Daftar Isi:
Bab Mengusap Khuf (kaos kaki musim dingin)
Kitab Qadha Kitab Putus Perkara
Biografi Ibnu Hajar Al 'Asqalani
Hadits ke-1 Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama’ah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali salah satu dari
tiga hal: Orang yang telah kawin yang berzina, ia dirajam; orang yang membunuh
orang Islam dengan sengaja, ia dibunuh; dan orang yang keluar dari agama Islam
lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, ia dibunuh atau disalib atau dibuang jauh
dari negerinya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-3 Dari Abdullah Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Masalah pertama yang akan diputuskan antara manusia pada hari
kiamat ialah masalah darah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-4
Dari Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa membunuh hambanya kami akan membunuhnya dan
barangsiapa memotong hidung hambanya kami akan memotong hidungnya.” Riwayat
Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Ia berasal dari riwayat
Hasan Bashri dari Samurah, namun masih dipertentangkan Hasan Bashri
mendengarnya dari Samurah. Dalam riwayat Abu Dawud dan Nasa’i ada tambahan:
“Dan barangsiapa mengebiri hambanya kami akan mengebirinya.” Hakim menilai shahih
dalam tambahan hadits ini.
Hadits ke-5
Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang ayah tidak dituntut karena
membunuh anaknya.” Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadits shahih
menurut Ibnu al-Jarud dan Baihaqi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits itu
mudlthorib.
Hadits ke-6 Abu
Juhaifah berkata: Aku bertanya kepada Ali: Adakah padamu sesuatu dari wahyu
selain al-Qur’an?. Ia menjawab: Tidak. Demi (Tuhan yang menumbuhkan biji dan
menciptakan makhluk, kecuali pemahaman yang dianugerahkan Allah kepada
seseorang dalam memahami al-Qur’an dan apa yang terdapat dalam lembaran ini.
Aku bertanya: Apa yang terdapat dalam lembaran ini? Ia berkata: Denda bunuh,
membebaskan tawanan, dan orang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang
kafir. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-7
Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i meriwayatkan dari jalan lain bahwa Ali
Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang mukmin itu sama hak darahnya; orang yang
(terpandang) rendah di antara mereka boleh melakukan sesuatu atas tanggungan
mereka; mereka bagaikan satu tangan melawan orang lain; orang mukmin tidak
boleh dibunuh karena membunuh orang kafir demikian pula orang kafir yang masih
terikat dengan perjanjiannya (ia tidak boleh dibunuh karena membunuh orang
kafir). Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-8
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan
kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya:
Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka
menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan kepalanya. Lalu
ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu
besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-9
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang budak kecil milik
sebuah keluarga fakir memotong telinga seorang budak kecil milik keluarga kaya.
Lalu mereka menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, namun beliau tidak
memberikan tindakan apa-apa pada mereka. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga dengan
sanad shahih.
Hadits ke-10
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa
ada seseorang menikam orang lain dengan tanduk di lututnya. Maka datanglah
orang (yang luka) itu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan
berkata: Berikan tindakan balasan untukku. Beliau bersabda: “(Tunggu) hingga
engkau sembuh.” Kemudian ia datang lagi dan berkata: Berikan tindakan balasan
untukku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberikan tindakan
balasan untuknya. Kemudian ia datang lagi dan berkata: Wahai Rasulullah, aku
jadi pincang. Beliau menjawab: “Aku telah melarangmu, namun engkau tidak
menurut padaku. Maka Allah memberikan kebinasaan padamu dan pincangmu tidak
berguna lagi (untuk menuntutnya)”. Kemudian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melarang karena suatu luka hingga ia sembuh. Riwayat Ahmad dan
Daruquthni. Hadits mursal
Hadits ke-11
Abu Hurairah berkata: Ada dua orang perempuan dari kabilah ‘Udzail bertengkar.
Salah seorang melempar yang lain dengan batu hingga ia dan anak dalam kandungannya
mati. Lalu mereka mengajukan masalah itu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam Beliau memutuskan bahwa denda janin dalam perut dibayar dengan
memerdekakan budak laki-laki atau perempuan dan denda perempuan yang dibunuh
diberikan kepada ‘ashobah (orang yang mendapatkan bagian siapa dalam pembagian
warisan) yang diwariskan kepada anak-anak dan ahli waris mereka. Berkatalah
Hamal Ibnu Nabighah al-Hudzaly; Wahai Rasulullah, bagaimana janin yang tidak
makan dan tidak minum, tidak bicara dan tidak bersuara, dibayar dengan denda.
Hal itu mestinya dibebaskan. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Orang ini adalah dari saudara tukang tenung.” Kelihatan dari omongan
yang ia ucapkan. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-12
Abu Dawud dan Nasa’i juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Umar
Radliyallaahu ‘anhu bertanya kepada orang yang menyaksikan keputusan Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam masalah pembunuhan janin tersebut. Perawi
berkata: Berdirilah Hamal Ibnu Nabighah dan berkata: Aku di hadapan dua
perempuan itu, salah seorang memukul yang lainnya -ia menceritakan dengan
ringkas. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-13
Dari Anas bahwa Rubayyi’ Bintu Nadlar -saudara perempuan ayahnya- telah
meretakkan gigi depan seorang gadis. Lalu mereka meminta ampun, namun keluarga
gadis menolak. Kemudian mereka menawarkan denda dan mereka tetap menolak
kecuali qishash. Anas Ibnu Nadhlar berkata: Wahai Rasulullah, apakah gigi depan
Rubayyi’ diretakkan? Tidak, demi (Tuhan) yang telah mengutusmu dengan
kebenaran, gigi depannya tidak akan diretakkan. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: “Wahai Anas, Kitabullah memerintahkan qishash.” Maka
relalah keluarga gadis dan mereka memberikan ampunan. Lalu Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya di antara hamba Allah
itu ada yang bersumpah dengan nama Allah, ia akan melaksanakannya.” Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-14
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa terbunuh dengan tidak diketahui pembunuhnya, atau
terkena lemparan batu, atau kena cambuk, atau kena tongkat, maka dendanya ialah
denda bunuh karena kekeliruan. Barangsiapa dibunuh dengan sengaja, maka
dendanya hukum mati. Barangsiapa menghindar dari berlakunya hukuman itu, maka
laknat Allah padanya.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah dengan sanad
kuat.
Hadits ke-15
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Apabila ada seseorang memegang orang lain, kemudian ada orang lain
membunuhnya, maka pembunuh itu harus dibunuh dan pemegang itu ditahan.” Hadits
maushul riwayat Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Qiththan. Para perawinya
dapat dipercaya, namun Baihaqi lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-16
Dari Abdurrahman Ibnu al-Bailamany bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
pernah membunuh (menghukum bunuh) seorang muslim karena membunuh seorang kafir
yang terikat dengan perjanjian. Beliau bersabda: “Aku orang yang lebih utama
melaksanakan perjanjiannya.” Riwayat Aburrazak seperti itu dengan mursal.
Hadits maushul menurut Daruquthni dengan menyebut Umar dalam hadits itu dan
sanad maushulnya sangat lemah. Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang
anak muda dibunuh secara misterius. Lalu Umar berkata: Jika penduduk Shon’a
olit dalam pembunuhan itu, aku bunuh mereka karena pembunuhan tersebut. Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-17
Dari Abu syuraih al-Khuza’i Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Maka barangsiapa terbunuh setelah ucapanku ini,
maka keluarganya (memilih) antara dua pilihan: mengambil denda atau membunuh.”
Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i.
Hadits ke-18
Asalnya dari kitab shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abu Hurairah yang
diriwayatkan secara makna.
Hadits ke-19
Dari Abu Bakar Ibnu Muhammad Ibnu Amar Ibnu Hazem, dari ayahnya, dari kakeknya
Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengirim
surat kepada penduduk Yaman -dan dalam hadits itu disebutkan- “Bahwa
barangsiapa yang secara nyata membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka ia
harus dibunuh, kecuali ahli waris yang terbunuh rela; diyat (denda) membunuh
jiwa ialah seratus unta; hidung yang dipotong habis ada diyatnya; dua buah mata
ada diyatnya; lidah ada diyatnya; dua buah bibir ada diyatnya; kemaluan ada
diyatnya; dua biji penis ada diyatnya; tulang belakang ada diyatnya; kaki
sebelah diyatnya setengah; ubun-ubun diyatnya sepertiga; luka yang mendalam
diyatnya sepertiga; pukulan yang menggeser tulang diyatnya lima belas unta;
setiap jari-jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh unta; gigi diyatnya lima
unta; luka hingga tulangnya tampak diyatnya lima unta; laki-laki yang dibunuh
karena membunuh seorang perempuan, bagi orang yang biasa menggunakan emas dapat
membayar seribu dinar.” Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal, Nasa’i,
Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih
tentang shahih tidaknya hadits tersebut.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Denda
bagi yang membunuh karena kekeliruannya seperlima-seperlima dari 20 ekor hiqqah
(unta yang memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz’ah (unta yang memasuki tahun
kelima), 20 ekor bintu labun (unta betina yang memasuki tahun ketiga), dan 20
ekor ibnu labun (unta jantan yang memasuki tahun ketiga). Riwayat Daruquthni.
Imam Empat juga meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadz: 20 ibnu makhodl
menggantikan lafadz labun. Sanad hadits pertama lebih kuat. Ibnu Abu Syaibah
meriwayatkan dari jalan lain secara mauquf. Ia lebih shahih daripada marfu’.
Hadits ke-21
Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari jalan Amar dan Ibnu Syu’aib, dari
ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu dalam hadits marfu’: “Diriwayatkan
30 ekor hiqqah, 30 ekor jadz’ah, dan 40 ekor unta bunting yang diperutnya ada
anaknya.
Hadits ke-22
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada Allah ada tiga: Orang
yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang yang tidak membunuh,
dan orang yang membunuh karena balas dendam jahiliyyah.” Hadits shahih riwayat
Ibnu Hibban.
Hadits ke-23
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ketahuilah bahwa denda pembunuhan karena
kekeliruan dan seperti disengaja -dengan cambuk atau tongkat- adalah seratus
unta, empat puluh ekor di antaranya unta yang mengandung anak.” Riwayat Abu
Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-24
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ini dan
ini sama saja -yaitu jari kelingking dan ibu jari-.” Riwayat Bukhari. Menurut
riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi: “Denda jari sama-sama dan gigi-gigi juga sama;
gigi depan dan geraham sama.” Menurut Riwayat Ibnu Hibban: “Denda jari-jari
kedua tangan dan kaki sama, sepuluh unta untuk setiap jari.”
Hadits ke-25
Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu berkata:
“Barangsiapa melayani pengobatan padahal ia tidak mengerti ilmu pengobatan,
lalu mencelakakan satu jiwa atau kurang daripada itu, maka ia harus
bertanggungjawab.” Riwayat Daruquthni dan dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud,
Nasa’i dan lain-lain juga meriwayatkannya, namun mereka yang menilainya mursal
lebih kuat daripada yang menilainya maushul.
Hadits ke-26
Dari dia bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Luka yang
tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta.” Riwayat Ahmad dan Imam
Empat. Ahmad menambahkan: “Dan jari-jari masing-masing sepuluh unta.” Hadits
shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-27
Dari dia Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Diyat kafir dzimmi (kafir yang keamanannya atas tanggung jawab
pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat kafir mu’ahad (yang terikat
perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah diyat orang merdeka.” Menurut
Nasa’i: “Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya.”
Hadits dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-28
Dari dia bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Diyat orang
yang membunuh seperti disengaja itu berat, seperti diyat orang yang membunuh
dengan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena
godaan syetan sehingga terjadi pertumpahan darah antara orang-orang tanpa rasa
dengki dan tanpa membawa senjata.” Hadits dha’if riwayat Daruquthni.
Hadits ke-29
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang laki-laki membunuh
laki-laki lain pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Lalu Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menentukan diyatnya dua belas ribu. Riwayat Imam
Empat. Nasa’i dan Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-30
Abu Rimtsah berkata: Aku menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersama
anakku, lalu beliau bertanya: “Siapa ini?” Aku menjawab: Anakku yang pernah
mengikuti haji wada’ bersamaku. Beliau bersabda: “Kalau dia, belum bisa berbuat
dosa yang menjadi tanggunganmu dan menjadi tanggungannya.” Riwayat Nasa’i dan
Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-31
Dari Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu ‘anhu dari para pembesar kaumnya
bahwa Abdullah Ibnu Sahal dan Muhayyishoh Ibnu Mas’ud keluar menuju Khaibar
karena kesulitan yang menimpa mereka. Datanglah seorang kepada Muhayyishoh dan
mengabarkan bahwa Abdullah Ibnu Sahal telah terbunuh dan dibuang di suatu mata
air. Maka ia mendatangi orang-orang Yahudi dan berkata: Demi Allah, kalianlah
yang membunuhnya. Mereka menjawab: Demi Allah kami tidak membunuhnya. Lalu ia
dan saudaranya, Huwayyishoh dan Abdurrahman Ibnu Sahal menghadap Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ketika Muhayyishoh mulai akan berbicara, Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Yang tua, yang tua.” Maksudnya ialah
yang tua umurnya (bicara dahulu). Maka Huwayyishoh berbicara kemudian diikuti
oleh Muhayyishoh. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mereka
harus membayar diyat untuk saudaramu atau mereka mengajak perang.” Lalu beliau
menulis surat kepada mereka (kaum Yahudi) dan mereka menulis surat jawaban:
Demi Allah, kami tidak membunuhnya. Mak beliau bersabda kepada Huwayyishoh,
Muhayyishoh, dan Abdurrahman Ibnu Sahal: “Maukah kalian mengangkat sumpah
sehingga kalian berhak atas diyat saudaramu.” Mereka menjawab: Tidak. Beliau
bersabda: “Kalau begitu orang-orang Yahudi akan mengangkat sumpah untukmu.”
Mereka berkata: Mereka bukan orang-orang Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam membayar sendiri diyat itu dan beliau mengirimkan kepada
mereka seratus ekor unta. Sahal berkata: Seekor unta merah di antaranya telah
menendangku. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-32 Dari
salah seorang Anshor bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah
menetapkan sumpah sebagaimana berlaku pada zaman jahiliyyah dan beliau
memutuskan dengannya pada orang-orang Anshor dalam suatu pembunuhan yang mereka
tuduhkan kepada orang-orang Yahudi. Riwayat Muslim.
Hadits ke-33
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa mengangkat senjata melawan kita, bukanlah termasuk golongan kita.”
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-34
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa keluar dari kepatuhan dan berpisah dari jama’ah, lalu ia mati,
maka kematiannya adalah kamatian jahiliyyah.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-35
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Ammar akan dibunuh oleh golongan pemberontak.” Riwayat
Muslim.
Hadits ke-36
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Apakah engkau tahu wahai anak Ummu Abd, bagaimana hukum Allah
terhadap orang yang memberontak umat ini?”. Ia menjawab: Allah dan Rasul-Nya
lebih mengetahui. Beliau bersabda: “Tidak boleh dibunuh orang yang luka dan
tawanannya, tidak boleh dikejar orang yang lari, dan tidak boleh dibagi
hartanya yang dirampas.” Riwayat Al-Bazzar dan Hakim. Hakim menilainya hadits
shahih, namun ini kurang tepat sebab dalam sanadnya ada Kautsar Ibnu Hakim yang
tidak dianggap. Hadits serupa mauqud dari Ali melalui beberapa jalan. Riwayat
Ibnu Abu Syaibah dan Hakim.
Hadits ke-37
Arfajah Ibnu Syuraih Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa datang kepadamu ketika
keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah
ia.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-38
Dari Abdullah Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Orang yang terbunuh karena membela hartanya adalah mati syahid.”
Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-39
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ya’la Ibnu Umayyah berkelahi
dengan seseorang, salah satunya menggigit temannya, lalu dia mencabut tangannya
dari mulutnya dan copotlah gigi depannya. Mereka mengadukan kepada Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Apakah salah seorang
diantara kamu menggigit seperti menggigitnya unta jantan? Tidak ada diyat
untuknya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-40
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Abul Qasim Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Seandainya ada seorang masuk ke rumahmu tanpa izin, lalu
engkau melemparnya dengan batu yang mengakibatkan matanya keluar, maka engkau
tidak berdosa.” Muttafaq Alaihi. Dalam lafadz riwayat Ahmad dan Nasa’i dan
dinilai shahih oleh Hakim: “Tidak ada diyat dan qishash untuknya.”
Hadits ke-41 Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa tanggung jawab penjagaan pagar
di siang hari adalah pada pemiliknya, tanggung jawab penjagaan ternak di waktu
malam adalah pada pemiliknya, dan pemilik ternak bertanggung jawab atas apa
yang dirusak ternaknya pada waktu malam. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali
Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Sanadnya dipertentangkan.
Hadits ke-42 Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu -tentang orang yang
masuk Islam kemudian memeluk agama Yahudi-: Aku tidak akan duduk sebelum ia
dibunuh, keputusan Allah dan Rasul-Nya, lalu diperintahkan untuk membunuhnya
dan ia dibunuh. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Abu Dawud: Orang itu telah disuruh
bertaubat sebelumnya.
Hadits ke-43
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-44
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang buta mempunyai Ummul
Walad (hamba perempuan yang memiliki anak dari majikannya) yang selalu
memaki-maki dan mencela Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ia melarangnya
namun ia tidak mau berhenti. Maka pada suatu malam, orang buta itu mengambil
cangkul yang tajam, lalu ia letakkan di atas perut Ummul Walad, kemudian ia
tindihi dan tewaslah ia. Berita itu sampai kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam dan beliau bersabda: “Ketahuilah bahwa darahnya menjadi sia-sia.” Riwayat
Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya.