PEMBAHASAN KE-8 Menerangkan tentang lafadz MANTHUQ dan lafadz MAFHUM
MANTUQ
ما دل عليه اللفظ فى
محل النطق
MANTHUQ ialah mengambil pengertian dari lafadz yang diucapkan (yang dituliskan)
MAFHUM
ما دل عليه اللفظ لا فى
محل النطق
MAFHUM ialah mengambil pengertian dari lafadz yang tidak diucapkan (yang tidak
dituliskan)
MANTHUQ terbagi
menjadi dua bagian :
1. Yang tidak
membutuhkan Ta‟wil dan disebut Nash, misalnya pada surat al- Baqarah : 196
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ
أَيَّامٍ
".....
Maka wajib berpuasa tiga hari...."
2. Yang
membutuhkan Ta‟wil dan disebut Dzahir, misalnya pada surat adz-Dzariyat : 47
وَالسَّمَاءَ
بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ
"Dan langit itu kami bangun dengan kekuasaan (kami) dan Sesungguhnya kami
benar-benar berkuasa"
Asalnya lafadz يْ adalah jama‟
lafadz يَ bermakna tangan, karena mustahil bagi Allah mempunyai tangan
maka dita‟wil menjadi makna kekuatan/kekuasaan.
Sedangkan MAFHUM terbagi menjadi dua bagian :
1. MAFHUM
MUWAFAQOH
yaitu :
وهو ما كان المسكوت عنه
موافقا للمنتوق به
Yaitu Pemahaman
yang diambil sesuai dengan yang diucapkan (ditulis)
Misalnya : tentang larangan memukul kedua orang tua, yang dapat dipahami dari
surat al-Isra : 23
فَلَا تَقُل لَّهُمَآ
أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا
".....Maka
sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah"
dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang
mulia."
Dan larangan
membakar harta anak yatim yang terdapat pada surat an-Nisa : 10
إِنَّ الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ
نَارًا
"Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya."
2. MAFHUM
MUKHALAFAH
yaitu :
وهو ما كان المسكوت عنه
مخالفا للمنطوق به
Yaitu Pemahaman yang diambil berlawanan dengan yang diucapkan (ditulis)
Misalnya tentang tidak wajib zakatnya hewan-hewan yang dipelihara, diambil dari
mafhum mukhalafah dari Hadits Nabi Saw :
فى ساْيمة الغنام زكاة
“Untuk kambing yang dilepas bebas itu wajib zakat”
Dan tentang
tidak bolehnya melakukan ibadah haji selain bulan-bulan yang telah ditentukan,
diambil dari mafhum mukhalafah surat al-Baqarah : 197
الْحَجُّ أَشْهُرٌ
مَّعْلُومَاتٌ
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,..."
Dan juga
tentang bolehnya berjualan pada hari Jum‟at sebelum adzan Jum‟at berkumandang,
dari mafhum mukhalafah surat al-Jumu‟ah : 9
إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ
"Apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli."