RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM
KARYA SYAIKH MUHAMMAD ALI ASH SHOBUNI
Daftar Isi : Jilid 2
1. Had dalam Syari'at Islam
2. Menuduh Zina Wanita yang Baik-Baik itu Dosa besar
3. Li'an Antara Suami dan Istri
4. Dibalik Peristiwa Fitnah
5. Tata Krama Masuk Rumah Orang Lain
6. Ayat-Ayat tentang Hijab dan Melihat Lain Jenis
7. Anjuran Kawin dan Menghindari Melacur
8. Minta Izin Masuk Kamar Orang Tua Pada Waktu-Waktu Tertentu
9. Makan Di Rumah Keluarga
10. Taat Kepada Kedua Orang Tua
11. Pengangkatan Anak (Adopsi) di Zaman Jahiliyah dan Islam
12. Warisan Untuk Dzawil Arham
13. Talak Sebelum Disentuh
14. Beberapa Hukum tentang Perkawinan Nabi saw.
15. Di Antara Tata Krama dalam Walimah
19. Kedudukan Hilah dalam Syari'at
20. Perang Dalam Islam
21. Membatalkan Amal yang Sedang dalam Pelaksanaan
23. Hukum Menyentuh Mushhaf Al Qur-an
24. Dhihar dan Kaffaratnya Dalam Islam
25. Berbicara dengan Rasulullah saw
26. Perkawinan Antar Agama
27. Shalat Jum'at dan Hukum-Hukumnya
28. Hukum-Hukum Talak
29. Hukum-Hukum Iddah
30. Membaca Al Qur-an
RANGKUMAN RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT
AHKAM
KARYA SYAIKH MUHAMMAD ALI ASH
SHOBUNY (Jilid 2 nomor 27)
SHOLAT JUMAT DAN HUKUM-HUKUMNYA (Surah Al
Jumuah ayat 9-11)
Surat Al-Jumu’ah ayat 9-11
يا اَيٌّهَا الّذِيْنَ امنوااذا نودي للصّلاة من يوم الجمعة فاسعواالى
ذكرالله وذروالبيع ذالكم خيرلّكم ان كنتم تعلمونَ
فاذاقضيت الصّلاةفنتشرو فالارض وبتغوا من فضل الله وذكرالله كثير
لعلّكم تفلحونَ
واذاراوتجارةاولهونفضّوااليها وتركوك قااما
قل ما عندالله خير من اللتجارة والله خيرالرازقين
(9) Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui.
(10) Apabila telah ditunaikan shalat,
Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah
Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
(11) Dan apabila mereka melihat
perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka
tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi
Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik
pemberi rezki.
Kosa kata (Mufrodat)
نُوْدِىَ الصَّلاوةِ
Maka bertebaranlah kamu
: Dan carilah (carilah rezeki)
مِنْ فَضْلِ اللّهِ : Untuk mencari rejeki Allah
اللَّهْهُ : Genderang, seruling, dsb.
انْفَضُّوْا : Mereka bubar
وَتَر كُوكَ : Dan mereka
tinggalkan kamu (dalam khotbahmu) [1]
فَا سْعَوْا : Maka berjalanlah kamu
ذِ كْرُ اللّهِ :
Sholat
ذَرُوا ألبَيع :
Tinggalkanlah olehmu jual beli
Asbabun Nuzul
1. Di riwayatkan dari imam Ahmad, Bukhari
Muslim dan Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra. Bahwa ia berkata,
yang artinya:
“Tatkala Nabi Muhammad SAW berkhutbah
pada hari jumat, tiba-tiba datang kafilah ke Madinah, kemudian bergegaslah
Sahabat-sahabat Rasulullah hingga tidak ada yang tertinggal melainkan dua belas
orang termasuk aku, Abu bakar dan Umar”. Maka turunlah ayat ini..
2. Ibnu Katsir meriwayatkan dari Abi
Ya’la dengannya, sampai kepada Jabir bin Abdillah, bahwa ia berkata:
بينما النّبىّ ص م. يحتب يوم الحمعة, فقد مت عيرالى المدينة,
فابتدرهااصحاب حتّى لم يبق مع رسو ل الله ص م الّا اتنا عشررجلا, فقال رسول الله ص
م: والّذى نفسى بيد ه لوتنا بعتم حتّى لم يبق منكم احد لسال بكم الوادى نارا, ونزلت
هذ ه الاية: (واذراوتجارة......(
Artinya: “Tatkala Nabi saw sedang
berkhotbah pada hari Jumat kemudian tiba kafilah ke Madinah lalu
sahabat-sahabat Rasulullah saw bersabda melainkan dua belas orang. Kemudian
Rasulullah bersabda: “Demi Dzat yang diriku dalam kekuasaanNya kalau kamu ikuti
mereka sehingga tidak ada seorangpun yang tertinggal tertu akan mengalir
kepadamu lembah yang penuh api”. Kemudian turun ayat… واذراوتجارة
3. Abu Hayyan meriwayatkan dalam
tafsirnya Al-Bahrul Muhith, bahwa sebabnya sampai mereka bubar yaitu karena
penduduk madinah pada saat itu ditimpa musim paceklik, dan harga barang-barang
kebutuhan sangat tinggi. Maka ketika dihyah datang dengan membawa barang
dagangan, sedang menurut adat kebiasaan
mereka, bahwa kafilah yang masuk kota diharuskan masuk memukul kendangan
bunyi-bunyian lainya. Begitulah ketika kafilah-kafilah masuk kota dengan
bunyi-bunyianya maka merekapun buyar untuk menontonnya, sedang Rasulullah SAW
pada saat itu tengah berdiri dia atas mimbar yang dihadapan tinggal dua belas
orang. Jabir berkata :Aku salah seorang diantara mereka. Maka turunlah ayat ini.
Munasabah Ayat
Dalam surat Al-Jum’ah ayat 5:
مثل الذين حمّل التوراة ثمّ لم يحملو لها كمثل الحماريحمل اسفا ر بـعس
مثل القوم الّذين كذّبوا بايت الله والله لايهدى القوم الضالمين
Allah mencela orang-orang Yahudi karena
mereka lari dari kematian untuk mencintai dunia dan menyukai kenikmatannya. Oleh
karena orang yang tidak mengamalkan kitab yang diturunkan kepadanya itu
mencintai kehidupan dan meninggalkan segala yang bermanfaat baginya di akhirat.
Kemudian
dalam surat Al-Jum’ah ayat 10:
فاذاقضيت الصّلاةفنتشرو فالارض وبتغوا من فضل الله وذكرالله كثير
لعلّكم تفلحونَ
Allah
menyebutkan bahwa orang-orang mukmin tidak dilarang memetik buah dunia dan
kebaikannya, sambil mengusahakan apa yang bermanfaat baginya di akhirat,
seperti shalat pada hari Jumat di masjid dengan cara berjamaah. Orang mukmin
harus bekerja keras untuk dunia dan akhirat.
Surat
sebelumnya, yaitu As-Saff ditutup dengan perintah untuk berjihad, yang dinamakan
sebagai perniagaan. Dan surat ini ditutup dengan perintah shalat Jumat dan
pemberitahuan bahwa shalat itu lebih baik daripada perniagaan duniawiyah.
Tafsir
1.
Hari jumat di masa jahiliyah disebut hari Arubah, sedang orang yang
pertama kali menyebutnya hari Jumat adalah Ka’ab bin Lu’ay. Dan diriwayatkan
bahwa sebabnya disebut demikian, karena penduduk Madinah berkumpul sebelum Nabi
SAW datang, kemudian orang-orang Anshar berkata: Kaum Yahudi mempunyai hari
dimana pada setiap minggu mereka berkumpul pada hari itu, demikian juga kaum
Nasrani, maka marilah kita mencari hari yang kita pergunakan untuk berkumpul
pada hari itu, berdzikirlah dan bersyukur kepada-Nya. Lalu mereka menyambut:
Hari Sabtu milik kaum Yahudi, hari Ahad milik kaum Nasrani, maka pakailah hari
Arubah (untuk kita). Kemudian mereka menemui As’ad bin Zurarah. Lalu As’ad
shalat bersama mereka dua rakaan bersama pada hari Arubah itu, maka hari itu
kemudian disebut hari Jum’ah karena pada hari itu mereka berkumpul. Lalu mereka
menyembelih seekor kambing untuk makan malam. Itulah permulaan Jumatan dalam
Islam.
2.
Firman Allah “Maka segeralah ingat kepada Allah” adalah suatu ungkapan
yang lembut, yaitu hendaknya seorang mukmin menegakkan sholat jumat dengan
kesungguhan dan penuh kegairahan, sebab lafal “As-sa’yu” mengandung arti
kehendak, kesungguhan dan tekad yang bulat. Tidak berarti lari, sebab hal itu
di larang.
Al-Hasan berkata: Demi Allah maksudnya
“As-sa’yu” itu bukan segera dalam arti lari dengan kaki, tetapi dengan tekad
dalam hati dan niat yang didasari rasa senang. Kaum muslimin dilarang menuju
tempat shalat kecuali dalam keadaan tenang.
Dari Abu Qatadah, Ia berkata, ketika kami
shalat bersama Nabi SAW, tiba-tiba terdengar kegaduhan beberapa orang lelaki,
ketika beliau selesai shalat, beliau menanyakan, “Ada apa kamu?” Mereka
menjawab, “Kami bergegas untuk shalat”. Beliau mengatakan, “Janganlah kamu
lakukan itu, Apabila kamu mendatangi shalat, maka berjalanlah kamu dengan
tenang. Kerjakanlah shalat yang kamu dapati dan sempurnakanlah shalat yang kamu
ketinggalan”.
3. Firman Allah “Dan tinggalkanlah jual
beli itu”, yang dimaksud adalah segala macam muamalah seperti jual beli,
sewa-menyewa, dan sebagainya. Bentuk seperti ini disebut majas mursal.
Abu Hayyan berkata: Disebutnya “jual
beli” dalam konteks ini adalah karena dalam hal inilah kebanyakan kesibukan
yang dialami oleh para pedagang, terutama mereka yang datang dari desa-desa.
Kebanyakan mereka itu tetap berada di pasar-pasar sampai siang hari, maka
mereka diperintah oleh Allah supaya segera menuju perdagangan akhirat dan pada
saat itu dilarang mengurus perdagangan dunia sampai selesai menunaikan ibadah
shalat Jumat.
4.
Ulama Salaf As-Ahalih mengikuti Nabi saw dalam semua perbuatan,
gerak-gerik, bahkan diamnyapun, sampai hal-hal yang mereka tidak mengetahui apa
rahasia amalan itu dikerjakan oleh Nabi SAW. Hal itu tidak lain karena begitu
cintanya mereka kepada Nabi SAW. Ada satu riwayat mengatakan bahwa sebagian
mereka apabila usai shalat Jumat, beliau biasa ke pasar kemudian
berkeliling-keliling sejenak lalu kembali ke masjid kemudian shalat. Lalu
ditanya kepadanya: “Mengapa anda berbuat seperti itu?” Ia menjawab: “Sungguh
aku pernah melihat Rasulullah SAW berbuat begitu, sambil membaca firman Allah”.
Dan apabila shalat telah usai ditunaikan, maka bertebaranlah untuk mengurus
kepentingan duniawi.
5. ‘Arak bin Malik apabila selesai shalat
Jumat, ia beranjak dari tempatnya kemudian berhenti didepan pintu msjid lalu
berdoa:
اللهم انى اجبت ,وصليت فر يضتك ,وا نتشرت كما امرتنى ,فارزقنى من فضلك
وانت خيررازقين
Artinya: Ya Allah aku telah memenuhi
panggilanMu, telah menunaikan kewajiban shalat dariMu, dan kini aku telah
keluar sebagaimana Engkau adalah sebaik-baik Dzat pemberi rezeki”. (HR. Ibnu
Mardawaih).
