RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM
KARYA SYAIKH MUHAMMAD ALI ASH SHOBUNI
Daftar Isi : Jilid 1
Muqaddimah
2. Pandangan Syari'at tentang sihir
3. Nasakh dalam Al Qur-an
4. Menghadap ke ka'bah dalam shalat
6. Hukum Menyembunyikan Ilmu Agama
7. Makanan yang Halal dan yang Haram
8. Hukum Qishash mengandung Kehidupan
9. Kewajiban Puasa bagi Kaum Muslimin
10. Perang dalam Islam
11. Menyempurnakan Haji dan Umrah
12. Perang di Bulan-bulan Haram
14. Mengawini wanita musyrikin
15. Menjauhi Istri pada Waktu Haidh
17. Syari'at Talak dalam Islam
18. Penyusuan
19. 'Iddatul Wafat
21. Bahaya Riba bagi Kehidupan Sosial
22. Larangan Mengangkat Pemimpin Orang Kafir
23. Wajib Haji
26. Perempuan-perempuan yang Haram Dikawini
27. cara-cara Mengatasi Syiqaq
28. Larangan Shalat Bagi Orang yang Sedang Mabuk dan Junub
29. Tindak Kriminal Pembunuhan dan Hukumnya Menurut Islam
30. Shalat Khauf (Shalat dalam Suasana Bahaya)
32. Beberapa Hukum tentang Wudhu' dan Tayamum
33. Hukuman Pencuri dan Penyamun
34. Denda Pembatalan Sumpah dan Haramnya Arak dan Judi
35. Kemakmuran Masjid
36. Orang Musyrik Dilarang Masuk Masjidil Haram
37. Hukum Pembagian Ghanimah Dalam islam
38. Lari dari Peperangan
39. Teknis Pembagian Ghanimah
40. Menyembelih Qurban Untuk Taqarrub kepada Allah
RANGKUMAN
RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM
KARYA
SYAIKH MUHAMMAD ALI ASH SHOBUNY (Jilid 1
nomor 13)
DIHARAMKANNYA KHAMR DAN MAISIR
QS. Al Baqarah: 219-220
PEMBAHASAN
Dalil Diharamkannya Khamr dan Maisir
Allah berfirman di dalam surat Al Baqarah
ayat 219 – 220:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ
لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ .219
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ
لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ
الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ. 220
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat
dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih
besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat -Nya kepadamu supaya kamu berfikir, tentang dunia dan akhirat. Dan
mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah, “Mengurus urusan mereka
secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka
adalah saudaramu, dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang
mengadakan perbaikan.” Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat
mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.”
Terdapat
tiga tempat di dalam Al Qur’an yang membahas tentang khamr dan judi;
yaitu Al Baqarah; 219-220, An Nisa; 43, Al Maidah; 91.
Juga
dalam hadits Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa salam, bersabda;
عن ابن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "الخمر
أم الخبائث فمن شربها لم تقبل صلاته أربعين يوما فإن مات وهي في بطنه مات ميتة
جاهلية. (رواه الطبراني) أنظر صحيح الجامع 3344 حديث حسن.
Dari
Ibnu Umar –Radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah –shalallahu
‘alaihi wa sallam, bersabda, “ Khamr adalah induknya keburukan,
barangsiapa yang meminumnya maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh
hari. Dan jika ia mati sedangkan di dalam perutnya khamr maka ia mati
dalam keadaan jahiliyah.” (H.R Ath Thabrani, hadits hasan)
Dari
dalil di atas bisa disimpulkan bahwa khamr itu jelas haram.
Pengertian Khamr dan Maisir (Judi)
Khamr adalah Sesuatu yang memabukkan, dari minuman anggur dan lainnya. Berasal
dari kata kha-ma-ra yang berarti menutup, dinamakan khamr karna
menutupi akal, juga ada yang berpendapat karna tertutupnya bejana, ketika
sedang dibuat.
Maisir
(judi) adalah Sesuatu yang menjadikan seseorang untung dan pada pihak lain ada
yang di rugikan, yang dilakukan dengan permainan-permainan atau taruhan. Dinamakan
maisir karna mudah mendapatkan keuntungan tanpa perlu berusaha atau
bersusah payah.
Sebab Diturunkannya Ayat Haramnya Khamr
Diriwayatkan
dari Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Dari Umar bin Khattab. Bahwasanya ia
berdo’a, ”Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan
sejelas-jelasnya, karna sesungguhnya itu menghilangkan harta dan akal.” Maka
turunlah ayat (يَسْأَلونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِر).
Maka Umar pun membacanya. Kemudian Umar berdo’a lagi, ”Ya Allah jelaskanlah
kepada kami tentang khamr dengan sejelas-jelasnya. Lalu turunlah ayat
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا
تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى)
An-Nisa: 43. Maka Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa sallam,
memerintahkan bagi yang mabuk supaya tidak mendekati shalat. Lalu Umar membaca
ayat tersebut. Kemudian berdo’a lagi, ”Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang
khamr sejelas-jelasnya. Maka turunlah ayat di dalam surat Al-Maidah,
ayat 91. Lalu Umar membacanya sampai “فَهَلْ أَنْتُمْ مُنتَهُون”
“maka tidakkah kamu mau berhenti?”. Umar pun berkata, ”Kami menyudahinya, kami
menyudahinya.”
Khamr
diharamkan bulan Syawal tahun 3 Hijriah. Ketika itu kota Madinah banjir oleh
banyaknya khamr yang ditumpahkan dan banyaknya bejana yang dipecahkan.
Hukum-Hukum yang
Terkait
Terdapat
tiga hukum yang terkait dengan khamr dan maisir:
1. Ayat manakah yang mengharamkan khamr?
Para
Ulama berbeda pendapat tentang “ayat manakah yang mengharamkan khamr.”
Ada dua pendapat:
Pendapat sebagian ulama: Pendapat ini
mengatakan bahwa ayat yang mengharamkan khamr adalah ayat 219-220 surat
Al Baqarah. Karena di dalam ayat itu disebutkan “ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ ”
yang berarti di dalam khamr itu
terdapat dosa yang besar, dan setiap sesuatu yang menyebabkan dosa maka itu
berarti haram.
Pendapat mayoritas ulama: Ayat 219-220
surat Al Baqarah tidak mengharamkan khamr akan tetapi hanya menunjukkan
keburukan khamr. Adapun yang mengharamkan khamr yaitu surat Al
Maidah ayat 91.
Pendapat
yang benar adalah pendapat mayoritas ulama, karna dilihat dari asbabun nuzul-nya.
Ketika turun ayat 219-220 surat Al Baqarah, para sahabat masih ada yang meminum
khamr, namun ketika turun ayat 91 surat Al-Maidah maka para sahabat
menumpahkan semua bejana yang berisi khamr.
2. Apakah semua minuman yang memabukkan itu dinamakan khamr?
Dalam
hal ini para ulama juga berbeda pendapat. Ada dua pendapat:
Pendapatnya Abu Hanifah, An-Nakha’i,
Ats-Tsauri dan Ibnu Abi Laila: Mereka berpendapat bahwa Khamr adalah
minuman yang memabukkan dari perasan anggur saja. Adapun yang selainnya,
seperti minuman yang memabukkan dari kurma, gandum. Maka itu dinamakan arak
bukan khamr. Dalilnya yaitu; hadits Nabi yang diriwayatkan dari Abi
Sa’id Al-Khudri, ia berkata:
"أُتي
النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ بنشوان فقال له, "أشربت
خمراً؟" قال, "ما شربتها منذ حرّمها الله ورسوله،" قال,
"فماذا شربت؟" قال, "الخليطين،" قال, "فحرّم رسول الله
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ الخليطين"
“Saya
mendatangi Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam, dalam keadaan mabuk, maka
ia berkata, ”Apakah kamu minum khamr?”, ”Saya tidak pernah meminumnya sejak
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Jawabnya. Rasul pun bertanya, ”Lalu apa
yang kamu minum?” Ia menjawab, “Al-Khalithaini (semacam arak).” Dia
berkata, ”Maka Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam, pun mengharamkan Al-Khalithaini.”
Dan Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam, tidak mengingkari itu.”
Pendapatnya mayoritas ulama, yaitu; Khamr
adalah nama untuk segala minuman yang memabukkan.
Dalil
Jumhur, yaitu; Hadits Ibnu Umar –Radhiallahu ‘anhu:
"نزل
تحريم الخمر يوم نزل وهي من خمسة: من العنب، والتمر، والحنطة، والشعير، والذرة، والخمرُ
ما خامر العقل"
“Ketika
khamr diharamkan, ia mencakup lima: Dari anggur, kurma, biji gandum, gandum,
jagung. Dan khamr termasuk apa saja yang membuat tertutupnya akal.”
Pendapat
yang kuat adalah pendapat jumhur, yaitu segala yang memabukkan itu khamr.
Karna ketika diharamkannya khamr, maka para sahabat langsung menumpahkan
semua minuman yang memabukkan dan memecahkan bejananya. Dan para sahabat adalah
orang yang paling tau tentang Bahasa Arab dan perintah syari’at.
3. Apa saja yang dikatakan maisir yang diharamkan?
Ulama
sepakat bahwa segala permainan yang menguntungkan sepihak dan merugikan pihak
lain adalah judi yang haram. Walaupun tujuannya baik, misal keuntungannya untuk
disedekahkan. Karna Allah tidak akan menerima sedekah dari hasil perjudian.
Ibnu Sirrin berkata, “Segala sesuatu yang terdapat unsur taruhan itu termasuk maisir
yang diharamkan.”
Adapun
bagaimana dengan permainan-permainan judi –seperti catur dan dadu, yang
dimainkan dengan tidak melakukan taruhan:
1. Dadu
Para
ulama bersepakat bahwa dadu haram walaupun tidak dengan taruhan, sabda Rasul:
من لعب بالنرد فقد عصى الله وَرَسُوله
“Barangsiapa yang bermain dadu maka ia telah bermaksiyat
kepada Allah dan Rasul-Nya.”
2. Catur
Adapun catur (Syathranji), para ulama berbeda
pendapat.
Pendapat
yang melarang:
- Ali bin Abi Thalib berkata, “Syathranji
(catur) adalah maisir-nya orang-orang A’jam.”
- Imam Malik pernah
ditanya tentang Syathranji, beliau menjawab, ”Syathranij termasuk
dari An-Narad (dadu).”
- Imam Nawawi juga pernah
ditanya tentang Syathranji, lalu ia menjawab, “Kebanyakan dari ahli ilmu
menharamkannya.”
Di kesempatan lainnya beliau menjawab,
“Jika sampai ketinggalan waktu shalat dan menyebabkan suatu kerugian, maka itu
haram.”
Pendapat
yang membolehkan:
- Imam Asy Syafi’i
membolehkan dengan tiga syarat:
Terhindar dari taruhan.
Tidak sampai melupakan shalat atau
kewajiban lain.
Terhindar dari ucapan yang tidak benar.
Seputar Khamr dan Maisir
1. Tentang khamr
Banyak
orang yang menganggap bahwa khamr juga memiliki manfaat seperti dapat
meningkatkan vitalitas. Padahal setiap khamr itu mengandung alkohol.
Mengonsumsi khamr (alkohol) dapat menyababkan penyakit kegoncangan jiwa
atau sering disebut dengan "psycho-pathic anomaly". Satu teguk saja
bisa menyebabkan kehilangan kendali syaraf dan akhirnya merusak segala yang ada
disekitarnya. mereka menggunakan dalil وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ “Dan
terdapat manfaat bagi manusia”. Mereka mengartikan bahwa manfaat itu adalah
obat yang terkandung dalam khamr.
Dan
dalam hal ini ada hadits dengan sanad yang sampai ke Al-Tsa'labiy dan yang
lainnya, bahwa Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah ketika mengharamkan Khamr, menjadikan dampak
negatifnya sebagai manfaat bagi manusia.”
Dan
manfaat yang dimaksud ayat di atas adalah tidak pasti atau sementara. Khamer
dari dulu dijadikan alat pembangkit nafsu tetapi jika terus berlanjut maka
kandungan HCl (Hydro Chloride)-nya bisa membahayakan tubuh, yaitu dis-fungsi
organ-organ pencernaan dan daerah sekitarnya. Maka, setelah “manfaat” yang
mereka peroleh –membangkitkan nafsu, dengan meneguk khamr, akan muncul
bahaya, dan akhirnya akan dapat menyebabkan kanker ganas.
Dalam
Sunnan Abu Daud, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit
dan obatnya, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah dan
jangan berobat dengan barang haram.”
Dan
dari Thariq ibn Suwaid Al Hadhrami, aku berkata kepada Rasulullah bahwa di
daerah kami ada anggur, kami memeras dan meminumnya, dan kami menggunakannya
untuk mengobati orang yang sedang sakit. Maka Rasulullah bersabda, “Itu (anggur
perasan) bukanlah obat akan tetapi penyakit.” HR. Muslim.
Dr.
Malvin Kinsley, guru besar fakultas kedokteran di AS dan kawan-kawannya
mengatakan bahwa satu cangkir khamr bisa menyebabkan kematian salah satu
sel otak manusia.
Kesimpulannya
khamr tidaklah menyembuhkan penyakit dan malah akan menumbuhkan berbagai
penyakit yang lebih berbahaya. Dan juga tidak menghasilkan manfaat, selain
manfaat kenikmatan yang sementara dan keuntungan-keuntungan materi saja.
2. Antara alkohol dan khamr
Setiap
minuman yang memabukkan itu terkandung alkohol di dalamnya, namun tidak setiap
alkohol adalah khamr. Alkohol adalah dzat yang terkandung di dalam air,
dan ketika air itu diminum maka peminumnya akan mabuk. Namun alkohol yang
terkandung untuk khamr itu berbeda dengan yang terkandung di dalam obat
dan yang lainnya.
Lebih jelasnya, yaitu alkohol digunakan
untuk tiga istilah:
1. Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus
fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol.
Contohnya, kandungan alkohol dalam madu
lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol,
2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol,
3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol.
2.
Alkohol yang digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum,
mouth wash, deodoran, kosmetik, dan lain-lain.
3.
Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman
beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di
dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.
Syaikh Muhammad Rosyid Ridho dalam Fatawanya hal. 1631,
yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Ringkasnya,
beliau berkata, “Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol
merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam
kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak
obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi
mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini
malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang
kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar
meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama
sembuh atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin memberi
tanggapan, “Ini perkataan yang sangat bagus dari beliau rahimahullah.”
Dapat
disimpulkan bahwa alkohol yang termasuk khamr adalah jenis alkohol yang
ketiga. Adapun yang lainnya tidak, karna berbeda penggunaannya dan bukan untuk
diminum.
3. Tentang Maisir
Kisah
awal perjudian di Arab, Orang arab dahulu mereka gemar berkumpul untuk
bersenang-senang, bercanda, mencari perhatian, dan sebagainya. Mereka pun
membuat permainan, yaitu sebuah permainan dengan menggunakan sepuluh anak panah
yang berfungsi sebagai dadu. Setiap dadu tertulis bagian tertentu yang sudah
dikenal oleh mereka, kecuali tiga buah dadu yang kosong, tidak ada bagiannya,
sebagaimana dilakukan pada zaman sekarang.
Selanjutnya, mereka menyembelih unta dan memotong-motongnya menjadi
banyak sesuai dengan bagian yang tertera dalam dadu tersebut. Kemudian,
dadu-dadu tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tempat untuk diaduk oleh
seseorang yang sudah dipercaya keadilannya. Lalu, orang ini menyebut nama para
pemain sambil mengeluarkan dadu-dadu tersebut dari tempatnya. Apabila dadu yang
keluar berisi bagian, orang yang dipanggil namanya boleh mengambil bagiannya.
Sebaliknya, jika memperoleh dadu yang kosong, ia tidak boleh mengambil apa pun.
Bahkan, ia diharuskan membayar harga unta yang disembelih tadi. Inilah yang
disebut “maisir” ketika itu.
Dan
pada saat ini permainan maisir sudah banyak versinya. Intinya semua yang
terdapat taruhannya maka itu di sebut maisir.
Hukum Menjual Minuman yang Memabukkan
Hukumnya adalah haram, dan semua yang
berkaitan dengan khamr juga haram. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi
–Shalallahu ‘alaihi wa salam, dari Anas –Radhiallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Rasulullah –Shalallahu ‘alaihi wa salam,
melaknat dalam khamr sepuluh orang, yaitu; pemerasnya (pembuatnya),
distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya,
pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzy).
Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa
semua pelaku yang terlibat dalam khamr haram. Dan bahkan mereka
mendapatkan laknat dari Rasulullah. Yaitu terdapat sepuluh orang yang mendapat
laknat dikarenakan khamr. Mereka itu adalah:
1. Produsen
2. Distributor
3. Peminum
4. Pembawa
5. Pengirim
6. Penuang minuman
7. Penjual
8. Orang yang memetik hasil penjualan
9. Pembayar
10. Pemesan
Dapat disimpulkan bahwa segala yang berkaitan dengan khamr
haram, bahkan sampai mendapatkan laknat dari Nabi.
Dan juga masih banyak hadits-hadits lain yang menyatakan
bahwa menjual khamr haram.
Hukuman Bagi Para Peminum Khamr dan
Pemain Maisir
Bagi
peminum Khamr tidak hanya mendapat hukuman di
akhirat, tapi juga mendapat hukuman di dunia. Yaitu dengan hukuman cambuk. Ada
syarat-syarat tertentu yang diberlakukan hukuman cambuk bagi peminum khamr:
1. Berakal atau Waras
2. Sudah Baligh
3. Muslim
4. Bisa memilih (tidak dipaksa),
5. Tidak dalam kondisi darurat dan tahu bahwa
itu adalah Khamr
6. Sekedar minum walaupun tidak mabuk.
Apabila
seorang peminum tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka ia tidak wajib
dikenakan hukuman tersebut. Dan jika orang tersebut sehat dan memenuhi syarat,
ia harus menerima hukuman, baik sedikit maupun banyak, baik ia mabuk atau tidak
mabuk.
Hukuman
bagi peminum minuman keras ialah empat puluh kali cambuk dengan tangan dan
ujung pakaian, serta dicela dengan kata-kata yang meyakitkan. Umar bin Khathab
–radhiallahu ‘anhu, pernah menghukum peminum minuman keras dengan empat
puluh kali cambuk, hingga ia melihat banyak manusia yang tidak begitu
terpengaruh dengan hukuman itu. Kemudian, ia bermusyawarah dengan para sahabat.
Umar bin Khathab berkata, “Aku melihat manusia sudah sangat keterlaluan dalam
meminum minuman keras, maka bagaimana pendapat kalian?” Ali bin Abi Thalib –radhiallahu
‘anhu, berkata, “Aku berpendapat hendaknya engkau menghukum mereka sebanyak
delapan puluh cambuk. Karena, jika seseorang meminum minuman keras, ia mabuk.
Jika ia telah mabuk, ia berdusta. Jadi, hukumannya ialah delapan puluh cambuk
seperti hukuman orang yang berbohong.” Kemudian, Umar bin Khathab menerapkan
hukuman tersebut di sisa masa pemerintahannya dan para imam sesudahnya sebanyak delapan puluh
cambuk.” (Diriwayatkan Al Bukhari).
Adapun
untuk para pemain maisir hukumannya sama seperti peminum khamr.
Hikmah yang Terkandung dari Pengharaman Khamr
dan Maisir
Allah
mengaharamkan khamr dan maisir karna pada keduanya terdapat
bahaya yang besar.
Khamr
itu dapat menyebabkan peminumnya menjadi orang gila, juga menyebakan
terganggunya saluran percernaan, merusak hati (kabdun), menjadikan
peredaran darah tidak lancer, dan puncaknya dapat menjadikan peminumnya mati
secara tiba-tiba. Dari sini jelas bahwa khamr adalah sesuatu yang buruk.
Adapun
maisir (judi) tidak berbeda jauh dengan khamr. Ia dapat
menimbulkan perpecahan, permusuhan diantara kedua pemain, menghalangi dari
mengingat Allah –Ta’ala, juga mengajak kepada orang lain menuju kepada
pengangguran dan kemalasan, yaitu mencari keuntungan dengan meninggalkan
bekerja. Dan juga dapat menghilangkan harta, rumah. Dan berapa banyak orang
yang keluarganya bercerai-berai dan menjadi fakir, setelah ia hidup diantara
harta yang dihasilkan dari perjudian. Setelah itu mereka menjadi binasa dan
tertimpa musibah, bahkan ada yang sampai membunuh lawan judinya. Ada pula yang
menjadi hina karnanya.
Banyak
yang kita temukan dari bahayanya khamr dan maisir ini, dan itulah hikmah dari
diharamkan kedua itu. Allah berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشيطان أَن يُوقِعَ
بَيْنَكُمُ العداوة والبغضآء فِي الخمر والميسر وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ الله
وَعَنِ الصلاة فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ.
“Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan mengerjakan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).”