WAJIB :
Yang diberi
pahala jika dikerjakan dan akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya : melaksanakan
sholat lima waktu, puasa bulan Ramadhan dll
MANDUB :
Yang diberi
pahala jika dikerjakan dan tidak akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya :
melaksanakan
sholat sunnah, Tahiyyatul Masjid dll.
HARAM :
Yang diberi
pahala jika ditinggalkan dan akan disiksa jika dikerjakan, misalnya : Riba,
melakukan perbuatan yang merusak dll
MAKRUH :
Yang diberi
pahala jika ditinggalkan dan tidak akan disiksa jika dikerjakan, misalnya : mendahulukan
mencuci yang sebelah kiri daripada yang sebelah kanan ketika berwudhu dll
MUBAH :
Yang tidak
diberi pahala jika dikerjakan dan juga tidak akan disiksa jika ditinggalkan,
misalnya : tidur disiang hari dll
SHOHIH :
Jika Rukun dan
Syarat-nya terpenuhi
Jika Rukun dan
Syarat-nya tidak terpenuhi
RUKUN :
Yang menentukan sahnya sesuatu (amal perbuatan) dan termasuk bagian dari
sesuatu itu, misalnya : mencuci muka ketika wudhu, Takbiratul Ihram ketika
sholat dll.
SYARAT :
Yang menentukan sahnya sesuatu (amal perbuatan) namun bukan termasuk bagian
dari sesuatu itu, misalnya : untuk sahnya wudhu diperlukan air muthlak (yang
suci mensucikan) dan untuk sahnya sholat diharuskan menutup aurat
RUKHSOH :
Hukum yang berubah dari yang sulit menjadi mudah, diiringi dengan adanya sebab
hukum asal, misalnya : diperbolehkan berbuka puasa bagi musafir jika puasa itu
menyebabkan kesulitan/kepayahan bagi musafir, dan diperbolehkan memakan bangkai
bagi orang-orang yang berada dalam keadaan dharurat, dll
‘AZIMAH :
Hukum asal, misalnya : Wajibnya sholat lima waktu, bangkai itu haram bagi yang
tidak dalam keadaan dharurat, dll.