Terjemah Kitab Irsyadul Ibad (Irsyad al-Ibad ila Sabilir Rasyad)
Pengarang: Zainuddin Al-Malibari ( زين الدين عبد العزيز المليباري الفناني)
Daftar isi
Pendahuluan
Pasal : Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu'
Pasal : Perkara Yang Membatalkan Wudhu
Pasal : Yang Mewajibkan Mandi (Pembatal Mandi)
Pasal : Haram Mengakhirkan Shalat
Pasal : Tentang Hukum-Hukum Shalat
Pasal : Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
Pasal : Perkara Yang Membatalkan Shalat
Pasal: Dzikir Setelah Sholat Wajib
Bab Mandi
Rasulullah saw bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضْیَ اللهُ عَنْهُمَا
قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَى
الْخِتَانَانِ وَغَابَتِ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ اَنْزَلَ اَوْ لَمْ
يَنْزِلْ. رواه الطبراني
Artinya: “Dari Ibnu Umar berkata, Rasullah
saw bersabda: “Apabila dua kemaluan (antara lelaki dan perempuan) bertemu dan
ujung dzakar (lelaki yang seperti topi baja) itu sudah menyelam (pada kemaluan
wanita). Maka sungguh telah diwajibkan mandi (jinabat), sekalipun keluar mani
(dari pihak lelaki atau wanita) atau tidak mengeluarkannya.” (HR. Thabrani).
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا
قَالَتْ: إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَرَاَی بَلَلًا وَلَمْ
يَرَاُه احْتَلَمَ اِغْتَسَلَ وَاِذَا رَاَى اَنَّهُ احْتَلَمَ وَلَمْ يَرَى بَلَلًا فَلَا غُسْلَ عَلَيْهِ. رواه
النسائي وابن ماجه
Artinya: “Dari Sayyidah Aisyah berkata:
‘Apabila seseorang bangun dari tidurnya kemudian melihat basah (pada pakaiannya
yang ada kemiripan dengan air mani), tapi dia tidak terasa bermimpi maka wajib
mandi (jinabat). Apabila dia merasa bermimpi (mengeluarkan air mani) tapi tidak
ada bekas basah (pada pakaiannya) maka tidak diwajibkan mandi (jinabat)
padanya.” (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah)
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ
إِذَا وَجَدَتِ الْمَرْأَةُ فِي الْمَنَامِ مَايَجِدُ الرَّجُلُ فَلْتَغْتَسِلْ.
رواه سمویه
Artinya: “Dari sahabat Anas ra berkata:
‘Apabila seorang perempuan bermimpi di waktu tidur dan menjumpai sebagaimana
yang dijumpai oleh lelaki (keluar air mani) maka wajib mandi (jinabat).” (HR.
Samweh).
Rasulullah saw bersada:
عَنْ ابْنْ عَبَّاسٍ أَنَّ الْمَلَائِكَةَ
لَا تَحْضُرُ الْجُنُبَ وَلَا الْمُتَضَمِّخَ بِالْخُلُوْقَ حَتَّى يَغْتَسِلَا.
رواه الطبراني
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra berkata:
‘Sesungguhnya malaikat tidak akan hadir pada orang yang lagi junub atau
berlumuran dengan parfum sehingga keduanya mandi.” (HR. Thabrani).
Rasulullah saw bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا
فِيْهِ صُوْرَةٌ وَلَا كَلْبٌ وَلَا جُنُبٌ
Artinya: “Malaikat tidak akan masuk ke
rumah yang terdapa tgambar (makhluk bernyawa), anjing dan orang junub.” (HR.
Abu Dawud dan Nasa’i).
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ
مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ كِتَابَةٍ لَمْ يَغْسَلْهَا فُعِلَ بِهِ كَذَا
وَكَذَا مِنَ النَّارِ قَالَ عَلْيٌّ فَمِنْ ثَمَّ عَادَتْ شَعْرَ رَأْسِي وَكَانَ
يَجُرُّ شَعْرَهُ
Artinya: “Dari Ali bin Abi Thalib ra
berkata: ‘Barangsiapa yang berjinabat tidak membasuh tempat satu rambut maka
dia dibakar api secara demikian secara demikian.’ Sayyidina Ali berkata: ‘Oleh
karena itu aku memusuhi rambut kepalaku. Dia memang sering mencukurnya.” (HR.
Ahmad dan Abu Dawud).
Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةً
فَاغْسِلُوْا الشَّعْرَ وانْقُوْا البَشَرَةَ
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra berkata:
‘Sesungguhnya di bawah sehelai rambut terdapat jinabat (bagi orang yang junub)
oleh karena itu basuhlah rambut dan bersihkan kulit.” (HR. Ibnu Majah dan
Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ: لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرآنِ
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra berkata:
‘Seorang yang junub dan wanita yang haid tidak diperbolehkan membaca seayat
Alquran.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا
قَالَتْ: وَجِّهُوْا هَذِهِ الْبُيُوْتَ عَنِ الْمَسْجِدِ فَاِنِّيْ لَا أُحِلُّ
الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَ لَا جُنُبٌ
Artinya: “Dari Aisyah berkata: ‘Hadapkan
rumah-rumah ini ke lain masjid, sebab sesungguhnya aku tidak menghalalkan
masjid untuk ditempati orang haid dan junub.” (HR. Annasa’i).
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ مَنْ اَتَى حَائِضًا فِي فَرْجِهَا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّی اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra berkata,
Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa bersetubuh melalui farji isteri yang lagi
haid atau menggauli isteri melewati jalan belakangnya atau mendatangi tukang
tenung (untuk minta ditebak masa depannya lalu percaya) maka sungguh telah
mengkufuri ingkar terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Abu Dawud
dan Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا
قَالَتْ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ
جُنُبًا فَاَرَادَ اَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوْءَهُ لِلصَّلَاةِ.
رواه الشيخان
Artinya: “Dari Sayyidah Aisyah berkata:
‘Rasulullah saw apabila dalam keadaan junub, lalu ingin makan, atau tidur maka berwudhu’
sebagaimana wudhu’nya untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الخُدْرِيْ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ اَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ
فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا. رواه مسلم
Artinya: “Dari Abu Said Al-Khudry ra
berkata: ‘Apabila seseorang diantara kamu mendatangi istrinya (jima’), kemudian
ingin mengulangi lagi (bersetubuh lagi) maka hendaklah berwudhu’ antara
keduanya (antara jima’ yang pertama dan jima’ yang kedua).” (HR. Muslim).
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِیَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ إْنَّ اللهَ يَنْهَاكُمْ عَنِ التَعَرِّي فَاسْتَحْيُوْا مِنْ مَلَائْكَةِ
اللهِ الَّذِيْنَ لَا يُفَارِقُوْنَكُمْ إِلَّا عِنْدَ ثَلَاثَةِ حَالَاتٍ
الغَائِطِ وَ الْجَنَابَةِ وَالْغُسْلِ فَإِذَا اغْتَسَلَ اَحَدُكُمْ بِالْعَرَاءِ
فَلْيَسْتَتَرْ بَثَوْبِهِ أَوْ بَجَذَمَةَ حَائِطٍ أَوْ بِبَعِيْرِهِ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas berkata:
‘Sesungguhnya Allah swt melarangmu melepaskan pakaian sampai telanjang, oleh
karena itu, bersikaplah malu kepada para malaikat yang tidak henti
mendampingimu kecuali pada tiga keadaan: buang air besar, jinabat dan mandi.
Apabila salah seorang diantaramu mandi di
tempat yang lapang maka hendaklah membikin tabir dengan pakaiannya (baik
dikenakan agar auratnya tidak tampak atau dijadikan tabir) atau dinding atau
dengan untanya.” (HR. Al-Bazzar).
Rasulullah saw bersabda:
عَنِ ابْنِ جُرَيْحٍ قَالَ بَلَغَنِيْ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِأَجِيْرٍ
لَهُ يَغْسِلُ عَارِيًا فَقَالَ لَا أَرَاكَ تَسْتَحْيِ مِنْ رَبِّكَ خُذْ
اِجَارَتَكَ لَا حَاجَةَ لَنَا بِكَ
Artinya: “Dari Ibnu Juraih ra berkata:
‘Telah sampai suatu cerita kepadaku bahwa Nabi saw pernah keluar, kemudian
menjumpai pembantunya mandi dalam keadaan telanjang, lalu Nabi saw bersabda:
Aku melihatmu tidak malu kepada Tuhanmu. Ambillah gajimu dan pergilah, aku
tidak membutuhkan tenagamu lagi.” (HR. Abdur Razzaq).
Kisah Pertama:
Aban bin Abdillah Al-Bajali bercerita,
ada seorang tetangga kita meninggal dunia, lalu kita mengikuti acara pemandian
dan mengantarkan jenazahnya sampai pada kuburan, tahu-tahu di kuburan ada
binatang yang hampir mirip dengan kucing.
Kami singkirkannya dan kami bentak agar
berpindah, tapi dia tetap berada di situ tidak menyingkir dan tidak berpindah
dari tempatnya. Lalu Penggali kubur tak ambil pusing lagi, akhirnya dipukul
dahi binatang tersebut. Sungguhpun demikian tidak mau berpindah dari tempat
tersebut.
Akhirnya orang-orang kampung mencoba
menggali kuburan baru, namun ketika selesai dan membikin liang lahad, tahu-tahu
binatang tadi sudah nongol di situ. Akhirnya mereka berupaya untuk
menyingkirkannya, tapi usahanya tetap tidak berguna lagi. Akhirnya mereka
berkata: ‘Sesungguhnya kejadian seperti itu sama sekali tidak pernah
menjumpainya. Oleh karena itu, pendamlah temanmu ini, lalu mereka memakamkan di
situ.’
Ketika bata merah dipasang dengan baik,
tahu-tahu kami terdengar suara tulang yang dimakan binatang. Lalu pamanku dan
beberapa orang yang mengikutinya pergi ke rumah istrinya seraya menanyakan:
Apakah yang dilakukan oleh suamimu dan mereka juga memberitahukan apa yang
terlihat di pemakamannya. Lalu dijawabnya: Bahwa suaminya tidak mandi jinabat.
Kisah Kedua
Al-Ghazali pernah bercerita bahwa ada
seorang lelaki bermimpi bertemu dengan orang yang sudah meninggal, lalu orang
yang meninggal itu ditanya: Apa yang dilakukan oleh Allah swt kepadamu, dia
menjawab: “Aku pernah tidak mandi jinabat pada suatu hari, sekarang aku
diselimuti dengan api, aku tidak bisa keluar daripadanya.’
Kisah Ketiga
Syekh Al-Yafi’i pernah bercerita bahwa
Syekh Izzuddin bin Abdissalam pernah bermimpi mengeluarkan air mani pada malam
amat dingin, lalu pergi ke air, tahu-tahu airnya membeku, lalu dicairkan hingga
bisa dibuat mandi jinabat. Dalam keadaan dingin yang sedemikian rupa ini hampir
saja tidak panjang umurnya, lantaran udara yang amat dingin mencekik
pernafasannya.
Setelah itu, bermimpi mengeluarkan air
mani lagi, lalu datang ke tempat air, lalu mandi, namun kali ini dia pingsan.
Setelah sadar ia mendengar suara yang mengatakan: ‘Sungguh aku akan menggantimu
kemuliaan dunia dan akhirat karena usahamu untuk memperoleh ridha-Ku.
Semoga kita diberi kemuliaan oleh Allah
swt, sehingga kita bisa berkumpul dengan Izzuddin bin Salam di akhirat kelak.
Yang Mewajibkan Mandi (Pembatal Mandi)
Diantara sebab-sebab yang mewajibkan
seseorang untuk mandi adalah:
Jinabat, lantaran keluar air mani atau
bersetubuh.
Haid
Nifas
Wiladah (melahirkan)
Masuk Islam
Syarat-syarat mandi:
Air mutlak.
Tidak ada sesuatu yang menghalangi antara
kulit dan air yang sampai padanya.
Tidak ada sesuatu yang merubah keadaan
air, seperti kotoran di pinggir kuku, za’faran, minyak cendana atau daun
bidara.
Fardhunya mandi:
Niat menjalankan kewajiban mandi, atau
menghilangkan jinabat (hadas besar)
Meratakan air ke seluruh tubuh, sehingga
kulup bagi orang yang belum disunat.
Catatan Kecil
Tidak wajib meratakan air ke seluruh
tubuh dengan yakin akan tetapi cukup menurut perkiraan sudah rata, dan tidak
ada anggota tubuh yang ketinggalan tidak terbasuh.
Perkara yang disunahkan dalam mandi:
Membaca bismillah.
Menghilangkan kotoran tubuh.
Berwudhu’ sebelum mandi.
Membasuh sela-sela jari kaki atau kedua
tangan, begitu juga memperhatikan pada kulit yang mengkerut, saluran air mata
dan ekor mata.
Menggosok seluruh tubuh yang bisa
dilakukan dengan tangan.
Mendahulukan sisi yang kanan.
Menghadap kiblat.
Tidak minta tolong kepada orang lain
dalam menuangkan air
Membaca dua kalimat syahadat sesudahnya.
Menigakalikan basuhan.
Berturut-turut.
Perkara yang dimakruhkan di dalam mandi:
Berlebihan dalam menggunakan air.
Tidak berwudhu’ sebelumnya dan tidak
berkumur atau menghirup air dengan hidung.