RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM
KARYA SYAIKH MUHAMMAD ALI ASH SHOBUNI
Daftar Isi : Jilid 1
Muqaddimah
2. Pandangan Syari'at tentang sihir
3. Nasakh dalam Al Qur-an
4. Menghadap ke ka'bah dalam shalat
6. Hukum Menyembunyikan Ilmu Agama
7. Makanan yang Halal dan yang Haram
8. Hukum Qishash mengandung Kehidupan
9. Kewajiban Puasa bagi Kaum Muslimin
10. Perang dalam Islam
11. Menyempurnakan Haji dan Umrah
12. Perang di Bulan-bulan Haram
14. Mengawini wanita musyrikin
15. Menjauhi Istri pada Waktu Haidh
17. Syari'at Talak dalam Islam
18. Penyusuan
19. 'Iddatul Wafat
21. Bahaya Riba bagi Kehidupan Sosial
22. Larangan Mengangkat Pemimpin Orang Kafir
23. Wajib Haji
26. Perempuan-perempuan yang Haram Dikawini
27. cara-cara Mengatasi Syiqaq
28. Larangan Shalat Bagi Orang yang Sedang Mabuk dan Junub
29. Tindak Kriminal Pembunuhan dan Hukumnya Menurut Islam
30. Shalat Khauf (Shalat dalam Suasana Bahaya)
32. Beberapa Hukum tentang Wudhu' dan Tayamum
33. Hukuman Pencuri dan Penyamun
34. Denda Pembatalan Sumpah dan Haramnya Arak dan Judi
35. Kemakmuran Masjid
36. Orang Musyrik Dilarang Masuk Masjidil Haram
37. Hukum Pembagian Ghanimah Dalam islam
38. Lari dari Peperangan
39. Teknis Pembagian Ghanimah
40. Menyembelih Qurban Untuk Taqarrub kepada Allah
RANGKUMAN RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT
AHKAM
KARYA SYAIKH MUHAMMAD ALI ASH SHOBUNY
TENTANG HALAL HARAM DALAM MAKANAN
(Q.S Al-Baqarah ayat 172-173)
Jilid 1 nomor 31
يٰٓاَ يُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا کُلُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا
رَزَقۡنٰكُمۡ وَاشۡكُرُوۡا لِلّٰهِ اِنۡ کُنۡتُمۡ اِيَّاهُ تَعۡبُدُوۡنَ
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ
وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ
اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِؕ اِنَّ اللّٰهَ
غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah
di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah
kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah. Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang
ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha pengampun
lagi Maha penyayang.”
(QS. Al-Baqarah: 172-173).
Makna Global
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyayangi
hamba-hamba-Nya yang beriman, dan mengharapkan agar hamba-Nya menikmati segala
hal yang dihalalkan dan membawa manfaat.
Baik melakukan usaha yang halal, menyantap
makanan dan minuman yang halal, dan memperoleh rezeki yang baik dan diridhoi.
Serta harus beryukur atas nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada mereka dengan
syarat harus dari cara yang baik dan halal.
Jika mereka bersungguh-sungguh, ikhlas
dan tulus dalam menyatakan keimanan hendaknya mereka tunduk atas apa yang
diharamkan kepadanya dan yang dihalalkan kepadanya. Karena sesungguhnya Allah
maha menyayangi dan pengampun.
Kemudian terdapat penjelasan berupa
keterangan makanan yang diharamkan untuk hamba-Nya yang beriman, berupa makanan
yang didapat dari cara yang salah, buruk, menjijikkan, haram dan membawa pada
kebinasaan, juga berbahaya pada kesehatan tubuh.
Kesimpulan
Pertama, orang-orang yang beriman
diperbolehkan menyantap makanan yang baik, lagi banyak khasiat untuk kesehatan
tubuh, selama makanan yang dikonsumsi didapat dari cara yang benar, halal, dan
tidak menyalahi syariat.
Kedua, Allah Subhanahu Wa Ta’ala
mengkarunia begitu banyak kenikmatan yang dirasakan, sampai tidak dapat
dihitung, oleh karena itu hendaknya orang-orang beriman mensyukuri nikmat dari
Allah dan merenungkannya.
Ketiga, beribadat dalam keadaan tulus,
dan ikhlas semata-mata karena mengharapkan ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
karena ciri utama seorang mukmin adalah hatinya yang ikhlas.
Keempat, Allah menyukai hal-hal yang
baik-baik, dan Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mengambil yang halal, dan
menjauhi yang haram.
Kelima, Agama Islam merupakan agama yang
mempermudah umatnya, oleh sebab itu ada pengecualian bagi orang beriman yang
dalam keadaan terpaksa, mereka dapat mengkonsumsi makanan yang diharamkan,
seperti bangkai, dan lainnya.***