Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah); MANTHUQ dan MAFHUM

 


PEMBAHASAN KE-8 Menerangkan tentang lafadz MANTHUQ dan lafadz MAFHUM


MANTUQ

ما دل عليه اللفظ فى محل النطق


MANTHUQ ialah mengambil pengertian dari lafadz yang diucapkan (yang dituliskan)


MAFHUM

ما دل عليه اللفظ لا فى محل النطق


MAFHUM ialah mengambil pengertian dari lafadz yang tidak diucapkan (yang tidak dituliskan)

MANTHUQ terbagi menjadi dua bagian :

1. Yang tidak membutuhkan Ta‟wil dan disebut Nash, misalnya pada surat al- Baqarah : 196

فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

"..... Maka wajib berpuasa tiga hari...."

2. Yang membutuhkan Ta‟wil dan disebut Dzahir, misalnya pada surat adz-Dzariyat : 47

وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ


"Dan langit itu kami bangun dengan kekuasaan (kami) dan Sesungguhnya kami benar-benar berkuasa"
Asalnya lafadz
يْ adalah jama‟ lafadz يَ bermakna tangan, karena mustahil bagi Allah mempunyai tangan maka dita‟wil menjadi makna kekuatan/kekuasaan.

Sedangkan MAFHUM terbagi menjadi dua bagian :

1. MAFHUM MUWAFAQOH

yaitu :

وهو ما كان المسكوت عنه موافقا للمنتوق به

Yaitu Pemahaman yang diambil sesuai dengan yang diucapkan (ditulis)

Misalnya : tentang larangan memukul kedua orang tua, yang dapat dipahami dari surat al-Isra : 23

فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا

".....Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia."

Dan larangan membakar harta anak yatim yang terdapat pada surat an-Nisa : 10

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya."

2. MAFHUM MUKHALAFAH

yaitu :

وهو ما كان المسكوت عنه مخالفا للمنطوق به


Yaitu Pemahaman yang diambil berlawanan dengan yang diucapkan (ditulis)

Misalnya tentang tidak wajib zakatnya hewan-hewan yang dipelihara, diambil dari mafhum mukhalafah dari Hadits Nabi Saw :

فى ساْيمة الغنام زكاة


“Untuk kambing yang dilepas bebas itu wajib zakat”

Dan tentang tidak bolehnya melakukan ibadah haji selain bulan-bulan yang telah ditentukan, diambil dari mafhum mukhalafah surat al-Baqarah : 197

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ


"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,..."

Dan juga tentang bolehnya berjualan pada hari Jum‟at sebelum adzan Jum‟at berkumandang, dari mafhum mukhalafah surat al-Jumu‟ah : 9

إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

"Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

 

DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama