Daftar Isi Terjemah Kitab Bulughul Maram (Bulugh Al Marom):
Bab Mengusap Khuf (kaos kaki musim dingin)
Kitab Qadha Kitab Putus Perkara
Biografi Ibnu Hajar Al 'Asqalani
Hadits ke-1 Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-2
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu ‘anhu menulis surat
kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah
atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing,
yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25
hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah
menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang
umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya
seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika
mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya
telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61
hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun
kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta
betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120
ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya
masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya
masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya
zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan.
Mengenai zakat
kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor
kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing,
zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya
tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor
zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan
sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika
pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak
terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul
karena takut mengeluarkan zakat.
Hewan ternak
kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara
keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat,
dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki.
Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika
hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki.
Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina
yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki
unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya
ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa
yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun
keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya
masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua
ekor kambing. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-3
Dari Mu’adz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil
(zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan
atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun
lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang
sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu’afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya
menurut riwayat Ahmad. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia menunjukkan
perselisihan pendapat tentang maushulnya hadits ini. Ibnu Hibban dan Hakim
menilainya hadits shahih.
Hadits ke-4
Dari Amar Ibnu Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Zakat kaum muslimin
diambil di tempat-tempat sumber air mereka.” Riwayat Ahmad. Hadits menurut
riwayat Abu Dawud: “Zakat mereka tidak diambil kecuali di kampung mereka.”
Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Tidak wajib zakat bagi orang islam atas hambanya dan
kudanya.” Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Tidak ada zakat bagi hamba
kecuali zakat fitrah.
Hadits ke-6
Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pada setiap 40 ekor unta
yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang
umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk
mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala,
ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan
mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari
Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim. Syafi’i memberikan
komentar atas ketetapan hadits ini.
Hadits ke-7
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun,
maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20
dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu,
maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat
kecuali telah melewati setahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Ke-marfu’-an hadits ini diperselisihkan.
Hadits ke-8
Menurut riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a: “Barangsiapa memanfaatkan
(mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya kecuali setelah mencapai masa
setahun.” Hadits mauquf.
Hadits ke-9 Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Tidak ada zakat atas sapi yang dipekerjakan.
Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits mauquf menurut pendapat yang lebih
menang.
Hadits ke-10
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu
‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa
mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu
untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat.” Riwayat
Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya lemah. Hadits ini mempunyai saksi mursal
menurut Syafi’i.
Hadits ke-11
Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat
kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, beliau berdoa: “Ya Allah,
berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-12
Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya.
Riwayat Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-13
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tak ada
zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya
kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Riwayat
Muslim.
Hadits ke-14
Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: “Tidak ada zakat pada kurma dan
biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Asal hadits dari Abu Said
itu Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air
atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang
disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” Riwayat Bukhari.
Menurut riwayat Abu Dawud: “Bila tanaman ba’al (tanaman yang menyerap air dari
tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia
atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20).”
Hadits ke-16
Dari Abu Musa al-Asy’ary dan Mu’adz Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada keduanya: “Jangan mengambil
zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir, gandum, anggur kering, dan
kurma.” Riwayat Thabrani dan Hakim.
Hadits ke-17
Menurut Daruquthni bahwa Mu’adz Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adapun mengenai
ketimun, semangka, delima dan tebu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
telah membebaskan (zakat)-nya. Sanadnya lemah.
Hadits ke-18
Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami apabila kamu menaksir, maka kerjakanlah,
tetapi bebaskan sepertiga. Apabila kamu enggan membebaskan sepertiga, maka
bebaskan seperempat. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, dan dinilai shahih
oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-19
Attab Ibnu Asid Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam memerintahkan agar anggur ditaksir sebagaimana kurma, dan zakatnya
diambil setelah dalam keadaan kering. Riwayat Imam Lima dan sanadnya terputus.
Hadits ke-20
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa
seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersama
putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya. Lalu beliau bertanya:
“Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?” Dia menjawab: Tidak. Beliau
bersabda: “Apakah engkau senang pada hari kiamat nanti Allahakan menggelangi
kamu dengan dua gelang api neraka?” Lalu perempuan itu melepaskan kedua gelang
tersebut. Riwayat Imam Tiga dengan sanad yang kuat. Hadits shahih menurut Hakim
dari hadits ‘Aisyah.
Hadits ke-21
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mengenakan perhiasan dari emas,
lalu dia bertanya: Ya Rasulullah, apakah ia termasuk harta simpanan? Beliau
menjawab: “Jika engkau mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak termasuh harta
simpanan.” Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-22
Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari harta yang
kita siapkan untuk berjualan. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.
Hadits ke-23
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima.”
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-24
Dari Amar Ibnu Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tentang harta simpanan
yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak berpenghuni. Jika engkau
menemukannya pada kampung yang dihuni orang, maka umumkan. Jika engkau
menemukannya pada kampung yang tidak dihuni orang, maka zakatnya sebagai rikaz
itu seperlima.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan.
Hadits ke-25
Dari Bilal Ibnu Harits Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam mengambil zakat dari barang-barang tambang di Qalibiyah.
Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-26
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ kurma atau satu sho’ sya’ir
atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari
orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum
orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Menurut riwayat Ibnu Adiy dan Daruquthni dengan sanad yang lemah: “Cegahlah
mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini.
Hadits ke-28
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada zaman Nabi Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sho’ makanan, atau
satu sho’ kurma, atau satu sho’ sya’ir, atau satu sho’ anggur kering. Muttafaq
Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sho’ susu kering. Abu Said berkata:
Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada
zaman Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Dalam riwayat Abu Dawud: Aku
selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sho’.
Hadits ke-29
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari
perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang
miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat
yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi
sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-30
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Tujuh macam orang yang akan dilindungi Allah pada hari yang tidak
ada lindungan kecuali lindungan-Nya – kemudian ia menyebutkan hadits dan
didalamnya disebutkan – orang yang bersedekah dengan sedekah yang ia tutupi
sehingga tangannya yang kiri tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan
kanannya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Setiap orang bernaung di bawah sedekahnya sehingga ia
diputuskan (amal perbuatannya) antara manusia.” Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-32
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Siapa saja orang islam yang memberi pakaian orang Islam yang
tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya
surga; dan siapa saja orang Islam yang memberi makan orang Islam yang
kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga; dan
siapa saja orang Islam yang memberi minum orang Islam yang kehausan, niscaya
Allah akan memberinya minuman dari minuman suci yang tertutup.” Diriwayatkan
oleh Abu Dawud dan dalam sanadnya ada kelemahan.
Hadits ke-33
Dari Hakim Ibnu Hazm Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan yang
di bawah (penerima); dan mulailah dari orang-orang yang banyak tanggungannya;
dan sebaik-baik sedekah ialah yang diambil dari sisa kebutuhan sendiri,
barangsiapa menjaga kehormatannya Allah akan menjaganya dan barangsiapa merasa
cukup Allah akan mencukupkan kebutuhannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-34
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah ditanya: Wahai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, sedekah
apakah yang paling mulia? Beliau menjawab: “Sedekah orang yang tak punya, dan
mulailah (memberi sedekah) atas orang yang banyak tanggungannya. Dikeluarkan
oleh Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban,
dan Hakim.
Hadits ke-35
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai
Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: “Bersedekahlah pada
dirimu sendiri.” Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda:
“Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain.
Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata: Aku masih punya
yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata
lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Kamu lebih mengetahui
penggunaannya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i dan dinilai shahih oleh Ibnu
Hibban dan Hakim.
Hadits ke-36
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Apabila perempuan menafkahkan sebagian makanan di rumahnya tanpa
merusak (anggaran harian) maka baginya pahala atas apa yang ia nafkahkan, bagi
suaminya juga pahala karena ia yang bekerja, dan begitu pula bagi yang
menyimpannya. Sebagian dari mereka tidak mengurangi sedikit pun pahala atas
sebagian lainnya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Zainab, istri Abu Mas’ud,
bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memerintahkan untuk bersedekah hari
ini, dan aku mempunyai perhiasan padaku yang hendak saya sedekahkan, namun Ibnu
Mas’ud menganggap bahwa
dirinya dan anaknya lebih berhak untuk aku beri sedekah. Lalu Nabi Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ibnu Mas’ud memang benar, suamimu dan anakmu
adalah orang yang lebih berhak untuk engkau beri sedekah.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-38
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Orang yang selalu meminta-minta pada orang-orang, akan datang
pada hari kiamat dengan tidak ada segumpal daging pun di wajahnya.” Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-39 Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa meminta-minta harta orang untuk memperkaya diri,
sebenarnya ia hanyalah meminta bara api. Oleh karenanya, silahkan meminta
sedikit atau banyak.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-40
Dari Zubair Ibnu al-’Awwam Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: “Seorang di antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang
dengan seonggok kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil
itu ia menjaga kehormatannya adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang
yang terkadang mereka memberinya atau menolaknya.” Riwayat Bukhari
Hadits ke-41
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Meminta-minta adalah cakaran seseorang terhadap
mukanya sendiri, kecuali meminta kepada penguasa atau karena suatu hal yang
amat perlu.” Hadits shahih riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-42
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya
kecuali lima macam, yaitu: Panitia zakat, atau orang yang membelinya dengan
hartanya, atau orang yang berhutang, atau orang yang berperang di jalan Allah,
atau orang miskin yang menerima zakat kemudian memberikannya pada orang kaya.”
Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia
juga menilainya cacat karena mursal.
Hadits ke-43
Dari Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar Radliyallaahu ‘anhu bahwa dua orang
menceritakan kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam untuk meminta zakat pada beliau. Lalu beliau memandangi
mereka, maka beliau mengerti bahwa mereka masih kuat. Lalu beliau bersabda:
“Jika kalian mau, aku beri kalian zakat, namun tidak ada bagian zakat bagi
orang kaya dan kuat bekerja.” Riwayat Ahmad dan dikuatkan oleh Abu Dawud dan
Nasa’i.
Hadits ke-44
Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi’ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga
Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.” Dan menurut suatu
riwayat: “Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad.”
Riwayat Muslim.
Hadits ke-45
Jubair Ibnu Muth’im Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku dan Utsman Ibnu Affan
pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu kami bertanya:
Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari hasil perang Khaibar
kepada Banu al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami, padahal kami dan mereka
adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga.” Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-46
Dari Abu Rafi’ Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah mengutus seseorang dari Banu Makhzum untuk mengambil zakat. Orang
itu berkata kepada Abu Rafi’: Temanilah aku, engkau akan mendapatkan bagian
darinya. Ia menjawab: Tidak, sampai aku menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam untuk menanyakannya. Lalu keduanya menghadap beliau dan menanyakannya.
Beliau bersabda: “Hamba sahaya suatu kaum itu termasuk kaum tersebut, dan
sesungguhnya tidak halal zakat bagi kami.” Riwayat Ahmad, Imam Tiga, Ibnu
Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-47
Dari Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memberikan sesuatu kepada Umar
Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: Berikanlah pada orang yang lebih membutuhkan
daripada diriku.” Beliau bersabda: “Ambillah, lalu simpanlah atau bersedekahlah
dengannya. Dan apa yang datang kepadamu dari harta semacam ini, padahal engkau
tidak membutuhkannya dan tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian,
maka jangan turuti nafsumu.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-48
Dari Qobishoh Ibnu Mukhoriq al-Hilaly Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya meminta-minta tidak
dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam, yakni orang yang
menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya,
kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya,
ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang
ditimpa kesengsaraan hidup sehingga tiga orang dari kaumnya yang mengetahuinya
menyatakan: “Si fulan ditimpa kesengsaraan hidup.” ia boleh meminta-minta
sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai
Qobishoh, adalah haram dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.”
Riwayat Muslim, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.