Musim
merupakan hasil sebuah fakta bahwasanya bumi tidak berputar terhadap porosnya
pada kecepatan yang sama dengan kecepatan yang diperlukan bumi untuk berevolusi
terhadap matahari. Ini, tentu saja, merupakan perwujudan dari keteraturan yang
sempurna yang diciptakan oleh Allah SWT. Apabila Allah SWT berkehendak, musim
dingin dapat saja berlangsung selama 365 hari dalam setahun, namun dalam
kondisi seperti itu, kita tidak akan menemukan bentuk kehidupan yang lain.
Dengan menciptakan empat musim, Allah SWT menganugerahkan kepada umat manusia
berbagai macam bentuk keberkahan dari-Nya.
Allah SWT telah menciptakan musim sepanjang sejarah manusia, sejak dahulu
hingga sekarang.
Dan hingga saat ini Allah SWT masih terus menciptakannya.
Semua orang mengharapkan musim panas setelah musim semi, dan tak seorangpun
ragu atas hal tersebut, dan sudah sepatutnya datang musim panas setelah musim
semi. Namun, jika Allah SWT berkehendak lain, mungkin saja tidak pernah ada
musim panas di bumi. Fakta tersebut dimaksudkan agar orang-orang yang hidup
berdasarkan Al-Qur'an harus mencerminkan rasa syukur yang mendalam atas
keberkahan yang telah Allah SWT anugerahkan tersebut.
Setiap musim memiliki banyak keberkahannya sendiri-sendiri. Keberkahan musim
panas adalah bunga yang bermekaran, buah-buahan dengan warna yang segar dan
menggiurkan, kehangatan sinar matahari serta keindahan laut. Allah SWT
menganugerahkan rahmat-Nya kepada kita dengan menjamin keberlangsungan
keberkahan yang Allah SWT anugerahkan tersebut. Dalam salah satu ayat
Al-Qur’an, Allah berfirman :
“Sesungguhnya
pada penciptaan langit dan bumi, pergantian malam dan siang, kapal yang
berlayar di laut dengan (muatan) yang bermanfaat bagi manusia, apa yang
diturunkan Allah dari langit berupa air, lalu dengan itu dihidupkan-Nya bumi
setelah mati (kering), dan Dia tebarkan di dalamnya bermacam-macam binatang,
dan perkisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi,
(semua itu) sungguh merupakan tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang
yang mengerti.” (Al Baqarah (2) : 164) |