DIHARAMKANNYA KHAMR DAN MAISIR; RANGKUMAN RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM

RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM

KARYA SYAIKH MUHAMMAD ALI ASH SHOBUNI


Daftar Isi : Jilid 1

Muqaddimah

1. Fatihatul Kitab

2. Pandangan Syari'at tentang sihir

3. Nasakh dalam Al Qur-an

4. Menghadap ke ka'bah dalam shalat

5. Sa'i antara safa dan marwa

6. Hukum Menyembunyikan Ilmu Agama

7. Makanan yang Halal dan yang Haram

8. Hukum Qishash mengandung Kehidupan

9. Kewajiban Puasa bagi Kaum Muslimin

10. Perang dalam Islam

11. Menyempurnakan Haji dan Umrah

12. Perang di Bulan-bulan Haram

13. Haramnya Khamr dan Judi

14. Mengawini wanita musyrikin

15. Menjauhi Istri pada Waktu Haidh

16. Jangan Banyak Bersumpah

17. Syari'at Talak dalam Islam

18. Penyusuan

19. 'Iddatul Wafat

20. Meminang dan Hak Mahar

21. Bahaya Riba bagi Kehidupan Sosial

22. Larangan Mengangkat Pemimpin Orang Kafir

23. Wajib Haji

24. Poligami dan Hikmahnya

25. Memelihara Anak yatim

26. Perempuan-perempuan yang Haram Dikawini

27. cara-cara Mengatasi Syiqaq

28. Larangan Shalat Bagi Orang yang Sedang Mabuk dan Junub

29. Tindak Kriminal Pembunuhan dan Hukumnya Menurut Islam

30. Shalat Khauf (Shalat dalam Suasana Bahaya)

31. Makanan yang Haram

32. Beberapa Hukum tentang Wudhu' dan Tayamum

33. Hukuman Pencuri dan Penyamun

34. Denda Pembatalan Sumpah dan Haramnya Arak dan Judi

35. Kemakmuran Masjid

36. Orang Musyrik Dilarang Masuk Masjidil Haram

37. Hukum Pembagian Ghanimah Dalam islam

38. Lari dari Peperangan

39. Teknis Pembagian Ghanimah

40. Menyembelih Qurban Untuk Taqarrub kepada Allah


 

RANGKUMAN RAWAI’UL BAYAN TAFSIR AYAT AHKAM

KARYA SYAIKH MUHAMMAD ALI ASH SHOBUNY  (Jilid 1 nomor 13)

DIHARAMKANNYA KHAMR DAN MAISIR

QS. Al Baqarah: 219-220

 

 

PEMBAHASAN

Dalil Diharamkannya Khamr dan Maisir

Allah berfirman di dalam surat Al Baqarah ayat 219 – 220:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ .219

فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ. 220

            “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat -Nya kepadamu supaya kamu berfikir, tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah, “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu, dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.” Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

            Terdapat tiga tempat di dalam Al Qur’an yang membahas tentang khamr dan judi; yaitu Al Baqarah; 219-220, An Nisa; 43, Al Maidah; 91.

            Juga dalam hadits Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa salam, bersabda;

عن ابن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "الخمر أم الخبائث فمن شربها لم تقبل صلاته أربعين يوما فإن مات وهي في بطنه مات ميتة جاهلية. (رواه الطبراني) أنظر صحيح الجامع 3344 حديث حسن.

            Dari Ibnu Umar –Radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda, “ Khamr adalah induknya keburukan, barangsiapa yang meminumnya maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Dan jika ia mati sedangkan di dalam perutnya khamr maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.” (H.R Ath Thabrani, hadits hasan)

            Dari dalil di atas bisa disimpulkan bahwa khamr itu jelas haram.

 

Pengertian Khamr dan Maisir (Judi)

            Khamr adalah Sesuatu yang memabukkan, dari minuman anggur dan lainnya. Berasal dari kata kha-ma-ra yang berarti menutup, dinamakan khamr karna menutupi akal, juga ada yang berpendapat karna tertutupnya bejana, ketika sedang dibuat.

            Maisir (judi) adalah Sesuatu yang menjadikan seseorang untung dan pada pihak lain ada yang di rugikan, yang dilakukan dengan permainan-permainan atau taruhan. Dinamakan maisir karna mudah mendapatkan keuntungan tanpa perlu berusaha atau bersusah payah.

 

Sebab Diturunkannya Ayat Haramnya Khamr

            Diriwayatkan dari Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Dari Umar bin Khattab. Bahwasanya ia berdo’a, ”Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan sejelas-jelasnya, karna sesungguhnya itu menghilangkan harta dan akal.” Maka turunlah ayat (يَسْأَلونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِر). Maka Umar pun membacanya. Kemudian Umar berdo’a lagi, ”Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan sejelas-jelasnya. Lalu turunlah ayat

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى) An-Nisa: 43. Maka Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa sallam, memerintahkan bagi yang mabuk supaya tidak mendekati shalat. Lalu Umar membaca ayat tersebut. Kemudian berdo’a lagi, ”Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamr sejelas-jelasnya. Maka turunlah ayat di dalam surat Al-Maidah, ayat 91. Lalu Umar membacanya sampai “فَهَلْ أَنْتُمْ مُنتَهُون” “maka tidakkah kamu mau berhenti?”. Umar pun berkata, ”Kami menyudahinya, kami menyudahinya.”

            Khamr diharamkan bulan Syawal tahun 3 Hijriah. Ketika itu kota Madinah banjir oleh banyaknya khamr yang ditumpahkan dan banyaknya bejana yang dipecahkan.

 

Hukum-Hukum yang Terkait

            Terdapat tiga hukum yang terkait dengan khamr dan maisir:

1.      Ayat manakah yang mengharamkan khamr?

            Para Ulama berbeda pendapat tentang “ayat manakah yang mengharamkan khamr.” Ada dua pendapat:

Pendapat sebagian ulama: Pendapat ini mengatakan bahwa ayat yang mengharamkan khamr adalah ayat 219-220 surat Al Baqarah. Karena di dalam ayat itu disebutkan “ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ yang berarti di dalam khamr itu terdapat dosa yang besar, dan setiap sesuatu yang menyebabkan dosa maka itu berarti haram.

Pendapat mayoritas ulama: Ayat 219-220 surat Al Baqarah tidak mengharamkan khamr akan tetapi hanya menunjukkan keburukan khamr. Adapun yang mengharamkan khamr yaitu surat Al Maidah ayat 91.

            Pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas ulama, karna dilihat dari asbabun nuzul-nya. Ketika turun ayat 219-220 surat Al Baqarah, para sahabat masih ada yang meminum khamr, namun ketika turun ayat 91 surat Al-Maidah maka para sahabat menumpahkan semua bejana yang berisi khamr.

 

2.      Apakah semua minuman yang memabukkan itu dinamakan khamr?

            Dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat. Ada dua pendapat:

Pendapatnya Abu Hanifah, An-Nakha’i, Ats-Tsauri dan Ibnu Abi Laila: Mereka berpendapat bahwa Khamr adalah minuman yang memabukkan dari perasan anggur saja. Adapun yang selainnya, seperti minuman yang memabukkan dari kurma, gandum. Maka itu dinamakan arak bukan khamr. Dalilnya yaitu; hadits Nabi yang diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri, ia berkata:

"أُتي النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ بنشوان فقال له, "أشربت خمراً؟" قال, "ما شربتها منذ حرّمها الله ورسوله،" قال, "فماذا شربت؟" قال, "الخليطين،" قال, "فحرّم رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ الخليطين"

            “Saya mendatangi Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam, dalam keadaan mabuk, maka ia berkata, ”Apakah kamu minum khamr?”, ”Saya tidak pernah meminumnya sejak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Jawabnya. Rasul pun bertanya, ”Lalu apa yang kamu minum?” Ia menjawab, “Al-Khalithaini (semacam arak).” Dia berkata, ”Maka Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam, pun mengharamkan Al-Khalithaini.” Dan Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam, tidak mengingkari itu.”

Pendapatnya mayoritas ulama, yaitu; Khamr adalah nama untuk segala minuman yang memabukkan.

            Dalil Jumhur, yaitu; Hadits Ibnu Umar –Radhiallahu ‘anhu:

"نزل تحريم الخمر يوم نزل وهي من خمسة: من العنب، والتمر، والحنطة، والشعير، والذرة، والخمرُ ما خامر العقل"

            “Ketika khamr diharamkan, ia mencakup lima: Dari anggur, kurma, biji gandum, gandum, jagung. Dan khamr termasuk apa saja yang membuat tertutupnya akal.”

            Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, yaitu segala yang memabukkan itu khamr. Karna ketika diharamkannya khamr, maka para sahabat langsung menumpahkan semua minuman yang memabukkan dan memecahkan bejananya. Dan para sahabat adalah orang yang paling tau tentang Bahasa Arab dan perintah syari’at.

 

3.      Apa saja yang dikatakan maisir yang diharamkan?

            Ulama sepakat bahwa segala permainan yang menguntungkan sepihak dan merugikan pihak lain adalah judi yang haram. Walaupun tujuannya baik, misal keuntungannya untuk disedekahkan. Karna Allah tidak akan menerima sedekah dari hasil perjudian. Ibnu Sirrin berkata, “Segala sesuatu yang terdapat unsur taruhan itu termasuk maisir yang diharamkan.”

            Adapun bagaimana dengan permainan-permainan judi –seperti catur dan dadu, yang dimainkan dengan tidak melakukan taruhan:

1.      Dadu

            Para ulama bersepakat bahwa dadu haram walaupun tidak dengan taruhan, sabda Rasul:

من لعب بالنرد فقد عصى الله وَرَسُوله

            “Barangsiapa yang bermain dadu maka ia telah bermaksiyat kepada Allah dan Rasul-Nya.”

2.      Catur

            Adapun catur (Syathranji), para ulama berbeda pendapat.

            Pendapat yang melarang:

- Ali bin Abi Thalib berkata, “Syathranji (catur) adalah maisir-nya orang-orang A’jam.”

- Imam Malik pernah ditanya tentang Syathranji, beliau menjawab, ”Syathranij termasuk dari An-Narad (dadu).”

- Imam Nawawi juga pernah ditanya tentang Syathranji, lalu ia menjawab, “Kebanyakan dari ahli ilmu menharamkannya.”

Di kesempatan lainnya beliau menjawab, “Jika sampai ketinggalan waktu shalat dan menyebabkan suatu kerugian, maka itu haram.”

            Pendapat yang membolehkan:

-  Imam Asy Syafi’i membolehkan dengan tiga syarat:

Terhindar dari taruhan.

Tidak sampai melupakan shalat atau kewajiban lain.

Terhindar dari ucapan yang tidak benar.

 

 

Seputar Khamr dan Maisir

1.      Tentang khamr

            Banyak orang yang menganggap bahwa khamr juga memiliki manfaat seperti dapat meningkatkan vitalitas. Padahal setiap khamr itu mengandung alkohol. Mengonsumsi khamr (alkohol) dapat menyababkan penyakit kegoncangan jiwa atau sering disebut dengan "psycho-pathic anomaly". Satu teguk saja bisa menyebabkan kehilangan kendali syaraf dan akhirnya merusak segala yang ada disekitarnya. mereka menggunakan dalil وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ “Dan terdapat manfaat bagi manusia”. Mereka mengartikan bahwa manfaat itu adalah obat yang terkandung dalam khamr.

            Dan dalam hal ini ada hadits dengan sanad yang sampai ke Al-Tsa'labiy dan yang lainnya, bahwa Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ketika mengharamkan Khamr, menjadikan dampak negatifnya sebagai manfaat bagi manusia.”

            Dan manfaat yang dimaksud ayat di atas adalah tidak pasti atau sementara. Khamer dari dulu dijadikan alat pembangkit nafsu tetapi jika terus berlanjut maka kandungan HCl (Hydro Chloride)-nya bisa membahayakan tubuh, yaitu dis-fungsi organ-organ pencernaan dan daerah sekitarnya. Maka, setelah “manfaat” yang mereka peroleh –membangkitkan nafsu, dengan meneguk khamr, akan muncul bahaya, dan akhirnya akan dapat menyebabkan kanker ganas.

            Dalam Sunnan Abu Daud, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram.”

            Dan dari Thariq ibn Suwaid Al Hadhrami, aku berkata kepada Rasulullah bahwa di daerah kami ada anggur, kami memeras dan meminumnya, dan kami menggunakannya untuk mengobati orang yang sedang sakit. Maka Rasulullah bersabda, “Itu (anggur perasan) bukanlah obat akan tetapi penyakit.” HR. Muslim.

            Dr. Malvin Kinsley, guru besar fakultas kedokteran di AS dan kawan-kawannya mengatakan bahwa satu cangkir khamr bisa menyebabkan kematian salah satu sel otak manusia.

            Kesimpulannya khamr tidaklah menyembuhkan penyakit dan malah akan menumbuhkan berbagai penyakit yang lebih berbahaya. Dan juga tidak menghasilkan manfaat, selain manfaat kenikmatan yang sementara dan keuntungan-keuntungan materi saja.

 

2.      Antara alkohol dan khamr

            Setiap minuman yang memabukkan itu terkandung alkohol di dalamnya, namun tidak setiap alkohol adalah khamr. Alkohol adalah dzat yang terkandung di dalam air, dan ketika air itu diminum maka peminumnya akan mabuk. Namun alkohol yang terkandung untuk khamr itu berbeda dengan yang terkandung di dalam obat dan yang lainnya.

 

Lebih jelasnya, yaitu alkohol digunakan untuk tiga istilah:

1. Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol.

Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol.

2.      Alkohol yang digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodoran, kosmetik, dan lain-lain.

3.   Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.

            Syaikh Muhammad Rosyid Ridho dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Ringkasnya, beliau berkata, “Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh  atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin memberi tanggapan, “Ini perkataan yang sangat bagus dari beliau rahimahullah.”

            Dapat disimpulkan bahwa alkohol yang termasuk khamr adalah jenis alkohol yang ketiga. Adapun yang lainnya tidak, karna berbeda penggunaannya dan bukan untuk diminum.

 

3.      Tentang Maisir

            Kisah awal perjudian di Arab, Orang arab dahulu mereka gemar berkumpul untuk bersenang-senang, bercanda, mencari perhatian, dan sebagainya. Mereka pun membuat permainan, yaitu sebuah permainan dengan menggunakan sepuluh anak panah yang berfungsi sebagai dadu. Setiap dadu tertulis bagian tertentu yang sudah dikenal oleh mereka, kecuali tiga buah dadu yang kosong, tidak ada bagiannya, sebagaimana dilakukan pada zaman sekarang.  Selanjutnya, mereka menyembelih unta dan memotong-motongnya menjadi banyak sesuai dengan bagian yang tertera dalam dadu tersebut. Kemudian, dadu-dadu tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tempat untuk diaduk oleh seseorang yang sudah dipercaya keadilannya. Lalu, orang ini menyebut nama para pemain sambil mengeluarkan dadu-dadu tersebut dari tempatnya. Apabila dadu yang keluar berisi bagian, orang yang dipanggil namanya boleh mengambil bagiannya. Sebaliknya, jika memperoleh dadu yang kosong, ia tidak boleh mengambil apa pun. Bahkan, ia diharuskan membayar harga unta yang disembelih tadi. Inilah yang disebut “maisir” ketika itu.

            Dan pada saat ini permainan maisir sudah banyak versinya. Intinya semua yang terdapat taruhannya maka itu di sebut maisir.

 

Hukum Menjual Minuman yang Memabukkan

            Hukumnya adalah haram, dan semua yang berkaitan dengan khamr juga haram. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi –Shalallahu ‘alaihi wa salam, dari Anas –Radhiallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Rasulullah –Shalallahu ‘alaihi wa salam, melaknat dalam khamr sepuluh orang, yaitu; pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzy).

            Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam khamr haram. Dan bahkan mereka mendapatkan laknat dari Rasulullah. Yaitu terdapat sepuluh orang yang mendapat laknat dikarenakan khamr. Mereka itu adalah:

1.      Produsen

2.      Distributor

3.      Peminum

4.      Pembawa

5.      Pengirim

6.      Penuang minuman

7.      Penjual

8.      Orang yang memetik hasil penjualan

9.      Pembayar

10.  Pemesan

            Dapat disimpulkan bahwa segala yang berkaitan dengan khamr haram, bahkan sampai mendapatkan laknat dari Nabi.

            Dan juga masih banyak hadits-hadits lain yang menyatakan bahwa menjual khamr haram.

 

Hukuman Bagi Para Peminum Khamr dan Pemain Maisir

            Bagi peminum Khamr tidak hanya mendapat hukuman di akhirat, tapi juga mendapat hukuman di dunia. Yaitu dengan hukuman cambuk. Ada syarat-syarat tertentu yang diberlakukan hukuman cambuk bagi peminum khamr:

1.      Berakal atau Waras

2.      Sudah Baligh

3.      Muslim

4.      Bisa memilih (tidak dipaksa),

5.      Tidak dalam kondisi darurat dan tahu bahwa itu adalah Khamr

6.      Sekedar minum walaupun tidak mabuk.

            Apabila seorang peminum tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka ia tidak wajib dikenakan hukuman tersebut. Dan jika orang tersebut sehat dan memenuhi syarat, ia harus menerima hukuman, baik sedikit maupun banyak, baik ia mabuk atau tidak mabuk.

            Hukuman bagi peminum minuman keras ialah empat puluh kali cambuk dengan tangan dan ujung pakaian, serta dicela dengan kata-kata yang meyakitkan. Umar bin Khathab –radhiallahu ‘anhu, pernah menghukum peminum minuman keras dengan empat puluh kali cambuk, hingga ia melihat banyak manusia yang tidak begitu terpengaruh dengan hukuman itu. Kemudian, ia bermusyawarah dengan para sahabat. Umar bin Khathab berkata, “Aku melihat manusia sudah sangat keterlaluan dalam meminum minuman keras, maka bagaimana pendapat kalian?” Ali bin Abi Thalib –radhiallahu ‘anhu, berkata, “Aku berpendapat hendaknya engkau menghukum mereka sebanyak delapan puluh cambuk. Karena, jika seseorang meminum minuman keras, ia mabuk. Jika ia telah mabuk, ia berdusta. Jadi, hukumannya ialah delapan puluh cambuk seperti hukuman orang yang berbohong.” Kemudian, Umar bin Khathab menerapkan hukuman tersebut di sisa masa pemerintahannya dan para imam sesudahnya sebanyak delapan puluh cambuk.” (Diriwayatkan Al Bukhari).

            Adapun untuk para pemain maisir hukumannya sama seperti peminum khamr.

 

Hikmah yang Terkandung dari Pengharaman Khamr dan Maisir

            Allah mengaharamkan khamr dan maisir karna pada keduanya terdapat bahaya yang besar.

            Khamr itu dapat menyebabkan peminumnya menjadi orang gila, juga menyebakan terganggunya saluran percernaan, merusak hati (kabdun), menjadikan peredaran darah tidak lancer, dan puncaknya dapat menjadikan peminumnya mati secara tiba-tiba. Dari sini jelas bahwa khamr adalah sesuatu yang buruk.

            Adapun maisir (judi) tidak berbeda jauh dengan khamr. Ia dapat menimbulkan perpecahan, permusuhan diantara kedua pemain, menghalangi dari mengingat Allah –Ta’ala, juga mengajak kepada orang lain menuju kepada pengangguran dan kemalasan, yaitu mencari keuntungan dengan meninggalkan bekerja. Dan juga dapat menghilangkan harta, rumah. Dan berapa banyak orang yang keluarganya bercerai-berai dan menjadi fakir, setelah ia hidup diantara harta yang dihasilkan dari perjudian. Setelah itu mereka menjadi binasa dan tertimpa musibah, bahkan ada yang sampai membunuh lawan judinya. Ada pula yang menjadi hina karnanya.

            Banyak yang kita temukan dari bahayanya khamr dan maisir ini, dan itulah hikmah dari diharamkan kedua itu. Allah berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشيطان أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ العداوة والبغضآء فِي الخمر والميسر وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ الله وَعَنِ الصلاة فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ.

            “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

 

 

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama