Terjemah Kitab Irsyadul Ibad (Irsyad al-Ibad ila Sabilir Rasyad)
Pengarang: Zainuddin Al-Malibari ( زين الدين عبد العزيز المليباري الفناني)
Daftar isi
Pendahuluan
Pasal : Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu'
Pasal : Perkara Yang Membatalkan Wudhu
Pasal : Yang Mewajibkan Mandi (Pembatal Mandi)
Pasal : Haram Mengakhirkan Shalat
Pasal : Tentang Hukum-Hukum Shalat
Pasal : Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
Pasal : Perkara Yang Membatalkan Shalat
Pasal: Dzikir Setelah Sholat Wajib
Bab Sholat
Tentang Hukum-Hukum Shalat
Hukum-hukum dalam shalat adalah:
Menutupi aurat. Untuk seorang lelaki atau
amat (budak wanita) maka auratnya adalah antara pusar sampai lutut. Untuk orang
perempuan yang merdeka maka wajib menutup aurat keseluruh tubuhnya kecuali
wajah dan kedua tapak tangannya, dari arah atas tubuh dan samping, tidak dari
bawah tubuh.
Oleh karena itu apabila dipandang dari
bawah bisa tampak auratnya maka tidak menjadi persoalan. Kain yang digunakan
menutupi aurat itu hendaknya tidak menampakkan warna kulitnya. Sungguh pun
demikian menutupi aurat itu masih diberi kelonggaran yaitu bila mereka
mempunyai pakaian untuk menutupinya.
Menghadap kiblat di waktu shalat, kecuali
menjalankan shalat wajib di waktu yang menakutkan (dalam peperangan) atau
shalat sunah diatas kendaraan di waktu bepergian yang diperbolehkan,
Mengetahui bahwa waktu telah masuk
sekalipun dengan perkiraan belaka.
Mengetahui tata cara shalat, mengetahui
mana yang diwajibkan dan bisa membedakan antara yang diwajibkan dan yang
disunahkan dalam salat, kecuali untuk orang bodoh asal tidak mengira yang sunah
dianggap wajib.
Bersih dari hadas, bersih tubuh, pakaian
dan tempat dari najis, berlainan dengan darah nyamuk, udun atau canduk, apabila
darah itu keluar dengan sendirinya. Begitu juga selain darah orang lain yang
sedikit selain anjing dan darah haid dan sesamanya. Begitu juga selain tahi dan
air kencing semacam kelelawar sekalipun banyak.
Begitu juga diampuni tahi beberapa burung
yang biasanya beterbangan di masjid, sekalipun banyak. Asal tidak sengaja
menyentuhnya tanpa ada keperluan, dan dia sendiri atau tahi yang disentuhnya
tidak basah.
Fardhunya Shalat
Niat mengerjakan salat beserta menentukan
shalat sunah yang berwaktu atau yang mempunyai sebab atau niat melaksanakan
kewajiban seperti saya niat shalat wajib Dzuhur. Hendaknya dibarengkan dengan
permulaan takbiratul ihram dan diusahakan bisa terus ingat niat sampai akhir
takbir.
Demikian menurut keterangan Kitab Raudhah
dan asal kitab tersebut. Namun menurut pendapat yang dipilih oleh kebanyakan
ulama, niat itu cukup dengan bersamaan takbiratul ihram sekalipun tidak harus
ingat sampai takbir selesai. Pokoknyaseseorangingat bahwadiamenjalankan shalat.
Membaca takbiratul ihram, dan harus
dengan bacaan Allahu Akbar. Di sini seseorang diharuskan membaca takbir
sekiranya bisa didengar oleh telinganya sendiri, apabila dia mempunyai
pendengaran yang baik dan disana tidak ada keramaian yang menghalang
terdengarnya bacaan takbir itu. Begitu juga setiap rukun qauli (rukun shalat
yang harus dibaca) maka harus bisa didengar oleh dirinya sendiri
Berdiri bagi orang yang mampu. Untuk
orang yang tidak mampu berdiri sekalipun dikarenakan pusing kepala di tengah
kapal, maka boleh shalat dengan duduk, kemudian apabila tidak mampu dengan
duduk maka dengan berbaring.
Membaca fatihah bersama bismillah pada
setiap rakaat kecuali rakaat makmum masbuq. Dalam membaca fatihah ini hendaknya
diperhatikan tentang makhraj, tajwid, tasdid i’rabnya jangan sampai dirubah
hingga pengertiannya akan berubah pula. Begitu juga harus membacanya dengan
berturut-turut, sebagaimana tasyahud.
Apabila antara ayat-ayat fatihah itu
dipisah dengan diam yang cukup lama atau sengaja memutuskan bacaan atau dzikir
yang membikin bacaan fatihah tidak berturut maka masih perlu diperinci. Apabila
yang memutus bacaan fatihah itu suatu perkara yang masih ada maslahatnya dengan
shalat yang dilakukan.
Seperti makmum membaca amin di waktu imam
selesai membaca fatihah atau makmum sujud bersama imam, karena imam sedang
membaca ayat sajadah atau untuk mengingatkan imam yang lagi menjalankan kesalahan
maka tidak menghalangi berturut-turut dalam membaca fatihah bagi makmum.
Apabila seseorang lupa atau ragu tentang
satu huruf atau ayat fatihah sebelum bacaan fatihah selesai, apakah dia sudah
membacanya ataukah belum, maka harus diulangi mulai awal lagi. Untuk rukun yang
lain maka hukumnya seperti fatihah. Diharamkan berhenti sekalipun sedikit
antara huruf sin dan ta’ dari kalimat Nasta in, begitu juga haram membikin
tasdid sendiri terhadap huruf yang semestinya tidak ditasdid.
Apabila tidak bisa membaca fatihah maka
cukup membaca dzikir ztau do’a yang panjang waktunya sama dengan fatihah.
Apabila dzikir aau do’a tidak bisa, maka boleh diganti dengan berdiri saja
sekira waktunya sama dengan membaca fatihah.
Rukuk dengan membungkuk dan kedua tapak
tangannya temegang kepala kedua lutut.
I’tidal.
Sujud dua kali dengan meletakkan sebagian
dahi yang terbuka dan hamparannya juga tidak terbawa oleh orang yang shalat,
dimana akan turut bergerak bersamanya. Begitu juga harus meletakkan dua lutut,
dua tapak tangan yang bagian dalam dan jari-jari dua tapak kali ke tanah atau
sesamanya.
Dalam sujud ini masih disyaratkan,
hendaknya hamparan sujudnya harus merasakan akan beratnya kepala ketika sujud,
sehingga apabila hamparan itu dari kapas akan kelihatan bekas sujudnya.
Duduk diantara dua sujud, tidak usah
memperpanjangnya begitu juga di dalam i’tidal.
Thuma’ninah (bersikap diam sejenak) di
dalam rukuk, sujud atau duduk diantara dua sujud atau i’tidal.
Hendaknya di tengah-tengah menjalankan
satu rukun tidak usah mempunyai maksud mengerjakan rukun yang lain.
Tasyahud akhir.
Membaca salawat kepada Nabi saw pada
tasyahud akhir.
Salam yang pertama.
Duduk untuk membaca salam, shalawat dan
tahiyat.
Dijalankan dengan tertib.
Sunnah-sunnah Dalam Shalat
Sunah-sunah di dalam shalat memang ada
dua macam, haiat dan ahadh:
Niat mengerjakan salat dengan tujuan
hanya untuk Allah swt, dengan menyebut mustaqbilal qiblati, menyebut ada’an
atau qadha’an, sekalipun orang yang menjalankan salat kali ini tidak mempunyai
hutang shalat yang harus diqadha’i, niat ini disunahkan pula untuk diucapkan.
Melihat tempat sujudnya dengan
menundukkan kepala.
Mengangkat kedua tangan sampai kedua
Pundak bersamaanbdengan takbiratul ihram, di waktu akan rukuk dan bangun
daripadanya, bangun dari tasyahud yang pertama.
Meletakkan tapak tangan kanan di atas
pergelangan tangan kiri dan diletakkan di bawah dada.
Merenggangkan kedua tapak kakinya dengan
jarak satu jengkal di waktu berdiri.
Membaca do’a iftitah dengan pelan-pelan
bagi orang yang mampu, apabila seseorang belurn membaca Audzu billahi atau
duduk bersama imamnya. Do’a iftitah ialah:
Dan setelah itu, pada setiap rakaat
disunahkan membaca do’a taawwudz ini dengan pelan-pelan.
Berhenti sejenak pada setiap akhir ayat
dalam surah Al-fatihah. Begitu juga setelah membaca bismillah. Makruh berhenti
pada kalimat An’amta alaihim.
Membaca Amin, tidak boleh membaca Ammiin
(dengan huruf mim yang ditasdid). Dan harus dibaca mad. Membaca Amin ini
disunahkan sekalipun bagi makmum yang mendengar bacaan imam ketika membaca
akhir surah fatihah. Makmum tetap disunahkan membacanya sekalipun imam tidak
membacanya.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Apabila iman membaca Amin maka
bacalah Amin Kainu (makmum) sebab sesungguhnya orang yang bacaan aminnya
bertepatan dengan bacaan amin malaikat, maka dosanya yang telah lewat akan
diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Membaca sebagian ayat-ayat Alquran,
sekalıpun hanya satu ayat, namun yang baik bagi makmum yang tidak mendengar
bacaan imamnya atau tidak memahami makna bacaan tersebut hendaklah membaca tiga
ayat saja pada dua rakaat yang pertama. Untuk makmum yang mendengar bacaan imam
dan memahami makna bacaan tersebut.
Maka dimakruhkan membaca tiga ayat di
belakangnya baik pelan atau keras. Apabila seseorang tidak bisa membaca selain
fatihah, maka untuk ganti bacaan surah Alquran selain fatihah, dia cukup
membaca fatihah dua kali. Boleh juga satu surah digunakan untuk bacaan dua
rakaat. Sesungguhnya demikian membaca satu surah dengan sempurna.
Tidak terpotong akan lebih baik daripada
membaca surah yang terputus di tengah. Sekalipun surah yang terakhir ini lebih
panjang. Disunahkan pula membaca dua surah yang berturut menurut urutan surah
di dalam Alquran, selama surah sesudahnya tidak lebih panjang. Untuk Shalat
Subuh di hari Jum’at disunahkan membaca surah Aliflam mimtanzildan Halata
alalinsani.
Untuk Shalat Jum’at disunahkan membaca
surah Al-Munafiqun atau sabbihis ma dan Hal ata ka begitu juga surah itu dibaca
pada Shalat Isya’ malam Jumat. Untuk Shalat Maghrib malam Jum’at disunahkan
membaca Al-Kafirun dan Al-Ikhlash, begitu juga pada Shalat Subuh bagi orang
yang bepergian. Untuk Shalat Maghrib malam Sabtu maka disunahkan membaca Surah
Al-Muawwidzatain.
Hendaknya bacaan fatihah maupun surah
lain dikeraskan di waktu Shalat Maghrib, Isya’ dan Subuh. Dan dipelankan untuk
Shalat Dzuhur dan Asar. Disunahkan juga merenungi arti bacaan dan dzikir.
Bertakbir untuk turun dan bangun selain
bangun dari rukuk. Takbir itu hendaknya dibaca Panjang sehingga sampai pada
rukun berikutnya.
Di waktu rukuk disunahkan meletakkan
kedua tapak tangannya pada kedua lutunya. Dan diupayakan agar punggung dan
lehernya kencang di waktu rukuk dan membaca tiga kali. Untuk bangun dari rukuk
disunahkan membaca lalu ketika iktidal (berdiri tegak setelah rukuk) hendaklah
membaca:
Disunahkan pula mengangkat kedua
tangannya di waktu membaca do’a qunut sampai kedua pundaknya. Untuk imam
disunahkan membacanya dengan suara keras dan untuk makmum tinggal membaca Amin
belaka, apabila makmum mendengar bacaan do’a qunut dari imam dan dengan jelas
bahwa imam membacanya.
Disunahkan pula dalam qunut membaca
shalawat pada Nabi saw dan keluarganya. Untuk imam hendaknya tidak berdo’a di
dalam qunut untuk dirinya sendiri akan tetapi untuk umum, begitu juga dalam
do’a Tasyahud. Apabila Imam membaca do’a qunut dan tasyahhud untuk dirinya
sendiri maka hukumnya makruh.
Apabila sujud maka hendaknya meletakkan
kedua lututnya dengan renggang sekira satu jengkal, kemudian kedua tapak
tangannya ditaruh di suatu tempat sekiranya bisa selaras dengan kedua
pundaknya, lalu jari-jarinya dikembangkan dan direnggangkan dan dihadapkan ke
kiblat. Kemudian dahi dan hidungnya diletakkan ke tanah.
Dua tapak kakinya juga direnggangkan
dalam keadaan berdiri tegak. Jari-jarinya diupayakan menghadap kiblat, lalu
membaca tiga kali. Dua lengannya pun diupayakan tidak menyentuh dua lambungnya.
Perutnya jangan sampai ditempelkan pada kedua pahanya.
Yang sedemikian ini adalah khusus orang
lelaki bila menjalankan rukuk dan sujud. Apabila wanita yang rukuk dan sujud
maka tidak usah direnggangkan, tapi malah ditempelkan.
Untuk duduk antara dua sujud disunahkan
duduk Iftirasy, yaitu duduk yang menggunakan kaki kiri sebagai tempat duduknya
dan meletakkan kedua tapak tangannya pada paha yang dekat dengan kedua lututnya,
dua jari-jarinya dikembangkan. Di dalam duduk ini seorang yang salat
membaca(tiga kali, ditambah bacaan sebagai berikut:
Duduk istirahah dengan iftirasy pula.
(yaitu duduk setelah sujud kedua dan ingin berdiri).
Untuk duduk tasyahhud awal juga disunahkan
duduk iftirasy.
Apabila berdiri dari sujud atau dari
duduk tasyahhud awal disunahkan menggunakan kedua tangannya sebagai penopang
untuk berdiri tersebut.
Tawarruk pada tasyahhud akhir yang tidak
diakhiri dengan sujud sahwi, meletakkan kedua tapak tangannya pada ujung
lututnya, dan mengembangkan jari-jari tangan kiri dan menggenggam jari-jari
yang kanan kecuali jari telunjuk yang digerakkan ketika membaca hamzah dari
lafaz () dengan melengkung sedikit.
Dibiarkan sedemikian hingga berdiri untuk
melanjutkan rakaat berikutnya atau salam. Di sini dianjurkan agar
penglihatannya terarah pada jari-jari telunjuk tersebut, lebih-lebih di waktu
telunjuk itu digerakkan untuk menuding. Hendaknya dalam tasyahhud ini membaca
kalimat tasyahhud yang paling sempurna, antara lain sebagai berikut:
Kemudian membaca doa di bawah ini
Membaca salam kedua, namun dalam salam
ini hendaknya ditambah (45) begitu juga untuk salam yang pertama.
Menoleh ke kanan dan ke kiri untuk dua
salam yaitu salam yang pertama dan yang kedua, di sini dianjurkan agar niat
memberikan salam kepada para malaikat, jin dan manusia yang beriman, begitu
juga niat mengucapkan salam kepada orang yang di depannya dan di belakangnya
dengan salam yang pertama atau yang kedua. Untuk makmum hanya memberikan salam
dengan tujuan membalas orang yang beniat memberikan salam padanya.
Niat keluar dari salat dengan membaca
salam yang pertama.
Sunnah Ab’adh
1.Membaca tasyahhud awal.
Duduk untuk tasyahhud awal dan membaca
shalawat pada Nabi di dalamnya, untuk tasyahhud akhir disunahkan membaca
salawat untuk keluarga Nabi.
Qunut pada iktidal yang terakhir dari
Shalat Subuh begitu juga pada salat witir dari pertengahan yang terakhir dari
bulan Ramadhan, untuk bacaannya sebagai berikut:
Dalarn qunut ini, apabila tidak membaca
do’a di atas, boleh mernbaca ayat yang mengandung do’a apabila seseorang
bermaksud do’a atau dengan membaca do’a saja sekalipun tidak dari bacaan rasul.
Berdiri untuk rnembaca qunut dan mernbaca
shalawat pada Nabi saw dan keluarganya setelahnya, bukan sebelurnnya.
Apabila seseorang meninggalkan salah satu
dari sunah ab’adh ini sekalipun dengan sengaja atau ragu apakah dia
meninggalkan atau tidak maka hendaknya sujud sahwi dua kali sebelum salam,
seperti orang yang lalai terhadap suatu perbuatan di dalarn shalat yang mana
bila disengaja akan membatalkan shalat.
Seperti mernanjangkan rukun yang
sernestinya dipendekkan atau berbicara sedikit, makan sisa makanan yang berada
di sela-sela gigi, mengulangi rukun yang bersifat perbuatan atau memindahkan
rukun qauli (bacaan shalat yang menjadi rukun) kelain tempatnya atau ragu
berapa rakaat yang telah dilakukan dan rnungkin terjadi kelebihan.
Sunnah-sunnah Sebelum Menjalankan Shalat:
Sebelum memasuki salat wajib disunahkan
bagi orang lelali untuk berazan dan iqomat, sekalipun tetanggal langar atau
masjid lain
sudah mengumandangkan adzan. Untuk kaum
wanita hanya disunahkan iqamat. Untuk orang yang mendengarkan Adzan dan iqamat
disunahkan menjawabnya sekalipun dalam keadaan membаса Alquran atau berwudhu.’
Apabila muazin membaca Hayya ala shalaah
atau alal falah maka disunahkar membaca la haulareal quunuata ilia billahil
adhim. Apabila membaca: Asshalatu khairun minan naum maka dijawab dengan:
Shadaqta suburarlarua ana aladzaliha minasysyahidin. Setelah itu disunahkan
berdo’a:
Artinya: “Apabila waktu shalat wajib
telah tiba, maka hendaklah salah satu diantaramu melakukan adzan untuk kaum.”
(HR. Bukharidan Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Abu Hurairah ra berkata: Tiga
perkara seandainya orang-orang mengetahui apa yang terkandung di dalamnya maka
tidak than diambilnya kecuali harus diundi terlebih dahulu, lantaran mereka
ingin memperoleh kebaikan dan keberkahan di dalamnya: 1. Melakukan Azan untuk
shalat wajib, 2. Bergegas gegas pergi berjamaah, 3. Melakukan shalat pada
barisan jama’ah yang pertama.” (HR. Ibnun Naijar).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Hadis mauquf dari Salman ra
berkata: ‘Apabila seorang lelaki berada di suatu tanah, lantas mendirikan
shalat maka dua malaikat turut berjama’ah dibelakangnya. Apabila mau adzan dan
iqamat maka banyak malaikat yang mengikuti shalat dibelakangnya dimana dua mata
orang tersebut tidak melihat, mereka rukuk mengikuti rukuknya, sujud mengikuti
sujudnya dan membaca amin atas do’a yang dibaca nya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan
Al-Baihaqi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda:
‘Apabila kamu mendengar seruan adzan dari muadzin maka bacalah sebagaimana yang
dia baca, kemudian bacalah shalawat padaku, sebab sesungguhnya barangsiapa yang
membaca shalawat padaku sekali maka Allah swt akan memberikan rahmat sepuluh
padanya. Kemudian mintalah pada Allan swt agar aku (Nabi Muhammad) diberi
washilah.
Sesungguhnya washilah itu adalah derajat
di surga yang tak layak diberikan kepada hamba manapun dari hamba-hamba Allah
swt. Dan aku berharap agar akulah yang nenempatinya. Oleh karena itu
barangsiapa yang memintakan pada Allah swt agar aku diberi wasilah tersebut
maka orang tersebut akan kuberi syafa’at.”
Bahkan ada sebagian riwayat yang menyatakan:
‘Bahwa barangsiapa yang suka berbicara di waktu terdengar suara adzan maka
dikhawatirkan kehilangan iman (kafir).
Memakai selendang yang diletakkan pada
bahunya, mengenakan serban dan bersiwak sebelum melaksanakan shalat.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda:
‘Jangan sekali-kali seseorang diantara kamu yang melakukan shalat dengan
mengenakan selembar kain, tidak meletakkan selendang pada bahunya. (HR. Bukhari
dan Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Ibnu Asakir meriwayatkan:
‘Shalat sunah atau shalat Wajib yang dilakukan dengan mengenakar surban bisa
menyamai dua lima kali shalat tanpa surban. Shalat Jum’at yang dilakukan dengan
surban bisa menyamai tujuh puluh kali Jum’at tanpa surban.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda:
‘Seandainya aku tidak khawatir memberatkan pada umatku niscaya aku perintahkan
mereka untuk bersiwak di waktu akan menjalankan shalat.” (HR. Bukharidan
Muslim)
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda:
‘Shalat yang dilakukan dengan bersiwak (sebelumnya) lebih utama dari tujuh
puluh shalat yang dilakukan tanpa bersiwak sebelumnya.” (HR. Ibnu Zanjaweh dan
Al-Hakim dan menurut pendapat Al-Hakim hadis di atas shahih).
Imam Nawawi berkata dalam kitab Majmu:’
“Bagi orang yang menjalankan salat disunahkan meletakkan kain di atas
pundaknya. Apabila tidak mempunyai surban atau kain maka hendaknya meletakkan
tali sehingga ada sesuatu diatas pundak. Begitu juga makruh bila tidak
menjalankannya sebagainana makruh mernbuka kepala.”
Ibnu Hajar berkata: “Sesungguhnya
bersorban dan bersiwak disunahkan sekalipun sudah masuk di tengah shalat,
apabila dimungkinkan melakukannya. Begitu juga membikin tabir atau penghalang
yang tingginya dua pertiga dzira’ dan antara tabir dan orang yang salat
kira-kira tiga dzira.’ Apabila tidak bisa melakukan hal itu maka cukup
menghamparkan dan menggarisi tanah di mukanya.
Apabila ada orang mukallaf yang lewat di
mukanya maka sunah ditolaknya. Bagi orang lain diharamkan lewat di mukanya. Iman
Baghawi berkata dalam Kitab Syarhussunah: ‘Apabila imam sudah
memberi tanda di tempat shalatnya dengan
menancapkan tongkat di mukanya maka bagi makmurn tidak usah menancapkan turnbak
kecil sebagai tanda tempat shalatnya.’
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda:
‘Apabila seseorang diantara kamu melakukan shalat maka hendaklah menjadikan
sesuatu di mukanya sebagai tanda shalat, hendaklah menancapkan tongkat (di
mukanya). Apabila tidak mempunyai tongkat maka hendaklah memberi tanda garis di
mukanya, dan tidak mengganggu padanya apa yang lewat di mukanya. (HR. Abu Dawud).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersabda:
‘Apabila seseorang diantaramu melakukan shalat dihadapan sesuatu yang
memisahkan antara dia dan orang banyak, lalu ada orang yang lewat di mukanya
maka hendaklah menolaknya. Apabila orang yang lewat tidak mau, maka tolaklah
lebih keras, sebab sesungguhnya dia adalah setan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Rasulullah saw bersalda:
‘Seandainya orang yang lewat di muka orang yang shalat yang mengenakan tabir
mengetahui dosa yang akan diterimanya maka dia akan berdiri empat puluh tahun.
lebih baik daripada melewati di mukanya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Sesungguhnya tabir dimuka imam
itu juga menjadi tabir bagi makmum yang di belakangnya.” (HR. Thabrani).
Sunah membaca tasbih, tahmid ( الحيد لله ), takbir (. النساكير
), tahlil ), istighfar ( استغفر،الله
) masing-masing dibaca sepuluh kali apabila menghendaki mendirikan shalat.
Artinya: “Dari Ummu Rafi’ sesungguhnya
dia pernah berkata: Wahai Rasulullah, tunjukkan aku perbuatan yang Allah swt
memberi pahala padaku, lalu Rasul menjawab: Wahai Ummu Rafi’ apabila kamu
berdiri untuk melakukan shalat maka bacalah tasbih sepuluh kali, bacalah
alhamdulillah sepuluh kali, bacalah takbir sepuluh kali, bacalah istigfar
sepuluh kali.
Sebab sesungguhnya kamu bila membaca
subhanallah maka Allah swt berfirman: ‘Bacaan ini untuk-Ku, apabila kamu
membaca Laa Ilaha Illallah, maka Allah swt berfirman: ‘Bacaan ini untuk-Ku,
bila kamu membaca alhamdulillah, maka Allah swt berfirman: Bacaan ini untuk-Ku.
Dan bila kamu membaca Allahu akbar, maka
Allah swt berfirman: ‘Bacaan ini untuk-Ku dan bila kamu minta ampun pada Allah
swt, maka Allahswtberfirman:’Aku sudah mengampuninya.” (HR. Muslim).