HALAL HARAM DALAM MAKANAN; RANGKUMAN RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM

 RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM

KARYA SYAIKH MUHAMMAD ALI ASH SHOBUNI


Daftar Isi : Jilid 1

Muqaddimah

1. Fatihatul Kitab

2. Pandangan Syari'at tentang sihir

3. Nasakh dalam Al Qur-an

4. Menghadap ke ka'bah dalam shalat

5. Sa'i antara safa dan marwa

6. Hukum Menyembunyikan Ilmu Agama

7. Makanan yang Halal dan yang Haram

8. Hukum Qishash mengandung Kehidupan

9. Kewajiban Puasa bagi Kaum Muslimin

10. Perang dalam Islam

11. Menyempurnakan Haji dan Umrah

12. Perang di Bulan-bulan Haram

13. Haramnya Khamr dan Judi

14. Mengawini wanita musyrikin

15. Menjauhi Istri pada Waktu Haidh

16. Jangan Banyak Bersumpah

17. Syari'at Talak dalam Islam

18. Penyusuan

19. 'Iddatul Wafat

20. Meminang dan Hak Mahar

21. Bahaya Riba bagi Kehidupan Sosial

22. Larangan Mengangkat Pemimpin Orang Kafir

23. Wajib Haji

24. Poligami dan Hikmahnya

25. Memelihara Anak yatim

26. Perempuan-perempuan yang Haram Dikawini

27. cara-cara Mengatasi Syiqaq

28. Larangan Shalat Bagi Orang yang Sedang Mabuk dan Junub

29. Tindak Kriminal Pembunuhan dan Hukumnya Menurut Islam

30. Shalat Khauf (Shalat dalam Suasana Bahaya)

31. Makanan yang Haram

32. Beberapa Hukum tentang Wudhu' dan Tayamum

33. Hukuman Pencuri dan Penyamun

34. Denda Pembatalan Sumpah dan Haramnya Arak dan Judi

35. Kemakmuran Masjid

36. Orang Musyrik Dilarang Masuk Masjidil Haram

37. Hukum Pembagian Ghanimah Dalam islam

38. Lari dari Peperangan

39. Teknis Pembagian Ghanimah

40. Menyembelih Qurban Untuk Taqarrub kepada Allah


RANGKUMAN RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM

KARYA SYAIKH MUHAMMAD ALI ASH SHOBUNY

TENTANG HALAL HARAM DALAM MAKANAN

(Q.S Al-Baqarah ayat 172-173)

Jilid 1 nomor 31

 

يٰٓاَ يُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا کُلُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقۡنٰكُمۡ وَاشۡكُرُوۡا لِلّٰهِ اِنۡ کُنۡتُمۡ اِيَّاهُ تَعۡبُدُوۡنَ‏

 اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ‏

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”

(QS. Al-Baqarah: 172-173).

 

Makna Global

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyayangi hamba-hamba-Nya yang beriman, dan mengharapkan agar hamba-Nya menikmati segala hal yang dihalalkan dan membawa manfaat.

Baik melakukan usaha yang halal, menyantap makanan dan minuman yang halal, dan memperoleh rezeki yang baik dan diridhoi. Serta harus beryukur atas nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada mereka dengan syarat harus dari cara yang baik dan halal.

Jika mereka bersungguh-sungguh, ikhlas dan tulus dalam menyatakan keimanan hendaknya mereka tunduk atas apa yang diharamkan kepadanya dan yang dihalalkan kepadanya. Karena sesungguhnya Allah maha menyayangi dan pengampun.

Kemudian terdapat penjelasan berupa keterangan makanan yang diharamkan untuk hamba-Nya yang beriman, berupa makanan yang didapat dari cara yang salah, buruk, menjijikkan, haram dan membawa pada kebinasaan, juga berbahaya pada kesehatan tubuh.

 

 

Kesimpulan

Pertama, orang-orang yang beriman diperbolehkan menyantap makanan yang baik, lagi banyak khasiat untuk kesehatan tubuh, selama makanan yang dikonsumsi didapat dari cara yang benar, halal, dan tidak menyalahi syariat.

Kedua, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengkarunia begitu banyak kenikmatan yang dirasakan, sampai tidak dapat dihitung, oleh karena itu hendaknya orang-orang beriman mensyukuri nikmat dari Allah dan merenungkannya.

Ketiga, beribadat dalam keadaan tulus, dan ikhlas semata-mata karena mengharapkan ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena ciri utama seorang mukmin adalah hatinya yang ikhlas.

Keempat, Allah menyukai hal-hal yang baik-baik, dan Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mengambil yang halal, dan menjauhi yang haram.

Kelima, Agama Islam merupakan agama yang mempermudah umatnya, oleh sebab itu ada pengecualian bagi orang beriman yang dalam keadaan terpaksa, mereka dapat mengkonsumsi makanan yang diharamkan, seperti bangkai, dan lainnya.***

 

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama