Terjemah Kitab Irsyadul Ibad (Irsyad al-Ibad ila Sabilir Rasyad)
Pengarang: Zainuddin Al-Malibari ( زين الدين عبد العزيز المليباري الفناني)
Daftar isi
Pendahuluan
Pasal : Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu'
Pasal : Perkara Yang Membatalkan Wudhu
Pasal : Yang Mewajibkan Mandi (Pembatal Mandi)
Pasal : Haram Mengakhirkan Shalat
Pasal : Tentang Hukum-Hukum Shalat
Pasal : Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
Pasal : Perkara Yang Membatalkan Shalat
Pasal: Dzikir Setelah Sholat Wajib
Pasal : Haram Mengakhirkan Shalat Dari
Waktu Yang Ditentukan Dengan Sengaja Dan Dianjurkan Melakukannya Dengan Segera
Pada Permulaan Waktu
Allah swt berfirman:
Artinya: “Maka kecelakaan bagi
orang-orang yang salat. Yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (Qs.
Al-Ma’un: 4-5).
Maksud lalai dari shalatnya: Orang-orang
yang menjalankan shalat di luar waktunya. Ada sebagian ulama yang menerangkan
bahwa maksud wailun adalah siksaan yang pedih. Ada juga yang menjelaskan: la
adalah jurang di Jahanam. Seandainya gunung-gunung di dunia lewat diatasnya
maka akan hancur lebur lantaran panasnya api Jahanam dan itulah sebagai tempat
orang yang menjalankan salat di luar waktunya.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Ibnu Abbas berkata,
Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa yang mengerjahan dua shalat wajib
sekaligus, maka telah memasuki pintu dosa besar. (HR. Al-Hakim dan’Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari Ibnu Umar berkata, Nabi
saw bersabda: “Tiga orang tidak akan diterima oleh Allah amal perbuatan mereka:
Orang lelaki yang menjalankan shalat sebagai imam untuk suatu kaum yang sama
benci kepadanya. Orang yang tidak menjalankan shalat kecuali di luar waktunya,
dan orang lelaki yang menjadikan orang merdeka sebagai budak.” (HR. Abu Dawud
dan Ibnu Majah).
Rasulullah saw bersabda:
Adz Dzahabi pernah meriwayatkan bahwa
Rasulullah saw pernah bersabda: ‘Apabila hamba menjalankan shalat pada
permulaan waktu maka shalat itu dibawa ke atas, ia mempunyai cahaya sehingga
sampai ke Arasy. Lalu cahaya tadi memintakan ampun kepada orang yang
memilikinya sampai hari kiamat.
Lalu berkata kepadanya: Semoga engkau
dipelihara dengan baik sebagaimana engkau memelihara aku dengan baik. Namun
apabila hamba itu menjalankan shalat di luar waktu yang ditentukan maka shalat
itu telah sampai kegelapan yang dibawa ke langit. Apabila shalat itu telah
sampai ke langit maka akan dilipat sebagaimana pakaian yang lusuh dilipatnya.
Akhirnya dipukulkan kepada wajah orang yang memilikinya.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Ibnu Umar berkata: ‘Kelebihan
permulaan waktu dibanding akhir waktu shalat wajib seperti kelebihan akhirat
disbanding dengan dunia.” (HR. Abus Syekh).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Ibnu Umar berkata: ‘Permulaan
waktu salat wajib adalah keridhaan Allah swt dan waktu terakhir adalah
pengampunan Nya,” (HR. Tirmidzi).
Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dan Ummu Farwah dari Nabi saw
bersabda: ‘Amal perbuatan yang paling dicintai di sisi Allah swt adalah
menjalankan shalat wajib pada permulaan waktunya.” (HR. Thabrani).
Imam Bukhari meriwayatkan dari Azzuhri
berkata: ‘Aku pernah masuk kepada Anas bin Malik di Damaskus dalam keadaan
menangis tersedu-sedu, aku berkata: ‘Apa yang membikinmu menangis?’ Lalu dia
menjawab: ‘Aku tidak mengenal sesuatu amal perbuatan yang kualami kecuali
shalat wajib ini, tapi sekarang salat ini telah diabaikan orang.
Al-Karmani berkata: “Maksud shalat
diabaikan tersebut adalah menjalankannya di waktu yang terakhir, jadi di luar
waktu yang disunahkan, bukan orang-orang menjalankannya di luar waktu shalat.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib
berkata: ‘Aku pernah berjalan bersama Rasulullah saw, tahu-tahu ada unta yang
lari kencang menuju Rasulullah, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, berilah aku
keamanan. Sebentar lagi datanglah seorang arab badui yang membawa pedang
terhunus.’ Lalu Nabi bersabda: ‘Apa yang kamu kehendaki dari binatang yang
perlu dibelas kasihi ini?’ Seorang Arab tadi menjawab: “Wahai Rasulullah aku
membelinya dengan harga yang mahal, namun tidak pernah patuh kepadaku, akhirnya
aku geram padanya.
Dan kini aku ingin menyembelihnya,
sehingga aku bisa memanfaatkan dagingnya.’ Lalu Nabi pun bertanya kepada unta:
“Wahai unta mengapa kamu tidak patuh kepada majikanmu?” Lalu unta berkata:
“Wahai Rasulullah, Aku tidak patuh kepadanya bukan karena aku tidak mau
bekerja, tetapi suku bangsa yang aku di perkampungan mereka sama tidur,
sehingga tidak menjalankan Shalat Isya.’
Oleh karena itu, apabila dia (orang badui
yang menjadi majikannya) ini mau berjanji untuk memelihara Shalat Isya’ dengan
baik maka aku berjanji kepadamu bahwa aku tidak akan membangkang lagi selama
nyawa di kandung badan. Sebab akupun juga khawatir jangan-jangan aku tersiksa
di saat pembalasan Allah diturunkan ke desa tersebut sedang aku masih berada di
sisi mereka.
Lalu Nabi saw mengambil sumpah setia
kepada orang Arab badui itu agar jangan sampai meninggalkan shalat dan untanya
diserahkan kembali kepadanya. Akhirnya diapun kembali pulang ke keluarganya.
Kisah
Ada suatu cerita dari sebagian orang
salaf yang ketepatan saudara perempuannya meninggal dunia, lantas kantong yang
berisikan uang jatuh di kuburan. Dia tidak merasa bahwa kantong itu jatuh di
dalamnya, kemudian pulang. Lalu teririgat kembali bahwa uangnya hilang.
Akhirnya dia kembali ke kuburan saudaranya, dan menggalinya setelah banyak
orang yang sudah pulang.
Tidak dikira sebelumnya, setelah diadakan
penggalian tahu-tahu kuburan itu menyalakan api. Akhirnya dia menguruk kembali
dan kembali kepada ibunya seraya menanyakan “Wahai ibuku, berilah tahu aku
tentang amalan yang dilakukan oleh saudaraku?’ Lalu ibunya menjawab: ‘Mengapa
kamu bertanya sedemikian?’
Lalu dia menjawab dengan sebenarnya:
“Wahai Ibuku aku melihat kuburannya terdapat api yang menyala-nyala.’ Lalu
ibunyapun tak tahan mendengar cerita nasib anak putrinya yang malang itu diapun
mencucurkan air matanya, lalu berkata: ‘Wahai anakku sesungguhnya saudara
perempuanmu ini seringkali mengabaikan shalat bahkan menjalankannya di luar
waktunya.’
Inilah keadaan yang akan dialami oleh
orang yang menjalankan shalat di akhir waktu, maka bagaimanakah kiranya keadaan
orang yang sama sekali tidak menjalankannya. Kita mohon kepada Allah swt agar
memberinya kita pertolongan agar kita
memelihara shalat dengan baik, menjalankan kesempurnaannya dan bisa melakukan
pada waktu yang ditentukan, sesungguhnya Allah swt Maha Pemurah lagi Maha
Mulia.
Catatan Penting:
Sesungguhnya menjalankan shalat di luar
waktu yang sudah ditentukan termasuk dosa besar yang membinasakan seseorang.
Oleh karena itu bagi orang yang menjalankan perbuatan itu hendaknya mengqadha
sekaligus atau menggunakan waktunya untuk mengadha’ shalat yang ditinggalkan.
Selain waktu yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan yang wajib baginya yaitu membiayai kehidupan dirinya dan
keluarganya. Sebagaimana menjalankan shalat wajib tidak diperbolehkan di luar
waktu maka tidak boleh jugamenjalankannya sebelum waktunya yang ditentukan.
Sesungguhnya shalat wajib itu diwajibkan
sejak permulaan waktu hingga akhir waktu yang ditentukan, tidak harus segera
dilakukan. Jadi seseorang boleh mengakhirkan shalat wajib sampai waktu terakhir
yang kiranya hanya cukup dilakukan untuk perbuatan shalat belaka, selama dia
tidak mempunyai perkiraan bahwa dia bisa menjalankannya di akhir waktu dan
mempunyai keinginan yang mantap akan melaksanakan shalat wajib.
Apabila tidak demikian maka tidak
diperbolehkan dan orang yang menjalankannya dikatakan bermaksiat kepada Allah
swt seperti orang yang tidur tanpa ngantuk sebelumnya setelah waktu shalat
wajib masuk dan belum sempat menjalankannya, dimana dia tidak mempunyai
perkiraan bahwa dia akan bisa bangun nanti pada akhir waktu atau tidak
mempunyai perkiraan nanti akan dibangunkan orang.
Sesungguhnya keutamaan awal waktu shalat
wajib itu bisa diperoleh dengan menjalankan apa yang diperlukan di waktu shalat
seperti berwudhu, menutupi aurat, lalu shalat.
Disunahkan mengakhirkan shalat wajib dan
tidak dijalankan pada awal waktunya apabila seseorang yakin bahwa nanti ada
jama’ah yang dia bisa menjalankannya dengan jama’ah itu, sekalipun pada waktu
yang akhir dari waktu shalat selama tidak tinggal waktu sedikit.
Begitu juga boleh mengakhirkan shalat
dari awal waktunya bagi orang yang mempunyai perkiraan bahwa nanti ada jama’ah,
Namun jangan sampai lebih dari pertengahan waktu. Sebab dia sendiri belum yakin
dan hanya masih perkiraan akan adanya jama’ah. Bagi orang yang ragu akan
adanyajama’ah, tidak disunahkan mengakhirkan shalat wajib.