Bab Mengusap Khuf (kaos kaki musim dingin)
Kitab Qadha Kitab Putus Perkara
Biografi Ibnu Hajar Al 'Asqalani
Hadits ke-1 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Siapapun orang muslim yang memerdekakan seorang budak muslim, niscaya Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak tersebut.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Menurut riwayat Tirmidzi dalam hadits shahihnya, dari Abu Umamah r.a: “Setiap
orang muslim yang memerdekakan dua orang budak muslimah, maka keduanya akan
menjadi penyelamatnya dari api neraka.”
Hadits ke-3
Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Ka’ab Ibnu Murrah r.a: “Setiap wanita
muslim yang memerdekakan budak muslimah, maka ia (budak muslimah yang
dimemerdekakan) akan menjadi penyelamatnya dari api neraka.”
Hadits ke-4 Abu
Dzar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam: Perbuatan apakah yang paling utama?. Beliau bersabda: “Beriman
kepada Allah dan berjihad di jalan-Nya.” Lalu aku bertanya: Budak bagaimanakah
yang lebih utama (untuk dimemerdekakan)?. Beliau bersabda: “Yang paling mahal
dan paling disenangi pemiliknya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa memerdekakan bagiannya pada seorang hamba, dan ia
mempunyai harta seharta hamba tersebut, maka hamba tersebut ditaksri dengan
harga yang pantas. Lalu ia membayar kepada orang-orang yang berserikat
dengannya hak mereka dan merdekalah hamba tersebut. Namun jika tidak, hamba
tersebut merdeka menurut bagiannya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6
Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r.a: “Jika ia tidak memiliki
harta seharga hamba tersebut, maka hamba itu ditaksir harganya dan ia disuruh
usaha yang tidak memberatkannya.” Ada yang berkata: Perintah usaha itu
disisipkan oleh perawi.
Hadits ke-7
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Seorang anak tidak boleh mengupah ayahnya, kecuali jika ia
mendapatkan ayahnya menjadi seorang hamba yang dimiliki orang lain, lalu ia
membelinya dan memerdekakannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-8
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa memiliki budak yang masih mahram (ada hubungan
sanak, maka merdekalah budak tersebut.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para
penghafal hadits lebih menilainya hadits mauquf.
Hadits ke-9
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang memerdekakan
budak miliknya ketika ia akan mati, padahal ia tidak memiliki harta lain selain
mereka. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggil mereka dan
beliau membagi mereka menjadi tiga. Kemudian beliau mengundi di antara mereka
dan (hasilnya beliau memerdekakan dua orang dan menetapkan keempat lainnya
sebagai budak. Belliau mengucapkan kata-kata keras kepada orang tersebut.
Riwayat Muslim.
Hadits ke-10
Sufainah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku dahulu adalah hamba milik Ummu
Salamah. Ia berkata (padaku): Aku memerdekakan engkau dengan syarat engkau harus
melayani Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sepanjang hayatmu. Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Hakim
Hadits ke-11
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Wala’ adalah milik orang yang memerdekakan.” Muttafaq Alaihi
dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Wala’ adalah kekerabatan sebagaimana halnya kekerabatan
keturunan, tidak boleh dijual dan diberikan.” Riwayat Syafi’i. Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim, namun bukan
dengan lafadz ini.
Hadits ke-13
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang dari kalangan Anshar hendak
memerdekakan hambanya setelah mati (cara mudabbar=seorang hamba yang dijanjikan
merdeka bila majikannya meninggal dunia), padahal ia tidak memiliki harta lain
selainnya. Sampailah berita itu kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam,
lalu beliau bersabda: “Siapakah yang akan membelinya dariku?”. Lalu Nu’aim Ibnu
Abdullah membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Muttafaq Alaihi. Dalam
suatu lafadz riwayat Bukhari: Lalu ia (orang yang akan memerdekakan)
membutuhkan sesuatu. Dalam suatu riwayat Nasa’i: Ia memiliki hutang, maka beliau
menjualnya dengan harga delapan ratus dirham, dan beliau bersabda: “Lunasilah
hutangmu.”
Hadits ke-14 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya
Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Mukatab (seorang hamba yang dijanjikan akan merdeka oleh majikannya jika ia
mampu membayar dirinya secara berangsur) itu masih menjadi budak
selama masih ada sisa dari angsurannya, walaupun satu dirham.” Riwayat Abu
Dawud dengan sanad hasan yang berasal dalam riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hakim
menilainya hadits shahih.
Hadits ke-15
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian (kaum wanita) memiliki
seorang budak (laki-laki) mukatab yang mempunyai harta untuk membayar, maka ia
(majikan perempuan) hendaknya membuat hijab dengannya.” Riwayat Ahmad dan Imam
Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-16
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Diyat mukatab dibayar seperti diyat orang merdeka dengan kadar
kemerdekaannya dan seperti diyat hamba dengan kadar kehambaannya.” Riwayat
Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i.
Hadits ke-17
Amar Ibnu al-Harits -saudara Juwairiyyah, Ummul Mukminin- berkata: Waktu wafat
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak meninggalkan dirham, dinar,
hamba laki-laki, hamba perempuan, dan sesuatu pun selain keledai putih,
senjata, dan tanah beliau yang telah diwakafkan. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-18
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Setiap hamba wanita yang mempunyai anak dari majikannya adalah menjadi merdeka
setelah kematian majikannya.” Riwayat Ibnu Majah dan Hakim dengan sanad lemah.
Hadits mauquf pada Umar menurut penilaian jama’ah ahli hadits.
Hadits ke-19
Dari Sahal Hunaif Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa menolong pejuang di jalan Allah, atau penghutang
yang berada dalam kesusahannya, atau hamba mukatab yang tengah menebus dirinya,
Allah akan memberi lindungan kepadanya pada hari yang tidak akan ada lindungan
selain lindungan-Nya.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.