HUKUM PATUNG DAN GAMBAR; RANGKUMAN RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM

RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM

KARYA SYAIKH MUHAMMAD ALI ASH SHOBUNI


Daftar Isi : Jilid 2


1. Had dalam Syari'at Islam

2. Menuduh Zina Wanita yang Baik-Baik itu Dosa besar

3. Li'an Antara Suami dan Istri

4. Dibalik Peristiwa Fitnah

5. Tata Krama Masuk Rumah Orang Lain

6. Ayat-Ayat tentang Hijab dan Melihat Lain Jenis

7. Anjuran Kawin dan Menghindari Melacur

8. Minta Izin Masuk Kamar Orang Tua Pada Waktu-Waktu Tertentu

9. Makan Di Rumah Keluarga

10. Taat Kepada Kedua Orang Tua

11. Pengangkatan Anak (Adopsi) di Zaman Jahiliyah dan Islam

12. Warisan Untuk Dzawil Arham

13. Talak Sebelum Disentuh

14. Beberapa Hukum tentang Perkawinan Nabi saw.

15. Di Antara Tata Krama dalam Walimah

16. Shalawat Atas Nabi

17. Hijab Wanita Muslimah

18. Hukum Patung dan Gambar

19. Kedudukan Hilah dalam Syari'at

20. Perang Dalam Islam

21. Membatalkan Amal yang Sedang dalam Pelaksanaan

22. Mencari Kebenaran Berita

23. Hukum Menyentuh Mushhaf Al Qur-an

24. Dhihar dan Kaffaratnya Dalam Islam

25. Berbicara dengan Rasulullah saw

26. Perkawinan Antar Agama

27. Shalat Jum'at dan Hukum-Hukumnya

28. Hukum-Hukum Talak

29. Hukum-Hukum Iddah

30. Membaca Al Qur-an


RANGKUMAN RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM

KARYA SYAIKH MUHAMMAD ALI ASH SHOBUNY  (Jilid 1 nomor 18)

HUKUM PATUNG DAN GAMBAR (Surah Saba’:10-14)

 

 

وَلَقَدْ ءَاتَيْنَا دَاوُۥدَ مِنَّا فَضْلًا ۖ يَٰجِبَالُ أَوِّبِى مَعَهُۥ وَٱلطَّيْرَ ۖ وَأَلَنَّا لَهُ ٱلْحَدِيدَ

Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud kurnia dari Kami. (Kami berfirman): "Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud", dan Kami telah melunakkan besi untuknya (QS: Saba:10)

 

أَنِ ٱعْمَلْ سَٰبِغَٰتٍ وَقَدِّرْ فِى ٱلسَّرْدِ ۖ وَٱعْمَلُوا۟ صَٰلِحًا ۖ إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

(yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan. (QS: Saba:11)

 

وَلِسُلَيْمَٰنَ ٱلرِّيحَ غُدُوُّهَا شَهْرٌ وَرَوَاحُهَا شَهْرٌ ۖ وَأَسَلْنَا لَهُۥ عَيْنَ ٱلْقِطْرِ ۖ وَمِنَ ٱلْجِنِّ مَن يَعْمَلُ بَيْنَ يَدَيْهِ بِإِذْنِ رَبِّهِۦ ۖ وَمَن يَزِغْ مِنْهُمْ عَنْ أَمْرِنَا نُذِقْهُ مِنْ عَذَابِ ٱلسَّعِيرِ

Dan Kami (tundukkan) angin bagi Sulaiman, yang perjalanannya di waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan dan perjalanannya di waktu sore sama dengan perjalanan sebulan (pula) dan Kami alirkan cairan tembaga baginya. Dan sebahagian dari jin ada yang bekerja di hadapannya (di bawah kekuasaannya) dengan izin Tuhannya. Dan siapa yang menyimpang di antara mereka dari perintah Kami, Kami rasakan kepadanya azab neraka yang apinya menyala-nyala. (QS: Saba:12)

 

يَعْمَلُونَ لَهُۥ مَا يَشَآءُ مِن مَّحَٰرِيبَ وَتَمَٰثِيلَ وَجِفَانٍ كَٱلْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَٰتٍ ۚ ٱعْمَلُوٓا۟ ءَالَ دَاوُۥدَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِىَ ٱلشَّكُورُ

Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih. (QS: Saba:13)

 

 

فَلَمَّا قَضَيْنَا عَلَيْهِ ٱلْمَوْتَ مَا دَلَّهُمْ عَلَىٰ مَوْتِهِۦٓ إِلَّا دَآبَّةُ ٱلْأَرْضِ تَأْكُلُ مِنسَأَتَهُۥ ۖ فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ ٱلْجِنُّ أَن لَّوْ كَانُوا۟ يَعْلَمُونَ ٱلْغَيْبَ مَا لَبِثُوا۟ فِى ٱلْعَذَابِ ٱلْمُهِينِ

Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak akan tetap dalam siksa yang menghinakan. (QS: Saba:14)

 

 

 

TAFSIR

Al Quranul Karim mencela dan memandang keji orang-orang yang tekun menyembah patung. Allah berfirman dalam mengisahkan kata-kata Ibrahim kepada ayahnya yang menyembah patung:

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِۦ مَا هَٰذِهِ ٱلتَّمَاثِيلُ ٱلَّتِىٓ أَنتُمْ لَهَا عَٰكِفُونَ

(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?" (QS.al-Anbiya’ 21: 52).

Juga Al Quran mencela orang-orang yang menjadikan patung sebagai Tuhannya. Firman-Nya:

قَالَ أَتَعْبُدُونَ مَا تَنْحِتُونَ .وَٱللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ

Artinya: “Ibrahim berkata: Apakah kalian menyembah patung-patung yang kalian pahat sendiri,padahal Allah-lah yang menciptakan kalian dan apa yang kalian buat ini”. (QS.ash-Shafaat 37: 95-96).

Telah dimaklumi,bahwa dalaam Al Quran dikisahkan tentang Ibrahim a.s. yang menghancurkan patung-patung begitu pula apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw, yakni membinaskan patung-patung yang ditengah-tengah ka’bah, antara Shofa dan Marwa.

Agama Islam adalah agama tauhid dan musuh syirik, sedang dosa syirik dipandang sebagai dosa besar. Oleh karena itu, islam bersikap paling tegas dan paling keras terhadap bentuk-bentuk penyembahan berhala serta mengharamkan (pembuatan) patung-patung karena hal itu bisa menjadi sarana kearah penyembahan patung tersebuut yang dipandang oleh islam sebagai kemungkaran yang sangat keji.

Begitu juga sunah Nabi yang suci mencela dengan keras pembuaatan gambar dan pelukisannya serta melarangnya. Oleh karena itu dapat, dapat dipastikan bahwa islam meharamkan patung-patung dan gambar-gambar dengan ketentuan hukum yang qath’I (pasti).

Banyak sekali hadis nabawi yang isinya menunjukan atas haramnya (Gambar dan Patung) yang jumlahnya hampier mencapai derajat Mutawatir. Sebagian nash-nash dimaksud akan kami bawakann sebagi berikut. Kepada Allah-lah kami memohon pertolongan.


Beberapa Dalil-dalil Qath’i yang menunjukan haramnya gambar

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah r.a. dan Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda:”Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat nanti ialah orang-orang yang hendak menandingi ciptaan Allah”.

Bukhari, Muslim dan Ash-habus sunan meriwayatkan,bahwa Nabi saw barsabda:”Sesungguhnya para pelukis gambar-gambar ini kelak pada hari kiamat akan disiksa. Yaitu pada mereka diserukan : Hidupkanlah apa yang kamu buat itu !”

 

Hukum pertama:

Apakah patung-patung dibolehkan dalam syariat (hukum agama) pada masa Nabi Sulaiman ‘Alaihissalam? Menurut zhahir (teks) ayat yang mulia, firman Allah Ta’ala: “Mereka (para jin) membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya berupa gedung-gedung yang tinggi, patung-patung, … dan seterusnya (Q.S. As Saba (34): 13)

Ayat ini menunjukkan kehalalan patung-patung dan kebolehannya menurut syariat pada zaman Nabi Sulaiman ‘Alaihissalam. Al Qur’anul Karim menjelaskan tentang anugerah AllahTa’ala atas Nabi Sulaiman ‘Alaihissalam, bahwa bangsa jin ditundukkan baginya untuk melayani sesuai kemauannya. Semua ini, disebutkan secara khusus sebagai kebaikan, menunjukkan kebolehannya dan merupakan izin Allah untuk menggunakannya (pada zaman Nabi Sulaiman ‘Alaihissalam –pent). Dari ayat tersebut, para ulama memiliki beberapa pendapat, secara global adalah sebagai berikut:

1. Patung yang diisyaratkan ayat ini adalah mubah (boleh) menurut syariat zaman Nabi Sulaiman ‘Alaihissalam, namun syariat Islam (zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) telah menghapus (nasakh) kebolehannya. Telah diketahui bahwa syariat manusia zaman sebelum kita juga menjadi syariat kita, jika tidak dihapus. Ternyata kita telah temukan penghapusan itu yang menunjukkan bahwa patung-patung adalah haram secara qath’i (pasti) menurut syariat kita (saat ini).

2. Sesungguhnya patung pada masa Nabi Sulaiman ‘Alaihissalam bukanlah patung yang memiliki ruh (nyawa) seperti manusia, burung, atau hewan lain, melainkan patung yang tidak bernyawa seperti pohon-pohon, lautan, dan pemandangan alam. Maka, syariat Nabi Sulaiman ‘Alaihissalam sebenarnya sesuai dengan syariat kita sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti, Insya Allah Ta’ala.

 

Hukum kedua:

Apa hukum patung dan gambar menurut syariat Islam? Al Qur’an telah mengabarkan tentang patung dan mencela orang-orang yang berdiam memandangnya. Allah Ta’ala berfirman:

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

“(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Patung-patung apakah ini yang kamu berdiam (i’tikaf) kepadanya?” (Q.S. Al Anbiya (21): 52)

Allah Ta’ala juga mencela orang-orang yang menjadikan berhala (baik dari batu atau kayu) sebagai sesembahan, “Apakah kalian menyembah apa-apa yang kalian ciptakan sendiri?”

Dalam Al Qur’an terdapat kisah terkenal, tentang Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam yang menghancurkan berhala-berhala. Telah sampai (keterangan) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menghancurkan berhala-berhala di dalam Ka’bah dan juga di Shafa dan Marwa.

Islam adalah agama tauhid, memusuhi segala bentuk syirik. Dalam Islam tidak ada dosa yang lebih besar dibanding syirik. Oleh karena itu Islam memberikan sanksi yang sangat berat bagi paganisme (paham keberhalaan) dan penyembahan kepada berhala.

Syariat Islam mengharamkan patung-patung, karena berpotensi mengarah kepada kemungkaran keji tersebut. Sunnah Nabi yang suci telah datang mengabarkan tentang lukisan (gambar) dan pelukis, isinya mencela dan melarang lukisan. Karena itu, telah pasti dengannya, bahwa Islam mengharamkan patung dan lukisan, dengan keharaman yang pasti dan meyakinkan. Banyak hadits-hadits Nabi yang menunjukkan keharamannya, sampai-sampai pada tingkat mutawatir saya (Syaikh Ali Ash Shabuni) akan memaparkan sebagian saja hadits-hadits tersebut.

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama