الضرر يزال
“Kemadharatan
itu dihilangkan”
Misalnya :
1. Si pembeli itu boleh khiyar (memilih mengembalikan atau tidak) dengan adanya
cacat benda yang telah dibelinya.
2. Bagi suami
istri itu boleh fasakh (bubar) nikah dengan adanya beberapa cacat.
3.
Diperbolehkan bagi istri meminta fasakh nikah karena susahnya/miskinnya suami.
4. Menjaga
kelestarian umat, menetapkan hukum, mencegah kedzaliman, Qishash dan memberikan
hukum harus mengganti bagi para perusak.