العادة محكمة
“Adat itu bisa
menjadi hukum”
Misalnya :
1. Berjual beli
dengan memuthlakan bahasa singkat, maka ketentuannya adalah sesuai dengan mata
uang yang berlaku.
2. Mu‟amalah
dalam jenis barang-barang atau macam-macam jenisnya yang lain itu pada dasarnya
berlaku harga yang sesuai dengan mata uang yang berlaku.
3. Dalam hal
menggunakan kamar mandi dan makan makanan yang disuguhkan kepada tamu dengan
tidak ada lafadz/ucapan apapun, maka hukumnya tergantung adat yang berlaku,
apakah itu gratis (cuma-cuma) atau tidak.
4. Dalam
hitungan haidh, sedikitnya haid, nifas dan suci, serta kebiasaan dan paling
banyaknya itu tergantung kebiasaan yang berlaku.
5. Untuk
memberikan upah pada tukang jahit dan tukang tenun, menurut imam Rafi‟i
rahimahullah sebaiknya bersandar pada kebiasaan yang berlaku.
واعلم انما تعتبر
العادة اذا اضطردت فان اطربت فلا وجب البيان
“Dan ketahuilah
bahwa sesungguhnya adat itu menjadi perumpamaan ketika berlaku, maka ketika
berubah tidaklah wajib untuk membuat bayan (keterangan).