الØجة قد تنزل منزلة الضرورة
“Hajat itu
terkadang berada diposisi dharurat”
Misalnya :
1. Diperbolehkan melihat perempuan karena alasan mu‟amalah dan khitbah
(melamar)
2. Qaul
sebagian ulama yang membolehkan akad Muzara‟ah (bibitnya dari yang menggarap
sawah) dan Mukhabarah (bibitnya dari yang punya sawah) karena butuh pada
keduanya dalam kehidupan ini.
3. Menurut
sebagian ulama : diperbolehkan menjual (sayuran dll) yang masih berada didalam
tanah, seperti : lobak dan bawang karena kemashlahatan umum bagi manusia,
karena jika disyaratkan pada penjualnya untuk mengeluarkannya dari dalam tanah
sekaligus, maka itu menjadikannya susah dan rusaknya (sayuran dll) yang tidak
dibeli, dan jika ia menjualnya dengan cara sedikit-sedikit, maka itu juga akan
menjadikannya kesusahan dan hilangnya kemashlahatan baginya.