Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah); HUKUM-HUKUM



WAJIB :

Yang diberi pahala jika dikerjakan dan akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya : melaksanakan sholat lima waktu, puasa bulan Ramadhan dll

MANDUB :

Yang diberi pahala jika dikerjakan dan tidak akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya :

melaksanakan sholat sunnah, Tahiyyatul Masjid dll.

HARAM :

Yang diberi pahala jika ditinggalkan dan akan disiksa jika dikerjakan, misalnya : Riba, melakukan perbuatan yang merusak dll

MAKRUH :

Yang diberi pahala jika ditinggalkan dan tidak akan disiksa jika dikerjakan, misalnya : mendahulukan mencuci yang sebelah kiri daripada yang sebelah kanan ketika berwudhu dll

MUBAH :

Yang tidak diberi pahala jika dikerjakan dan juga tidak akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya : tidur disiang hari dll

 

SHOHIH :

Jika Rukun dan Syarat-nya terpenuhi


BATHIL :

Jika Rukun dan Syarat-nya tidak terpenuhi

 

RUKUN :

Yang menentukan sahnya sesuatu (amal perbuatan) dan termasuk bagian dari sesuatu itu, misalnya : mencuci muka ketika wudhu, Takbiratul Ihram ketika sholat dll.


SYARAT :

Yang menentukan sahnya sesuatu (amal perbuatan) namun bukan termasuk bagian dari sesuatu itu, misalnya : untuk sahnya wudhu diperlukan air muthlak (yang suci mensucikan) dan untuk sahnya sholat diharuskan menutup aurat

RUKHSOH :

Hukum yang berubah dari yang sulit menjadi mudah, diiringi dengan adanya sebab hukum asal, misalnya : diperbolehkan berbuka puasa bagi musafir jika puasa itu menyebabkan kesulitan/kepayahan bagi musafir, dan diperbolehkan memakan bangkai bagi orang-orang yang berada dalam keadaan dharurat, dll

‘AZIMAH :

Hukum asal, misalnya : Wajibnya sholat lima waktu, bangkai itu haram bagi yang tidak dalam keadaan dharurat, dll.

 

DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama