Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah); KAIDAH KETIGA BELAS

 


الضرر يزال

“Kemadharatan itu dihilangkan”

 

Misalnya :

1. Si pembeli itu boleh khiyar (memilih mengembalikan atau tidak) dengan adanya cacat benda yang telah dibelinya.

2. Bagi suami istri itu boleh fasakh (bubar) nikah dengan adanya beberapa cacat.

3. Diperbolehkan bagi istri meminta fasakh nikah karena susahnya/miskinnya suami.

4. Menjaga kelestarian umat, menetapkan hukum, mencegah kedzaliman, Qishash dan memberikan hukum harus mengganti bagi para perusak.

 

DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama