Terjemah Kitab Irsyadul Ibad (Irsyad al-Ibad ila Sabilir Rasyad)
Pengarang: Zainuddin Al-Malibari ( زين الدين عبد العزيز المليباري الفناني)
Daftar isi
Pendahuluan
Pasal : Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu'
Pasal : Perkara Yang Membatalkan Wudhu
Pasal : Yang Mewajibkan Mandi (Pembatal Mandi)
Pasal : Haram Mengakhirkan Shalat
Pasal : Tentang Hukum-Hukum Shalat
Pasal : Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
Pasal : Perkara Yang Membatalkan Shalat
Pasal: Dzikir Setelah Sholat Wajib
Tentang Perkara Yang Dimakruhkan Dalam
Shalat
Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
Mengenakan kaus tangan ketika
takbiratulihram atau ketika sujud.
Merapatkan dua kakinya, atau memajukan
salah satunya.
Berdiri di atas satu kaki.
Mengeraskan suaradi waktu Shalat
Dzuhurdan Asaratausebaliknya.
Menundukkankepalahinggalebihrendahdaripadaleherdi
wakturukuk.
Menyalahi apa yang telah kami sebutkan
tentang tata cara sujud dan rukuk. Suatu misal di waktu sujud, lalu melekatkan
dua lengannya ke tanah, tidak melekatkan hidung ke tempat sujud, lalu lengannya
dirapatkan dengan perutataulambung bagiorang lelakidan lain-lain.
Tidak melakukan taawwudz (membaca
A’udzu).
Tidak membaca surah setelah bacaan
al-fatihah.
Tidakmembacatakbirketikapindahdarisaturukunkerukun
yanglain.
Tidak membaca tasbih di waktu rukuk dan sujud.
Tidak membaca bacaan didalam iktidal atau
duduk diantara dua sujud.
Tidak membaca doa minta perlindun gandi
waktu tasyahhud akhır.
Cepat dalam menjalankan shalat.
Imam membaca do’a untuk pribadinya
sendiri.
Makmum meninggalkan duduk istirahat.
Membuka kepala.
Mengenakan pakaian satu, tidak memakai
selendang.
Mengusap wajah apabila kena debu.
Menggoyangkan dirinya.
Meludah di waktu shalat ke muka atau ke
kanan.
Memberi isyarat yang dapat difahami.
Menguap.
Apabila berdiri tidak menggunakan tangan
dua untuk sandaran ke tanah tapi menggunakan tangan satu yang kiri.
Membolak-balikkan tangan di waktu membaca
dua salam.
Keterangan Penting:
Menurut pendapat Imam Mutawalli dan
Halimi, diharamkan menoleh di waktu salat, begitu juga melihat ke atas atau
tidak memandang ke tempat sujudnya, demikian menurut pendapat Imam Mutawalli
untuk masalah yang terakhir.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Barangsiapa yang berdiri di
waktu shalat lalu menoleh, maka Allah swt tidak menerima shalatnya.” (HR.
Thabrani).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Mengapakah suatu kaum
mengangkat pandangannya ke langit di waktu shalat (sehingga Rasul sendiri
mengancam mereka dengan sangat, lalu beliau berkata) Hendaknya mereka
menghentikan perbuatan itu atau penglihatan mereka disambar.” (HR. Bukhari).
Ada sebagian riwayat menyatakan bahwa
sebab musabab Nabi Allah Ayyub as tercoba oleh Allah swt dengan terpisahnya
dengan Nabi Yusuf as adalah lantaran Nabi Ayyub as pernah menoleh kepada Nabi
Yusuf as di waktu shalat. Padahal Nabi Yusuf as sedang tidur, lantaran Nabi
Ayyub as amat mencintainya.
Makruh tahrim hukumnya apabila seseorang
menjalankan shalat di waktu matahari lingsir kecuali pada hari Jum’at, begitu
juga setelah Shalat subuh hingga matahari terbit atau setelah Shalat Asar sehingga
matahari terbenam kecuali ada sebab yang tidak muataakhir seperti shalat dua
rakaat tahiyatul masjid atau shalat sunah setelah wudhu’ atau shalat yang
diqadha yang tidak disengaja untuk diakhirkan.
Makruh tanzih apabila seseorang
menjalankan shalat dengan menahan kentut atau akan kencing, di muka makanan
yang dia ingin memakannya, di tengah jalan di kuburan baik dia shalat menghadap
kuburan atau di atasnya atau di sampingnya.