Terjemah Kitab Irsyadul Ibad; Tentang Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Shalat

 

 

Terjemah Kitab Irsyadul Ibad (Irsyad al-Ibad ila Sabilir Rasyad)


 Judul kitab asal: Irshad al-Ibad ila Sabil Al-Rashad ( إرشاد العباد إلى سبيل الرشاد)

Pengarang: Zainuddin Al-Malibari ( زين الدين عبد العزيز المليباري الفناني)

 

 

Daftar isi

Pendahuluan

Bab : Iman

Pasal : Murtad

Bab Ilmu

Bab Wudhu

Pasal : Hukum-Hukum Wudhu

Pasal : Sunnah-Sunnah Wudhu

Pasal : Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu'

Pasal : Perkara Yang Membatalkan Wudhu

Bab : Mandi

Pasal : Yang Mewajibkan Mandi (Pembatal Mandi)

Bab : Fadhilah Shalat Wajib

Pasal : Haram Mengakhirkan Shalat

Pasal : Tentang Hukum-Hukum Shalat

Pasal : Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Shalat

Pasal : Perkara Yang Membatalkan Shalat

Pasal: Dzikir Setelah Sholat Wajib

Bab : Shalat Sunnah

 

Tentang Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Shalat

 

 

Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Shalat

Mengenakan kaus tangan ketika takbiratulihram atau ketika sujud.

Merapatkan dua kakinya, atau memajukan salah satunya.

Berdiri di atas satu kaki.

Mengeraskan suaradi waktu Shalat Dzuhurdan Asaratausebaliknya.

Menundukkankepalahinggalebihrendahdaripadaleherdi wakturukuk.

Menyalahi apa yang telah kami sebutkan tentang tata cara sujud dan rukuk. Suatu misal di waktu sujud, lalu melekatkan dua lengannya ke tanah, tidak melekatkan hidung ke tempat sujud, lalu lengannya dirapatkan dengan perutataulambung bagiorang lelakidan lain-lain.

Tidak melakukan taawwudz (membaca A’udzu).

Tidak membaca surah setelah bacaan al-fatihah.

Tidakmembacatakbirketikapindahdarisaturukunkerukun yanglain.

Tidak membaca tasbih di waktu rukuk dan sujud.

Tidak membaca bacaan didalam iktidal atau duduk diantara dua sujud.

Tidak membaca doa minta perlindun gandi waktu tasyahhud akhır.

 Cepat dalam menjalankan shalat.

Imam membaca do’a untuk pribadinya sendiri.

Makmum meninggalkan duduk istirahat.

Membuka kepala.

Mengenakan pakaian satu, tidak memakai selendang.

Mengusap wajah apabila kena debu.

Menggoyangkan dirinya.

Meludah di waktu shalat ke muka atau ke kanan.

Memberi isyarat yang dapat difahami.

Menguap.

Apabila berdiri tidak menggunakan tangan dua untuk sandaran ke tanah tapi menggunakan tangan satu yang kiri.

Membolak-balikkan tangan di waktu membaca dua salam.

Keterangan Penting:

 

Menurut pendapat Imam Mutawalli dan Halimi, diharamkan menoleh di waktu salat, begitu juga melihat ke atas atau tidak memandang ke tempat sujudnya, demikian menurut pendapat Imam Mutawalli untuk masalah yang terakhir.

 

Rasulullah saw bersabda:

 

Artinya: “Barangsiapa yang berdiri di waktu shalat lalu menoleh, maka Allah swt tidak menerima shalatnya.” (HR. Thabrani).

 

Rasulullah saw bersabda:

 

Artinya: “Mengapakah suatu kaum mengangkat pandangannya ke langit di waktu shalat (sehingga Rasul sendiri mengancam mereka dengan sangat, lalu beliau berkata) Hendaknya mereka menghentikan perbuatan itu atau penglihatan mereka disambar.” (HR. Bukhari).

 

Ada sebagian riwayat menyatakan bahwa sebab musabab Nabi Allah Ayyub as tercoba oleh Allah swt dengan terpisahnya dengan Nabi Yusuf as adalah lantaran Nabi Ayyub as pernah menoleh kepada Nabi Yusuf as di waktu shalat. Padahal Nabi Yusuf as sedang tidur, lantaran Nabi Ayyub as amat mencintainya.

 

Makruh tahrim hukumnya apabila seseorang menjalankan shalat di waktu matahari lingsir kecuali pada hari Jum’at, begitu juga setelah Shalat subuh hingga matahari terbit atau setelah Shalat Asar sehingga matahari terbenam kecuali ada sebab yang tidak muataakhir seperti shalat dua rakaat tahiyatul masjid atau shalat sunah setelah wudhu’ atau shalat yang diqadha yang tidak disengaja untuk diakhirkan.

 

Makruh tanzih apabila seseorang menjalankan shalat dengan menahan kentut atau akan kencing, di muka makanan yang dia ingin memakannya, di tengah jalan di kuburan baik dia shalat menghadap kuburan atau di atasnya atau di sampingnya.

 

 

 

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama