Daftar Isi:
Bab Mengusap Khuf (kaos kaki musim dingin)
Kitab Qadha Kitab Putus Perkara
Biografi Ibnu Hajar Al 'Asqalani
Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai
keinginan untuk jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Dari Anas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Berjihadlah
melawan kaum musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan lidahmu.” Riwayat Ahmad dan
Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-3
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anha: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah
perempuan wajib berjihad?. Beliau menjawab: “Ya, jihad tanpa ada peperangan di
dalamnya, yaitu haji dan umrah.” Riwayat Ibnu Majah dan asalnya dalam kitab
Bukhari.
Hadits ke-4
Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang menghadap
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam meminta izin ikut berjihad (perang).
Beliau bertanya: “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?”. Ia menjawab: Ya.
Beliau bersabda: “Kalau begitu, berjihadlah untuk kedua orang tuamu.” Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-5
Ahmad dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Said dengan
tambahan: “Pulanglah dan mintalah izin kepada mereka. Jika mereka mengizinkan,
berjihadlah, dan jika tidak, berbaktilah kepada mereka berdua.”
Hadits ke-6
Dari Jarir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Aku terlepas (tanggung jawab) dari setiap orang muslim yang tinggal
di antara kaum musyrikin.” Riwayat Imam Tiga. Sanadnya shahih. Bukhari lebih
menilai sebagai hadits mursal.
Hadits ke-7
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, tetapi jihad
dan niat.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-8
Dari Abu Musa al-Asy’ary bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Barangsiapa berperang untuk menjunjung kalimat Allah, maka ia berada
di jalan Allah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-9
Dari Abdullah Ibnu al-Sa’dy bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak akan putus
hijrah selama musuh masih diperangi.” Riwayat Nasa’i. Hadits shahih menurut
Ibnu Hibban.
Hadits ke-10
Nafi’ berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyerang banu
Mushtholiq ketika mereka sedang lengah. Beliau membunuh orang yang ikut
berperang dan menawan anak buah mereka. Abdullah Ibnu Umar menceritakan hal itu
kepadaku. Muttafaq Alaihi. Di dalamnya disebutkan: Pada saat itu beliau
mendapatkan Juwairiyah.
Hadits ke-11
Dari Sulaiman Ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam jika mengangkat komandan
tentara atau angkatan perang, beliau memberikan wasiat khusus agar bertaqwa
kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang menyertainya. Kemudian
beliau bersabda: “Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, perangilah
orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah, jangan berkhianat, jangan
mengingkari janji, jangan memotong anggota badan, jangan membunuh anak-anak.
Jika engkau bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, ajaklah mereka kepada tiga hal.
Bila mereka menerima salah satu dari ajakanmu itu, terimalah dan jangan
apa-apakan mereka, yaitu: ajaklah mereka memeluk agama Islam, jika mereka mau,
terimalah keislaman mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri
mereka ke negeri kaum muhajirin, jika mereka menolak, katakanlah pada mereka
bahwa mereka seperti orang-orang Arab Badui yang masuk Islam, mereka tidak akan
memperoleh apa-apa dari harta rampasan perang dan fai’ (harta rampasan tanpa
peperangan), kecuali jika mereka berjihad bersama kaum muslimin. Bila mereka
menolak (masuk Islam), mintalah mereka agar membayar upeti. Jika mereka
menyetujui, terimalah hal itu dari mereka. Lalu, bila mereka menolak, mintalah
perlindungan kepada Allah dan perangilah mereka. Apabila engkau mengepung penduduk
yang berada dalam benteng dan mereka mau menyerah jika engkau memberikan kepada
mereka tanggungan Allah dan Rasul-Nya, maka jangan engkau lakukan, namun
berilah tanggungan kepada mereka. Karena sesungguhnya jika engkau mengurungkan
tanggunganmu adalah lebih ringan daripada engkau mengurungkan tanggungan Allah.
Apabila mereka menginginkan engkau memberikan keamanan atas mereka berdasarkan
hukum Allah, jangan engkau lakukan. Tetapi lakukanlah atas kebijaksanaanmu
sendiri, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dengan hukum Allah atau
tidak dalam menetapkan hukum kepada mereka.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-12
Dari Ka’ab Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam apabila mau mengadakan suatu peperangan, beliau menutupnya dengan
masalah lain. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-13
Ma’qil Ibnu al-Nu’man Ibnu Muqarrin Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku
menyaksikan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila tidak berperang pada
permulaan siang, beliau tunda hingga matahari tergelincir, angin bertiup, dan
pertolongan Allah turun. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut
Hakim dan asalnya dari kitab Bukhari.
Hadits ke-14
Al-Sho’b Ibnu Jutsamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang penduduk kaum musyrikin yang diserang
pada waktu malam, sehingga membahayakan bagi para istri dan anak cucu mereka.
Beliau bersabda: “Mereka (para istri dan anak cucu) itu termasuk mereka (kaum
musyrikin) juga.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda kepada seseorang yang menyertai beliau pada waktu perang Badar:
“Pulanglah, aku tidak akan pernah meminta bantuan orang musyrik.” Riwayat
Muslim.
Hadits ke-16
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat seorang
perempuan terbunuh dalam satu peperangannya, lalu beliau menyalahkan pembunuhan
para wanita dan anak-anak. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-17
Dari Samurah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Bunuhlah orang-orang musyrik yang tua dan biarkanlah anak-anak muda di antara
mereka.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-18
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa mereka (kaum muslimin) beradu satu lawan
satu pada waktu perang Badar. Riwayat Abu Dawud dalam hadits panjang.
Hadits ke-19
Abu Ayyub Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ayat ini sebenarnya diturunkan untuk
kami golongan Anshor, yaitu firman-Nya (artinya = Dan janganlah kamu
menjatuhkan diri kamu sendiri ke dalam kebinasaan). Abu Ayyub mengucapkan
firman itu sebagai bantahan terhadap orang yang menyalahkan seseorang yang
menyerbu barisan tentara Romawi sehingga masuk di antara mereka. Riwayat Imam
Tiga. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-20
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah membakar dan memotong pohon kurma Banu Nadlir. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-21
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau berkhianat (terhadap harta
rampasan perang), karena balasan bagi pelakunya ialah api neraka dan kehinaan
di dunia dan akhirat.” Riwayat Ahmad dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban.
Hadits ke-22
Dari ‘Auf Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam menetapkan harta rampasan perang itu bagi sang pembunuh. Riwayat Abu
Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim.
Hadits ke-23
Dari Abdurrahman Ibnu ‘Auf Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah pembunuhan Abu
Jahal. Ia berkata: Mereka berdua (Mu’awwidz dan Mu’adz) saling berlomba
memancungnya, hingga mereka membunuhnya. Kemudian mereka kembali kepada
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan memberitahukan kepada beliau.
Maka beliau bertanya: “Siapakah di antara kamu berdua yang membunuhnya? Apakah
kalian sudah membersihkan pedang kalian?”. Mereka menjawab: Belum. Perawi
berkata: Lalu beliau memeriksa pedang mereka dan bersabda: “Kalian berdua telah
membunuhnya.” Kemudian beliau memutuskan bahwa harta rampasannya untuk Mu’adz
Ibnu Amar Ibnu al-Jamuh. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-24
Dari Makhul Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
memasang alat pelempar batu menghadap ke penduduk Thaif. Riwayat Abu Dawud
dalam hadits-hadits mursal. Para perawinya dapat dipercaya. Hadits maushul
menurut Uqoily dengan sanad lemah dari Ali r.a.
Hadits ke-25
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
memasuki kota Mekkah dengan mengenakan perisai di kepala. Ketika beliau melepaskannya,
ada seseorang datang dan berkata: Ibnu Khathal masih bergantung pada tirai
Ka’bah. Lalu beliau bersabda: “Bunuhlah dia.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-26
Dari Said Ibnu Jubair Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam memerintahkan untuk membunuh tiga orang pada waktu perang Badar
dengan dingin (yaitu dengan mengikat mereka dan memanahnya). Riwayat Abu Dawud
dalam hadits-hadits mursal dan para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-27
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam pernah menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang
laki-laki musyrik. Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih dan asalnya dalam riwayat
Muslim.
