Daftar Isi:
Bab Mengusap Khuf (kaos kaki musim dingin)
Kitab Qadha Kitab Putus Perkara
Biografi Ibnu Hajar Al 'Asqalani
Hadits ke-1 Dari Rifa’ah Ibnu Rafi’ bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih.” Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-2
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota
itu: “Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan
berhala.” Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda
tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki
kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda:
“Tidak, ia haram.” Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah
mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan
menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-3 Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila dua orang yang berjual beli
berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka
perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka
membatalkan transaksi.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-4 Dari Abu Mas’u al-Anshory Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang
pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia menumpang untanya yang
sudah lemah dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata: Aku bertemu Nabi Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam, lalu beliau berdoa untukku dan memukul untaku. Kemudian unta
itu berjalan tidak seperti biasanya. Lalu beliau bersabda: “Juallah ia padaku
dengan satu uqiyyah.” Aku berkata: Tidak. Beliau bersabda lagi: “Juallah ia
padaku.” Lalu aku menjualnya dengan satu uqiyyah, namun dengan syarat aku
membawanya dahulu pada keluargaku. Setelah aku melakukannya aku datang pada
beliau dengan unta itu dan beliau membayar harganya kepadaku. Kemudian aku
pulang dan beliau mengirim seseorang membuntutiku. Lalu beliau bersabda:
“Apakah engkau mengira aku menawarmu untuk mengambil untamu? Ambillah untamu
dan uangmu, ia hadiah untukmu.” Muttafaq Alaihi. Susunan kalimat ini menurut
riwayat Muslim.
Hadits ke-6 Dia
berkata: Seseorang di antara kami berwasiat memerdekakan seorang budak miliknya
setelah ia meninggal dunia, padahal ia tidak memiliki harta selain budak
tersebut. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggil budak itu dan
menjualnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-7
Dari Maimunah istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bahwa ada seekor tikus
yang jatuh ke dalam samin (sejenis mentega), lalu mati. Kemudian hal itu
ditanyakan kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau menjawab:
“Buanglah tikus dan samin yang ada di sekitarnya, dan makanlah (samin yang
tersisa).” Riwayat Bukhari. Ahmad dan Nasa’i menambahkan: Dalam samin yang
beku.
Hadits ke-8
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Apabila tikus jatuh ke dalam samin, maka buanglah tikus dan
sekitarnya jika samin itu beku dan janganlah mendekatinya bila samin itu cair.”
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Bukhari dan Abu Hatim menyatakan bahwa hadits ini
keliru.
Hadits ke-9 Abu
al-Zubair berkata: Aku bertanya Jabir Radliyallaahu ‘anhu tentang harga kucing
dan anjing. Ia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang hal
itu. Riwayat Muslim dan Nasa’i dengan tambahan: Kecuali anjing pemburu.
Hadits ke-10
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barirah datang kepadaku seraya berkata:
Aku telah ber-mukatabah (perjanjian antara seorang budak dengan majikannya
bahwa budak tersebut akan merdeka bila dapat membayar sejumlah uang yang mereka
sepakati) dengan majikanku sebesar sembilan uqiyyah, setiap tahun satu uqiyyah,
maka tolonglah aku. Aku berkata: Jika majikanmu bersedia aku membayarnya
kepadanya dengan syarat wala’-nya (harta warisan bagi yang memerdekakan budak)
nanti untukku, maka aku akan menolongmu. Kemudian Barirah menghadap majikannya
dan mengungkapkan hal itu, namun majikannya menolak. Ia datang lagi sewaktu
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sedang duduk seraya berkata: Aku
telah menyampaikannya kepadanya, tetapi ia menolak kecuali jika wala’ itu tetap
miliknya. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mendengar dan ‘Aisyah memberitahukan
hal itu kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda:
“Ambillah dan berilah persyaratan wala’ itu kepadanya, sebab wala’ itu hanya
bagi orang yang memerdekakan.” Lalu ‘Aisyah melakukan hal itu. Kemudian
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di hadapan orang-orang dan
setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya beliau bersabda: “Amma ba’du, mengapa
ada orang-orang yang memberikan persyaratan yang tidak ada dalam al-Qur’an?.
Setiap syarat yang tidak tercantum dalam al-Qur’an adalah batil, walaupun
seratus syarat. Ketetapan Allah itu lebih hak dan syarat (yang ditetapkan)
Allah itu lebih kuat, dan wala’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan.”
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim:
“Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala’ kepadanya.”
Hadits ke-11
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Umar melarang menjual budak-budak yang
memiliki anak (dari hasil dengan majikannya), ia berkata: Tidak boleh dijual,
diberikan, dan diwariskan. Ia boleh menikmati sekehendaknya, dan jika ia
(majikan) meninggalkan ia merdeka. Riwayat Malik dan Baihaqi, dan ia menyatakan
bahwa sebagian perawi menganggapnya marfu’ tapi ia keliru.
Hadits ke-12
Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami biasa menjual budak-budak wanita kami,
ibu dari anak-anak dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masih hidup. Beliau
tidak mempermasalahkannya. Riwayat Nasa’i, Ibnu Majah, dan Daruquthni. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-13
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang
menjual sisa kelebihan air. Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayat ia menambahkan:
Dan mengupahkan persetubuhan unta jantan.
Hadits ke-14
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melarang mengupahkan persetubuhan binatang jantan. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-15 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam melarang menjual-belikan hewan yang akan dikandung oleh hewan
yang masih dalam kandungan. Ini adalah jual-beli yang dilakukan masyarakat
jahiliyyah, yaitu seseorang membeli unta yang akan dibayar nanti bila ia
melahirkan, kemudian anak yang masih berada dalam perut itu juga melahirkan.
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-16
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melarang menjual-belikan wala’ dan menghadiahkannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-17
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar (yang
belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya). Riwayat Muslim.
Hadits ke-18
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa membeli suatu makanan maka janganlah ia
menjualnya sebelum menerima sukatannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-19
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melarang dua jual-beli dalam satu transaksi jual-beli. Riwayat Ahmad dan
Nasa’i. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-20
Menurut riwayat Abu Dawud: Barangsiapa melakukan dua jual-beli dalam satu
transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba’.
Hadits ke-21
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak dihalalkan meminjam
dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan yang belum
dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” Riwayat Imam
Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Hadits ke-22
Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang jual-beli ‘urban (memberikan
panjar/persekot terlebih dahulu dan jika jual-beli itu tidak jadi maka uang
panjar tersebut hangus)”. Riwayat Malik. Ia berkata: Aku menerimanya dari Amar
Ibnu Syu’aib.
Hadits ke-23
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah membeli minyak di pasar dan
ketika minyak itu telah menjadi hak milikku aku bertemu dengan seseorang yang
akan membelinya dengan keuntungan yang baik. Ketika aku hendak mengiyakan
tawaran orang tersebut, ada seseorang dari belakang yang memegang lenganku. Aku
berpaling dan ternyata ia adalah Zaid Ibnu Tsabit. Lalu ia berkata: Jangan
menjualnya di tempat engkau membeli, sampai engkau membawanya ke tempatmu,
sebab Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menjual barang di
tempat barang itu dibeli sampai para pedagang membawanya ke tempat mereka.
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan lafadz menurutnya. Hadits shahih menurut
Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-24
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, aku
menjual unta di Baqi’. Aku menjual dengan dinar tapi aku menerima dirham, aku
menjual dengan dirham tapi aku menerima dinar, aku mengambil ini dari ini tapi
aku menerima itu dari itu. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Tidak apa-apa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu selama
engkau berdua belum berpisah dan antara kamu berdua tidak masalah.” Riwayat
Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-25
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melarang berjualan dengan najasy (memuji barang dagangan secara
berlebihan). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-26
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
melarang jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual biji atau tanaman dengan
borongan yang masih samar ukurannya), muzabanah (menjual buah yang masih segar
dengan yang sudah kering dengan sukatan), mukhobarah (menyewakan tanah untuk
ditanami tumbuhan dengan syarat si pemilik tanah mendapat keuntungan setengah
atau lebih dari hasilnya), dan tsunaya (penjualan dengan memakai pengecualian),
kecuali jika ia jelas. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah. Hadits shahih
menurut Tirmidzi.
Hadits ke-27
Anas berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang jual-beli
dengan cara muhaqalah, muhadlarah (menjual buah-buahan yang belum masak yang
belum tentu bisa dimakan), mulamasah (menjual sesuatu dengan hanya menyentuh),
munabadzah (membeli sesuatu dengan sekedar lemparan), dan muzabanah. Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-28
Dari Thawus, dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau menghadang kafilah di tengah
perjalanan (untuk membeli barang dagangannya), dan janganlah orang kota menjual
kepada orang desa.” Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Apa maksud sabda beliau “Janganlah
orang kita menjual kepada orang desa?”. Ibnu Abbas menjawab: Janganlah menjadi
makelar (perantara). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-29
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Janganlah menghadang barang dagangan dari luar kota.
Barangsiapa di hadang, kemudian sebagian barangnya dibeli, maka jika pemilik
barang telah datang ke pasar, ia boleh memilih (antara membatalkan atau
tidak).” Riwayat Muslim.
Hadits ke-30
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melarang orang kota menjual kepada orang desa, jangan melakukan
jual-beli dengan najasy, janganlah seseorang menjual sesuatu yang dijual oleh
orang lain, dan janganlah seorang perempuan meminta thalaq saudaranya agar ia
menjadi gantinya.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Janganlah seorang
muslim menawar atas tawaran saudaranya.”
Hadits ke-31
Abu Ayyub al-Anshory Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memisahkan antara seorang
ibu dan anaknya, Allah akan memisahkan dia dari kekasihnya pada hari kiamat.”
Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Hakim, namun sanadnya masih
dipertentangkan dan ia mempunyai saksi.
Hadits ke-32
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam pernah menyuruhku untuk menjual dua orang budak kecil
bersaudara. Lalu aku menjualnya secara terpisah dan aku beritahukan hal itu kepada
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Beliau bersabda: “Susullah dan ambillah
kembali, dan jangan menjual mereka kecuali dengan bersama-sama.” Riwayat Ahmad
dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Ibnu
Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, Thabrani, dan Ibnu al-Qothan.
Hadits ke-33
Anas Ibnu Malik berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
pernah terjadi kenaikan harga barang-barang di Madinah. Maka orang-orang
berkata: Wahai Rasulullah, harga barang-barang melonjak tingi, tentukanlah
harga bagi kami. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allahlah penentu harga, Dialah yang menahan, melepas dan pemberi
rizki. Dan aku berharap menemui Allah dan berharap tiada seorangpun yang
menuntutku karena kasus penganiayaan terhadap darah maupun harta benda.”
Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-34
Dari Ma’mar Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan menimbun (barang) kecuali orang yang
berdosa.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-35
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Janganlah menahan susu unta dan kambing. Barangsiapa membelinya ia
boleh memilih yang lebih baik antara dua hal, setelah memeras susunya; yaitu
jika ia mau, ia boleh menahannya dan jika tidak ia boleh mengembalikannya
dengan satu sho’ kurma.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Ia boleh
memilih selama tiga hari.” Menurut riwayatnya yang dikomentari oleh Bukhari:
“Ia mengembalikannya beserta satu sho’ makanan tanpa gandum.” Bukhari berkata:
Dan kurma itu lebih banyak.
Hadits ke-36
Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barangsiapa membeli seekor kambing
yang penuh susunya (tidak diperas), lalu ia mengembalikannya, maka hendaknya ia
mengembalikannya beserta satu sho’. Riwayat Bukhari. Al-Isma’ily menambahkan:
(Satu sho’ kurma).
Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau memasukkan
tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah. Maka beliau
bertanya: “Apa ini wahai penjual makanan?”. Ia menjawab: Terkena hujan wahai
Rasulullah. Beliau bersabda: “Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas
makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka ia bukan
termasuk golonganku.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-38
Dari Abdullah Ibnu Buraidah, dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membiarkan anggurnya pada musim panen untuk
dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia
telah menempuh api neraka dengan sengaja.” Riwayat Thabrani dalam kitab
al-Ausath dengan sanad Hasan.
Hadits ke-39 Dari
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Pengeluaran itu dengan tanggungan.” Riwayat Imam Lima. Hadits dlo’if
menurut Bukhari dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah,
Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, dan Ibnu al-Qotthon.
Hadits ke-40
Dari Urwah al-Bariqy Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor hewan kurban atau
kambing. Ia membeli dengan uang tersebut dua ekor kambing dan menjual salah
satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia datang kepada beliau dengan seekor
kambing dan satu dinar. Beliau mendoakan agar jual-belinya diberkahi Allah,
sehingga kalaupun ia membeli debu, ia akan memperoleh keuntungan. Riwayat Imam
Lima kecuali Nasa’i. Bukhari meriwayatkan hadits tersebut dalam salah satu
riwayatnya, namun lafadznya tidak seperti itu.
Hadits ke-41
Tirmidzi juga mengeluarkan satu saksi dari hadits Hakim Ibnu Hizam.
Hadits ke-42
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melarang melakukan jual-beli anak yang masih berada dalam kandungan
hewan sebelum dilahirkan, susu yang masih berada dalam teteknya, seorang hamba
yang melarikan diri, harta rampasan yang belum dibagi, zakat yang belum
diterima, dan hasil seorang penyelam. Riwayat Ibnu Majah dan al-Bazzar.
Daruquthni juga meriwayatkan dengan sanad lemah.
Hadits ke-43
Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak
jelas.” Riwayat Ahmad. Ia memberi isyarat bahwa yang benar hadits ini mauquf.
Hadits ke-44
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melarang menjual buah-buahan hingga masak, bulu yang masih melekat di
punggung (hewan hidup), dan susu dalam tetek. Riwayat Thabrani dalam kitab
al-Ausath. dan Daruquthni. Abu Dawud meriwayatkan dalam hadits-hadits mursal
ikrimah, ia juga meriwayatkan secara mauquf dari Ibnu Abbas dengan sanad kuat
yang diperkuat oleh Baihaqi.
Hadits ke-45
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
melarang jual-beli anak hewan dalam kandungan dan mani ternak jantan. Riwayat
al-Bazzar dengan sanad lemah..
Hadits ke-46 Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim, Allah akan
membebaskan kesalahannya.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-47
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing
orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan
jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah
seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka
berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu. Jika mereka berpisah
setelah melakukan jual-beli dan masing-masing orang tidak mengurungkan
jual-beli, maka jadilah jual-beli itu.” Muttafaq Alaihi. Dan lafadznya menurut
riwayat Muslim.
Hadits ke-48
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Penjual dan pembeli mempunyai
hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan
masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual-beli
dibatalkan.” Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Khuzaimah,
dan Ibnu al-Jarus. Dalam suatu riwayat: “Hingga keduanya meninggalkan tempat
mereka.”
Hadits ke-49
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau
bersabda: “Jika engkau berjual-beli, katakanlah: Jangan melakukan tipu daya.”
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-50
Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya.
Beliau bersabda: “Mereka itu sama.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-51
Bukhari juga meriwayatkan hadits semisal dair Abu Juhaifah.
Hadits ke-52
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: “Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah
seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah
merusak kehormatan seorang muslim.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan ringkas
dan Hakim dengan lengkap, dan menurutnya hadits itu shahih.
Hadits ke-53 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah menjual emas dengan emas
kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain;
janganlah menjual perak dengan perak kecuali yang sama sebanding dan jangan
menambah sebagian atas yang lain, dan janganlah menjual perak yang tidak tampak
dengan yang tampak.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-54
Dari Ubadah al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama
sebanding, sejenis, dan ada serah terima.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-55
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama
timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya
dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba.”
Riwayat Muslim.
Hadits ke-56
Dari Abu Said al-Khudry dan Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengangkat seorang amil zakat untuk daerah
Khaibar. Ia kemudian membawa kepada beliau kurma yang bagus; Lalu Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bertanya: “Apakah setiap kurma khaibar seperti
ini?”. Ia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Kami menukar satu sho’
seperti ini dengan dua sho’, dan dua sho’ dengan tiga sho’. Lalu Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan lakukan itu, juallah semuanya
dengan dirham, kemudian belilah kurma yang bagus dengan dirham tersebut.”
Beliau bersabda: ” Demikian juga dengan benda-benda yang ditimbang.” Muttafaq
Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Demikian pula benda-benda yang ditimbang.”
Hadits ke-57
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam melarang jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui
takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-58
Ma’mar Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanan dengan makanan yang sama
sebanding.” Makanan kami pada hari itu adalah sya’ir. Riwayat Muslim.
Hadits ke-59
Fadlalah Ibnu Ubaid Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada hari perang Khaibar aku
membeli kalung emas bermanik seharga dua belas dinar. Setelah manik-manik itu
kulepas ternyata ia lebih dari dua belas dinar. Lalu aku beritahukan hal itu
kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, dan beliau bersabda: “Tidak boleh
dijual sebelum dilepas.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-60
Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang
jual-beli hewan dengan hewan penundaan. Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut
Tirmidzi dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-61
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau sekalian berjual-beli dengan ‘inah
(hanya sekedar mengejar keuntungan materi belaka), selalu membuntuti ekor-ekor
sapi, hanya puas menunggui tanaman, dan meninggalkan jihad maka Allah akan
meliputi dirimu dengan suatu kehinaan yang tidak akan dicabut sebelum kamu
kembali kepada agamamu.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Nafi’, dan dalam
sanadnya ada pembicaraan. Ahmad meriwayatkan dari Atho’ dengan perawi-perawi
yang dapat dipercaya dan dinilai shahih oleh Ibnu Qoththon.
Hadits ke-62
Dari Abu Umamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Barangsiapa memberi syafa’at (menjadi perantara untuk suatu
kebaikan) kepada saudaranya, lalu ia diberi hadiah dan diterimanya, maka ia
telah mendatangi sebuah pintu besar dari pintu-pintu riba.” Riwayat Ahmad dan
Abu Dawud, dan dalam sanadnya ada pembicaraan.
Hadits ke-63
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap.
Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-64
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk menyiapkan pasukan tentara,
tetapi unta-unta telah habis. Lalu beliau menyuruhnya agar menghutang dari unta
zakat. Ia berkata: Aku menghutang seekor unta akan dibayar dengan dua ekor unta
zakat. Riwayat Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-65
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melarang jual-beli muzabanah, yaitu seseorang yang menjual buah
kebunnya, jika kurma basah dijual dengan kurma kering bertakar, anggur basah
dijual dengan anggur kering bertakar, dan tanaman kering dijual dengan makanan
kering bertakar. Beliau melarang itu semua. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-66
Sa’ad Ibnu Abu waqqash Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ditanya tentang hukumnya membeli kurma basah
dengan kurma kering. Beliau bersabda: “Apakah kurma basah itu berkurang jika
mengering?”. Ia menjawab: Ya. Lalu beliau melarang hal itu. Riwayat Imam Lima.
Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits ke-67
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melarang jual-beli yang kemudian dengan yang kemudian, yakni hutang
dengan hutang. Riwayat Ishaq dan al-Bazzar dengan sanad lemah.
Hadits ke-68
Dari Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah (pohon yang diserahkan perawatannya pada
orang lain untuk diambil buahnya); untuk dijual buahnya dengan tangkainya
dengan menggunakan takaran. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah, yaitu penghuni
rumah (pemilik pohon yang menyerahkan perawatan pohon tersebut kepada orang
lain) boleh memberi kurma basah dengan kurma kering agar mereka dapat memakan
kurma basah.
Hadits ke-69
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam memberi keringanan menjual buah kurma ariyah yang masih ditangkainya
(basah) dengan kurma kering selama masih kurang dari lima wasaq (1 wasaq : 21
kg). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-70
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melarang menjual buah-buahan yang belum kelihatan baik. Beliau melarang
penjual dan pembeli. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat: Apabila beliau
ditanya tentang buah yang baik, beliau bersabda: “Sampai penyakitnya hilang.”
Hadits ke-71
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam melarang menjual buah-buahan sehingga baik. Ada orang yang bertanya:
Apa pertanda baiknya? Beliau menjawab: “Memerah atau menguning.” Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-72
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam melarang menjual buah anggur hingga berwarna hitam dan menjual
biji-bijian hingga keras. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i. Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-73
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya engkau menjual kurma kepada saudaramu,
kemudian ia membusuk, maka tidak halal engkau mengambil apapun darinya. Dengan
jalan apa engkau boleh mengambil harta saudaramu secara tidak hak?.” Riwayat
Muslim. Dalam suatu riwayatnya yang lain: Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam memerintahkan untuk meletakkan (tidak menjual) kurma yang busuk.
Hadits ke-74
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Barangsiapa menjual pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya
adalah pemilik penjual pohon tersebut, kecuali jika pembeli memberikan persyaratan
dahulu.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-75
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan
penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu
beliau bersabda: “Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya
dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat
Bukhari: “Barangsiapa meminjamkan sesuatu.”
Hadits ke-76
Abdurrahman Ibnu Abza dan Abdullah Ibnu Aufa Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami
menerima harta rampasan bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Dan
datanglah beberapa petani dari Syam, lalu kami beri pinjaman kepada mereka
berupa gandum, sya’ir, dan anggur kering -dalam suatu riwayat- dan minyak untuk
suatu masa tertentu. Ada orang bertanya: Apakah mereka mempunyai tanaman? Kedua
perawi menjawab: Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Barangsiapa mengambil harta orang dengan maksud mengembalikannya,
maka Allah akan menolongnya untuk dapat mengembalikannya; dan barangsiapa
mengambilnya dengan maksud menghabiskannya, maka Allah akan merusaknya.”
Riwayat Bukhari.
Hadits ke-78
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah,
sesungguhnya barang-barang pakaian telah datang pada si Fulan dari Syam.
Seandainya baginda mengutus seseorang kepadanya, baginda akan dapat mengambil
dua buah pakaian dengan pembayaran nanti pada saat kemudahan. Lalu beliau
mengutus seseorang kepadanya, namun pemiliknya menolak. Dikeluarkan oleh Hakim
dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-79
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki dengan membayar
dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan membayar. Bagi orang yang
menaiki dan meminumnya wajib membayar.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-80
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barang gadaian tidak menutup pemilik yang menggadaikannya,
keuntungan untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya.” Riwayat Daruquthni
dan Hakim dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Namun yang terpelihara
bagi Abu Dawud dan lainnya hadits itu mursal.
Hadits ke-81
Dari Abu Rafi’ Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
pernah meminjam unta muda dari seseorang. Kemudian beliau menerima unta zakat,
lalu beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan hutang untanya kepada orang
tersebut. Abu Rafi’ berkata: Aku hanya menemukan unta berumur empat tahun.
Beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik orang ialah yang
paling baik melunasi hutang.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-82
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: “Setiap hutang
yang menarik manfaat adalah riba.” Riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dan sanadnya
terlalu lemah.
Hadits ke-83
Menurut riwayat Baihaqi ada saksi lemah dari Fadlalah Ibnu Ubaid.
Hadits ke-84
Ada hadits lain yang diriwayatkan Bukhari secara mauquf dari Abdullah Ibnu
Salam.
Hadits ke-85
Dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman bahwa Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata:
Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa
menemukan barangnya benar-benar berada pada orang yang jatuh bangkrut (pailit),
maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut daripada orang lain.” Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-86
Abu Dawud dan Malik meriwayatkan dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman secara mursal
dengan lafadz: “Jika ada orang yang menjual barang, kemudian pembeli barang
tersebut jatuh miskin padahal ia belum membayar apapun dari harganya, sedang
penjual masih mendapatkan barangnya utuh, maka ia lebih berhak terhadap barang
tersebut; jika pembelinya meninggal dunia maka barang tersebut menjadi milik
orang-orang yang memberi hutang.” Menurut Baihaqi hadits tersebut maushul, dan
dha’if karena mengikuti Abu Dawud.
Hadits ke-87
Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Umar Ibnu Kholadah bahwa ia
berkata: Kami datang kepada Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu menanyakan tentang
teman kami yang bangkrut, lalu ia berkata: Aku berikan kepadamu suatu ketetapan
hukum dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, yaitu: “Barangsiapa
bangkrut atau meninggal dunia, lalu orang itu mendapatkan barangnya masih utuh,
maka ia lebih berhak atas barang tersebut.” Hadits shahih menurut Hakim dan
dha’if menurut Abu Dawud. Abu Dawud juga menilai dha’if keterangan tentang “meninggal
dunia” pada hadits ini.
Hadits ke-88
Dari Amar Ibnu al-Syarid, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang mampu yang menangguhkan
pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan siksanya.” Riwayat Abu Dawud dan
Nasa’i. Hadits mu’allaq menurut Bukhari dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-89
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada zaman Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ada seseorang terkena musibah pembusukan pada
buah-buahan yang dibelinya, lalu hutangnya menumpuk dan bangkrut. Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam lalu bersabda: “Bersedekahlah kepadanya.” Lalu
orang-orang bersedekah kepadanya, namun belum cukup melunasi hutangnya. Maka
bersabdalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepada orang-orang yang
menghutanginya: “Ambillah apa yang kalian dapatkan karena hanya itulah milik
kalian.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-90
Dari Ibnu Ka’ab Ibnu Malik, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menahan harta benda milik Muadz dan
menjualnya untuk melunasi hutangnya. Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut
Hakim dan mursal menurut tarjih Abu Dawud.
Hadits ke-91
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku dihadapkan pada Nabi Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam waktu perang Uhud ketika aku berumur 14 tahun, namun beliau
belum membolehkanku (untuk ikut berperang). Aku dihadapkan lagi pada waktu
perang khandaq ketika aku berumur 15 tahun dan beliau membolehkanku. Muttafaq
Alaihi. Dalam suatu riwayat Baihaqi: Beliau belum membolehkanku dan belum
menganggapku telah dewasa. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-92
Athiyyah al-Quradhy Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami dihadapkan pada Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam waktu perang quraidhoh. Lalu orang yang telah
tumbuh bulunya dibunuh dan yang belum tumbuh bulunya dibebaskan, sedang aku
termasuk orang yang belum tumbuh bulunya, maka aku dibebaskan. Riwayat Imam
Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, ia berkata: Hadits tersebut
menurut persyaratan Bukhari-Muslim.
