Daftar Isi:
Bab Mengusap Khuf (kaos kaki musim dingin)
Kitab Qadha Kitab Putus Perkara
Biografi Ibnu Hajar Al 'Asqalani
Hadits ke-1
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththab di suatu kafilah, padahal ia (Umar)
sedang bersumpah dengan nama ayahnya. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam berseru kepada mereka: “Ketahuilah bahwa Allah melarang kalian untuk
bersumpah dengan nama ayahmu. Barangsiapa bersumpah, hendaknya bersumpah dengan
nama Allah atau diam.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Menurut suatu riwayat Abu Dawud dan Nasa’i dari Abu Hurairah Radliyallaahu
‘anhu dalam hadits marfu’: Jangan bersumpah dengan nama ayahmu, ibumu, dan
apa-apa yang disekutukan dengan Allah. Dan jangan bersumpah dengan nama Allah,
kecuali kalian dalam keadaan benar.”
Hadits ke-3 Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Sumpahmu haruslah apa yang dibenarkan oleh temanmu.” Riwayat
Muslim.
Hadits ke-4
Dalam suatu riwayat: “Sumpah menurut niat orang yang meminta sumpah.” Riwayat
Muslim.
Hadits ke-5
Dari Abdurrahman Ibnu Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau bersumpah terhadap suatu hal, lalu
engkau melihat ada sesuatu yang lebih baik daripada sumpahmu, maka bayarlah kafarat
untuk sumpahmu dan lakukan hal yang lebih baik itu.” Muttafaq Alaihi. Menurut
lafadz riwayat Bukhari “Lakukan hal yang lebih baik itu dan bayarlah kafarat
sumpahmu.” Menurut riwayat Abu Dawud: “Bayarlah kafarat sumpahmu, kemudian
lakukan apa yang lebih baik itu. Sanad kedua hadits tersebut shahih.
Hadits ke-6
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah atas suatu hal, lalu ia mengucapkan
insyaAllah (jika Allah menghendaki), tidak ada denda atasnya (jika ia
melanggarnya).” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban.
Hadits ke-7
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sumpah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam ialah: Tidak, demi yang membalikkan hati.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-8
Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Seorang Arab Badui menemui Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan bertanya: Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa
besar itu? -perawi melanjutkan hadits dan di dalamnya disebutkan- “Sumpah palsu.”
Dalam hadits itu aku bertanya: Apa itu sumpah palsu? Beliau bersabda: “Sumpah
yang digunakan untuk mengambil harta orang muslim, padahal ia bohong.” Riwayat
Muslim.
Hadits ke-9
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu tentang firman-Nya (artinya = Allah tidak akan
menuntut sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja), ia berkata: Itu adalah
perkataan orang: Tidak, demi Allah dan benar, demi Allah.” Riwayat Bukhari. Abu
Dawud meriwayatkannya dengan marfu’.
Hadits ke-10
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mempunyai 99 nama, barangsiapa
menghafalnya ia masuk surga.” Muttafaq Alaihi. Tirmidzi dan Ibnu Hibban
mengurai nama-nama tersebut, sebenarnya penyebutan nama-nama itu adalah
penyusupan oleh sebagian perawi hadits
Hadits ke-11
Dari Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: “Barangsiapa diberi suatu kebaikan, lalu ia mengucapkan
kepada pemberi itu: Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan maka ia telah
sempurna memberikan pujian.” Riwayat Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu
Hibban.
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang ber-nadzar,
beliau bersabda: “Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan oleh orang
bakhil.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-13
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: “Kafarat nadzar adalah (sama dengan) kafarat sumpah.”
Riwayat Muslim. Tirmidzi menambahkan di dalamnya: “Jika ia belum menentukan
nadzarnya.” Hadits shahih menurutnya.
Hadits ke-14
Dalam hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan Abu Dawud secara
marfu’: “Barangsiapa bernadzar dengan nadzar yang belum ia tentukan, kafaratnya
sama dengan kafarat sumpah; barangsiapa bernadzar dengan suatu maksiat,
kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; dan barangsiapa bernadzar dengan apa
yang tidak ia mampu, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah.” Sanadnya shahih,
namun para penghafal hadits lebih menilainya hadits mauquf.
Hadits ke-15
Menurut Hadits riwayat Bukhari dari ‘Aisyah r.a: “Barangsiapa bernadzar hendak
maksiat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut.”
Hadits ke-16
Menurut riwayat Muslim dari hadits Imran: “Tidak boleh dipenuhi nadzar yang melakukan
maksiat.”
Hadits ke-17
Uqbah Ibnu Amir berkata: Saudaraku perempuan pernah bernadzar hendak berjalan
ke Baitullah dengan kaki telanjang, lalu ia menyuruhku untuk meminta petunjuk
kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Setelah aku meminta petunjuknya,
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaknya ia berjalan dan naik
kendaraan.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-18
Menurut riwayat Ahmad dan Imam Empat, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah
tidak berbuat apapun dengan kesusahan saudara perempuanmu. Suruhlah ia memakai
kerudung, naik kendaraan, dan berpuasa tiga hari.”
Hadits ke-19
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sa’ad Ibnu Ubadah meminta petunjuk
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang nadzar ibunya yang telah
meninggal sebelum melaksanakannya. Beliau bersabda: “Laksanakan untuknya.”
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-20
Tsabit Ibnu ad-Dhahhak Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada masa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ada seseorang bernadzar hendak menyembelih unta
di Buwanah, lalu ia menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan
menanyakan hal itu. Beliau bertanya: “Apakah di situ pernah ada berhala yang
disembah?”. Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: “Apakah di situ pernah dirayakan
hari raya mereka?”. Ia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Penuhilah nadzarmu,
sesungguhnya nadzar itu tidak boleh dilaksanakan bila ia mendurhakai Allah,
memutuskan tali persaudaraan, dan nadzar pada suatu benda yang tidak dimiliki
oleh manusia.” Riwayat Abu Dawud dan Thabrani dengan lafadz menurutnya.
Sanadnya shahih
Hadits ke-21
Ada hadits saksi dari Kardam yang diriwayatkan oleh Ahmad.
Hadits ke-22
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang berkata pada waktu
penaklukan kota Mekkah: Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar bila Allah
menaklukan kota Mekkah kepada baginda, aku akan sholat di Baitul Maqdis. Beliau
bersabda: “Sholatlah disini.” Orang tersebut bertanya lagi dan beliau bersabda:
“Sholatlah disini.” Orang itu masih bertanya lagi, maka beliau bersabda: “Kalau
begitu, terserah engkau.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-23
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Tidak boleh diadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid,
yaitu: Masjidil Haram, Masjidil Aqsho’, dan masjidku ini.” Muttafaq Alaihi.
Lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-24
Dari Ibnu Umar bahwa aku berkata: Wahai Rasulullah, pada masa jahiliyyah aku
pernah bernadzar akan beri’tikaf semalam di Masjidil Haram. Beliau bersabda:
“Penuhilah nadzarmu.” Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan dalam suatu riwayat:
Lalu ia beri’tikaf semalam