Hadits ke-28
Dari Shahar Ibnu al-Ailah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya suatu kaum bila mereka masuk Islam, berarti telah menyelamatkan
darah dan harta mereka.” Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-29
Dari Jubair Ibnu Muth’im Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda mengenai para tawanan perang Badar: “Sekiranya Muth’im Ibnu
‘Ady masih hidup, kemudian berbicara kepadaku tentang pelepasan orang-orang
busuk ini, aku akan serahkan mereka kepadanya.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-30 Abu
Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami mendapatkan beberapa tawanan
yang bersuami pada perang Authas. Para shahabat kesulitan, lalu Allah
menurunkan ayat: (artinya = Wanita-wanita yang bersuami haram untukmu, kecuali
budak-budak yang engkau miliki-ayat). Riwayat Muslim.
Hadits ke-31
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah mengirim angkatan perang, dan aku termasuk di dalamnya, menuju
Najd. Mereka memperoleh rampasan unta yang banyak. Bagian mereka masing-masing
dua belas unta, di tambah satu unta. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-32
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam membagi harta rampasan perang Khaibar, dua bagian untuk kuda dan satu
bagian untuk orangnya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-33
Menurut riwayat Abu Dawud: Beliau membagi untuk orang dan kudanya tiga bagian,
dua bagian untuk kudanya dan satu bagian untuknya.
Hadits ke-34
Ma’an Ibnu Yazid berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah seperlima.” Riwayat
Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Thahawy.
Hadits ke-35
Habib Ibnu Maslamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku menyaksikan Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi tambahan seperempat waktu berangkat
(perang) dan sepertiga waktu pulang. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut
Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-36
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam memberi tambahan khusus kepada sebagian tentara yang beliau kirim,
selain bagian resmi para prajurit. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami pernah memperoleh madu dan anggur
dalam peperangan kami, lalu kami makan dan tidak kami laporkan. Riwayat
Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: Tidak diambil seperlima darinya. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-38
Abdullah Ibnu Abu Aufa Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami pernah memperoleh
makanan pada waktu perang Khaibar. Ada seseorang datang, lalu mengambil
sekedarnya, kemudian pergi. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu
al-Jarud dan Hakim.
Hadits ke-39
Dari Ruwaifi’ Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir,
maka janganlah ia mengendarai binatang dari harta rampasan kaum muslimin,
hingga apabila telah kurus ia kembalikan kepadanya; dan jangan pula ia memakai
pakaian dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah lusuh ia
kembalikan lagi kepadanya.” Riwayat Abu Dawud dan Darimy. Para perawinya tidak
ada masalah.
Hadits ke-40
Abu Ubadah Ibnu al-Jarrah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebagian orang Muslim boleh
menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum muslimin.” Riwayat Abu
Syaibah dan Ahmad dan dalam sanadnya ada kelemahan.
Hadits ke-41
Menurut riwayat Thoyalisi dari hadits Umar Ibnu al-’Ash: “Orang (muslim) yang
paling rendah boleh menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum
muslimin.”
Hadits ke-42
Dalam Kitab Shahih Bukhari-Muslim dari Ali r.a: “Tanggungan keamanan orang
muslim satu, boleh digunakan oleh orang yang paling rendah di antara mereka.”
Ibnu Majah menambahkan dari jalan lain: “Orang muslim yang paling jauh boleh
memberi (jaminan) keamanan atas nama kaum muslimin.”
Hadits ke-43
Dalam Shahih Bukhari-Muslim dari hadits Ummu Hani’: “Kami memberi keamanan
kepada orang yang engkau beri keamanan.”
Hadits ke-44
Dari Umar bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku
benar-benar akan mengeluarkan kaum Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, hingga
aku tidak membiarkan kecuali orang muslim.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-45
Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah harta benda Banu Nadlir merupakan
hadta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, karena kaum muslimin
tidak memranginya dengan kuda maupun kendaraan lainnya. Harta rampasan itu
khusus untuk Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam yang beliau belanjakan untuk
keluarganya selama setahun, dan sisanya dibelikan kuda dan persenjataan perang
sebagai persiapan perang di jalan Allah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-46
Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada perang Khaibar. Dalam perang itu kami
memperoleh kambing-kambing, lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
membagikan segolongan di antara kami dan sisanya dijadikan sebagai harta
rampasan perang. Riwayat Abu Dawud dan para perawinya tidak ada yang cacat.
Hadits ke-47
Dari Abu Rafi’ bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya aku tidak menyalahi janji dan tidak menahan para utusan.” Riwayat
Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-48
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Negeri manapun yang engkau datangi, lalu engkau berdiam di
dalamnya, maka bagianmu berada di dalamnya; dan negeri manapun yang durhaka
kepada Allah dan Rasul-Nya, maka seperlima dari hasilnya adalah milik Allah dan
Rasul-Nya, dan sisanya untukmu.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-49
Dari Abdurrahman Ibnu ‘Auf Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam mengambilnya, yaitu upeti, dari kaum Majusi Hajar. Riwayat Bukhari.
Ada sebuah jalan dalam kitab al-Muwaththo’, namun munqothi’.
Hadits ke-50
Dari Ashim Ibnu Umar, dari Anas, dari Utsman Ibnu Abu Sulaiman, Radliyallaahu
‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengirimkan Kholid Ibnu Walid
untuk menangkap Ukaidir dari Dumatul Jandal. Lalu mereka (Kholid dan
tentaranya) menangkapnya dan membawanya kepada beliau. Beliau menyelamatkan
jiwanya dan berdamai dengannya dengan membayar upeti. Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-51
Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah mengutusku ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan kepadaku agar
mengambil dari setiap orang dewasa satu dinar atau senilai satu dinar dari kain
mu’afiry. Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dna Hakim.
Hadits ke-52
Dari ‘Aidz Ibnu Umar dan al-Muzanny Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan
ketinggiannya.” Riwayat Daruquthni.
Hadits ke-53
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Jangan mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan
salam, bila kalian bertemu dengan seorang di antara mereka usahakan ia mendapat
jalan yang paling sempit.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-54
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah dan Marwan bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam keluar pada tahun Hudaibiyah. Perawi menyebutkan hadits dengan panjang
dan di dalamnya disebutkan: Inilah perjanjian perdamaian yang dibuat Muhammad
Ibnu Abdullah kepada Suhail Ibnu Amar, yaitu menghentikan peperangan selama
sepuluh tahun untuk menjamin keamanan manusia dan tidak boleh saling menyerang.
Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Bukhari.
Hadits ke-55
Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari Anas Radliyallaahu ‘anhu dan
di dalamnya disebutkan: Bahwa barangsiapa datang kepada kami (kaum kafir) dari
pihakmu tidak akan kami kembalikan kepadamu dan barangsiapa datang kepadamu
(kaum muslim) dari pihak kami, akan engkau kembalikan kepada kami. Maka para
sahabat bertanya: Apakah baginda menulis ini, wahai Rasulullah? Beliau
bersabda: “Ya, karena barangsiapa di antara kita yang pergi kepada mereka Allah
akan menjauhkan darinya dan barangsiapa di antara mereka datang kepada kita
Allah akan menjadikan untuknya kelonggaran dan jalan keluar.”
Hadits ke-56
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Barangsiapa membunuh kafir mu’ahad (yang telah terikat
perjanjian dengan kaum muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, dan
harumnya surga dapat dirasakan dari jarak perjalanan empat puluh tahun.”
Riwayat Bukhari.
Hadits ke-57
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
pernah mengikuti lomba kuda yang dikempiskan dari Hafaya’ dan berakhir di
Tsaniyyatul Wada’, dan mengikuti lomba kuda yang tidak dikempiskan perutnya
dari Tsaniiyah hingga Banu Zuraiq, dan Ibnu Umar adalah termasuk orang yang
ikut berlomba. Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan: Sufyan berkata: Jarak
antara Hafaya’ dan Tsaniyyatul Wada’ ialah lima atau enam mil dan dari
Tsaniyyah hingga masjid Banu Zuraiq adalah satu mil.
Hadits ke-58
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
pernah memperlombakan kuda-kuda dan melebihkan jarak bagi kuda-kuda yang cukup
umurnya. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-59
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Tidak ada perlombaan kecuali untuk unta, panah, atau kuda.”
Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-60
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Barangsiapa memasukkan seekor kuda antara dua kuda, sedang ia tidak
menjamin untuk dikalahkan (atau dimenangkan), hukumnya tidak apa-apa. Namun
bila ia harus menang, maka itu termasuk judi.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan
sanadnya lemah.
Hadits ke-61
Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam di atas mimbar membaca (artinya = Dan siapkanlah
kekuatan dan pasukan berkuda untuk menghadapi mereka sekuat tenagamu-ayat,
ingatlah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ingat bahwa kekuatan itu adalah
memanah.” Riwayat Muslim.