Hadits ke-93
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperbolehkan bagi
seorang istri memberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya.” Dalam suatu
lafadz: “Tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengurus hartanya yang dimiliki
oleh suaminya.” Riwayat Ahmad dan para pengarang kitab al-Sunan kecuali
Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-94
Dari Qabishoh Ibnu Mukhoriq Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya minta-minta tidak dihalalkan kecuali
bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu: Orang yang menanggung
hutang orang lain, ia boleh meminta-minta hingga dapat melunasinya, kemudian ia
berhenti; orang yang terkena musibah yang menghabiskan hartanya. Ia boleh
meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa
kefakiran hingga tiga orang yang mengetahuinya dari kalangan kaumnya berkata:
Si Fulan telah ditimpa kefakiran, ia dibolehkan meminta-minta.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-95
Dari Amar Ibnu Auf al-Muzany Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah saaw.
bersabda: “Perdamaian itu halal antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang
mengharamkan hal yang haram atau menghalalkan hal yang haram. Kaum muslim wajib
berpegang pada syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang
halal atau menghalalkan yang haram.” Hadits shahih riwayat Tirmidzi. Namun
banyak yang mengingkarinya karena seorang perawinya yang bernama Katsir Ibnu
Abdullah Ibnu Amar Ibnu Auf adalah lemah. Mungkin Tirmidzi menganggapnya baik
karena banyak jalannya.
Hadits ke-96
Ibnu Hibban menilainya shahih dari hadits Abu Hurairah r.a.
Hadits ke-97 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang melarang tetangganya memasang
kayu galangan pada temboknya.” Kemudian Abu Hurairah berkata: Kenapa aku lihat
kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku benar-benar akan menaruh kayu-kayu itu
di atas pundakmu. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-98
Dari Abu Humaid al-Sa’idy Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat
saudaranya dengan tanpa ridlonya.” Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim dalam kitab
shahih mereka.
Hadits ke-99
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Penangguhan (pembayaran hutang) orang kaya itu suatu
kesesatan. Apabila seseorang di antara kamu hutangnya dipindahkan kepada orang
yang mampu, hendaknya ia menerima.” Muttafaq Alaihi. Menurut suatu riwayat
Ahmad: “Barangsiapa (hutangnya) dipindahkan, hendaknya ia menerima.”
Hadits ke-100
Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal
dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya.
Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan kami
tanyakan: Apakah baginda akan menyolatkannya?. Beliau melangkan beberapa
langkah kemudian bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?”. Kami menjawab: Dua
dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qotadah menanggung hutang tersebut. Ketika
kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku.
Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Betul-betul engkau
tanggung dan mayit itu terbebas darinya.” Ia menjawab: Ya. Maka beliau
menyolatkannya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut
Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-101
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bila didatangkan kepada beliau orang meninggal yang menanggung hutang,
beliau bertanya: “Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya?”.
Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya, beliau
menyolatkannya. Jika tidak, beliau bersabda: “Sholatlah atas temanmu ini.”
Tatkala Allah telahg memberikan beberapa kemenangan kepadanya, beliau bersabda:
“Aku lebih berhak pada kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Maka
barangsiapa meninggal dan ia memiliki hutang, akulah yang melunasinya.”
Muttafaq Alaihi. Menurut suatu riwayat Bukhari: “Maka barangsiapa mati dan
tidak meninggalkan harta pelunasan….”.
Hadits ke-102
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada tanggungan,
dalam pelaksanaan had.” Riwayat Baihaqi dengan sanad lemah.
Hadits ke-103
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Allah berfirman: Aku menjadi orang ketiga dari dua orang yang
bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada temannya.
Jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan) mereka.” Riwayat Abu
Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Hadits ke-104
Dari al-Saib al-Mahzumy Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia dahulu adalah sekutu Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sebelum beliau diangkat menjadi Rasul. Ketika ia
datang pada hari penaklukan kota Mekkah, beliau bersabda: “Selamat datang wahai
saudaraku dan sekutuku.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.
Hadits ke-105
Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku, Ammar, dan Sa’ad
bersekutu dalam harta rampasan yang akan kami peroleh dari perang Badar. Hadits
riwayat Nasa’i.
Hadits ke-106
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku akan keluar menuju
Khaibar, lalu aku menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau
bersabda: “Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasaq.”
Hadits shahih riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-107
Dari Urwah al-Bariqy Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk membelikan beliau
hewan qurban. Hadits Bukhari meriwayatkannya di tengah-tengah suatu hadits
sebagaimana tersebut dalam hadits dahulu (no.40).
Hadits ke-108
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam mengutus Umar untuk mengambil zakat. Hadits. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-109
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
menyembelih 63 ekor dan menyuruh Ali Radliyallaahu ‘anhu untuk menyembelih
sisanya. Hadits diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-110
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah pelaku (zina), Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pergilah, wahai Unais, menemui
perempuan orang ini. Jika ia mengaku, rajamlah ia.” Hadits. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-111
Abu Dzar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda kepadaku: “Katakanlah yang benar walaupun ia pahit.” Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban dari hadits yang panjang.”
Hadits ke-112
Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Tangan bertanggung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya.”
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-113
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberimu amanat dan
janganlah berkhianat kepada orang yang menghianatimu.” Riwayat Tirmidzi dan Abu
Dawud. Hadits hasan menurut Abu Dawud, shahih menurut Hakim, dan munkar menurut
Abu Hatim Ar-Razi. Hadits itu diriwayatkan juga oleh segolongan huffadz. Ia
mencakup masalah pinjaman.
Hadits ke-114
Ya’la Ibnu Umayyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda kepadaku: “Apabila utusanku datang kepadamu, berikanlah
kepada mereka tiga puluh baju besi.” Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah
pinjaman yang ditanggung atau pinjaman yang dikembalikan? Beliau bersabda:
“Pinjaman yang dikembalikan.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-115
Dari Shofwan Ibnu Umayyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam meminjam darinya beberapa baju besi sewaktu perang Hunain. Ia bertanya:
Apakah ia rampasan, wahai Muhammad. beliau menjawab: “Tidak, ia pinjaman yang
ditanggung.” Riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-116 Hakim
juga meriwayatkannya dengan saksi lemah dari Ibnu Abbas r.a.
Hadits ke-117
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah
akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-118
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sedang
berada di rumah salah seorang istrinya. Lalu salah satu istrinya yang lain
mengutus seorang pelayan membawa sebuah piring yang berisi makanan. Kemudian ia
(istri yang serumah dengan beliau) memukul dengan tangannya dan pecahlah piring
tersebut. Beliau menangkupkan piring itu dan meletakkan makanan di atasnya,
lalu bersabda: “Makanlah.” Kemudian beliau mengembalikan piring yang baik
kepada pesuruh itu dan menyimpan piring yang pecah. Riwayat Bukhari dan
Tirmidzi, dan dia menyebut pemukul tersebut adalah ‘Aisyah, dan menambahkan:
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanan diganti makanan dan
bejana diganti bejana.” Hadits shahih menurutnya.
Hadits ke-119
Dari Rafi’ Ibnu Khodij Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menanam di atas tanah suatu kaum tanpa
seizin mereka, maka ia tidak memiliki apapun dari tanaman itu, namun ia
mendapat nafkah (belanja).” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits
hasan menurut Tirmidzi. Dikatakan bahwa Bukhari menilainya hadits dha’if.
Hadits ke-120
Dari Urwah Ibnu al-Zubair Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang sahabat Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Ada dua orang bertengkar mengadu kepada
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masalah tanah. Salah seorang di
antara mereka telah menanam pohon kurma di atas tanah milik yang lain. Lalu
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan tanah tetap menjadi milik
siempunya dan menyuruh pemilik pohon kurma untuk mencabut pohonnya, dan beliau
bersabda: “Akar yang dlalim tidak punya hak.” Riwayat Abu Dawud dan sanadnya
hasan.
Hadits ke-121
Akhir hadits itu menurut pengarang-pengarang kitab al-Sunan dari riwayat Urwah,
dari Said Ibnu Zaid. Tentang maushul dan mursalnya hadits tersebut serta
penentuan para perawinya masih ada pertentangan.
Hadits ke-122
Dari Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda pada khutbahnya hari raya Kurba di Mina: “Sesungguhnya darahmu dan
hartamu adalah haram atasmu sebagaimana haramnya harimu ini, pada bulanmu ini,
di negerimu ini.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-123
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam telah menetapkan berlakunya syuf’ah (hak membeli bagian dari
dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah
dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah. Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-124
Menurut riwayat Muslim: Syu’fah itu berlaku dalam setiap persekutuan, baik
dalam tanah, kampung, atau kebun. Tidak boleh – dalam suatu lafadz- tidak halal
menjualnya hingga ditawarkan kepada sekutunya. Menurut riwayat Thahawi: Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan berlakunya Syuf’ah dalam segala
sesuatu. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-125
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: “Tetangga sebelah rumah lebih berhak terhadap rumah itu.”
Riwayat Nasa’i, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, dan ia mempunyai illah.
Hadits ke-126
Dari Abu Rafi’ Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya.” Riwayat
Bukhari dan Hakim. Hadits tersebut mempunyai kisah.
Hadits ke-127
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Tetangga itu lebih berhak dengan syuf’ah tetangganya, ia dinanti
-walaupun sedang pergi- jika jalan mereka satu.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para
perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-128
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Syuf’ah itu
laksana melepaskan unta.” Riwayat Ibnu Majah dan al-Bazzar dengan tambahan:
“Tidak ada syuf’ah bagi orang yang pergi.” Sanadnya lemah.
Hadits ke-129
Dari Shuhaib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli bertempo,
ber-qiradl (memberikan modal kepada seseorang hasil dibagi dua), dan mencampur
gandum dengan sya’ir untuk makanan di rumah, bukan untuk dijual.” Riwayat Ibnu
Majah dengan sanad lemah.
Hadits ke-130
Dari Hakim Ibnu Hizam bahwa disyaratkan bagi seseorang yang memberikan modal
sebagai qiradl, yaitu: Jangan menggunakan modalku untuk barang yang bernyawa,
jangan membawanya ke laut, dan jangan membawanya di tengah air yang mengalir.
Jika engkau melakukan salah satu di antaranya, maka engkaulah yang menanggung
modalku. Riwayat Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Malik
berkata dalam kitabnya al-Muwattho’, dari Ala’ Ibnu Abdurrahman Ibnu Ya’qub,
dari ayahnya, dari kakeknya: Bahwa ia pernah menjalankan modal Utsman dengan
keuntungan dibagi dua. Hadits mauquf shahih
Hadits ke-131
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan memperoleh setengah dari
hasilnya berupa buah-buahan dan tanaman. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat
Bukhari-Muslim: Mereka meminta beliau menetapkan mereka mengerjakan tanah
(Khaibar) dengan memperoleh setengah dari hasil kurma, maka Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Kami tetapkan kalian dengan ketentuan
seperti itu selama kami menghendaki.” Lalu mereka mengakui dengan ketetapan itu
samapi Umar mengusir mereka. Menurut riwayat Muslim: Bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberikan pohon kurma dan tanah Khaibar kepada
kaum Yahudi di Khaibar dengan perjanjian mereka mengerjakan dengan modal mereka
dan bagi mereka setengah dari hasil buahnya.
Hadits ke-132
Hanzholah Ibnu Qais Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Rafi’ Ibnu
Khadij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak. Ia berkata: Tidak
apa-apa. Orang-orang pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
menyewakan tanah dengan imbalan pepohonan yang tumbuh di tempat perjalanan air,
pangkal-pangkal parit, dan aneka tumbuhan. Lalu dari tetumbuhan itu ada yang
hancur dan ada yang selamat, sedang orang-orang tidak mempunyai sewaan lainnya
kecuali ini. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang hal itu.
Adapun imbalan dengan barang yang nyata dan terjamin, maka tidak apa-apa.
Riwayat Muslim. Dalam hadits ini ada penjelasan menyeluruh tentang larangan
menyewakan tanah dalam hadits Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-133
Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam melarang muzara’ah (sama dengan musaqat, yaitu memberikan
tanah garapan kepada orang lain dengan bagi hasil menurut perjanjian) dan
memerintahkan sewa-menyewakan. Riwayat Muslim.
Hadits ke-134
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berbekam dan
memberikan upah kepada orang yang membekamnya. Seandainya hal itu haram beliau
tidak akan memberinya upah. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-135
Dari Rafi’ Ibnu Khodij Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pekerjaan tukang bekam adalah jelek.” Riwayat
Muslim.
Hadits ke-136
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Tiga orang yang Aku menjadi
musuhnya pada hari kiamat ialah: Orang yang memberi perjanjian dengan nama-Ku
kemudian berkhianat, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya,
dan orang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja itu bekerja dengan
baik, namun ia tidak memberikan upahnya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-137
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Hal yang paling patut kamu ambil upahnya ialah Kitabullah.”
Dikeluarkan oleh Bukhari.
Hadits ke-138
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum mengering keringatnya.”
Riwayat Ibnu Majah.
Hadits ke-139
Dalam masalah ini ada hadits dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu riwayat Abu
Ya’la dan Baihaqi, dan dari Jabir riwayat Thabrani. Namun semuanya lemah.
Hadits ke-140 Idem
Hadits ke-141
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia
menentukan upahnya.” Riwayat Abdul Razzaq dalam hadits munqathi’. Hadits
maushul menurut Baihaqi dari jalan Abu Hanifah.
Hadits ke-142
Dari Urwah, dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki oleh
siapapun maka ia lebih berhak dengan tanah tersebut.” Urwah berkata: Umar
memberlakukan hukum itu pada masa khilafahnya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-143
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu
miliknya.” Riwayat Imam Tiga. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia berkata:
hadits itu diriwayatkan dengan mursal dan ada perselisihan tentang shahabatnya.
Ada yang mengatakan (shahabatnya ialah) Jabir, ada yang mengatakan ‘Aisyah, dan
ada yang mengatakan Umar. Yang paling kuat ialah yang pertama.
Hadits ke-144
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa al-Sho’b Ibnu Jatsamah Al-Laitsy
memberitahukan kepadanya bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Tidak ada pembatasan tanah kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.” Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-145
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Jangan membuat kesusahan dan jangan membalasnya.” Riwayat
Ahmad dan Ibnu Majah.
Hadits ke-146
Dalam riwayatnya yang lain ada hadits serupa dari Abu Said, dalam kitab al-Muwattho’
hadits itu mursal.
Hadits ke-147
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membatasi suatu tanah, maka ia menjadi
miliknya.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Jarud.
Hadits ke-148
Dari Abdullah Ibnu Mughoffal bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Barangsiapa mengali sebuah sumur, maka baginya empat puluh hasta
untuk minuman ternaknya.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.
Hadits ke-149
Dari Alqomah Ibnu Wail, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
memberikan kepadanya sepetak tanah di Hadlramaut. Riwayat Abu Dawud dan
Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-150
Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi
tanah kepada Zubair sejauh lari kudanya, maka ia melarikan kudanya hingga
berhenti. Kemudian ia melempar cemetinya. Lalu beliau bersabda: “Berikan
padanya sejauh lemparan cemetinya.” Riwayat Abu Dawud dan didalamnya ada
kelemahan.
Hadits ke-151
Salah seorang sahabat Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berperang bersama
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan aku mendengar beliau bersabda:
“Orang-orang bersekutu dalam tiga hal: rerumputan, air dan api.” Riwayat Ahmad
dan Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-152
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Apabila ada orang meninggal dunia terputuslah amalnya kecuali
dari tiga hal, yaitu: Sedekah jariyah (yang mengalir), atau ilmu yang
bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakan untuknya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-153
Ibnu Umar berkata: Umar Radliyallaahu ‘anhu memperoleh bagian tanah di Khaibar,
lalu menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk meminta petunjuk dalam
mengurusnya. Ia berkata: Wahai Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di
Khaibar, yang menurutku, aku belum pernah memperoleh tanah yang lebih baik
daripadanya. Beliau bersabda: “Jika engkau mau, wakafkanlah pohonnya dan
sedekahkanlah hasil (buah)nya.” Ibnu Umar berkata: Lalu Umar mewakafkannya
dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, diwariskan, dan diberikan. Hasilnya
disedekahkan kepada kaum fakir, kaum kerabat, para hamba sahaya, orang yang
berada di jalan Allah, musafir yang kehabisan bekal, dan tamu. Pengelolanya
boleh memakannya dengan sepantasnya dan memberi makan sahabat yang tidak
berharta. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-154
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam mengutus Umar untuk memungut zakat -hadits dan didalamnya disebutkan-
adapun Kholid, dia telah mewakafkan baju-baju besi dan peralatan perangnya
untuk membela jalan Allah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-155
Dari Nu’man Ibnu Basyir bahwa ayahnya pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam dan berkata: Aku telah memberikan kepada anakku ini seorang
budak milikku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bertanya: “Apakah
setiap anakmu engkau berikan seperti ini?” Ia menjawab: Tidak. Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Kalau begitu, tariklah kembali.”
Dalam suatu lafadz: Menghadaplah ayahku kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam agar menyaksikan pemberiannya kepadaku, lalu beliau bersabda: “Apakah
engkau melakukan hal ini terhadap anakmu seluruhnya?”. Ia menjawab: Tidak.
Beliau bersabda: “Takutlah kepada Allah dan berlakulah adil terhadap
anak-anakmu.” Lalu ayahku pulang dan menarik kembali pemberian itu. Muttafaq
Alaihi. Dalam riwayat Muslim beliau bersabda: “Carikan saksi lain selain diriku
dalam hal ini.” Kemudian beliau bersabda: “Apakah engkau senang jika mereka
(anak-anakmu) sama-sama berbakti kepadamu?”. Ia Menjawab: Ya. Beliau bersabda:
“kalau begitu, jangan lakukan.”
Hadits ke-156
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang muntah
kemudian menjilat kembali muntahannya.” Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Bukhari:
“Kami tidak mempunyai perumpamaan yang buruk, bagi orang yang menarik kembali
pemberiannya bagaikan anjing yang muntah kemudian menjilat kembali
muntahannya.”
Hadits ke-157
Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim memberikan suatu pemberian kemudian
menariknya kembali, kecuali seorang ayah yang menarik kembali apa yang
diberikan kepada anaknya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut
Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-158
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
pernah menerima hadiah dan membalasnya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-159
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang memberi seekor unta
kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau membalasnya dan
bertanya: “Apakah engkau telah rela?”. Ia menjawab: Tidak. Lalu beliau menambah
dan bertanya: “Engkau telah rela?”. Ia menjawab: Tidak. Lalu beliau menambah
lagi dan bertanya: “Engkau telah rela?”. Ia menjawab: Ya. Riwayat Ahmad. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-160
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Umra (memberikan rumah kepada orang lain dengan ucapan: Aku
memberikan rumah ini seumur hidupmu) itu menjadi milik bagi orang yang diberi.”
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Jagalah hartamu dan janganlah
menghamburkannya, karena barangsiapa ber-umra maka ia menjadi milik orang yang
diberi umra selama ia hidup dan mati, dan menjadi milik keturunannya.” Umra
yang diperbolehkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ialah bila ia
berkata: Ia milikmu dan keturunanmu. Jika ia berkata: Ia milikmu selama engkau
hidup, maka pemberian itu akan kembali kepada pemiliknya. Menurut Riwayat Abu Dawud
dan Nasa’i: “Janganlah memberi ruqba (memberi rumah kepada orang lain dengan
ucapan: Jika aku mati sebelummu, maka rumah ini menjadi milikmu dan jika engkau
mati sebelumku, maka rumah ini kembali padaku) dan umra karena barangsiapa
menerima ruqba dan umra maka ia menjadi milik ahli warisnya.”
Hadits ke-161
Umar berkata: Aku pernah memberikan seekor kuda untuk perjuangan di jalan
Allah, namun orang yang diberi kuda itu mentelantarkannya. Lalu aku mengira
bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka aku tanyakan hal itu
kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Jangan
membelinya walaupun ia memberimu harga satu dirham.” Hadits Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-162
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Saling memberi hadiahlah kamu sekalian, agar kalian saling
mencintai.” Riwayat Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad dan Abu Ya’la dengan
sanad hasan.
Hadits ke-163
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: Saling memberi hadiahlah karena hadiah itu akan menghilangkan
kedengkian.” Riwayat al-Bazzar dengan sanad lemah.
Hadits ke-164
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Wahai kaum muslimat, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian
tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-165
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menariknya
sebelum dibalas.” Hadits shahih riwayat Hakim. Menurutnya yang terpelihara dari
hadits itu ialah diriwayatkan oleh Umar dari Umar.
Hadits ke-166 Anas berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati
sebuah kurma di jalan. Lalu bersabda: “Seandainya aku tidak khawatir bahwa
kurma itu dari zakat, niscaya aku memakannya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-167
Zaid Ibnu Khalid al-Juhany berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menanyakan tentang barang temuan. Beliau
bersabda: “Perhatikan tempat dan pengikatnya, lalu umumkan selama setahun. Jika
pemiliknya datang, berikanlah dan jika tidak, maka terserah engkau.” Ia
bertanya: Bagaimana dengan kambing yang tersesat?. Beliau menjawab: “Ia
milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala.” Ia bertanya lagi:
Bagaimana dengan unta yang tersesat?. Beliau bersabda: “Apa hubungannya
denganmu? Ia mempunyai kantong air dan sepatu, ia bisa datang ke tempat air dan
memakan tetumbuhan, hingga pemiliknya menemukannya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-168
Dari Zaid Ibnu al-Juhany Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menyembunyikan hewan yang tersesat, ia
adalah orang sesat selama belum mengumumkannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-169
Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaknya ia mencari
kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya, serta tidak
menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia lebih berhak
dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa diberikan
kepada orang yang dikehendaki.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.
Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Jarud dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-170
Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Taimy Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengambil barang hilang milik orang
haji. Riwayat Muslim.
Hadits ke-171
Dari a-Miqdam Ibnu Ma’di Karib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ingatlah, tidak halal binatang buas
bertaring, keledai negeri, dan mengambil barang temuan milik orang kafir
mu’ahad (orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin) kecuali
ia tidak memerlukannya lagi.” Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-172
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki
yang paling dekat.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-173
Dari Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Orang muslim tidak mewarisi harta orang kafir dan orang kafir
tidak mewarisi harta orang muslim.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-174
Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu tentang (bagian warisan) anak perempuan,
cucu perempuan dan saudara perempuan -Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
menetapkan: untuk anak perempuan setengah, cucu perempuan seperenam -sebagai
penyempurna dua pertiga- dan selebihnya adalah milik saudara perempuan. Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-175
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak bisa saling mewarisi orang yang berlainan
agama.” Riwayat Ahmad, Imam Empat, dan Tirmidzi. Hakim meriwayatkan dengan
lafadz Usamah dan Nasa’i meriwayatkan hadits Usamah dengan lafadz ini.
Hadits ke-176
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang datang kepada
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Cucu laki-laki dari putraku
meninggal dunia, berapa bagianku dari harta peninggalannya? Beliau bersabda:
“Untukmu seperenam.” Ketika dia berpaling beliau memanggilnya dan bersabda:
“Untukmu seperenam lagi.” Ketika dia berpaling beliau memanggilnya dan
bersabda: “Yang seperenam lagi itu sebagai makanan.” Riwayat Ahmad dan Imam
Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dari riwayat Hasan Bashri dari Imran. Ada
yang mengatakan: Dia tidak mendengar darinya.
Hadits ke-177
Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam menetapkan bagian seperenam untuk nenek bila dibawahnya tidak
ada ibu (ibu sang mayit). Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Al-Jarud, dan dikuatkan oleh Ibnu Adiy.
Hadits ke-178
Dari al-Miqdam Ibnu Ma’di Karib bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Paman dari pihak ibu menjadi pewaris orang yang tidak memiliki ahli
waris.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits hasan menurut Abu
Zara’ah al-Razy dan shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-179
Abu Umamah Ibnu Sahal Radliyallaahu ‘anhu berkata: Umar mengirim surat kepada
Abu Ubaidah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah
dan Rasul-Nya menjadi pelindung orang yang tidak punya pelindung, dan paman
dari pihak ibu menjadi pewaris orang yang tidak memiliki ahli waris.” Riwayat
Ahmad dan Imam Empat kecuali Abu Dawud. Hasan menurut Tirmidzi dan shahih
menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-180
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Apabila anak yang lahir menangis, ia sudah menjadi ahli waris.”
Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-181
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pembunuh tidak mendapat warisan
apapun (dari yang dibunuh).” Riwayat Nasa’i dan Daruquthni, dan dikuatkan oleh
Abdul Bar. Hadits ma’lul menurut Nasa’i dan sebenarnya hadits ini mauquf pada
Amar.
Hadits ke-182
Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang diperoleh oleh ayah atau
anak adalah untuk ashabah, siapapun dia.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu
Majah.
Hadits ke-183
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wala itu satu pertalian daging seperti pertalian
daging keturunan, ia tidak boleh dijual dan diberikan.” Riwayat Hakim dari
jalan Syafi’i dari Muhammad Ibnu al-Hasan, dari Abu Yusuf. Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban dan ma’lul menurut Baihaqi.
Hadits ke-184
Dari Abu Qilabah, dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang paling mengetahui faraidl di antara
kamu adalah Zaid Ibnu Tsabit.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Abu Dawud.
Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim. Hadits tersebut mursal.
Hadits ke-185
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Seorang muslim tidak berhak mewasiatkan sesuatu yang ia
miliki kurang dari dua malam (hari), kecuali jika wasiat itu tertulis
disisinya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-186
Saad Ibnu Waqqash Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah,
aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku
satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau
menjawab: “Tidak boleh.” Aku bertanya: Apakah aku menyedekahkan setengahnya?
Beliau menjawab: “Tidak boleh.” Aku bertanya lagi: Apakah aku sedekahkan
sepertiganya? Beliau menjawab: “Ya, sepertiga, da sepertiga itu banyak.
Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu kaya lebih baik daripada engkau
meninggalkan mereka dalam keadaan fakit meminta-minta kepada orang.” Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-187
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki menghadap
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, ibuku
telah mati secara mendadak dan ia belum berwasiat. Aku kira, bila ia sempat
berbicara ia akan bersedekah. Apakah ia mendapat pahala jika aku bersedekah
untuknya? Beliau bersabda: “Ya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-188
Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberi hak
kepada tiap-tiap yang berhak dan tidak ada wasiat untuk ahli waris.” Riwayat
Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits hasah menurut Ahmad dan Tirmidzi,
dan dikuatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-189
Daruquthni meriwayatkan dair hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan
tambahan di akhir hadits: “Kecuali ahli waris menyetujui.” Dan sanadnya hasan.
Hadits ke-190
Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengizinkan kepadamu bersedekah
sepertiga dari hartamu waktu kamu akan meninggal untuk menambah kebaikanmu.”
Riwayat Daruquthni.
Hadits ke-191
Ahmad dan Al-Bazzar juga meriwayatkan dari hadits Abu Darda’.
Hadits ke-192
Ibnu Majah meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu dan
semuanya dha’if, namun saling menguatkan. Wallahu a’lam.
Hadits ke-193
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa dititipi suatu
titipan, maka tidak ada tanggungan atasnya.” Riwayat Ibnu Majah dan dalam
sanadnya ada kelemahan.