كذا وكذا وكذا
“Bulan itu segini, segini dan segini” (Yaitu 30 hari, kemudian Nabi Saw isyarah
dengan jarinya 3 kali dan menahan jempolnya pada isyarah ketiga, itu berarti
terkadang hitungan bulan itu ada yang 29)