Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah); QIYAS



PEMBAHASAN KE-12 Menerangkan tentang QIYAS

QIYAS itu adalah Hujjah (dalil hukum) sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Hasyr : 2

فَاعْتَبِرُوا يَا أُوْلِي الأَبْصَارِ

" Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan."

القياس لغة : تقدير الشيء بأخر ليعلم المساواة بينهما

Definisi QIYAS menurut Etimologi (bahasa) ialah Mengukur sesuatu dengan yang lain untuk diketahui kesamaan keduanya,

رد الفرع الى الاصل بعلة تجمعهما فى الحكم

Sedangkan menurut Terminologi (Istilah) yaitu mengembalikan hukum cabang ke hukum asal dengan illat yang terdapat pada keduanya dalam menentukan ketentuan hukum, seperti QIYAS padi pada gandum dalam masalah riba karena sesama jenis makanan pokok

Adapun Rukun QIYAS itu ada empat yaitu:

1. Asal

2. Cabang

3. Hukum Asal

4. Illat Hukum Asal

 

QIYAS terbagi menjadi 3 bagian yaitu :

1. QIYAS ‘ILLAT

قياس العلة وهو ما كان العلة فيه موجبة للحكم

Yaitu Jika illatnya itu menjadikannya hukum wajib.

Seperti QIYAS haram memukul kepada kedua orang tua karena „illat menyakiti keduanya. Allah berfirman dalam surat al-Isra : 23

فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

".....Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia."

 

2. QIYAS DILALAH

قياس الدلالة وهو ما كان العلة فيه دلالة على الحكم ولا تكن موجبة للحكم.

Yaitu Jika ‘illatnya itu menjadikan dalil suatu hukum namun tidak menjadikannya hukum wajib.

Seperti QIYAS terhadap harta anak-anak kepada harta orang dewasa dalam hal wajib zakat karena sudah termasuk MAL TAM (harta yang telah sempurna dimilikinya). Dan boleh juga diungkapkan bahwa zakat itu tidak wajib bagi harta yang dimiliki oleh anak-anak yang belum baligh seperti ungkapan Imam Abu Hanifah, dengan QIYAS terhadap ibadah haji yang hanya diwajibkan jika sudah baligh dan tidak diwajibkan untuk anak-anak.

 

3. QIYAS SYIBHI

قياس الشبه وهو الحاق الفرع المردد بين الاصلين باكثرهما شبها

Yaitu menemukan hukum cabang yang meragukan antara dua hukum asal dengan mengambil yang lebih banyak persamaannya.

Seperti QIYAS untuk ABD (hamba sahaya) ketika ia dilukai, maka terdapat keraguan dalam menentukan hukuman tanggungan bagi yang melukainya, jika ABDU (budak) di QIYAS kan sama dengan manusia yang merdeka karena ia juga seorang manusia, maka orang yang melukainya harus di Qishosh, tapi jika ia di QIYAS kan dengan hewan karena ia adalah milik seseorang, maka wajib bagi yang melukainya untuk membayar sesuai harga ABDU tersebut.

Namun dalam hal ini meng QIYAS ‘Abd dengan harta yang dimiliki seseorang lebih banyak serupanya dibanding ‘Abd dengan orang merdeka, karena sesungguhnya ‘Abd itu dapat dijual, diwaris dan diwaqafkan dan Juz (bagian) anggota tubuhnya ditanggung dengan mengurangnya harga ABDU.

 

 DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama