Daftar Isi Terjemah Kitab Bulughul Maram (Bulugh Al Marom):
Bab Mengusap Khuf (kaos kaki musim dingin)
Kitab Qadha Kitab Putus Perkara
Biografi Ibnu Hajar Al 'Asqalani
Hadits ke-1 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabruru kecuali surga.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah
kaum wanita itu diwajibkan jihad? Beliau menjawab: Ya, mereka diwajibkan jihad
tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
dengan lafadz menurut riwayatnya. Sanadnya shahih dan asalnya dari shahih Bukhari-Muslim.
Hadits ke-3
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang Arab Badui
datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam lalu berkata: Wahai
Rasulullah, beritahukanlah aku tentang umrah, apakah ia wajib? Beliau bersabda:
“Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu.” Riwayat Ahmad dan
Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat hadits ini mauquf. Ibnu Adiy mengeluarkan
hadits dari jalan lain yang lemah, dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu berupa hadits
marfu’: Haji dan umrah adalah wajib.
Hadits ke-4
Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah
sabil (jalan) itu? beliau bersabda: “Bekal dan kendaraan.” Riwayat Daruquthni.
Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mursal menuru pendapat yang kuat.
Hadits ke-5
Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadits Ibnu Umar. Dalam
sanadnya ada kelemahan.
Hadits ke-6
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertemu dengan
suatu kafilah di Rauha’, lalu beliau bertanya: “Siapa rombongan ini?” Mereka
berkata: Siapa engkau? Beliau menjawab: “Rasulullah.” Kemudian seorang
perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya: Apakah yang ini boleh
berhaji? Beliau bersabda: Ya boleh, dan untukmu pahala.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-7
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah al-Fadl Ibnu Abbas Radliyallaahu
‘anhu duduk di belakang Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu seorang
perempuan dari Kats’am datang. Kemudian mereka saling pandang. Lalu Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memalingkan muka al-Fadl ini ke arah lain.
Perempuan itu kemudian berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya haji yang
diwajibkan Allah atas hamba-Nya itu turun ketika ayahku sudah tua bangka, tidak
mampu duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya? Beliau menjawab:
“Ya Boleh.” Ini terjadi pada waktu haji wada’. Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-8
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah
datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu berkata: Sesungguhnya
ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, dia belum berhaji lalu meninggal,
apakah aku harus berhaji untuknya? Beliau bersabda: “Ya, berhajilah untuknya.
Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu menanggung hutang, tidakkah engkau yang
membayarnya? Bayarlah pada Allah, karena Allah lebih berhak untuk ditepati.”
Riwayat Bukhari.
Hadits ke-9
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Setiap anak yang haji kemudian setelah baligh, ia wajib haji
lagi; dan setiap budak yang haji kemudian ia dimerdekakan, ia wajib haji lagi.”
Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Baihaqi. Para perawinya dapat dipercaya, namun
kemarfu’an hadits ini diperselisihkan. Menurut pendapat yang terjaga hadits ini
mauquf.
Hadits ke-10
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam ketika khutbah bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang
laki-laki menyepi dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya, dan
janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.” Berdirilah
seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi
haji sedang aku diwajibkan ikut perang ini dan itu. Maka beliau bersabda:
“Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut Muslim.
Hadits ke-21
Dari Khollad Ibnu al-Saib, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jibril datang kepadaku, lalu
memerintahkanku agar aku menyuruh sahabat-sahabatku mengeraskan suara mereka
dengan bacaan talbiyah.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan
Ibnu Hibban.
Hadits ke-22
Dari Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam mengganti pakaian untuk ihram, lalu mandi. Hadits hasan riwayat
Tirmidzi.
Hadits ke-23
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah ditanya tentang pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang
berihram. Beliau bersabda: “Tidak boleh memakai baju, surban, celana, penutup
kepala, dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh
menggunakan sepatu, namun hendaknya ia memotong bagian yang lebih bawah dari
mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang diolesi dengan minyak za’faran dan
wares.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-24
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah memberi wewangian Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk
tahallul-nya sebelum melakukan thawaf di Ka’bah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-25
Dari Utsman Ibnu Affan Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan
menikah, menikahkan, dan melamar.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-26
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu ‘anhu tentang kisahnya memburu
keledai liar di saat tidak mengenakan ihram. Ia berkata: Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada para shahabatnya ketika mereka
sedang mengenakan ihram: “Apakah ada seseorang di antara kalian yang
menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya untuk berburu?” Mereka menjawab:
“Tidak. Beliau bersabda: “Makanlah sisa daging yang masih ada.” Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-27
Dari al-Sho’b Ibnu Jatsamah al-Laitsy Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia pernah
menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam ketika berliau berada di Abwa’ atau Waddan. Lalu beliau menolaknya dan bersabda:
“Sebenarnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku sedang
ihram.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-28
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Ada lima binatang yang semuanya jahat, yang boleh dibunuh
baik di tanah halal maupun haram, yaitu: kalajengking, burung elang, burung
gagak, tikus dan anjing galak.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
pernah berbekam ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-30
Ka’ab Ibnu Ujrah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku dihadapkan kehadapan
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku.
Lalu beliau bersabda: “Aku tidak mengira penyakitmu separah seperti yang
kulihat, apakah engkau mampu (berkorban) seekor kambing?” Aku menjawab: Tidak.
Beliau bersabda: “Puasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin
masing-masing setengah sho,” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ketika Allah menundukkan kota Mekkah
untuk Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, beliau berdiri di tengah
orang-orang, lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Mekkah dari pasukan gajah dan
menguasakannya kepada Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan sesungguhnya
kota ini tidak halal bagi seorang pun sebelumku, ia hanya dihalalkan bagiku
sebentar pada waktu siang, dan tidak dihalalkan bagi seorang pun setelahku.
Oleh karena itu, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, duri
pohon yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipatahkan, benda-benda yang jatuh
tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang mengumumkannya; dan barangsiapa
terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara (denda
atau qishash).” lalu Abbas berkata: kecuali tumbuhan idkhir, wahai Rasulullah.
Sebab kami menggunakannya di kuburan dan rumah kami. Beliau bersabda: “Kecuali
tumbuhan idkhir.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-32
Dari Abdullah Ibnu Zaid Ibu ‘Ashim Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan
kota Mekkah dan mendoakan untuk penghuninya. Dan aku mengharamkan kota Madinah
sebagaimana Ibrahim mengharamkan kota Mekkah, dan aku mendoakan untuk sho’ dan
mud-nya seperti yang didoakan Ibrahim untuk penghuni Mekkah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-33
Dari Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kota Madinah itu tanah haram antara
‘Air dan Tsaur.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-34
Dari Jabir Ibnu Abdullah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
menunaikan haji dan kami keluar bersamanya. Ketika kami sampai di Dzul
Hulaifah, Asma’ binti Umais melahirkan, lalu beliau bersabda: “Mandilah dan
bercawatlah dengan kain, lalu berihramlah”, dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam sholat di masjid, kemudian naik unta Qoshwa (julukan unta Nabi).
Ketika tiba di Baida’ beliau bertalbiyah dengan kalimat Tauhid: (artinya = Aku
penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu,
tiada sekutu bagi-Mu. Segala puji, nikmat dan kerajaan hanya milik-Mu. Tiada
sekutu bagi-Mu). Ketika kami sampai di Ka’bah, beliau menjamah Hajar Aswad, lalu
thowaf dengan berlari-lari kecil tiga kali dan berjalan empat kali.
Kemudian beliau
datang ke maqam Ibrahim dan sholat. Setelah itu beliau kembali lagi ke Hajar
Aswad dan menjamahnya. Lalu beliau keluar dari pintu menuju Shofa. Ketika sudah
mendekat Shofa, beliau membaca: “(Artinya = Sesungguhnya Shofa dan Marwa adalah
termasuk syiar agama Allah), aku mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah.”
Lalu beliau menaiki puncak Shofa sehingga dapat melihat Ka’bah. Kemudian beliau
menghadap Ka’bah, lalu membaca kalimat Tauhid dan Takbir, dan mengucapkan:
“(artinya = Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya.
Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala
sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, yang menepati janji-Nya, menolong
hamba-Nya, dan menghancurkan golongan-golongan musuh sendirian)”. Kemudian
beliau berdoa seperti itu tiga kali, lalu turun ke Marwa. Ketika kedua kakinya
menginjak tengah-tengah lembah, beliau berlari-lari kecil, dan ketika kami
mendaki beliau berjalan biasa menuju Marwa. Beliau berbuat di Marwa sebagaimana
yang beliau lakukan di Shofa. Kemudian perawi melanjutkan hadits dan didalamnya
disebutkan: Tatkala tiba hari tarwiyah, mereka berangkat menuju Mina dan Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menaiki kendaraannya. Di tempat itu (Mina)
beliau sholat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh. Kemudian beliau
berhenti sejenak hingga matahari terbit, lalu beliau berangkat menuju Arafah,
dan beliau telah mendapatkan kemahnya telah dipasang di Namirah. Beliau singgah
di tempat tersebut. Ketika matahari tergelincir, beliau menyuruh agar disiapkan
unta Qoshwanya dan disiapkanlah unta tersebut untuknya.
Beliau ke
tengah lembah dan berkhutbah di tengah-tengah manusia. setelah adzan dan qomat
beliau sholat Dhuhur. Kemudian qomat dan sholat Ashar, dan beliau tidak
melakukan sholat apapun antara keduanya. Lalu beliau menaiki kendaraan menuju
tempat wuquf. Beliau merapatkan perut untanya ke batu-batu besar. Beliau
berhenti di jalan besar dan menghadap kiblat. Beliau terus wukuf hingga
matahari terbenam, awan kuning mulai menghilang dan bola matahari telah
benar-benar lenyap, lalu beliau bertolak. Beliau mengencangkan kendali untanya
hingga kepala unta itu menyentuh tempat duduk kendaraan. Beliau memberi isyarat
dengan tangan kanannya sambil bersabda: “Wahai sekalian manusia, tenanglah,
tenanglah.” Beliau mengendorkan tali untanya sedikit demi sedikit sehingga unta
itu dapat berjalan mendaki. Setibanya di Mudzalifah beliau sholat Maghrib dan
Isya’ dengan sekali adzan dan dua kali qomat. Beliau tidak membaca tasbih
apapun antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga fajar terbit. Beliau
sholat Shubuh tatkala waktu Shubuh sudah tampak jelas dengan adzan dan qomat.
Kemudian berangkat dengan kendaraannya, dan ketika sampai di Masy’aril Haram
beliau menghadap kiblat, lalu membaca doa, takbir, dan tahlil. Beliau tetap
berada di situ hingga terang benderang, lalu beliau bertolah sebelum matahari
terbit. Ketika tiba di lembah Muhassir beliau mempercepat kendaraannya sedikit
dan memilih jalan tengah yang keluar menuju ke tempat Jumrah Kubra. Setibanya
di Jumrah dekat pohon beliau melempar tujuh kali lemparan batu-batu kecil,
setiap biji batu sebesar kelingking. Beliau melempar dari tengah-tengah lembah
itu. Kemudian beliau menuju tempat penyembelihan dan berkurban di tempat
tersebut. Lalu menaiki kendaraan menuju Baitullah untuk melakukan thawaf
ifadlah dan sholat Dhuhur di Mekkah. Diriwayatkan oleh Muslim dengan panjang.
Hadits ke-35
Dari Huzaimah Ibnu tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa apabila Nabi Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam telah selesai dari talbiyahnya dalam haji atau umrah, beliau
memohon kepada Allah akan ridlo’-Nya dan surga, dan berlindung dengan
rahmat-Nya dari api neraka. Riwayat Syafi’i dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-36
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Aku berkurban di sini dan Mina seluruhnya tampat penyembelihan
kurban, maka berkurbanlah di tempat kemah-kemahmu. Aku wukuf di sini dan Arafah
seluruhnya tempat wukuf. Aku menginap di sini dan Mudzalifah seluruhnya tempat
menginap.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-37
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam datang ke Mekkah, beliau masuk dari jalan atasnya dan keluar dari jalan
bawahnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-38
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia tidak datang ke Mekkah kecuali
setelah bermalam di Dzu Thuwa hingga pagi dan mandi. Ia menyebut hal itu dari
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-39
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia pernah mencium Hajar Aswad dan
meletakkan dahi padanya. Diriwayatkan oleh Hakim dengan marfu’ dan Baihaqi
dengan mauquf.
Hadits ke-40
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Mereka diperintahkan oleh Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam agar berlari-lari kecil tiga kali putaran dan
berjalan biasa empat kali putaran antara dua rukun (Hajar Aswad dan rukun
Yamani). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-41
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa apabila ia melakukan thowaf di
Baitullah pada thowaf pertama, ia berjalan cepat tiga kali putaran dan berjalan
biasa empat kali putaran. Dalam suatu riwayat: Aku melihat Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila melakukan thowaf dalam haji atau umrah
pada kedatangan pertama, beliau berjalan cepat tiga kali keliling dan berjalan
biasa empat kali keliling. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-42
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku tidak pernah melihat Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyentuh bagian Ka’bah kecuali dua rukun
Yamani. Riwayat Muslim.
Hadits ke-43
Dari Umar bahwa ia mencium Hajar Aswad dan berkata: Sesungguhnya aku tahu bahwa
engkau hanyalah batu yang tidak membahayakan dan tidak memberi manfaat.
Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
menciummu, aku tidak akan menciummu. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-44
Abu al-Thufail berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
berthowaf di Ka’bah, beliau menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat yang
dibawanya, dan mencium tongkat tersebut. Riwayat Muslim.
Hadits ke-45
Ya’la Ibnu Umayyah berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam thowaf
berselendangkan kain hijau. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i, dan dinilai
shahih oleh Tirmidzi.
Hadits ke-46
Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Di antara kami ada yang membaca talbiyah dan
tidak ada yang melarangnya, dan ada yang membaca takbir dan tidak ada yang
melarangnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-47
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
mengutusku untuk membawa barang-barang berat, (atau ia berkata) untuk menyertai
perempuan-perempuan yang lemah dari Mudzalifah pada waktu malam. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-48
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Saudah pernah minta izin Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada malam Mudzalifah untuk berangkat lebih
dahulu karena dia lemah –yakni berat berjalan– dan beliau mengizinkannya.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-49
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda pada kami: “Janganlah melempar Jumrah hingga matahari terbit.”
Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i. Hadits Munqathi’.
Hadits ke-50
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
mengutus Ummu Salamah pada malam hari raya Kurban, lalu ia melempar Jumrah
sebelum fajar, kemudian pergi dan turun (ke Mekkah). Riwayat Abu Dawud dan
sanadnya menurut syarat Muslim.
Hadits ke-51
Dari Urwah Ibnu Mudlorras Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengikuti sholat kami ini –yakni di
Mudzalifah– lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu
ia benar-benar telah wukuf di Arafah malam atau siang maka hajinya telah
sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya. Riwayat Imam Lima. Hadits
shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-52
Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang-orang musyrik tidak turun ke Mekkah
hingga matahari terbit – dan mereka berkata: Merekalah gunung Tsabir (gunung
tertinggi di Mekkah) dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menentang mereka.
Maka beliau turun ke Mekkah sebelum matahari terbit. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-53
Ibnu Abbas dan Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam selalu tetap membaca talbiyah hingga beliau melempar Jumrah
aqabah. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-54
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia menjadikan Baitullah
sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya dan melempar Jumrah dengan tujuh
batu. Ia berkata: Di sinilah tempat diturunkannya surat al-Baqarah kepada Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-55
Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
melempar Jumrah pada hari Raya Kurban saat waktu dluha. Namun setelah itu
(beliau melemparnya) bila matahari tergelincir. Riwayat Muslim.
Hadits ke-56
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia melempar Jumrah ula dengan tujuh
batu kecil, ia mengiringi dengan takbir pada setiap lemparan, kemudian maju dan
mencari tanah yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoan dengan
mengangkat tangannya dan berdiri lama. Lalu melempar jumrah wustho, kemudian
mengambil arah kiri untuk mencari tempat yang rata. Ia berdiri menghadap
kiblat, kemudian berdoa dengan mengangkat kedua tangannya dan berdiri lama.
Kemudian melempar Jumrah aqabah dari tengah lembah. Ia tidak berdiri di situ
dang langsung kembali. Ia mengatakan: Beginilah aku melihat Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melakukannya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-57
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam berdoa: Ya Allah rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya.” Mereka
bertanya: Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah. Beliau
berdoa dalam yang ketiga: “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.”
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-58
Dari Abdullah Ibnu Amar al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berhenti pada haji wada’ dan orang-orang saling
bertanya kepada beliau. Seorang laki-laki bertanya: Aku tidak sadar, aku telah
mencukur sebelum menyembelih kurban. Beliau bersabda: “Sembelihlah kurban,
tidak apa-apa.” Pada hari itu beliau tidak di tanya dengan sesuatu yang
didahulukan dan diakhirkan kecuali beliau menjawab: “Kerjakanlah, tidak
apa-apa.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-59
Dari al-Miswar Ibnu Mahramah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam menyembelih kurban sebelum mencukur dan menyuruh para
shahabat untuk melakukan demikian. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-60
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan
untukmu memakai wewangian dan segala sesuatu kecuali perempuan.” Riwayat Ahmad
dan Abu Dawud. Dalam sanadnya ada kelemahan
Hadits ke-61
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Tidak ada kewajiban mencukur bagi perempuan, namun mereka cukup
memendekkannya.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan.
Hadits ke-62 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Abbas Ibnu Abdul
Mutthalib memohon izin kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk
menginap di Mekkah pada malam-malam yang seharusnya berada di Mina karena
tugasnya memberi air minum kepada Jemaah Haji, lalu beliau mengizinkannya.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-63
Dari Ashim Ibnu Adiy bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberikan
keringanan pada para pengembala unta untuk bermalam di luar kota Mina, mereka
melempar pada hari raya Kurban, mereka melempar besok dan besok lusa untuk dua
hari, kemudian mereka melempar pada hari nafar (tanggal 14). Riwayat Imam Lima.
Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-64 Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam memberi khutbah kepada kami pada hari raya Kurban. Hadits
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-65
Sarra’ Bintu Nabhan Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam memberi khutbah kepada kami pada hari ruus (hari ke-2 dari
hari raya Kurban), beliau bersabda: “Bukankah ini pertengahan hari-hari
tasyrik?”. Hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad Hasan.
Hadits ke-66
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda padanya: “Thowaf-mu di Baitullah dan sa’imu antara Shofa dan Marwa
telah cukup bagimu untuk haji dan umrahmu.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-67
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
tidak berlari-lari kecil dalam tujuh putaran pada thowaf ifadlah. Riwayat Imam
Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-68
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat
Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’, kemudian tidur sejenak di desa Muhashob,
lalu naik kendaraan menuju Baitullah dan thowaf. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-69
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia tidak berbuat demikian, yakni singgah
di desa Abthah, dia mengatakan: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
singgah di tempat tersebut hanyalah karena tempat itu paling mudah bagi beliau
untuk keluar (dari Mekkah menuju Madinah). riwayat Muslim.
Hadits ke-70
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang-orang diperintahkan agar akhir
dari ibadah haji mereka adalah thowaf di Baitullah, tetapi diberikan kelonggaran
bagi perempuan haid. Muttafaq Alaihi
Hadits ke-71
Dari Ibnu al-Zubair Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: “Sekali sholat di masjidku ini lebih utama daripada 1000
kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan sekali sholat di
Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali sholat di masjidku ini.” Riwayat
Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-72
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah terhalang, lalu beliau mencukur rambut kepalanya, bercampur
dengan istrinya, dan menyembelih kurbannya hingga berumrah tahun depan. Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-73
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
masuk ke rumah Dluba’ah bintu al-Zubair Ibnu Abdul Mutthalib, lalu berkata:
Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin menunaikan haji, namun aku sakit. Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Berhajilah dan tetapkanlah syarat
bahwa tempat tahallulku ialah dimana aku terhalang.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-74
Dari Ikrimah, dari al-Hajjaj Ibnu Amar al-Anshory Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa patah kakinya
atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang.”
Ikrimah berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah tentang hadits
tersebut. Mereka menjawab: Benar. Riwayat Imam Lima. Hadits hasan menurut
Tirmidzi