Daftar Isi:
Bab Mengusap Khuf (kaos kaki musim dingin)
Kitab Qadha Kitab Putus Perkara
Biografi Ibnu Hajar Al 'Asqalani
Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram
dimakan.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-2
Muslim juga meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan
lafadz -melarang-, dan ditambah: “Dan setiap burung yang mempunyai kaki
penerkam.”
Hadits ke-3
Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
pada waktu perang Khaibar melarang makan daging keledai negeri dan membolehkan
daging kuda. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: Memberikan keringanan.
Hadits ke-4
Ibnu Abu Aufa Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah kelinci, ia berkata: Ia
menyembelihnya dan mengirimkan pangkal pahanya kepada Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam dan beliau menerimanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melarang membunuh empat macam binatang yaitu: semut, lebah, burung
hud-hud, dan burung shurad (Sejenis burung pipit). Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-7
Ibnu Abu Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir: Apakah anjing hutan
itu binatang buruan? Ia menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda demikian? Ia menjawab: Ya. Riwayat
Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Bukhari dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-8
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia pernah ditanya tentang hukumnya
landak. Ia menjawab (artinya = Katakanlah, aku tidak mendapatkan perkara yang
diharamkan dalam apa yang diwahyukan kepadaku – ayat). Berkatalah seorang tua
di sisinya: Aku pernah mendengar Abu Hurairah berkata: Ada orang menanyakan
landak kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda:
“Ia adalah termasuk binatang kotor.” Maka Ibnu Umar berkata: Bila Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda demikian, maka itulah yang benar.
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya lemah.
Hadits ke-9
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
melarang memakan binatang yang makan tahi dan melarang meminum susunya. Riwayat
Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-10 Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu -tentang kisah keledai
hutan-: Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memakan sebagian darinya.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-11
Asma’ Binti Abu Bakar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami pernah menyembelih
seekor kuda pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu kami makan.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-12
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Biawak pernah dimakan (oleh para
shahabat) dalam hidangan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-13
Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang
thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya. Riwayat
Ahmad yang dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud dan Nasa’i juga
meriwayatkannya.
Hadits ke-14
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak,
anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- pahalanya akan dikurangi satu
qirath setiap hari.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Dari ‘Adiy Ibnu Hatim Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: “Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka
sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau
mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah
mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau
menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka
jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya.
Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru
menemukan buruan itu setelah
sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau.
Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah engkau memakannya.”
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-16
‘Ady Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam tentang berburu dengan tombak. Beliau bersabda: “Jika engkau
mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan
dengan tangkainya, kemudian ia terbunuh, maka ia adalah mati terkena pukulan
dan jangan dimakan.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-17
Dari Abu Tsa’labah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika
engkau melepaskan panahmu, lalu buruan itu menghilang darimu, kemudian engkau
temukan, maka makanlah selama ia belum membusuk.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-18
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam: Ada suatu kaum membawa daging kepada kami yang tidak kami
ketahui, apakah mereka menyebut nama Allah (waktu menyembelih) atau tidak?.
Beliau menjawab: “Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-19 Dari
Abdullah Ibnu Mughoffal Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam melarang (berburu dengan cara) melempar batu. Beliau
bersabda: “Ia tidak dapat memburu buruan, tidak menyakiti musuh, ia hanya
meretakkan gigi dan membutakan mata.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut
riwayat Muslim.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Janganlah engkau jadikan sesuatu yang berjiwa itu sebagai sasaran.”
Riwayat Muslim.
Hadits ke-21
Dari Ka’ab Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan
menyembelih seekor kambing dengan batu. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
ditanya tentang hal itu dan beliau menyuruh untuk memakannya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-22
Dari Rafi’ Ibnu Khodij Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Apa yang dapat menumpahkan darah dengan diiringi sebutan nama
Allah, makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang kuku
adalah pisau bangsa Habasyah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-23
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam melarang membunuh suatu binatang dengan cara mengikatnya lalu
memanahnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-24
Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaikan terhadap segala sesuatu. Maka
jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau
menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu
mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya.” Riwayat
Muslim.
Hadits ke-25
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Menyembelih (membunuh) janin adalah menyembelih
ibunya.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-26
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Orang muslim itu cukup dengan namanya. Bila ia lupa menyebut (nama
Allah) ketika menyembelih, hendaknya ia menyebut nama Allah sebelum makan,
kemudian memakannya.” Riwayat Daruquthni dan dalam sanadnya ada seorang perawi
yang lemah hafalannya, bernama Muhammad Ibnu Yazid Ibnu Sinad. Ia seorang yang
jujur, namun lemah hafalannya.
Hadits ke-27
Abdurrazaq juga meriwayatkannya dengan sanad shahih hingga Ibnu Abbas yang
mauquf padanya.
Hadits ke-28
Ada hadits saksi riwayat Abu Dawud dalam hadits mursalnya dengan lafadz:
“Sembelihan orang muslim adalah halal, ia menyebut nama Allah atau tidak.” Para
perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-29
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut
nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi
binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau
sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. Menurut riwayat Abu Awanah
dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal -dengan menggunakan huruf tsa’
bukan sin- Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi
wallaahu akbar.
Hadits ke-30
Menurut riwayatnya dari hadits ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa beliau pernah
menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan
sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau
bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, ambillah pisau.” Kemudian bersabda
lagi: “Asahlah dengan batu.” ‘Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau
mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya
berdoa: “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad,
keluarganya, dan umatnya.” Kemudian beliau berkurban dengannya.
Hadits ke-31
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun ia
belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami.”
Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mauquf menurut
para imam hadits selainnya.
Hadits ke-32
Jundab Ibnu Sufyan Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mengalami hari raya Adlha
bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Setelah beliau selesai sholat
bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Beliau
bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum sholat, hendaknya ia menyembelih
seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan barangsiapa belum menyembelih,
hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-33
Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: “Empat macam
hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya,
tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak
bersum-sum.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dna
Ibnu Hibban.
Hadits ke-34
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan
menyembelih kecuali hewan yang umurnya masuk tahun ketiga. Bila engkau sulit
mendapatkannya, sembelihlah kambing yang umurnya masuk tahun kelima.” Riwayat
Muslim.
Hadits ke-35
Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak
mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau
belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya.
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut TIrmidzi, Ibnu Hibban dan
Hakim.
Hadits ke-36
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya;
membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku
tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh
orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Riwayat Muslim.
Hadits ke-38
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas. Riwayat
Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, dan Abdul Haq,
namun Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-39
Ibnu Hibban juga meriwayatkan hadits serupa dari Anas.
Hadits ke-40
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur
dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. Hadits
shahih riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-41
Ahmad dan Imam Empat juga meriwayatkan hadits serupa dari Ummu Kurzil
Ka’biyyah.
Hadits ke-42
Dari Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari
ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama.” Riwayat Ahmad dan Imam
Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.