Muthola’ah Arabiyyah Kelas 3 KMI Gontor; جَزَاءُ الصِّدْقِ; Balasan Sebuah Kejujuran

  

ذَهَبَ فَلَّاحٌ إِلَى جَارٍ لَهُ غَنِيٍّ مُوْلَعٍ بِالصَّيْدِ، وَشَكَا إِلَيْهِ مَا أَصَابَ الْقَمْحَ فِي حَقْلِهِ مِنَ التَّلَفِ، بِسَبَبِ كَثْرَةِ دُخُوْلِ كِلَابِهِ فِيْهِ.

فَقَالَ الْجَارُ:  "حَقِيْقَةً يَا صَاحِبِي كَثِيْرًا مَا نَزَلَتْ كِلَابِي فِي حَقْلِكَ، وَرُبَّمَا سَبَّبَتْ شَيْئًا مِنَ التَّلَفِ، وَأَنَا مُسْتَعِدٌّ لِتَعْوِيْضِ خَسَارَتِكَ".

فَقَالَ الْفَلَّاحُ : "لَمَّا رَأَيْتُ مَاحَلَّ بِأَرْضِي مِنَ التَّلَفِ، دَعَوْتُ صَدِيْقًا لِي لِتَقْدِيْرِ الْخَسَارَةِ، وَنَرَى أَنَّهَا تَبْلُغُ ثَلَاثِيْنَ جُنَيْهًا". فَقَدَّمَ إِلَيْهِ السَّرِيُّ مَا طَلَبَ مِنَ الْعِوَضِ.

وَلَمَّاجَاءَ وَقْتُ الْحَصْدِ، وَجَدَ الْفَلَّاحُ أَنَّ الْجُزْءَ الَّذِي ظَنَّهُ تَالِفًا أَتَى بِأَحْسَنِ حَاصِلٍ. فَذَهَبَ إِلَى السَّرِيِّ، وَأَعْلَمَهُ بِحَقِيْقَةِ الْحَالِ، وَقَالَ: "إِنَّهُ قَدْ أَتَى لِرَدِّ الْمَبْلَغِ، لِأَنَّهُ لَا يَرَى لِنَفْسِهِ حَقًّا فِيْهِ".

فَقَالَ السَّرِيُّ: "هَذَا مَا يَنْبَغِي بَيْنَ الرَّجُلِ وَالرَّجُلِ". ثُمَّ ذَهَبَ إِلَى حُجْرَةٍ أُخْرَى، وَعَادَ وَمَعَهُ خَمْسَةُ أَمْثَالِ الْمَبْلَغِ، وَقَدَّمَهُ إِلَى الْفَلَّاحِ قَائِلًا:  "اِدَّخِرْ هَذَا الْمَبْلَغَ، حَتَّى يَصِيْرَ عُمْرُ ابْنِكَ إِحْدَى وَعِشْرِيْنَ سَنَةً، وَإِذْ ذَاكَ سَلّمْهُ إِلَيْهِ، وَقُصَّ عَلَيْهِ قِصَّتَهُ".

 


 

الـمُفْرَدَاتُ : Kosakata

فَلاَّحُ   : petani

تَلَفٌ   : kerusakan

 

مُوْلَعٌ   : gemar

صَيْدٌ   :  berburu

عِوَضٌ   : pengganti

قُصَّ   : ceritakan

حَصَدٌ   :  panen

خَسَارَةٌ   :  kerugian

كَلْبٌ ج كِلَابٌ   : anjing

أَعْلَمَ  : memberitahukan

جُنَيْهٌ   :  ound; jenis mata uang Mesir

سَرِيٌّ    : mulia dan dermawan

 

 

Terjemahan:

Balasan Sebuah Kejujuran

Suatu hari, seorang petani mendatangi tetangganya yang kaya dan gemar berburu. Petani mengadukan bahwa gandum di ladangnya rusak akibat anjing-anjing (tetangga) yang sering masuk.

Sang tetangga berkata : Benar wahai kawanku, anjing-anjingku sering masuk ladangmu dan mungkin itulah yang menyebabkan kerusakan. Dan, saya siap untuk mengganti kerugianmu”.

Sang petani berkata: “Sewaktu saya melihat keadaan tanahku yang rusak, saya telah memanggil seorang kawan yang menakar (jumlah) kerugianku. Dan, kami kira jumlahnya mencapai tiga puluh pound”. Maka, sang dermawan itu memberikan apa yang ia minta sebagai ganti rugi.

Ketika waktu panen tiba, sang petani menemukan bahwa bagian ladang yang telah dirusak, justru menghasilkan gandum yang baik. Maka, ia mendatangi si dermawan dan memberitahukan keadaan sebenarnya. Si petani berkata: Sesungguhnya saya datang untuk mengembalikan sejumlah uang, karena berpikir itu bukanlah hak saya.”

Sang dermawan berkata: “Inilah yang seharusnya terjadi di antara dua pria”. Kemudian si dermawan masuk ke kamarnya yang lain dan kembali membawa lima kali lipat sejumlah uang yang diberikan kepada petani dan berkata : “Tabunglah uang ini sampai putramu berumur dua puluh satu tahun, pada saat itu ceritakanlah kisah ini padanya.”


Daftar Isi Muthola’ah KMI PM Darussalam Gontor (lengkap dengan terjemah)

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama