BAGIAN PERTAMA
Definisi Ushul
secara etimologi (bahasa) ialah sesuatu yang diatasnya berdiri sesuatu yang
lain, seperti dasarnya pohon itu adalah akarnya yang berada di dalam bumi,
seperti itu pula ushul fiqh adalah dasarnya fiqih. Dan definisi Far‟i secara
etimologi (bahasa) ialah sesuatu yang berdiri diatas yang lain, seperti cabang
(ranting) pohon berada pada dasarnya pohon, seperti itu pula cabangnya fiqih
berada pada ushul fiqh.
Sedangkan
definisi Ushul secara terminologi (istilah) ialah sesuatu yang diucapkan atas
dasar dalil dan kaidah secara global, seperti pendapat „ulama : bahwa dasar
hukumnya wajib sholat adalah al-Kitab (al-Qur‟an), seperti firman Allah Swt :
Ø£َÙ‚ِيمُوا الصَّÙ„َاةَ (dirikanlah sholat) dan pendapat „ulama
yang mengatakan bahwa bangkai itu halal hukumnya bagi mereka yang dalam kondisi
dharurat, menyimpang dari hukum asal yaitu menyimpang dari kaidah hukum secara
global bahwa :
كل ميتة Øرام(semua bangkai itu hukumnya haram) dan
firman Allah Swt :
Ø¥ِÙ†َّÙ…َا ØَرَّÙ…َ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ُ الْÙ…َÙŠْتَØ©َ (sesungguhnya
bangkai itu diharamkan atas kalian semua).
Ushul Fiqh ialah dalil hukum fiqih yang dibuat secara global/ijmal, seperti
pendapat „ulama bahwa muthlaqnya perintah itu adalah suatu kewajiban, dan
muthlaqnya larangan adalah suatu yang diharamkan, serta muthlaqnya perbuatan
Nabi Saw, muthlaqnya Ijma‟ dan Qiyas adalah Hujjaj (dalil).
Definisi Fiqih
secara etimologi (bahasa) ialah Faham, sedang menurut terminologi ialah ilmu
yang mempelajari hukum-hukum syar‟i yang dihasilkan dari Ijtihad. Misalnya :
mengetahui bahwa niat ketika wudhu hukumnya wajib, Nabi Saw bersabda :
" Ø¥ِÙ†َّÙ…َا اْلأَعْÙ…َالُ بِالنِّÙŠَّاتِ (Sesungguhnya
setiap pekerjaan itu dengan niat) dan wudhu termasuk dari salah satu perbuatan.
Berbeda dengan
mengetahui hukum syara‟ yang tidak melalui jalan ijtihad seperti mengetahui
bahwa sholat lima waktu itu hukumnya wajib, dan berzina itu hukumnya haram,
semua itu termasuk dari masalah Qath‟iyyah (pasti) maka pengetahuan itu bukan
disebut fiqih.
ILMU : Sifat yang
dapat menjelaskan sesuatu yang dicari dengan penjelasan yang sempurna
JAHL : Tidak mengetahui sesuat
DZON :
Menemukan perkiraan sesuatu yang kuat dari dua perkar
WAHM :
Menemukan perkiraan sesuatu yang lemah dari dua perkar
SYAK :
Menemukan perkiraan sesuatu yang sama/seimbang dari dua perkara
Seperti dalam
analisa memperkirakan Zaid berdiri atau tidak itu sama/seimbang itu disebut
SYAK, jika kedua indikasinya kuat maka itu disebut TSUBUT (SUBUT), dan jika
salah satu indikasinya itu kuat maka disebut DZON, namun jika salah satu
indikasinya itu lemah maka disebut WAHM.