6. Firman Allah “Dan ingatlah kepada
Allah banyak-banyak” itu, merupakan suatu ungkapan yang lembut. Dalam ayat ini
Allah menyuruh berupaya mencari rizki dan sibuk dalam perdagangan, tetapi hal
ini bisa membawa manusia kepada kelengahan dan bahkan bisa membuat seseorang
sangat mencintai harta sehingga tak segan-segan berbuat dusta, menipu dan
sebagainya, maka Allah selanjutnya memerintahkan kepada muslim supaya
banyak-banyak mengingat Allah agar ia sadar bahwa dunia dan segala kenikmatan
ini tidak kekal dan bahwa alam akhiratlah yang kekal, maka hendaknya jangan
mengurus perdagangan dunia yang bisa melalaikan kepentingan akhirat.
7.
“Idza” pada asalnya untuk masa yang akan datang (Lil Istigbal), sedang
“idza” dalam firman Allah “Apabila kamu diseru”, diturunkan sesudah peristiwa
itu terjadi dan setelah mereka bubar meninggalkan Rasulullah saw. Maka idza
dalam ayat ini bukan Lil Isigbal tetapi digunakan untuk masa yang lalu (madhi).
Keutamaan Hari Jum’at
Hari jum’ah adalah hari yang paling mulia
secara mutlaq, Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab sahihnya, bahwa Nabi SAW
bersabda:
خيرمن يوم طلعث عليه الشمس يوم الجمعة فيه خلق ادم وفيه ادخل الجنّة
وفيه اخرج منها ولا ثقوم الساعة فى يوم الجمعة
Artinya:
Sebaik-baiknya hari adalah hari Jum’at,
pada hari Jum’at itu Adam diciptakan, pada hari Jum’at ia dimasukkan ke dalam
syurga, pada hari Jum’at (pula) ia dikeluarkan dari syurga, dan hari kiamat
tidak akan terjadi melainkan pada hari Jumat. (HR. Muslim)
Imam malik meriwayatkan dalam Al-Muwatha’
dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, yang artinya, ”Sebaik-baiknya hari
adalah hari Jum’at, pada hari itu adam diciptakan, pada hari itu ia diturunkan
dari syurga, pada hari itu pula ia di terima tobatnya, pada hari itu pula ia
wafat, pada hari itu kiamat akan terjadi dan tidak ada seekor binatang pun
melainkan bersuara pada hari Jum’at sejak subuh hingga terbit matahari karena
akan merasa takut akan hari kiamat, kecuali manusia dan jin. Dan pada hari
Jum’at ada satu saat yang tidak bertepatan seorang muslim dengan saat itu
dimana ia sedang mengerjakan sholat sambil memohon sesuatu kepada Allah,
melainkan mesti dikabulkanya”.
Kandungan Hukum
1 .Adzan manakah yang wajib dipenuhi?
Firman Allah “Apabila kamu diseru untuk
menunaikan shalat pada hari Jum’at segeralah ingat kepada Allah dan
tinggalkanlah jual beli” dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat tentang adzan mana
yang wajib dipenuhi. Dalam hal ini ada dua pendapat.
1) Sebagian mereka berkata; Yang dimaksud
itu adzan yang pertama yang dilaksanakan diatas menara.
2) Yang lain berkata; Yang dimaksud yaitu
adzan yang kedua yang dilaksanakan didepan khatib ketika ia naik mimbar.
Golongan pertama, beralasan:
a. Bahwa yang dimaksud adzan itu adalah
memberitahu, sedang memenuhi pemberitahuan itu tentu setelah pemberitahuan itu
berlangsung yaitu sesudah adzan yang pertama (diatas menara).
b. Hadist yang diriwayatkan Bukhari dalam
kitab Shahihnya dari Sa’ib bin Yazid r.a. bahwa ia berkata:
كا ن الندا اء يو م الجمعة ا وله إذا خلس الاما م على ا لمنير على
عهدا لنبىّ ص مر. وأبوبكروعمررض فلما كا نزمن عثما ن رض وكثرالنا س زا دالنداءالثا
لث على ا لزوزا ءفثبت الأ مر على ذلك
Artinya: “Mulai adzan Jum’ah di zaman
Nabi, Abu Bakar dan Umar yaitu ketika Imam duduk diatas mimbar, kemudian
dizaman Utsman karena manusia bertambah banyak jumlahnya maka ia tambah adzan
ketiga diatas zaura’, maka urusan adzan itu berlaku seperti itu”.
Mereka berkata, menuju masjid ketika
adzan kedua dikumandangkan yakni tatkala khatib sudah naik mimbar menjadikan
orang-orang tidak dapat mendengarkan (sebagian) isi khotbah, yang pada dasarnya
Allah meringankan shalat Jumat (hanya dua rakaat) itu adalah untuk tujuan
tersebut. Sedang dizaman Nabi SAW, masyarakat belum memerlukan adzan karena
dekatnya rumah mereka dari masjid dan karena semangat (antusias) mereka untuk
memperoleh petunjuk-petunjuk hukum dari Rasulullah SAW.
Pendapat inilah yang secara lahiriyah
dipegangi dikalangan Ulama Hanafiyah. Dan meninggalkan jual beli karena Allah
berfirman “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
shalat….dst”; pendapat ini dipandang sah menurut madzhab Hanafi.
Golongan kedua, beralasan:
a.
Wajib segera menuju masjid dan meninggalkan jual beli itu ketika adzan
kedua di waktu khatib naik mimbar, karena adzan itulah yang dikumandangkan pada
zaman Nabi SAW, sedang Nabi Muhammad SAW adalah manusia yang paling
berkeinginan agar kaum muslimin menunaikan kewajiban mereka tepat waktu.
b. Mereka berkata lagi: Bahwa orang yang
hendak shalat (berjamaah) disunatkan datang lebih awal karena hal itu mempunyai
faedah yang banyak sebagaimana dianjurkan oleh hadist-hadist Nabi.
2. Sahkah jual beli yang dilakukan saat
Adzan?
Firman Allah “Dan tinggalkanlah jual
beli” itu menunjukkan haramnya jual beli dan muamalah yang dilakukan pada waktu
adzan, tetapi Ulama berbeda pendapat, apakah jual beli tersebut sah atau fasid?
Sebagian mereka berpendapat fasid karena
ada larangan (dan tinggalkanlah jual beli), sedang sebagian besar dari mereka
mengatakan bahwa perbuatan itu haram tapi akadnya tetap sah, dipersamakan
dengan shalat ditempat iorang lain tanpa izin (ghashab), maka shalatnya sah
tapi makruh.
Al-Qurtubi berkata: Saat diharamkannya
jual beli itu ada dua pendapat
1.
Sesudah tergelincirnya matahari sampai selesainya shalat. (Dhahhak,Al
Hassan Al ato’)
2.
Sejak adzan, yaitu ketika imam telah berada diatas mimbar sampai masuk
waktu shalat (Asy-syafi’i)
Sedangkan menurut Imam Malik wajibnya
ditinggalkan jual beli itu sejak adzan berkumandang, dan apabila pada saat itu
masih jual beli, maka jual belinya fasid.
Ibnu Arabi berkata bahwa yang benar
semuanya adalah fasid karena jual beli itu dilarang adalah terletak pada segi
penggunaan waktunya maka apa saja yang dilakukan pada saat itu hukumya haram
secara syar’i dan dinilai fasid.
Sebagian yang lain berpendapat bahwa jual
beli pada waktu itu boleh, sedang larangan itu ditakwil sebagai sunnah
berdasarkan firman Allah “itu lebih baik bagimu” demikian menurut syafi’i.
3. Apakah khutbah syarat sahnya sholat
jum’at?
Firman Allah “maka bersegeralah mengingat
Allah” ini menunjukkan bahwa khutbah adalah syarat sahnya shalat jumat karena
mengingat Allah itu bisa berupa mendengarkan khutbah saja atau mendengarkan
khutbah plus sholat (jumat), maka dengan demikian mau tidak mau khutbah adalah
syarat syahnya sholat jumat. Lagi pula sholat jumat itu diringankan karena
adanya khutbah, dan karena itu pula maka khutbah jumat itu wajib hukumnya.
Demikian menurut madzhab Jumhur fuqoha.
Menurut Fuqoha Syafi’iyah dan Hanabilah
khutbah harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut:
a. Hamdalah
b. Do’a shalawat atas Nabi
c. Membaca ayat suci al-quran
d. Pesan untuk bertakwa kepada kaum
muslimin
e. Syafi’iyah menambahkan do’a untuk kaum
muslimin dan muslimat
4. Jumlah peserta shalat jum’at
Mengenai jumlah peserta shalat jumat
tidak ada perbedaan dikalangan fuqoha’ bahwa diantara syarat sahnya ssholat
jumat adalah berjamaah, karena nabi bersabda yang Artinya” jum’at itu wajib
atas setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat golongan: hamba, perempuan,
anak-anak atau orang yang sedang sakit”. (HR. Abu Daud/Imam Nawawi berkata:
Rawi-rawinya rawi-rawi Bukhari Muslim).
Dipandang dari segi penamaannya
(jum’ah/jama’ah) maka, bagi orang yang shalat sendirian tidak dapat dikatakan
shalat jum’at, jadi shalat jum’at harus mutlaq berjama’ah. Hanya saja fuqoha’
berbeda pendapat mengenai jumlah pesertanya. Dalam hal ini ada lima belas
pendapat sebagaimana yang telah dibawakan al-Hafiz ibnu Hajar al-Asqolani dan
dalam Al-Qur’an sendiri tidak menentukan jumlah tertentu, demikian juga sunnah
Nabi Muhammad SAW dalam Haditsnya tidak ada. Adapun kelompok pandangan dari
golongan fuqoha adalah sebagai berikut:
Golongan Hanafiyah: Cukup dengan empat
orang termasuk imam, ada yang mengatakan cukup tiga orang.
Syafiiyah dan Hanabilah: Minimal empat
puluh orang. Dalam hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad, Bukhori, Muslim, dan
Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah r.a. dikatakan “Tatkala Nabi saw berkhutbah pada hari Jumat,
tiba-tiba datang kafilah ke Madinah, kemudian bergegaslah sahabat-sahabat
Rasulullah hingga tidak ada yang tertinggal melainkan duabelas orang…..”
berarti tadinya tidak hanya 12 orang saja yang berada dalam masjid melainkan
lebih. Sehingga mereka menyimpulkan 40 orang.
Hadist lain dari Jabir bin Abdillah
mengatakan:
ﻤﻀﺖ
ﺍﻠﺴﻨﺔ ﺃﻦ ﻔﻰ ﻜﻞ ﺜﻼﺛﺔ ﺇﻤﺎﻤﺎ ﻮﻔﻰ ﻜﻞ ﺃﺮﺑﻌﻴﻦ ﻔﻤﺎ ﻔﻮﻖ ﺬﻠﻚ ﺠﻤﻌﺔ ﻮﺃﺿﺤﻰ ﻮﻔﻄﺮ ﺍﻮﺬﻠﻚ ﺃﻨﻬﻡ ﺠﻤﺎﻋﺔ
Artinya
“Telah berlaku sunnah bahwa tiap-tiap
tiga orang, seorang menjadi Imam; tiap-tiap sudah sampai empat puluh orang lalu
ke atasnya berdiri Jum’at dan Hari Raya Adha dan Fitri”. ( Riwayat
ad-Daruquthni).
Malikiyah: Tidak disyaratkan jumlah
tertentu tetapi hanya disyaratkan berjama’ah yang berdomisili di sebuah desa
dan disitu ada perdagangan.