Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah); KAIDAH KEDUA PULUH SATU

 


العادة محكمة

“Adat itu bisa menjadi hukum”

 

Misalnya :

1. Berjual beli dengan memuthlakan bahasa singkat, maka ketentuannya adalah sesuai dengan mata uang yang berlaku.

2. Mu‟amalah dalam jenis barang-barang atau macam-macam jenisnya yang lain itu pada dasarnya berlaku harga yang sesuai dengan mata uang yang berlaku.

3. Dalam hal menggunakan kamar mandi dan makan makanan yang disuguhkan kepada tamu dengan tidak ada lafadz/ucapan apapun, maka hukumnya tergantung adat yang berlaku, apakah itu gratis (cuma-cuma) atau tidak.

4. Dalam hitungan haidh, sedikitnya haid, nifas dan suci, serta kebiasaan dan paling banyaknya itu tergantung kebiasaan yang berlaku.

5. Untuk memberikan upah pada tukang jahit dan tukang tenun, menurut imam Rafi‟i rahimahullah sebaiknya bersandar pada kebiasaan yang berlaku.

واعلم انما تعتبر العادة اذا اضطردت فان اطربت فلا وجب البيان

“Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya adat itu menjadi perumpamaan ketika berlaku, maka ketika berubah tidaklah wajib untuk membuat bayan (keterangan).

 

DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama