Daftar Isi:
Bab Mengusap Khuf (kaos kaki musim dingin)
Kitab Qadha Kitab Putus Perkara
Biografi Ibnu Hajar Al 'Asqalani
Hadits ke-180 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam -dalam sebuah hadits tentang haji yang panjang- beliau bersabda tentang istri: “Engkau wajib memberi mereka rizqi dan pakaian yang baik.” Riwayat Muslim
Hadits ke-181
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Cukup berdosa orang yang membiarkan orang yang
wajib diberi makan.” Riwayat Nasa’i. Dalam lafadz riwayat Muslim: “Ia menahan
memberi makan terhadap orang yang ia miliki.”
Hadits ke-182
Dari Jabir -hadits marfu’- tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya,
ia berkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat
dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa yang terpelihara hadits itu mauquf.
Hadits ke-183
Tidak ada kewajiban memberi nafkah ini juga terdapat dalam hadits Fathimah
Binti Qais riwayat Muslim, seperti yang telah lewat.
Hadits ke-184
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah,
hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada orang yang
menjadi tanggungannya. PAra istri akan berkata: “Berikan aku makan atau
ceraikan aku.” Riwayat Daruquthni dan sanadnya hasan.
Hadits ke-185
Dari Said Ibnu al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi nafkah
istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari Sufyan
dari Abu al-Zanad, ia berkata: Aku bertanya kepada Said Ibnu al-Musayyab,
apakah itu sunnah? Dia berkata: Ya, sunnah. Hadits ini mursal yang kuat. Dari
Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia menulis surat kepada komandan militer tentang
orang-orang yang meninggalkan istri mereka: yaitu agar mereka menuntut dari para
suami agar memberi nafkah atau menceraikan. Apabila mereka menceraikan,
hendaklah mereka memberi nafkah selama mereka dahulu tidak ada. Dikeluarkan
oleh Syafi’i kemudian Baihaqi dengan sanad hasan.
Hadits ke-186
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai
satu dinar?. Beliau bersabda: “Nafkahilah dirimu sendiri.” Ia berkata: Aku
mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi anakmu.” Ia berkata: Aku
mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi istrimu.” Ia berkata: Aku
mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi pembantumu.” Ia berkata
lagi: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Engkau lebih tahu (siapa
yang harus diberi nafkah).” Riwayat Syafi’i dan Abu Dawud dengan lafadz menurut
Abu Dawud. Nasa’i dan Hakim juga meriwayatkan dengan mendahulukan istri
daripada anak.
Hadits ke-187
Bahaz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku
bertanya: Wahai Rasulullah, kepada siapa aku berbuat kebaikan?. Beliau
bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda:
“Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku
bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ayahmu, lalu yang lebih
dekat, kemudian yang lebih dekat.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan
menurut Tirmidzi.
Hadits ke-188
Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah,
sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya
minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku
ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda kepadanya: “Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum
nikah.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-189
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang perempuan berkata: Wahai
Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia berguna untukku dan
mengambilkan air dari sumur Abu ‘Inabah untukku. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Wahai anak laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan
siapa dari yang engkau kehendaki.” Lalu ia memegang tangan ibunya dan ia
membawanya pergi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-190
Dari Rafi’ Ibnu Sinan Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia masuk Islam namun istrinya
menolak untuk masuk Islam. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mendudukkan
sang ibu di sebuah sudut, sang ayah di sudut lain, dan sang anak beliau
dudukkan di antara keduanya. Lalu anak itu cenderung mengikuti ibunya. Maka
beliau berdoa: “Ya Allah, berilah ia hidayah.” Kemudian ia cenderung mengikuti
ayahnya, lalu ia mengambilnya. Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih
menurut Hakim.
Hadits ke-191
Dari al-Barra’ Ibnu ‘Azb bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah
memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan ibunya. Beliau
bersabda: “Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu.” Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-192
Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Ali r.a, beliau bersabda: “Anak perempuan
itu dipelihara oleh saudara perempuan ibunya karena sesungguhnya ia adalah
ibunya.”
Hadits ke-193
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Apabila pelayan salah seorang di antara kamu datang membawa
makanannya, maka jika tidak diajak duduk bersamanya, hendaknya diambilkan
sesuap atau dua suap untuknya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-194
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang
perempuan disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga ia mati, lalu ia
masuk neraka. Ia tidak memberinya makan dan minum padahal ia mengurungnya. Ia
tidak melepaskannya agar makan binatang serangga di tanah.” Muttafaq Alaihi.