Renungan Islam; Bagaimana Jika Sedekah dari Harta Korupsi dan Suap?

Dunia dan semu gemerlap harta yang ditawarkan memang merupakan salah satu godaan terberat yang dihadapi oleh manusia.

Bekerja keras untuk mendapatkan harta yang berlimpah serta hidup yang mewah memang tidak ada salahnya, namun dalam upaya untuk mendapatkannya hendaknya setiap orang mematuhi peraturan yang ada baik dalam hukum negara maupun hukum agama Islam.

Islam sendiri mengatur dengan sangat jelas bagaimana kaum muslimin hendaknya sangat menjaga kehalalan harta yang mereka miliki. Menggunakan harta yang haram dari korupsi dan suap serta dari berbagai sumber haram lainnya adalah hal yang sangat ditentang dalam Islam.

Korupsi serta pemberian suap itu sendiri sudah menjadi hal yang merajalela dan menjadi masalah yang sudah berakar-urat di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Dalam Islam sendiri, ada beberapa istilah yang sering dikaitkan dengan korupsi atau suap, atau apapun itu yang berupa pemberian sesuatu baik uang atau barang kepada seorang petugas diluar gaji mereka, yaitu:

1. Suap atau yang disebut juga dengan Risywah. Suap atau sogokan atau uang pelicin pada umumnya diberikan kepada seorang petugas dengan harapan agar dimudahkan urusannya. Bukan hanya untuk dimudahkan urusannya, suap ini juga dilakukan untuk meluluskan sesuatu yang batil, yang seharusnya tidak boleh diluluskan.

2. Korupsi. Korupsi ini sendiri merupakan sebuah tindakan pengambilan sesuatu baik uang maupun barang yang berada dibawah wewenangnya dengan jalan yang tidak benar.

3. Hadiah. Hadiah itu sendiri bermakna pemberian seseorang kepada orang lain.

Dalam islam sendiri, hukum mengenai suap dan juga korupsi sudah sangat jelas, yaitu haram hukumnya baik mereka yang menerima maupun mereka yang memberi. Al’Quran sendiri sudah dengan jelas menyatakan dalam Surat Al Baqarah ayat 188 “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

MUI atau Majelis Ulama Indonesia itu sendiri sudah memberikan fatwa haram kepada segala tindak korupsi dan suap baik mereka yang menerima dan juga mereka yang memberikannya. Ayat diatas adalah salah satu dasar pengambilan keputusan ini dan hendaknya kaum muslimin mematuhinya.

Bagi para pelaku korupsi dan uang suap yang sudah jelas-jelas haram ini, mereka mendapatkan berbaga ancaman dari agama Islam. Mereka yang menggunakan harta haram akan:

1. Ditolak doanya atau tidak dikabulkan doanya oleh Allah SWT

2. Melakukan suap masuk dalam salah satu dosa besar dan ancamannya adalah laknat, yang berarti mereka akan dijauhkan dari rahmat Allah SWT.

3. Uang yang berasal dari sumber yang haram, walaupun dipergunakan untuk tujuan yang baik maka tetap saja amalnya ditolak.

Perilaku korupsi dan praktek suap adalah salah satu hal yang sangat dilarang oleh agama.

Dampak yang ditimbulkan oleh kedua hal ini bukan hanya akan dirasakan oleh sang pelaku dan juga sang penerima, melainkan juga akan berdampak negatif kepada seluruh lingkungan sosial dan masyarakat di sekitarnya. Banyak hak-hal milik masyarakat yang tidak bisa didapatkan karena adanya tindak korupsi dan hal ini pelan-pelan membawa bangsa ke jurang kehancuran.

Diperlukan adanya kesadaran diri dari masing-masing pribadi muslim dalam menjalankan pekerjaannya agar bisa menolak segala hal yang termasuk dalam perbuatan korupsi dan juga praktek suap demi terbangunnya kemakmuran negeri.


Baca juga: Download E-Book (Kitab-kitab Hadits)



Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama