LARANGAN BANYAK BERSUMPAH; RANGKUMAN RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM

 RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM

KARYA SYAIKH MUHAMMAD ALI ASH SHOBUNI


Daftar Isi : Jilid 1

Muqaddimah

1. Fatihatul Kitab

2. Pandangan Syari'at tentang sihir

3. Nasakh dalam Al Qur-an

4. Menghadap ke ka'bah dalam shalat

5. Sa'i antara safa dan marwa

6. Hukum Menyembunyikan Ilmu Agama

7. Makanan yang Halal dan yang Haram

8. Hukum Qishash mengandung Kehidupan

9. Kewajiban Puasa bagi Kaum Muslimin

10. Perang dalam Islam

11. Menyempurnakan Haji dan Umrah

12. Perang di Bulan-bulan Haram

13. Haramnya Khamr dan Judi

14. Mengawini wanita musyrikin

15. Menjauhi Istri pada Waktu Haidh

16. Jangan Banyak Bersumpah

17. Syari'at Talak dalam Islam

18. Penyusuan

19. 'Iddatul Wafat

20. Meminang dan Hak Mahar

21. Bahaya Riba bagi Kehidupan Sosial

22. Larangan Mengangkat Pemimpin Orang Kafir

23. Wajib Haji

24. Poligami dan Hikmahnya

25. Memelihara Anak yatim

26. Perempuan-perempuan yang Haram Dikawini

27. cara-cara Mengatasi Syiqaq

28. Larangan Shalat Bagi Orang yang Sedang Mabuk dan Junub

29. Tindak Kriminal Pembunuhan dan Hukumnya Menurut Islam

30. Shalat Khauf (Shalat dalam Suasana Bahaya)

31. Makanan yang Haram

32. Beberapa Hukum tentang Wudhu' dan Tayamum

33. Hukuman Pencuri dan Penyamun

34. Denda Pembatalan Sumpah dan Haramnya Arak dan Judi

35. Kemakmuran Masjid

36. Orang Musyrik Dilarang Masuk Masjidil Haram

37. Hukum Pembagian Ghanimah Dalam islam

38. Lari dari Peperangan

39. Teknis Pembagian Ghanimah

40. Menyembelih Qurban Untuk Taqarrub kepada Allah


 

RANGKUMAN RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM

KARYA SYAIKH MUHAMMAD ALI ASH SHOBUNY  (Jilid 1 nomor 16)

LARANGAN BANYAK BERSUMPAH (Surah al-Baqarah ayat 224-225)

 

 

وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

“Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Baqarah 224-225)

 

Asbabun Nuzul

Terdapat dua pendapat tentang asbabun nuzul ayat tersebut: Ayat tersebut turun berkenaan dengan Abdullah bin Rawahah dan Basyir bin Nu’man, suami dari saudara perempuan Abdullah. Antara mereka ada “sesuatu”, Basyir telah menceraikan saudara perempuan Abdullah kemudian dia ingin rujuk dan berdamai kembali, namun Abdullah bersumpah tidak akan menemui Basyir, tidak akan berbicara dengannya, dan tidak akan mendamaikan mereka berdua.

Menurut pendapat lain, ayat tersebut berkenaan dengan Abu Bakar ketika dia bersumpah tidak akan memberi nafkah Misthah karena dia telah berani turut serta menggunjing soal hadits al-ifki (cerita bohong yang merusak nama baik Aisyah).

 

Makna Urdhah

Ibnu Adil dalam Tafsir al-Lubab menjelaskan tiga makna dari kata urdhah. Pertama, urdhah berasal dari kata “al-‘ardh” mengikuti wazan fu’latun dan menggunakan makna maf’uulun. Dengan demikian makna dari ayat di atas adalah, “Janganlah (nama) Allah diperlihatkan untuk digunakan bersumpah.”

 

Makna kedua, urdhah adalah nama sesuatu yang menghalangi atau merintangi yang lain. Sehingga makna ayat di atas adalah, larangan bersumpah dengan nama Allah, dengan sumpah yang menjadi penghalang untuk melakukan kebaikan dan ketakwaan. Sehingga orang yang bersumpah mengatakan, “Aku tidak bisa melakukan kebaikan itu karena aku telah bersumpah.”

Ketiga, urdhah bermakna al-quwwah (kekuatan), sehingga makna ayat tersebut adalah, “Janganlah engkau jadikan sumpah dengan nama Allah sebagai kekuatan dirimu untuk tidak melakukan kebaikan.

 

Makna  Laghwu al-yamin

Mana al-laghwu secara bahasa adalah sesuatu yang gugur dan tidak di anggap, terucap tanpa sengaja dan tanpa dipikirkan.

Sedangkan laghwu al-yamin (sumpah yang tidak dianggap) memiliki banyak pengertian sebagaimana dijelaskan Ash-Shabuni dalam Rawai’ul Bayan. Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad, laghwu al-yamin adalah sumpah yang terlanjur terucap tanpa sengaja, seperti kata, “Tidak demi Allah” atau “Iya demi Allah”. Jadi menurut Syafi’iyah, laghu al-yamin itu berlaku untuk zaman madhi (masa lampau), haal (masa sekarang), dan istiqbal (masa akan datang).

Menurut Abu Hanifah adalah: Bersumpah sesuatu yang diyakini terjadi sebagaimana yang disumpahkan, akan tetapi keyakinan itu ternyata salah.” Contohnya seorang yang yakin bahwa dia telah berbicara dengan fulan kemudian bersumpah, “Demi Allah aku telah berbicara dengan fulan”. Namun kenyatannya dia tidak pernah berbicara dengan fulan. Atau orang yang sedang melihat burung dan yakin bahwa burung itu adalah elang, kemudian bersumpah, “Demi Allah burung itu adalah elang.” Namun kenyatannya burung tersebut adalah merpati.

Oleh karena itu, menurut Hanafiyah, al-laghwu al-yamin hanya berlaku untuk zaman madhi (lampau) dan haal (sekarang), dan tidak berlaku untuk zaman mustaqbal (masa akan datang), bahkan sumpah untuk zaman mustaqbal itu disebut dengan sumpah yang mun’aqid (sudah kokoh atau terikat).

Menurut Imam Malik laghwu al-yamin adalah bersumpah dengan kemantapan hati untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diyakini sebagai kebenaran, namun ternyata yang lebih baik justru sebaliknya, sehingga sumpah tersebut tidak dilaksanakan. Contohnya perkataan seseorang, “Demi Allah aku akan melakukan ini”, kemudian tidak dilakukan.

 

Kandungan Ayat

 

Ayat di atas menjelaskan, sumpah tidak boleh dijadikan alasan meninggalkan kebaikan. Tidak boleh berkata, “Aku tidak mau melakukan kebaikan dan perdamaian, karena aku telah bersumpah atas nama Allah. Aku ingin melaksanakan sumpahku.” Oleh karenanya, kebaikan harus tetap dilaksanakan, sementara sumpah tersebut harus dilanggar dan membayar kafarat (denda).

Ayat di atas juga melarang banyak bersumpah, melarang menggunakan nama Allah sebagai objek sumpah; mudah bersumpah dalam setiap perkara baik yang benar maupun yang salah. Orang yang banyak bersumpah bukanlah orang baik dan orang lain akan kehilangan kepercayaan dengannya. Allah berfirman, “dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (Q.S. al-Qalam [68] : 10).

Menurut ar-Razi, hikmah tidak banyak bersumpah adalah: Orang yang terbiasa bersumpah atas nama Allah baik dalam urusan besar atau kecil, lisannya akan ringan mengucapkan sumpah, dan sumpah tersebut tidak memiliki pengaruh yang berarti dalam hati. Orang yang demikian, dikhawatirkan berani mengucapkan sumpah palsu, sehingga tujuan asal dari sumpah tidak lagi tercapai.

Selain itu, orang yang telah mencapai kesempurnaan dalam mengagungkan Allah, tidak akan berani menyebut nama Allah dijadikan saksi untuk tujuan duniawi.

Ayat di atas juga menginformasikan bahwa orang yang mengucapkan kata sumpah tetapi tidak disengaja, maka Allah tidak menghukum mereka. Namun Allah akan menghukum orang yang sengaja mengucapkannya dengan kesadaran hati, kemudian melanggar sumpah tersebut.

 

Kesimpulan

Pertama, Sumpah tidak boleh menjadi penghalang untuk melakukan kebaikan.

Kedua, Siapa saja yang bersumpah, kemudian dia melihat bahwa yang lebih baik adalah tidak melakukan sumpah tersebut, hendaknya sumpah tersebut dilanggar, kemudian setelah itu membayar kafarat yamin (denda sumpah) sebagaimana disebutkan dalam surat al-Maidah ayat 89: “…Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kafaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)…”

Ketiga, al-yamin al-laghwu, dalam definisi Imam Syafi’i, Ahmad dan Abu Hanifah tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarat.

 

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama