Dunia dan semu gemerlap harta yang ditawarkan memang merupakan salah satu godaan terberat yang dihadapi oleh manusia.
Bekerja keras untuk mendapatkan harta yang
berlimpah serta hidup yang mewah memang tidak ada salahnya, namun dalam upaya
untuk mendapatkannya hendaknya setiap orang mematuhi peraturan yang ada baik
dalam hukum negara maupun hukum agama Islam.
Islam sendiri mengatur dengan sangat jelas
bagaimana kaum muslimin hendaknya sangat menjaga kehalalan harta yang mereka
miliki. Menggunakan harta yang haram dari korupsi dan suap serta dari berbagai
sumber haram lainnya adalah hal yang sangat ditentang dalam Islam.
Korupsi serta pemberian suap itu sendiri sudah
menjadi hal yang merajalela dan menjadi masalah yang sudah berakar-urat di dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam Islam sendiri, ada beberapa istilah yang
sering dikaitkan dengan korupsi atau suap, atau apapun itu yang berupa
pemberian sesuatu baik uang atau barang kepada seorang petugas diluar gaji
mereka, yaitu:
1. Suap atau yang disebut juga dengan Risywah.
Suap atau sogokan atau uang pelicin pada umumnya diberikan kepada seorang
petugas dengan harapan agar dimudahkan urusannya. Bukan hanya untuk dimudahkan
urusannya, suap ini juga dilakukan untuk meluluskan sesuatu yang batil, yang
seharusnya tidak boleh diluluskan.
2. Korupsi. Korupsi ini sendiri merupakan
sebuah tindakan pengambilan sesuatu baik uang maupun barang yang berada dibawah
wewenangnya dengan jalan yang tidak benar.
3. Hadiah. Hadiah itu sendiri bermakna
pemberian seseorang kepada orang lain.
Dalam islam sendiri, hukum mengenai suap dan
juga korupsi sudah sangat jelas, yaitu haram hukumnya baik mereka yang menerima
maupun mereka yang memberi. Al’Quran sendiri sudah dengan jelas menyatakan
dalam Surat Al Baqarah ayat 188 “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu
membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian
daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui.
MUI atau Majelis Ulama Indonesia itu sendiri
sudah memberikan fatwa haram kepada segala tindak korupsi dan suap baik mereka
yang menerima dan juga mereka yang memberikannya. Ayat diatas adalah salah satu
dasar pengambilan keputusan ini dan hendaknya kaum muslimin mematuhinya.
Bagi para pelaku korupsi dan uang suap yang
sudah jelas-jelas haram ini, mereka mendapatkan berbaga ancaman dari agama
Islam. Mereka yang menggunakan harta haram akan:
1. Ditolak doanya atau tidak dikabulkan doanya
oleh Allah SWT
2. Melakukan suap masuk dalam salah satu dosa
besar dan ancamannya adalah laknat, yang berarti mereka akan dijauhkan dari
rahmat Allah SWT.
3. Uang yang berasal dari sumber yang haram,
walaupun dipergunakan untuk tujuan yang baik maka tetap saja amalnya ditolak.
Perilaku korupsi dan praktek suap adalah salah
satu hal yang sangat dilarang oleh agama.
Dampak yang ditimbulkan oleh kedua hal ini
bukan hanya akan dirasakan oleh sang pelaku dan juga sang penerima, melainkan
juga akan berdampak negatif kepada seluruh lingkungan sosial dan masyarakat di
sekitarnya. Banyak hak-hal milik masyarakat yang tidak bisa didapatkan karena
adanya tindak korupsi dan hal ini pelan-pelan membawa bangsa ke jurang
kehancuran.
Diperlukan adanya kesadaran diri dari
masing-masing pribadi muslim dalam menjalankan pekerjaannya agar bisa menolak
segala hal yang termasuk dalam perbuatan korupsi dan juga praktek suap demi
terbangunnya kemakmuran negeri.