Daftar Isi:
Bab Mengusap Khuf (kaos kaki musim dingin)
Kitab Qadha Kitab Putus Perkara
Biografi Ibnu Hajar Al 'Asqalani
Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa ada seorang Arab Badui
menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai
Rasulullah, dengan nama Allah aku hanya ingin baginda memberi keputusan kepadaku
dengan Kitabullah. Temannya berkata -dan ia lebih pandai daripada orang Badui
itu-: Benar, berilah keputusan di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah
aku (untuk menceritakan masalah kami). Beliau bersabda: “Katakanlah.” Ia
berkata: Anakku menjadi buruh orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Ada
orang yang memberitahukan kepadaku bahwa ia harus dirajam, namun aku menebusnya
dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada
orang-orang alim dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa puteraku harus
dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedang istri orang ini harus
dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Demi Tuhan
yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku benar-benar akan memutuskan antara engkau
berdua dengan Kitabullah. Budak wanita dan domba kembali kepadamu dan anakmu
dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Berangkatlah, wahai
Anas, menemui istri orang ini. Bila ia mengaku, rajamlah ia.” Muttafaq Alaihi
dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-2
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah
membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya
seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya
seratus cambukan dan dirajam.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-3 Abu
Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang dari kaum muslimin menemui
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau sedang berada di
masjid. Ia menyeru beliau dan berkata: wahai Rasulullah, sungguh aku telah
berzina. Beliau berpaling darinya dan orang itu berputar menghadap wajah
beliau, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau
memalingkan muka lagi, hingga orang itu mengulangi ucapannya empat kali.
Setelah ia bersaksi dengan kesalahannya sendiri empat kali, Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggilnya dan bersabda: “Apakah engkau
gila?”. Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: “Apakah engkau sudah kawin?”. Ia
menjawab: Ya. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “bawalah dia dan
rajamlah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-4
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ketika Ma’iz Ibnu Malik menghadap Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bertanya kepadanya: “Barangkali engkau
cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?”. Ia berkata: Tidak, wahai
Rasulullah. Riwayat Bukhari. Kelanjutannya adalah: “Apakah engkau
menyetubuhinya?” Kali ini Rasulullah tidak menggunakan kata majas. Ma’iz
menjawab: Ya. Setelah itu maka Rasulullah memerintahkan agar ia dirajam. Hadits
ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits ke-5
Dari Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia berkhutbah sembari
berkata: Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan (membawa) kebenaran dan
menurunkan Kitab kepadanya. Di antara yang Allah turunkan kepadanya adalah ayat
tentang rajam. Kita membacanya, menyadarinya, dan memahaminya. Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melakukan rajam dan kita pun setelah itu
melakukannya. Aku khawatir jika masa yang panjang telah terlewati manusia ada
orang yang akan berkata: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah.
Lalu mereka sesat dengan meninggalkan suatu kewajiban yang diturunkan Allah.
Dan sesungguhnya tajam itu benar-benar ada dalam Kitab Allah, yang ditimpakan
pada orang yang berzina jika ia telah kawin, baik laki-laki maupun perempuan,
terdapat bukti, atau hamil, atau dengan pengakuan. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6 Abu
Hurairah berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Apabila budak wanita seorang di antara kamu jelas-jelas berzina,
hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak
mencaci maki kepadanya. Lalu jika ia berzina lagi, hendaknya ia memukulnya
dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencercanya. Kemudian jika ia
berzina untuk yang ketiga dan sudah jelas buktinya, hendaknya ia menjualnya
walaupun dengan harga selembar rambut.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut
Muslim.
Hadits ke-7
Dari Ali bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Laksanakan
hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki.” Riwayat Abu Dawud. Menurut Muslim
hadits tersebut mauquf.
Hadits ke-8
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan dari
Juhainah menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam -dia sedang hamil karena
zina- dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah hukuman itu
padaku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggil walinya dan
bersabda: “Berbuat baiklah padanya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu
kepadaku.” Kemudian beliau menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda
menyolatkannya wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: “Ia
benar-benar telah bertaubat yang sekiranya taubatnya dibagi antara tujuh puluh
penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan
seseorang yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya karena Allah?”.
Riwayat Muslim.
Hadits ke-9
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah merajam
seorang laki-laki dari Aslam, seorang laki-laki dari kaum Yahudi, dan seorang perempuan.
Riwayat Muslim.
Hadits ke-10
Kisah dua orang Yahudi itu terdapat dalam shahih Bukhari Muslim dari Ibnu Umar.
Hadits ke-11
Said Ibnu Sa’ad Ibnu Ubadah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Di kampung kami ada
seorang laki-laki kecil yang lemah telah berzina dengan salah seorang budak
perempuan mereka. Lalu Sa’ad menuturkan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Pukullah ia sebagai hukumannya.” Mereka
berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia tidak tahan dengan pukulan semacam
itu. Beliau bersabda: “Ambillah pelepah kurma yang memiliki seratus ranting dan
pukullah dengan itu sekali.” Kemudian mereka melakukannya. Riwayat Ahmad,
NAsa’i dan Ibnu Majah. Sanadnya hasan namun maushul dan mursalnya
dipertentangkan.
Hadits ke-12
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Barangsiapa mendapatkan seseorang melakukan seperti yang dilakukan
kaum Luth, maka bunuhlah orang yang berbuat dan diperbuat; dan barangsiapa
mendapatkan seseorang bersenggama dengan binatang maka bunuhlah orang itu dan
binatang tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para perawinya dapat
dipercaya, namun masih ada perselisihan pendapat didalamnya.
Hadits ke-13
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
pernah memukul dan mengasingkan (orang yang berbuat zina), Abu Bakar juga
pernah memukul dan mengasingkan, serta Umar juga pernah memukul dan
mengasingkan. Riwayat Tirmidzi. Para perawinya dapat dipercaya, namun mauquf
dan marfu’nya masih dipertentangkan.
Hadits ke-14
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku wanita dan wanita yang
bertingkah laku laki-laki. Beliau bersabda: “Usirlah mereka dari rumahmu.”
Riwayat Bukhari.
Hadits ke-15
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya.” Riwayat
Ibnu Majah dengan sanad lemah.
Hadits ke-16
Tirmidzi dan Hakim juga meriwayatkan hadits serupa dari ‘Aisyah Radliyallaahu
‘anhu dengan lafadz: “Hindarilah hukuman dari kaum muslimin sebisamu.” Hadits
ini lemah juga.
Hadits ke-17
Sedang Baihaqi meriwayatkan dari Ali Radliyallaahu ‘anhu dengan ucapannya
sendiri: Hindarilah hukuman-hukuman itu dengan data-data yang samar.
Hadits ke-18
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Jauhilah kotoran-kotoran yang dilarang Allah. Barangsiapa melakukannya
hendaknya ia berlindung dengan lindungan Allah dan bertaubat kepada-Nya.
Barangsiapa menampakkan kepada kita lembaran (kesalahannya), kita tegakkan
hukum Kitab Allah kepadanya.” Riwayat Hakim. Hadits itu dalam kitab
al-Muwaththo’ hadits-hadits mursal Zaid Ibnu Aslam.
Hadits ke-19
‘Aisyah berkata: Ketika turun ayat yang membebaskanku (dari tuduhan melakukan
penyelewengan), Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di atas
mimbar. Lalu beliau menuturkan hal itu dan membaca al-Qur’an. Setelah turun
beliau memerintahkan dua orang laki-laki dan seorang perempuan agar dipukul
dengan cambuk. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Bukhari juga memberikan isyarat.
Hadits ke-20
Anas Ibnu Malik berkata: Awal mula li’an dalam Islam ialah Syarik Ibnu Sahma’
dituduh Hilal Ibnu Umayyah telah berzina dengan istrinya. Maka Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tunjukkan bukti (saksi) dan jika
tidak bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman.” Hadits riwayat Abu Ya’la. Para
perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-21
Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir
Ibnu Rabi’ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman
dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh
(berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan. Riwayat Malik dan Tsauri
dalam kitab Jami’nya.
Hadits ke-22
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada
hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan.”
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-23
Dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak
boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau
lebih.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut Lafadz
Bukhari: “Tangan seorang pencuri dipotong (jika mengambil sebesar seperempat
dinar atau lebih.” Menurut riwayat Ahmad: “Potonglah jika mengambil seperempat
dinar dan jangan memotong jika mengambil lebih kurang daripada itu.”
Hadits ke-24
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
pernah memotong (tangan pencuri) karena mengambil sebual perisai seharga tiga
dirham. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-25
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Allah melaknat pencuri yang mencuri telur kemudian dipotong
tangannya, lalu mencuri tali dan dipotong tangannya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-26
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Apakah engkau akan memberikan pertolongan untuk membebaskan
suatu hukuman dari hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah?”. Kemudian beliau
berdiri dan berkhutbah. Beliau bersabda: “Wahai manusia, orang-orang sebelummu
binasa adalah karena jika ada seseorang yang terpandang di antara mereka
mencuri, mereka membebaskannya, dan jika ada orang lemah di antara mereka
mencuri, mereka menegakkan hukum padanya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut riwayat Muslim. Menurut riwayatnya dari jalan lain bahwa ‘Aisyah
Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang perempuan meminjam barang lalu
memungkirinya, maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk
memotong tangannya.
Hadits ke-27
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Pengkhianat, pencopet, dan perampok tidak dikenakan hukuman potong.”
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-28
Rafi’ Ibnu Khodij Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak dipotong orang yang mencuri
buah dan mayang kurma.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih
juga menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-29
Abu Umayyah al-Mahzumy Radliyallaahu ‘anhu berkata: Dihadapkan kepada
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam seorang pencuri yang telah
benar-benar mengaku, namun dia tidak membawa barang curiannya. Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku tidak mengira engkau mencuri.” Ia
berkata: Benar (aku telah mencuri). Beliau mengulanginya dua atau tiga kali.
Lalu beliau memerintahkan untuk dihukum dan dipotonglah tangannya. Kemudian
orang tersebut dihadapkan kepada beliau dan beliau bersabda: “Mintalah ampun
kepada Allah dan bertaubatlah kepada-Nya.” Ia berkata: Aku mohon ampun kepada
Allah dan bertaubat kepada-Nya. Lalu beliau bersabda: “Ya Allah, berilah taubat
kepadanya -tiga kali.” riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Nasa’i. Lafadz menurut Abu
Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-30
Hakim meriwayatkannya dari hadits Abu Hurairah r.a, ia meriwayatkan hadits itu
dengan makna yang sama, dn di dalamnya ada sabda beliau: “Bawalah dia dan
potonglah tangannya, kemudian bakarlah (bekas potongannya.” al-Bazzar juga
meriwayatkannya dan ia berkata: Sanadnya tidak ada yang berkomentar.
Hadits ke-31
Dari Abdurrahman Ibnu Auf Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pencuri tidak perlu mengganti jika telah
dijalankan hukuman atasnya.” Riwayat Nasa’i dan ia menjelaskan bahwa hadits ini
munqothi’. Abu Hatim berkata: Hadits ini munkar.
Hadits ke-32
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang kurma yang tergantung.
Beliau bersabda: “Barangsiapa mengambil dengan mulutnya karena suatu keperluan,
tanpa menyimpannya dalam baju, baginya tidak ada hukuman. Barangsiapa membawa
sebagian keluar, ia wajib mengganti dan disiksa. Barangsiapa membawa sebagian
keluar, setelah dibeber di tempat penjemuran, hingga mencapai harga perisai,
maka ia harus dipotong.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut
Hakim.
Hadits ke-33
Dari Shofwan Ibnu Umayyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda ketika memerintahkan memotong orang yang mencuri
selendangnya, lalu ia meminta kebebasan untuk sang pencuri: “Mengapa yang
demikian itu tidak sebelum engkau membawanya kepadaku?”. Riwayat Ahmad dan Imam
Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim.
Hadits ke-34
Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang pencuri dihadapkan kepada Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Bunuhlah dia.” Mereka
berkata: Ia hanya mencuri wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Potonglah
tangannya.” Maka dipotonglah tangannya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang kedua
kali (karena mencuri lagi) dan beliau bersabda: “Bunuhlah ia.” Mereka
mengatakan sebagaimana sebelumnya. Lalu ia dihadapkan untuk ketiga kali, lalu
mereka menyebut seperti sebelumnya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang keempat
kali, begitu juga. Lalu dihadapkan untuk yang kelima kali dan beliau bersabda:
“Bunuhlah dia.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Menurut Nasa’i ia hadits munkar.
Hadits ke-35 Ia
juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Syafi’i menyebutkan
bahwa pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh.
Hadits ke-36
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah didatangkan seorang yang telah minum arak, lalu memukulnya dengan
dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Perawi berkata: Abu Bakar juga
melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu
Abdurrahman Ibnu ‘Auf berkata: Hukuman paling ringan adalah delapan puluh kali.
Kemudian Umar memerintahkan untuk melaksanakannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37
Menurut Riwayat Muslim dari Ali Radliyallaahu ‘anhu -tentang kisah Walid Ibnu
Uqbah: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu
Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh
kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai.
Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya
(Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah
arak sebelum meminumnya.
Hadits ke-38
Dari Muawiyyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda tentang peminum arak: “Apabila ia minum, cambuklah dia; bila minum
lagi, cambuklah dia; bila ia minum untuk yang ketiga kali, cambuklah dia; lalu
bila ia masih minum untuk keempat kali, pukullah lehernya.” Riwayat Ahmad dan
Imam Empat. Lafadznya menurut Ahmad. Tirmidzi menuturkan pendapat yang
menunjukkan bahwa hadits itu mansukh. Abu Dawud meriwayatkannya secara jelas
dari Zuhry.
Hadits ke-39
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu memukul, hendaknya ia
menghindari (memukul) wajah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-40
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman di dalam Masjid.”
Riwayat Tirmidzi dan Hakim
Hadits ke-41
Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan
arak pada saat di Madinah tidak ada minuman keras yang diminum kecuali kurma.
Riwayat Muslim.
Hadits ke-42
Umar berkata: telah turun ayat yang mengharamkan arak yang terbuat dari lima
(bahan), yaitu: anggur, kurma, madu, gandum dan sya’ir. Arak ialah sesuatu yang
dapat merubah pikiran (akal). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-43
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah
haram.” Riwayat Muslim
Hadits ke-44
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesuatu
yang banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-45
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu dibuatkan
rendaman kismis dalam tempat minuman. Beliau meminumnya hari itu, esoknya dan
esok lusanya. Bila pada sore hari ketiga masih ada, beliau meminumnya dan
memberikannya kepada orang lain. Bila masih ada juga sisanya, beliau
membuangnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-46
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat penyembuhmu dalam apa yang
diharamkan kepadamu.” Riwayat Baihaqi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadits ke-47
Dari Wail al-Hadlramy bahwa Thariq Ibnu Suwaid Radliyallaahu ‘anhu bertanya
kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang arak yang dijadikan obat.
Beliau bersabda: “Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia penyakit.” Riwayat
Muslim, Abu Dawud dan lain-lain.
Hadits ke-48
Dari Abu Burdah al-anshori bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali
jika melanggar suatu had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta’ala.” Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-49
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Ampunilah orang-orang yang baik dari ketergelinciran (berbuat salah
yang tidak disengaja) mereka, kecuali melanggar had.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud,
Nasa’i dan Baihaqi. Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku tidak menjalakan had
kepada seseorang kemudian ia mati dan aku berduka cita, kecuali peminum arak.
Sesungguhnya jika ia mati, akan kubayar dendanya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-50
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: “Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya, ia mati
syahid.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-51
Abdullah Ibnu Khobbab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar ayahku
berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Akan ada fitnah-fitnah, maka jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan jadi
pembunuh.” Riwayat Ibnu Abu Khoisyamah dan Daruquthni.
Hadits ke-52
Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh.