ما لا يتم الواجب الا
به فهو واجب
“Perkara yang
membuat sempurnanya hukum wajib maka perkara itu hukumnya wajib pula ”
Misalnya :
1. Wajibnya
mencuci juz (bagian) dari leher dan kepala beserta mencuci wajah
2. Wajibnya
mencuci juz (bagian) dari lengan dan betis beserta mencuci sikut dan kaki.
Nabi Saw
bersabda :
فَمَنِ اتَّقَى
الشُّبُهَاتِ، اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ
“Barang siapa
yang menjaga perkara syubhat, maka akan mendapatkan kesucian dalam agamanya dan
kehormatannya”