اْلأَصْÙ„ُ بَÙ‚َاءُ Ù…َا Ùƒَانَ عَÙ„َÙ‰ Ù…َا Ùƒَانَ
“Asalnya itu
tetapnya sesuatu atas sesuatu”
Misalnya :
1. Barang siapa yang makan sahur diakhir malam dan ragu-ragu telah muncul
fajar, maka sah puasanya, karena sesungguhnya asalnya adalah masih tetapnya
malam.
2. Barang siapa
yang berbuka puasa diakhir siang dengan tanpa ijtihad, dan ia raguragu pada
terbenamnya matahari, maka batal puasanya, karena sesungguhnya asalnya adalah
masih tetapnya siang.
3. Kedua suami
istri hidup susah dalam waktu yang cukup lama, kemudian istrinya menggugat
suaminya tidak pernah memberikannya pakaian, dan nafkah, maka ucapan yang
dipegang adalah ucapan si istri itu, karena pakaian dan nafkah itu berada pada
tanggungan suaminya dan suami tidak dapat memenuhi keduanya (pakaian dan
nafkah)
4. Suami istri
yang berselisih/berseteru tentang masalah tamkin (perlakuan istri melayani
suami), maka ucapan yang dipegang adalah ucapan suami, karena asalnya itu tidak
adanya tamkin, maka tidak wajib bagi suami untuk memberikan nafkah, karena
nafkah itu wajib jika adanya tamkin.
5. Seseorang
yang telah membeli air kemudian menggugat bahwa air itu najis, dan hendak
mengembalikannya, maka ucapan yang mesti dipegang adalah ucapan si penjual,
karena sesungguhnya asalnya air itu adalah suci.
6. Seseorang
yang meragukan air suci yang berubah, apakah perubahan itu sedikit atau banyak,
maka air itu masih tetap suci.