PEMBAHASAN KE-12 Menerangkan tentang QIYAS
QIYAS itu
adalah Hujjah (dalil hukum) sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Hasyr : 2
فَاعْتَبِرُوا يَا
أُوْلِي الأَبْصَارِ
" Maka
ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai
wawasan."
القياس لغة : تقدير
الشيء بأخر ليعلم المساواة بينهما
Definisi QIYAS
menurut Etimologi (bahasa) ialah Mengukur sesuatu dengan yang lain untuk
diketahui kesamaan keduanya,
رد الفرع الى الاصل بعلة
تجمعهما فى الحكم
Sedangkan
menurut Terminologi (Istilah) yaitu mengembalikan hukum cabang ke hukum asal
dengan illat yang terdapat pada keduanya dalam menentukan ketentuan hukum,
seperti QIYAS padi pada gandum dalam masalah riba karena sesama jenis makanan
pokok
Adapun Rukun
QIYAS itu ada empat yaitu:
1. Asal
2. Cabang
3. Hukum Asal
4. Illat Hukum
Asal
QIYAS terbagi
menjadi 3 bagian yaitu :
1. QIYAS ‘ILLAT
قياس العلة وهو ما كان
العلة فيه موجبة للحكم
Yaitu Jika ‘illatnya itu menjadikannya hukum wajib.
Seperti QIYAS
haram memukul kepada kedua orang tua karena „illat menyakiti keduanya. Allah
berfirman dalam surat al-Isra : 23
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا
أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
".....Maka
sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah"
dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang
mulia."
2. QIYAS
DILALAH
قياس الدلالة وهو ما
كان العلة فيه دلالة على الحكم ولا تكن موجبة للحكم.
Yaitu Jika ‘illatnya
itu menjadikan dalil suatu hukum namun tidak menjadikannya hukum wajib.
Seperti QIYAS
terhadap harta anak-anak kepada harta orang dewasa dalam hal wajib zakat karena
sudah termasuk MAL TAM (harta yang telah sempurna dimilikinya). Dan boleh juga
diungkapkan bahwa zakat itu tidak wajib bagi harta yang dimiliki oleh anak-anak
yang belum baligh seperti ungkapan Imam Abu Hanifah, dengan QIYAS terhadap
ibadah haji yang hanya diwajibkan jika sudah baligh dan tidak diwajibkan untuk
anak-anak.
3. QIYAS SYIBHI
قياس الشبه وهو الحاق
الفرع المردد بين الاصلين باكثرهما شبها
Yaitu menemukan
hukum cabang yang meragukan antara dua hukum asal dengan mengambil yang lebih
banyak persamaannya.
Seperti QIYAS
untuk ‘ABD (hamba sahaya) ketika ia dilukai, maka terdapat
keraguan dalam menentukan hukuman tanggungan bagi yang melukainya, jika ABDU
(budak) di QIYAS kan sama dengan manusia yang merdeka karena ia juga seorang
manusia, maka orang yang melukainya harus di Qishosh, tapi jika ia di QIYAS kan
dengan hewan karena ia adalah milik seseorang, maka wajib bagi yang melukainya
untuk membayar sesuai harga ABDU tersebut.
Namun dalam hal
ini meng QIYAS ‘Abd dengan harta yang dimiliki seseorang lebih banyak serupanya
dibanding ‘Abd dengan orang merdeka, karena sesungguhnya ‘Abd itu dapat dijual,
diwaris dan diwaqafkan dan Juz (bagian) anggota tubuhnya ditanggung dengan
mengurangnya harga ABDU.