Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah); KAIDAH KETIGA

 


مَا يُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَةً وَ لاَ يُشْتَرَطُ تَعْيِيْنُهُ تَفْصِيْلاً إِذَا عَيَّنَهُ وَأَخْطَأَ ضَرَّ

“Jika syaratnya hanya menentukan secara global, dan tidak disyaratkan ta'yinnya (menyatakannya) secara terperinci, maka ketika seseorang menyatakannya dan ia salah, maka hal itu akan menjadi madharat”

 

Misalnya :

1. Niat menjadi ma‟mum pada Zaid ternyata yang jadi imam adalah Umar, maka tidak sah berjama‟ahnya karena ia telah menghilangkan niat ma‟mum kepada Umar dengan niat menjadi ma‟mumnya Zaid, maka ketika ternyata ia menjadi ma‟mum dari Umar maka ia tidak berniat menjadi ma‟mum. Dan dalam berjama‟ah tidak disyaratkan menyatakan siapa imamnya, tetapi hanya disyaratkan untuk niat berjama‟ah, tidak yang lain.

2. Niat mensholati mayyitnya Bakar, ternyata yang disholatinya adalah mayyit Khalid, atau niat sholat untuk mayyit laki-laki tapi ternyata mayyitnya perempuan, atau sebaliknya, maka semua itu tidak sah. Karena dalam sholat Janazah itu tidak wajib ta‟yin (menyatakan) siapa mayyit yang disholatinya, hanya cukup berniat sholat terhadap mayyit saja. 3. Barang siapa melaksanakan sholat untuk mayyit yang jumlahnya banyak, maka dalam sholat ini tidak diwajibkan melakukan ta‟yin (menyatakan) jumlah dari mayyit-mayyit itu, maka ketika beri‟tiqad bahwa jumlah mayyitnya 10 orang tapi ternyata lebih banyak, maka sholatnya mesti diulangi (i‟adah).

4. Tidak disyaratkan ta‟yin (menyatakan) bilangan raka‟at, maka ketika seseorang niat sholat dzuhur lima raka‟at atau tiga raka‟at, maka sholatnya tidak sah.

5. Jika seseorang telah menyatakan mengeluarkan zakat untuk hartanya yang ghaib (tidak ada disampingnya) dan ternyata harta yang ghaib itu telah rusak/hilang, maka zakat untuk harta yang ghaib itu tidak bisa dijadikan sebagai zakat harta
yang masih ada.

 

DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama