RINGKASAN KITAB MINHAJUL MUSLIM
KARYA
SYEKH ABU BAKAR JABIR AL JAZAIRY
Bab 1; Aqidah, terdiri dari Tujuh Belas Pasal
Bab 2;Adab, terdiri dari Empat Belas Pasal
Bab 3; Akhlak, terdiri dari Dua Pasal
Bab 4;Ibadah, terdiri dari Empat belas Pasal
Bab 5;Mu’amalah, terdiri dari Tiga Belas Pasal
Daftar Isi
- BAGIAN I: JIHAD
- BAGIAN III: JUAL BELI
- BAGIAN IV: BEBERAPA AQAD
- BAGIAN V: BEBERAPA HUKUM
- BAGIAN VI: NIKAH, TALAQ, RUJIT, KHULIT, LIAN, ILA', DZIHAR, IDDAH, NAFKAH, DAN HADHANAH
- BAGIAN VII: WARISAN DAN HUKUM-HUKUMNYA
- BAGIAN VIII: SUMPAH DAN NADZAR
- BAGIAN IX: PENYEMBELIHAN, SHAID, MAKANAN DAN MINUMAN
- BAGIAN X: JINAYAT-JINAYAT DAN HUKUM-HUKUMNYA
- BAGIAN XI: HAD-HAD
- BAGIAN XII: HUKUM-HUKUM QADHA' DAN SYAHADAT (KESAKSIAN)
- BAGIAN XIII: PERBUDAKAN
BAGIAN I: JIHAD
Materi Pertama:
A. Hukum jihad
Hukum jihad adalah fardhu kifayah firman Alloh Ta'ala :
(At-Taubah 122). Jihad menjadi fardhu ’ain dalam kondisi sebagai berikut :
Orang yang ditunjuk imam (Khalifah) untuk berjihadm begitu juga jika musuh
menyerang daerah satu negeri maka jihad mengusir mereka adalah fardhu 'ain dan
Apabila dua pasukan sudah saling berhadap-hadapan maka fardhu’ain.
B. Macam-macam jihad
1. Jihad terhadap orang-orang kafir dan
orang-orang yang wajib diperangi dengan tangan lisan dan hati Rasulullah Shallallohu’Alaihi
Wasallam bersabda: "Perangilah orang-orang musyrikin dengan harta kalian,
diri kalian dan lisan kalian". (HR Ahmad dan An-Nasa'i)
2. Jihad terhadap orang-orang fasik
3. Jihad dengan melawan syetan dengan menolak
subhat dan meninggalkan syahwat
4. Jihad melawan hawa nafsu dengan membawanya
kepada mempelajari persoalan-persoalan Agama, mengamalkannya, mengajarkannya
kepada orang lain, memalingkan diri dari hawa nafsunya .
C. Hikmah jihad
Beribadah hanya kepada Allah semata yang
disertai dengan penolakan terhadap permusuhan dan kejahatan, memelihara jiwa
dan harta, membela kebenaran dan menegakkan keadilan, menyebarluaskan kebaikan
dan menyerukan keutamaan. Firman Allah swt Qs Al Anfal: 39
Materi Kedua: Keutamaan Jihad
Alloh Ta'ala berfirman : (Al-Imran 169-170),
(Ash-Shaff : 10-12), (At-taubah 111)
Materi Ketiga: Ar Ribath, Hukum Dan
Keutamaanya
A. Pengertian ribath
Ribath adalah keberadaan pasukan islam lengkap dengan
senjata dan perlengkapannya didaerah perbatasan dan berbahaya yang memungkinkan
dimasuki musuh.
B. Hukum ribath
Ribath hukukmny Fardhu kifyah
C. Keutamaan ribath
Keutamaan Ribath adalah : Ribath termasuk amal perbuatan yang paling
mulia dan taqaarub yang paling agung. RasulullahShallallohu ’A’lihi Wasallam
bersaba : "Ribath satu hari dijalan Alloh, lebih baik dari pada dunia dan
seisinya". (Mluttafaqun’Alaih )
Materi Keempat: Kewajiban Mempersiapkan Jihad
Alloh Ta’ala Berfirman : " Dan siapkanlah
untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda
yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan
musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak
mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada
jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan
dianiaya (dirugikan)". (Al-Anfal 60)
Materi Kelima: Rukun-Rukun Jihad
1 . Niat yang baik
2. Jihad harus dibawah kepemimpinan imam kaum
muslimin sehingga kaum muslimin wajib berbai'at kepada meraka yang mempunyai
sebagian besar syarat-syarat kepemimpinan kemudian pimpinan tersebut mengatur
barisan-barisan jihad tersebut
3. Menyiapkan perbekalan dan apa saja yang
Dibutuhkan dalam berjihad
4. Restu orang tua dan izin keduanya kecuali
jika sudah dalam keadaan fardhu 'ain
5. Mena'ati imam dan patuh kepadanya
Materi Keenam: Hal-Hal Yang Mesti Dilakukan
Pada Saat Jihad
1 . Tegas dan siap mati
2. Dzikir kepada Alloh ta'ala dengan hati dan
lisan
3. Bertqwa kepada Alloh dan Rosulnya
4. Tidak menimbulkan konfllik
5. Sabar dan tetap dalam kesabaran
Materi Ketujuh: Etika Jihad
1 . Tidak menyebarkan rahasia pasukan dan
rencana-rencana perang
2. Menggunakan simbol kode dan isyarat sesama
anggota pasukan sehingga saling mengenal
3 . Diam ketika memasuki kencah perang
4. Memilih lokasi perang yang strategis,
menertibkan pasukan dan memilih waktu yang tepat untuk melakukan penyerangan
5. Mengajak orang-orang kafir kepada islam
atau menyerahkan diri dengan membayar jizyah sebelum mengumumkan perang
terhadap meraka atau sebelum menyerang mereka
6. Tidak mencuri harta rampasan perang
7. Tidak membunuh wanita, anak-anak, orang
tua, dan pendeta, kecuali jika mereka ikut perang
8. Tidak berkhianat terhadap orang yang
kehidupannya dilindungi seorang muslim
9. Tidak membakar musuh dengan api
10. Tidak mencincang musuh yang sudah tewas
11 . Berdoa meminta kemenang
Materi Kedelapan: Akad Dzimmah Dan
Hukum-Hukumnya
A. Akad dzimmah
Persetujuan dzimmah adalah pemberian keamanan kepada-orang-orang kafir
yang memenuhi ajakan kaum muslimin untuk membayar jizyah dan berjanji kepada
kaum muslimin untuk komitmen dengan hukum-hukum islam dalam masalah huduud
B. Siapakah yang berhak melakukan akad dzimmah
Persetujuan dzimah khusus Dilakukan komandan
perang dan wakilnya saja berbeda dengan jaminan keamanan kepada orang kafir,
maka setiap orang mukmin Diperbolehkan melakukannya.
C. Membedakan ahlu dzimmah dan kaum muslimin
Ahlu Dzimmah harus dibedakan dari kaum
muslimin dalam pakaian dan lain sebagainya agar bisa Dikinal, mereka tidak
boleh dikubur dipemakaman kaum muslimin.
D. Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh ahlu
dzimah
1. Membangun gereja
2. Meninggikan bangunan rumahnya melebihi
rumah kaum muslimin
3. Mereka melakukan dengan rahasia apa-apa
yang diharmkan kepada kaum muslimin seperti minuman keras, makan daging babi,
makan di sianghari pada bulan ramadhan
E. Hal-hal yang membatalkan akad dzimmah
1. Ahlu dzimmah menolak membayar jizyah
2. Ahlu dzimmah tidak komitmen dengan hukum
hukum syari'at
3. Ahlu dzimmah berbuat dzalim terhadap kaum
muslimin
4. Ahlu dzimmah melecehkan Alloh dan Rosul-Nya
atau kitab-kitab-Nya
F. Hak-hak ahlu dzimmah
1. Perlindungan terhadap jiwa mereka, harta,
mereka, dan kehoramatan mereka
2. Mereka tidak boleh disakiti selagi mereka
tidak melanggar perjanjian,
3. Jika mereka melanggar perjanjian maka darah
dan harta mereka dihalalkan kecuali anak-anak mereka dan wanita-wanita mereka.
Materi Kesembilan:
A. Gencatan senjata
Gencatan senjata atau perjanjian dengan orang
kafir boleh dilakukan jika mendatangkan kemaslahatan nyata bagi kaum muslimin,
namun jika mereka melanggarnya dan mengkhianatinya mereka diperangi
B. Perjanjian untuk tidak saling menyerang
Dibolehkan membuat perjanjian untuk tidak
saling menyerang dan hidup berdampingan dengan baik diantara kaum muslimin
dengan pihak musuh, selama didalamnya mengandung kemaslahatan bagi kaum
muslimin
C. Perdamaian
Perdamaian boleh dilakukan dengan musuh jika
terpaksa harus melaklukannya dan adanya kemaslahatan bagi kaum muslimin dengan
syarat mereka membayar jizyah kepada kaum muslimin sebagaimana yang dillakukan
oleh Rosullulloh Shallolohu’Alalihli Wasallam .
Baca juga: BAB I: AQIDAH (Kitab Minhajul Muslim)
Materi Kesepuluh:
A. Ghanimah (harta rampasan perang)
Ghanimah adalah harta yang dimiliki kaum muslimin di negeri
musuh. Hukumnya adalah dibagi lima :
imam(pemimpian) mengambil seperlima, untuk digunakan kepentingan kaum muslimin,
dan empat perlima sisanya dibagi-bagikan kepada tentara yang hadir diperang
baik yang ikut ataupun yang tidak ikut. Tentara kevaleri mendapat tiga bagian
dan tentara invantri mendapatkan satu bagian
B. Fay'i’ (harta yang ditinggalkan musuh)
Fay'i’ adalah harta yang ditinggalkan orang-orang kafir atu
orang-orang yang wajib dilperngil. Hukumnya hendaknya imam menggunakannya untuk
kepentingan khusus dan umum kaum muslimin seperti pads seperlima ghanimah
C. Kharaj (pajak bumi)
Pajak bea yang ditetapkan terhadap tanah
-tanah yang dikuasai kaum muslimin dengan senjata dan imam kaum muslimiln bebas
brebuat, membagikannya kepada tentara dan lajak tanah itu digunakan untuk kepentingan umum kaum muslimin.
D. Jizyah (upeti)
Jizyah adalah uang yang diambil dari ahlu dzimmah pada akhir
tahun dan besarnya empat dinar emas atau empat puluh dirham perak dari daerah
yang ditaklukan kaum muslimin dengan senjata, Jizyah diambil dari laki-laki
yang telah baligh saja dan tidak diambil dari wanita, anak-anak atau orang
fakir dan orang yang tidak bisa kerja karena sakit, atau karena usia tua.
Adapun orang-orang yang berdamai dengan kaum muslimin maka uang perdamaian
dikenakan terhadap mereka dan gugur keislaman mereka .
E. Nafi (tambahan)
Nafi adalah jatah yang diberikan imam kepada orang-orang
yang ia minta mengerjakan tugas-tugas kemiliteran sebagai tambahan jatahnya
dari ghanimah setelah seperlimanya dikeluarkan, dengan syarat tidak lebih dari
seperempat ketika mereka berangkat kewilayah musuh dan tidak lebih dari
sepertiga setelah kepulangan mereka.
Materi Kesebelas: Tawanan Perang
Tawanan perang. Para ulama berbeda pendapat
tentang tawanan perang, apakah meraka dibunuh, ataukah ditebus, ataukah
dibebaskan, ataukah dijadikan budak.
Kemudian jumhur ulama berpendapat bahwa imam
bebas memilih keempat opsi terhadap tawanan perang: membunuh atau membebaskan
tanpa tebusan atau meminta uang tebusan dan menjadikannya sebagai budak sesuai
kemaslahatan yang bisa diambil kaum muslimin
BAGIAN III: JUAL BELI
style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">
Materi Pertama:
A. Hukum jual beli
Firman Alloh Ta'ala : "Padahal Alloh
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.(Al-Baqarah 275)
B. Hikmah jual beli
Hikmahnya adalah mengantarkan manusia kepada
pencapaian kebutuhannya tentang sesuatu yang ada ditangan saudaranya tanpa
kesulitan dan madharat
C. Rukun jual beli
1. Penjual
2. Pembeli
3
Barang yang dij ual
4. Bahasa Aqad
5. Kerelaaan antara penjual dan pembeli
Materi Kedua:
A. Persyaratan jual beli yang dianggap sah
Adalah sah mensyaratkan adanyan suatu sifat
didalam jual beli. Jika sifat yang disyaratkan itu terpenuhi, maka jual beli
dianggap sah, dan jika tidak terpenuhi maka jual beli tidak dianggap sah.
B. Persyaratan jual beli yang dianggap tidak
sah
1. Mengumpulkan dua persyaratan dalam satu
aqad jual beli. Seperti pembeli mensyaratkan bahwa kayu bakar yang dibelinya
dalam keadaan telah dibelah dan juga mensyaratkan supaya mengantarkannya.
2. Mensyaratkan sesuatu yang merusak asal hukum
jual beli (boleh). Sepeti; penjual binatang temak mensyaratkan pembelinya tidak
menjualnya kembali.
3. Persyaratan batil yang akadnya dianggap sah
namun syarat tersebut dianggap batal. Seperti; penjual mensyaratkan tidak
dirugikan saat menjual kepada pembeli.
Materi Ketiga: Hukum Khiyar Dalam Jual Beli
1. Khiyar Majlis : Jika penjual dan pembeli
masih berada disatu tempat dan belum berpisah maka boleh keduanya melakukan khiyar
melekukan jual beli atau membatalkannya
2. Khiyar syarat : jika penjual dan pembeli
mensyaratkan khiyar itu berlaku untuk waktu tertentu kemudian keduanya
menyepakatinya maka keduanya terikat dengan khiyar tersebut sampali waktunya
habis
3. Jika penjual menipu pembeli dan penipuan
tersebut lebih dari sepertiga maka pembeli boleh mmbatalkannya atau membelinya
dengan harga standar
4. Jika pedagang merahasiakan barang dagangan
dengan merahasiakan yang jelak dan memperlihatkan yang baik maka pembeli mempunyai
hak pilih
5 . Khiyar 'Aib: Jika terlihat cacat pada
barang yang diibeli oleh pembeli dan sebelumnya tidak diketahui pembeli maka
pembeli mempunyai hak pillih
6. Jika penjual dan pembeli tidak sepakat
tentang harga suatu barang maka keduanya bersumpah dan keduanya mempunyai hak
pilih
Materi Keempat: Macam-Macam Jual Beli Yang
Dilarang
1 . Jual beli barang yang belum diterima
2. Jaul beli seorang muslim dari muslim yang
lainnya
3. Jual beli najasy adalah menawar suatu barang dengan harga yang lebih
tinggi tapi tidak bermaksud membelinya namun agar para penawar tertarik
membelinya
4. Jual beli barang yang haram dan najis
5. Jual beli gharar (ketidakjelasan) seperti
menjual ikan diair
6. Jual beli dua barang dalam satu aqad
7. Jual beli nurbun (uang muka ) yaitu
seseorang membeli sesuatu atau menyewa, kemudian berkata kepada penjual :
"Engkau aku beri uang satu dinar dengan syarat jika aku membatalkan jual
beli atau sewa maka aku tidak memberimu uang sisanya". (Imam Malik)
8. Menjual sesuatu yang belum ada pada penjual
9. Jual beli hutang dengan hutang
10. Jual beli innah yaitu seseorang menjual
sesuatu kepada orang lain denga kredit kemudian ia membelinya lagi dengan harga
yang lebih murah. Ini adalah intisari dari Riba Nasiah
11 . Jual beli orang kota dengan orang desa
12. Jual beli musarrah yaitu menahan susu
kambing atau unta beberapa hari sehingga manusia tertarik membelinya
13. Jual beli pada adzan kedua pada hari
jum'at dan khotib sudah naik mimbar
14. Jual beli muzabanah dan muhaqalah
15. Jual beli pengecualian misalnya seorang
muslim menjual kebun, maka ia tidak boleh mengecualikan satu pohon kurma atau
satu pohon yang tidak Dikehui
Materi Kelima: Jual Beli Pohon Buah-Buahan
Jika seorang muslim menjual pohon kurma atau
pohon buah yang lainnya yang sudah diserbuki, maka buahnya bagi penjualnya
kecuali pembeli mensyaratkannya. Jika tidak, maka buahnya bagi penjualnya.
Materi Keenam: Riba Dan Prakteknya
1. Riba dan hukumnya
Riba adalah tambahan uang pada sesuatu yang khusus riba
ada dua macam : pertama Riba fadl yaitu jual beli satu jenis barang dari
barang-barang ribawiyah dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) lebih
yang. Kedua riba nasiah terbagi menjadi dua
Riba jahiliyah Riba nasiah yaitu jual beli
barang ribawiyah dengan barang-barang yang lainnya secara tunda
Hukum riba adalah haram. Firman Alloh ta'ala : "Hai orang-orang yang
beriman janganlah kalian memakan riba dengaan berlipat ganda". (Al-Imran :
130).
Rasulullah Shalallahu ’Alaihi wasallam
bersabda : "Alloh melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan
riba, dua orang saksinya, dan penulisnya" . (HR. At- Tirmidzi)
BAGIAN III: JUAL BELI
style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Baca
juga: Bab IV: Ibadah (KitabMinhajul Muslim)
Hikmah diharamkannya Riba:
1 . Melindungi harta orang muslim
2. Menutup pintu yang menyebabkan permusuhan
dan kebencian sesama manusia
3. Menjauhkan orang muslim dari hal-hal yang
membinasakan
4. Membuka pintu-pintu kebaikan
Pokok-pokok riba
Rasulullah Shalallahu ’Alaihi wasallam bersabda : " Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, Sy a' ir (sejenis gandum) dengan syai'r kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, ukurannya sama dan dengan kontan. Jika jenis-jenisnya tidak sama maka jualah semau kalian, asal dengan kontan”. (HR Muslim) Akan tetapi riba tidak masuk pada jual beli dimana harga dan barangnya berbeda, kecuali jika salah satu dari keduanya ditangguhkan dan tidak kontan, begitu juga riba tidak terjadi pada barang (yang tidak terjadi di dalamnya riba) apabila dijual secara kontan atau tidak kontan.
Pada jual beli salam pembayarannya didahulukan sedangkan penyerahan barangnya ditunda sampai waktu yang lama. Dan riba tidak terjadi pada buah-buahan dan sayur-sayuran karena tidak bisa disimpan dan bukan makanan pokok
Tiga bentuk riba
1 . Penjualan satu jenis barang dengan
sejenisnya dengan harga lebih
2. Penjualan dua jenis barang yang berbeda
namun salah satu dari kedunya tidak ada di tempat
3. Penjualan satu jenis barang dengan
sejenisnya dengan harga yang sama dan pembayarannya ditunda pada waktu tertentu
namun salah satu dari keduanya tidak ada ditempat
Sharf
Adalah jual beli uang logam dengan uang logam lainnya
Sharf diperbolehkan karena termasuk jual beli.
Hikmah disyaritakannya syarf adalah untuk memudahkan seorang muslim menukar uang
logamnya dengan uang logam lainya ketika dibutuhkan. Sharf diperbolehkan dengan
syarat harus kontan dalam satu majlis.
Hukum-hukum sharf :
1. Penukaran emas dengan emas diperbolehkaln
jaka beratnya sama
2. Perbedaan harga atau berat dalam jual beli
sesuatu yang jenisnya berbeda itu diperbolehkan asal dilakukan disatu tempat
3. Jika kedua belah pihak berpisah sebelum
serah terima maka sharf batal
Materi Ketujuh: As Salm
Adalah jual beli sesuatu dengan ciri-ciri tertentu
yang akan diserahkan pada waktu tertentu ia bayar harganya kemudian menunggu
waktu yang telah disepakati untuk menerima komoditi tersebut, jika waktunya
telah tiba penjual menyerahkan komoditi tersebut, hukum salam adalah boleh.
Syarat-syarat salm :
1. Pembayarannya secara kontan
2. Komoditinya harus dengan sifat-sifat yang
jelas
3. Waktu penyerahannya harus telah ditentukan
4. Penyerahan uang diserahkan disatu majlis
Hukum-hukum salm :
1 . Waktu penyerahan komoditi masih lama
2. Waktu penyerahan komoditi adalah waktu
dimana pada umumnya komoditi telah tersedia pada waktu tersebut
3. Jika tempat penyerahan tidak di sebutkan
pada waktu aqad maka penyerahan komoditi harus dilakukan ditempat aqad
Materi Kedelapan: Asy Syuf’ah
Syuf'ah adalah pengambilan asset milik sekutu (mitra usaha ) oleh sekutunya yang dijual dengan harga jualnya.
Hukumnya syah menurut syar’i
Syufah tidak syah kecuali terhadap sesuatu
yanag bisa dibagi
Syufah tidak berlaku pada hal-hal yang bisa
dibagi dan pembatasan serta jalan-jalannya telah ditentukan
Tidak ada syuf’ah pada barang-barang yang bisa
diangkut
Hak syuf’ah menjadi gugur jika ia menghadiri
aqad atau mengetahui barangnya namun ia tidak meminta syufah hingga beberapa
waktu
Syufah menjadi gugur jika pembeli mewakafkan
apa yang dibelinya atau diberikan kepada orang lain atau menyedekahkannya
Pembeli berhak atas panen
Pemilik hak syufah berhak menuntut pembeli
atau sebaliknya yang terkait dengan kewajiban syufah
Hak syufah tidak bisa dijual kepada orang lain
Materi Kesembilan: Al Iqalah
Iqalah adalah pembatalan jual beli, pengembalian uang kepada
pembeli dan pengembalian barang kepada penjual, jika masing-masing dari
keduanya atau salah satunya menyesali jual beli. iqalah disunnahkan jika salah
satu dari penjual atau pembeli memintanya.
Hukum-hukum Iqalah
Imam ahmad, imam syail'i dan imam abu hanifah
berpendapat bahwa iqalah itu pembatalan jual beli petama dan adapun imam malik
berpendapat bahwa iqalah adalah jual beli baru
Iqalah dipelrbolehkan jika sebagian barangnya
mengalami kerusakan
Tidak boleh ada perngurangan atau kenaikan
harga
BAGIAN IV: BEBERAPA AQAD
style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">
Syarikah
Adalah dua orang atau lebih bersekutu dalam uang yang
merek dapatkan sesama mereka untuk di investasikan dalam perdagangan atau
industri atau pertanian, bentuk-bentuk syarikah :
1 . Syarikah Inan adalah dua orang atau lebih berserikat, mengumpulkan
uang kemudian mereka mengembangkannya, keuntungan dan kerugian dibagi diantara
mereka. Dan masing-masing dari mereka berhak mengerjakan apa saja yang
mendatangkan kemaslahatan bagi syarikah .
Syarat- syaratnya:
Dilakukan sesama muslim
Besarnya modal dan bagian para anggota harus
diketahui karena terkait dengan keuntungan dan kerugian
Keuntungan harus dibagi berdasarkan jumlah
saham
Pekerjaan harus diatur seesuai dengan
banyaknya saham seperti dalam pembagian keutungan dan kerugian
Jika salah satu anggota meninggal dunia maka
menjadi batal atau diteruskan ahli warisnya
2. Syarikah Abdan adalah dua orang atau lebih bersyerikat bekerja
dengan badannya.
Hukum-hukumnya :
masing-masing dari sekutu berhak meminta gaji
jika anggotanya ada yang sakit lama, maka
sekutu yang sehat berhak menunjuk orang lain sebagai penggantinya akan tetapi
gajinya tetap menjadi bagian sekutu yang sakit
jika salah satu anggotanya berhalangan hadir
maka sekutu satunya berhak membatalkan syarikah
3. Syarikah wujuh adalah dua orang atau lebih bersekutu membeli dan
menjual suatu barang dengan jabatan keduanya maka keuntungan dan kerugiannya
dibagi diantara mereka
4. Syarikah Mufawadzah jangkauannya lebih luas
adalah salah satu dari orang yang bersekutu
mendelegasikan semua pengelolaan uang dan aktifi tas jual beli kemudian
keuntungan dan kerugiannya dibagi diantara mereka.
Mudharabah (pinjaman)
Adalah si A memberikan sejumlah uang kepada si B
untuk modal ushanya dan keuntungnnya dibagi diantara keduanya sesuai yang yang
telah disyaratkan kepadanya maka jika ada kerugian ditanggung oleh si A saja.
Hukum-hukumnya :
1. Harus dilakukan sesama muslim, boleh juga
dengan orang kafir dengan syarat modalnya dari orang kafir dan yang bekerja
adalah orang muslim
2. Modalnya harus di ketahui
3. Bagian pekerja harus ditentukan
4. Pekerja tidak boleh melakukan kerjasama
dengan orang lain jika merugikan harta orang partama kecuali jika ia
mengiziankannya
5. Keuntungan tidak dibagi ketika aqad
berlangsung kecuali jika kedua belah pihak rela dan sepakat
6. Pembagian keuntunagan modal itu selamanya
diambilkan dari keuntungan, menjadi pekerja tidak berhak sedikitpun atas
keuntungan kecuali setelah modal diambil dari keuntungan
7. Jika mudzarabah telah selesai sedang sebagian
harta masih berbentuk barang atau hutang di orang, kemudian pemodal meminta
penjualan barang tersebut agar menjadi uang kontan maka pekerja harus mau
Baca
juga: Kosakata Bahasa Arab danBahasa Inggris Kata Benda Tentang Kesekretariatan #124-134
BAGIAN IV: BEBERAPA AQAD
style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Mutsaqat dan Muzara’ah
Adalah seseorang memberikan pohon kurma atau pohon yang lain kepada orang yang mengairinya dan mengerjakan apa saja yang dibutuhkan pohon kurma dengan upah tertentu dari buahnya.
Hukum-hukumnya :
Pohonnya harus diketahui
Bagian yang akan diberikan kepada penggarap
harus diketahui
Penggarap harus mengerjakan apasaja yang menjadi
tugasnya
Jika tanah itu harus pajak maka yang bayar
pajak itu adalah pemilik tanah itu
Mutsaqat boleh dilakukan pada pokok harta
Jika penggarap tidak bisa menggarap tanah maka
ia menunjuk orang lain dan ia berhak atas buah sesuai dengan kesepakatan
Jika penggarap kabur sebelum berbuah maka
pemilik membatalkan aqad. Namun jika sudah berbuah maka pemilik menunjuk orang
lain melanjutkannya dengan upah dari penggarapan bagian orang yang kabur
tersebut
Jika penggarap meninggal dunia maka ahli warisnya berhak menunjuk orang lain untuk melanjutkannya jika keduabelah pihak membatalkannya juga boleh
Muzara'ah adalah seseorang memberikan tanahnya kepada orang lain untuk ditanami dengan upah bagian tertentu dari hasil tanah tersebut
Hulum-hukumnya
1. Masanya harus ditentukan
2. Bagian yang disepakati ukurannya harus
diketahui
3. Bibit tanaman dari pemilik tanah
4. Jika pemilik tanah mensyaratkan mengambil
bibit dari hasil panen sebelum dibagi dan sisanya untuknya dan untuk penggarap
maka ini tidak syah
5 . Menyewakan tanah dengan harga kontan lebih
baik
6. Jumhur 'ulama melarang pemyewaan tanah
dengan makanan
Ijarah
Ijarah (sewa) adalah aqad terhadap manfaat untuk masa tertentu dengan harga tertentu.
Syarat-syarat ijarah :
1 . Manfaatnya diketahui
2. Manfaatnya diperbolehkan dan
3 . Upahnya diketahui
Hukum-hukum ijarah :
1. menyewa guru
2. menyewa seseorang dengan memberinya makanan
atau minuman
3. ijarah menjadi batal jika teradi kerusakan
pada barang yang disewanya
4. uang sewa harus dilakukan dengan aqad dan
penyerahannya harus diserahkan setelah selesai kecuali jika disyaratka uangnya
harus diserahkan setelah aqad
Ji’alah
Ji'alah adalah hadiah seseorang dalam jumlah tertentu kepada
orang yang mengerjakan perbuatan khusus diketahui atau tidak diketahui)
Hawalah
Hawalah adalah pemindahan hutang dari penghutang satu kepada
penghutang lainnya
Dhiman
Dhiman adalah menangggung hutang orang yang berhutang
Kafalah
Kafalah adalah orang yang diperbolehkan bertindak, berjanji,
menunaikan hak yang wajib ditunaikan orang lain atau berjanji menghadirkan hak
tersebut kepengadilan Hukum-hukum kafalah
1. penjamin disyaratkan kenal dengan yang
dijamin
2. disyaratkan kerelaan penjamin
3. kafalah tidak berlaku dalam dalam hal-hal
yang boleh digantikannya misalnya uang, adapun dalam masalah hudud atau qishash
tidak bisa digantikan
Rahn
Rahn (gadai) adalah menjamin hutang dengan barang dimana hutang
dimungkinkan bisa
dibayar denganny atau dengan penjualannya.
Hukum-hukum Rahn :
1. Rahn (barang gadai) harus berada ditangan
murtahin
2. Barang-barang yang tidak boleh
dijual-belikan tidak boleh digadaikan
3. Jika tempo gadai telah habis maka murtahin
meminta rahin melunasi hutangnya jika ia melunasi hutangnya maka murtahin
mengembalikan hutangnya
4. Jika rahin tidak membayar hutangnya maka
muratahni mengambil piutangnya dari barang gadaian
5 Rahn
barang gadaian adalah amanah di tangan murtahin
6. Rahn boleh dititipkan kepada kepada orang
yang dipercaya selain murtahin
7. Jika rahin meninggal dunia, maka murtahin
lebih berhak atas rahn, jika pembayarannya telah jatuh tempo
Wakalah
Adalah permintan perwakilan oleh seseorang kepada
yang bisa menggantikan dirinya dalam hal-hal yang diperbolehkan didalamnya.
Masing-masing dari wakil dan orang yang diwakili harus berskal sempurna.
Hukum-hukumnya :
1. Wakalah syah dengan perkataan apa saja yang
menunjukan adanya izin, jadi tidak disyaratkan teks khusus
2. Wakalah berlaku pada hak-hak manusia
3. Wakalah tidak syah pads ibadah-ibadah yang
tidak bisa diwakillan atau pada perkara yang haram
4. Orang yang diwakilkan untuk jual beli tidak
boleh membelinya atau menjual kepada diri sendiri
5. Wakil itu seperti penerima wasiat
6. Wakalah boleh dengan upah
Shulh
Adalah aqad diantara dua pihak yang berselisih untuk
memecahkan perselisihan diantara mereka.
Hukum-hukum shulh
Ihyaul mawat
Adalah orang muslim pergi ketanah yang tidak dimiliki
siapapun kemudian ia memakmurkannya.
Hukum-hukum Ihyaul mawat :
1. Kepemilikan lahan mati oleh orang yang
menghidupkannya itu tidak syah kecuali dengan dua syarat ia beltul -betul
memekmurkannya lahan tersebut tidak dimiliki siapapun
2. Jika lahan itu dekat dengan suatu daerah
atau termasuk daerah itu maka saesaeorang tidak boleh memakmurkannya kecuali
dengan izin pimpinan setempat
3. Barang tambang dilahan tersebut tidak boleh
dimiliki oleh orang yang memakmurkannya karena terkait dengan kemaslahatan umum
4. Jika Dilahan tersebut muncul air mengalir
maka orang tersebut lebilh berkhak dan selebihnya untuk kaum muslimin
Fahdlul Ma'i
Adalah orang muslim mempunyai air sumur atau air
sungai yang melebihi kebutuhan minumnya dan pengairan untuk tanaman atau
pohonnya. Hukumnya adalah Diberikan
kepada kaum muslimin yang membutuhkannya secara gratis
Iqtha'
adalah pemimpin kaum muslimin memberikan lahan
dilahan umum yang tidak dimiliki siapapun kepada eeorang untuk dimanfaatkannya
dengan status hak pakai dan bukan hak miliknya
Al-Hima
Adalah lahan mati yang dilindungi dari rakyat agar
rumputnya banyak kemudian menjadi padang gembala hewan-hewan khusus. Siapapun
tidak boleh melakukannya kecuali imam kaum muslimin
Baca
juga: Kosakata Bahasa Arab Kata Benda Tentang Organisasi Di Pondok #143-162
BAGIAN V: BEBERAPA HUKUM
style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">
Al-Qardhu (memberikan pinjaman)
Adalah menyerahkan uang kepada orang yang bisa
memanfaatkannya kemuadian ia meminta pengembaliannya seabesar uang tersebut.
Firman Alloh Ta'ala : "Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman
yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya,
dan dia akan memperoleh pahala yang banyak". (Al-Hadid 11)
Hukum-hukum Al-Qardhu :
1 . Pinjaman dimiliki dan diterima
2. Pinjaman sampai batas waktu tertentu tapi
jika tidak ada batasnya itu lebih baik
3. Barang dikembalikan dengan utuh jika masih
utuh, namun jika telah mengalami perubahan, tambahan, pengurangan, maka
dikembalikan dengan barang lain atau dengan uang dengan seharga itu
4. Kreditur haram mengambil manfaat dari
Al-Qardhu
Syarat-syarat Al-Qhardhu
1 . Besarnya Al-qhardu diketahui
2. Jika dalam bentuk hewan sifat dan usianya
harus diketahui
3. Al-qhardhu harus dari orang yang layak
memberikan pinjaman
Wadi'ah (titipan)
Wadi’ah adalah sesuatu yang dititipkan baik berupa uang atau
yang lainya kepada orang yang menjaganya untuk dikembalikan kepada pemiliknya
pada saat diminta
Hukum-hukum W adi’ah
1 . Penitip dan penerima titipan harus orang
yang mukalaf dan sempurana akalnya
2. Penerima titipan tidak wajib mengganti
barang titipan (jika titipan gratis ) yang rusak padanya jika ia tidak teledor
3. Penitip berhak mengambil barangnya kapan saja
dan yang dititipi harus menyerahkan barang kapan saja diminta
4. Penerima titipan tidak boleh memanfaatkan
barang itu kecuali dengan izinnya
Al'Aariyyah
Adalah sesuatu yang diberikan kepada orang yang bisa
memanfaatkannya hingga waktu tertentu, kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.
Hukum-hukum Al’Ariyah
1 . Sesuatu yang dipinjamkan adalah sesuatu yang boleh
2. Jika yang meminjamkan mensyaratkan kepada
yang meminjam apabila ada kerusakan harus diganti maka yang meminjam harus
mengantinya
3. Peminjam tidak boleh menyewakan atau
meminjamkan barang itu, kecuali dengan kerelaan pemiliknya
4. Disunnahkan bagi peminjam tidak meminta
pengembaliannya kecuali setelah habis batas waktunya
Al-Ghashbu
Adalah merampas harta orang lain dengan paksa dan
dengan cara yang tidak dibenarkan. Hukumnya adalah haram.
Hukum-hukum al-ghasbu :
1 . Ghaasiib (perampas) harus dikenakan sanksi
dan mengembalikan barangnya kepada pemiliknya beserta keuntungan yang diperoleh
dengan barang rampasannya itu, dan menggantinya jika barang itu mengalami
kerusakan
2. Jika barang rampasan berupa tanah kemudian
ghaasib membangun rumah diatasnya maka rumah itu harus dirobohkan
Luqathah (barang temuan)
Adalah saesuatu yang tercecer ditempat yang tidak
dimiliki siapapun. Memungut luqathah diperbolehkan. Hukum-hukum luqathah:
1 . Jika barangnya itu sesuatu yang tidak ada
harganya maka boleh memungutnya
2. Jika ada harganya maka pemungut harus
mengumumkannya selama setahun dan jika pemiliknya tidak datang kepadanya maka
ia boleh memanfaatkannya atau barsedekah dengnnya, namun dengan niat
menggantinya apabila suatu saat pemiliknya datang kepadanya
3. Luqathah di Mekah tidak boleh diambil
kecuali jika khawatir mengalami kerusakan
4. Luqhatah berbentuk kambing dipadang pasir
boleh diambil dan dimanfaatkan namun jika berbentuk unta, keledai, bighal, dan
kuda maka tidak boleh dipungutnya apapun alasannya
Laqith
Adalah anak terbuang yang ditemukan disautu tempat
tanpa diketaui nashabnya dan tidak ada orang yang mengakunya. Orang yang
berkecukupan harus mengambil karena laqith adalah jiwa terlindungi yang harus
dijaga.
Hukum-hukum laqith :
1. Orang yang menemukan laqith harus ada
saksinya
2. Jka laqith diltemukan dinegri islam maka ia
seorang muslim
3. Jika laqith membawa uang maka itu adalah
miliknya
4. Harta warisannya adalah menjadi milil baitul mal
5. Jika ada wanita atau lelaki yang mengaku
orang tuanya maka laqith itu diserahkan kepadanya
Al-Hajru
Adalah larangan bagi seseorang untuk mengelola
kekayaannya baik karena masih kecil, gila, akalnya tidak sempurna, orang yang
menghambur-hamburkan harta, orang sakit atau orang yang bangkrut. Hukumnya
disyari'atkan. Alloh berfirman :
"Dan janganlah kamu serahkan kepada
orang-orang yang belum sempurna akalnya,
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang
dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian
(dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang
baik".(An-Nisa : 5)
At-Taflis (orang yang bangkrut)
Adalah seseorang yang mempunyai hutang sedangkan
seluruh kekayaannya habis hingga tak tersisa sedikitpun untuk membayar
hutangnya.
Hukum-hukumnya:
Orang yang mengalami bangkrut dikenakan
al-hajru
Seuruh asset milik dia dijual kecuali sesuatu
yang harus dimilikinya untuk membayar hutangnya
Jjika salah satu kreditur menemukan barangnya
masih utuh pada orang yang bangkrut maka ia lebih berhak atasnya
Orang yang mengalami kesulitan keuangan
sehingga tidak bisa melunasi hutangnya maka tidak boleh ditagih
Wasiat
Adalah perintah untuk mengurus sesuata atau mengelola
harta setelah kematian seseorang, hukum wasiat disyari’atkan Firman Alloh ta’ala
:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila salah
seorang kamu menghadapi kematian, sedang
dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat
itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di
antara kamu", (al-Maidah 106)
Wasiat diwajibkan kepada orang yang mmempunyai
hutang atau orang yang mendapatkan titipan atau orang yang mempunyai hak
kemudian khawatir meninggal dunia.
Wasiat disunnahkan bagi orang yang harta
kekayaannya banyak dan ahli warisnya kaya, hukum-hukum wasiat :
pemberi wasiat boleh mengubah wasiatnya
wasiat tidak lebih dari sepertiga
wasiat tidak diberikan kepada ahli waris
wasiat tidak dilaksanakan kecuali setelah
pelunasan hutang
barang siapa menulis wasiat tanpa saksian para
saksi maka boleh
syarat-syarat wasiat :
penerima wasiat harus muslim, baligh, dan
dewasa
pemberi wasiat harus muslim tamyiz dan
memiliki apa yang diwasiatkan
sesuatu yang di wasiatkan harus sesuatu yang
boleh
penerima wasiat disyaratkan menerimanya dan
jika ia menolaknya maka wasiat tidak sah
Wakaf
Adalah penahanan harta sehingga tidak bisa diwarisi
atau dijual atau dihibahkan dan mendermakan hasilnya kepada penerima wakaf. Wajaf
hukumnya sunnah dan dianjurkan.
Hukum-hukum wakaf:
memberi wakaf kepada anak kandung itu boleh
syarat-syarat yang diminta pewakaf harus
dipenuhi
wakaf berlaku meski dengan pengumuman
Syarat-Syarat Wakaf
pewakaf harus berakal dan memilili sesuatu
yang akan diwakafkan
penerima wakaf harus orang yang berhak
memiliki
proses pewakafan harus dengan teks yang jelas
sesuatu yang diwakafkan harus merupakan
sesuatu yang tetap ada setelah diambil hasilnya
Hibah
Adalah pemberian oleh orang yang berakal sempurna ia
adalah seperti hadiah dan hukumnya sunnah
Hukum-hukum hibah
hibah harus merata
haram menarik kembali hibah
menghibahkan sesuatu dengan niat mendapatkan
imbalan hukumnya makruh
syarat-syarat hibah yaitu ijab dan qobul
Umra
Adalah orang muslim berkata kepada saudara
seagamanya: aku menyuruhmu memakmurkan rumahku atau kebunku dll. Hukumnya boleh
Hukum-hukunmnya
jika kalimat umra dibuat umum maka itu untuk
selamanya
jika kalimat itu dibatasi maka tidak selamanya
Ruqba
Adalah orang muslim berkata kepada seaudaranya: jika
aku meninggal dunia sebelum engkau maka rumahku atau kebunku menjadi milikmu,
dan jika engkau meninggal dunia sebelumku maka rumahmu menjadi miliku. Ruqhba
hukumnya makruh
BAGIAN V: BEBERAPA HUKUM
style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">BAGIAN VI: NIKAH, TALAQ, RUJIT, KHULIT, LIAN, ILA', DZIHAR, IDDAH, NAFKAH, DAN HADHANAH
style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">
Nikah
Nikah adalah aqad yang menghalalkan kedua belah pihak
(suami dan istri) menikmati pihak satunya.
Hukum Nikah
Alloh Ta'ala berfirman :
" Maka kawinilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".
(An-Nisa 3)
Wajib nikah bagi orang yang sanggup
membiayainya dan ia khawatir terjerumus kedalam hal-hal yang haram
Sunnah hukumnya bagi orang yang sanggup
membiayainya dan namun ia tidak khawatir terj erumus kedalam hal-hal yang haram
Hikmah Nikah
a. Melestarikan keturunan manusia
b. Memenuhi kebutuhan biologis manusia
c. Kerjasama antara suami dan istri untuk
mendidik anak dan menjaganya
d. Mengatur hubungan suami istri dalam suasana
cinta kasih dan perasaan saling menghormati yang lain
Rukun-Rukun Nikah
a. Wali, yaitu ayah kandung wanita atau
penerima wasiat atau kerabat terdekat dan seterusnya sesuai dengan ahli waris
wanita. Hukum-hukum yang berkenaan dengan wali :
1) Wali adalah orang laki-laki, baligh,
berakal dan merdeka
2) Orang yang ingin menikahi wanita harus
meminta izin dulu kepada walinya
3) Perwalian wali yang dekat tidak syah dengan
keberadaan wali yang lebih dekat
4) Jika wanita meminta dua orang dari
kerabatnya menikahkan dirinya kemudian masing-masing keduanya menikahkannya
dengan yang lain, maka wanita tesebut menjadi yang lebih dulu dinikahkan
dengannya, jika akad dilaksanakan pada waktu bersamaan maka pernikahan tersebut
dengan kedua laki-laki tersebut batal
b. Dua orang saksi yang adil atau lebih dari
kaum muslimin
Hukum-hukum bagi dua orang saksi adalah
sebagai berikut :
1) Saksi harus dua orang atau lebih, dan
disunnahkan diperbanyak karena sedikitnya sifat adil pada zaman sekarang
2) Saksi harus adil
c. Shighat Akad Nikah
Shighat aqad adalah ucapan calon suami atau wakilnya pada saat
aqad nikah :
"Nikahkan aku dengan anak putrimu yang
bernama " dan ucapan wali : " Aku nikahkan engkau dengan anak putriku
yang bernama... serta ucapan calon suami "Aku terima pernikahan anak
putrimu denganku".
Hukum-hukum tentang shighat aqad:
1) Kesaamaan antara suami dan istri dalam hal
merdeka, akhlak, religius, dan jujur.
2) Calon suami boleh mewakilkan siapapun dalam
aqad sedang calon istri walinya yang melangsungkan akad pernikahan
d. Mahar, adalah sesuatu yang diberikan suami kepada istri
untuk menghalalkan menilkmatinya dan hukum mahar adalah wajib
Hukum-hukum tentang mahar :
1) Mahar dusunnahkan murah
2) Mahar disunnahkan ditentukan bentuknya pada
saat akad
3) Mahar boleh dengan sesuatu yang mubah yang
lebih dari seperempat dinar
4) Mahar boleh ddibayar kontan pada saat aqad
atau ditunda
5) Mahar menjadi tangungaan suami pada saat
aqad dan menjadi wajib ketika suami menggauli istrinya
6) Jika suami meninggal dunia sebelum
menggauli istrinya dan setelah aqad maka istri berhak mewarisinya dan
mendapatkan maharnya secara utuh dan ia menjalani masa iddah sepeningggal suami
Etika-Etika Nikah dan Sunnah-sunnahnya
1. Khutbah
2. Walimah
3 . Pengumuman pernikahan dengan rebana atau
nyanyian yang diperbolehkan
4. Doa untuk kedua mempelai menggauli untuk
pertama kalinya dibulan syawal
5. Jika suami menemui istrinya ia pegang
ubun-ubunnya sambil berdo’a :
6. Jika ingin berjima' maka suami istri berdoa
:
7. Suami istri dimakruhkan menceritakan hubungan
seksualnya kepada orang lain
8. Rasulullah Sahalallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda : " Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi
Alloh pada hari kiamat adalah seorang
suami yang berhubungan dengan istrinya dan istrinya berhubungan dengannya
kemudian ia menceritakan rahasia keduanya". (Muttafaqun Alaih)
Syarat-Syarat Dalam Nikah
Apabila seorang istri membuat syarat-syarat
yang tidak menghalalkan hal-hal yang haram dan tidak mengharamkan hal-hal yang
halal maka seorang suami harus memenuhinya, jika tidak maka istrinya boleh
membatalkannya jika mau
Hak Pilih Dalam Nikah
Sebab-sebab adanya hak pilih dalam pernikahan
:
a. Istri mempunyai kekurangan
b. Terdapat ketidakjelasan
c. Suami tidak mampu menyerahkan mahar secara
kontan
d. Suami tidak bisa memberi nafkah
e. Jika suami pergi dan tidak jelas
keberadaannya dan tidak meninggalkan nafkah untuk istrinya
f. Merdeka setelah sebelumnya menjadil budak
Hak-hak Suami istri
A. Hak-hak istri atas suami
1 . Menafkahi istrinya
2. Memberinya kenikmatan
3. Menginap dirumahnya
4. Suami berada di sisi istrinya pada hari
pernikahan selama seminggu jika istrinya gadis, dan selama tiga hari apabila ia
janda
5. Suami mengizinkan isrinya merawat salah
seaorang dari mahramnya yang meninggal dunia atau mengunjungi sanak keluarganya
B . Hak-hak suami atas istri
1. Dita'ati istrinya dalam kebaikan
2. Istri menjaga harta suaminya
3. Bepergian dengan suam jika ia
menginginkannya
4. Menyerahkandirinya kepada suami kapan saja
ia minaa
5. Harus minta izin pada suaminya jika ingiin
berpuasa sunnah
Pembangkangan Istri
Jika istri membangkang terhadap suaminya tidak
patuh kepadanya tidak melaksanakan kewajibannya maka suami menasihatinya, jika
tidak berubah, kemudian mendiamkannya, jika tidak berubah, kemudian memukul di
selain wajahnya, jika tidak berubah, kemudian mengutus wakil dari pihak suami
dan istri untuk memperbaiki keduanya dan mendamaikannya, jika tidak berubah
kemudian talak bai’n (talak yang tidak memungkinkan keduanya ruju')
Etika-Etika Diranjang
1) suami mencandai istri dan mencumbuinya
hingga gairahnya muncul
2) tidak melihat vagina istrinya karena bisa
jadi ia tidak menyukainya
3) berdoa sebelum berhubungan
4) suami diharamkan menggauli istrinya ketika
istrinya sedang haidh, kecuali selain diantara pusardan lututnya
5) suami tidak melakukan 'azl kecuali dengan
izin istrinya atau dalam kondisi darurat
6) disunnahkan berwudu jika ingin mengulangi
hubungan, ingin tidur, atau ingin mandi jinabat
Pernikahan Yang Tidak Sah
1) Nikah mut'ah Yaitu pernikahan sampai waktu
tertentu sebentar atau lama
2) Nikah syigar yaitu si A menikahkan putrinya
denga si B dengan syarat si B menikahkan putrinya dengannya
3) Nikah mauhallil yaitu seorang wanita
ditalak tiga dan karenanya suaminya diharamkan ruju' kepadanya, kemudian
wanilta tersebut dinikahi laki-laki lain untuk menghalalkannya dinikahi lagi
suami pertama
4) Pernikahan orang yang sedang ihram yaitu
pernikahan orang yang sedang ihram dengan haji atau umrah dan belum memasuki
waktu tahallul, jika ia tetap melakukannya ia harus mengulangi akadnya setelah
selesai melakukan ibadah haji atau umrah
5) Pernikahan dalam masa iddah
6) Pernikahan tanpa wali
Rasulullah Sahalallahu ’Alaihi Wasallam
bersabda : "Tidak ada pernikahan tanpa wali".
7) Pernikahan dengan wanita kafir selain
wanita -wanita kafir ahli kitab. Alloh Ta'ala berfirman : "Dan jangankah
kalian menikahi wanita-wanita musrikat, sebelum mereka beriman (Al-Baqarah ayat
221)
Menikahi Wanita -Wanita Yang Haram Dinikahi
1) Yang haram dinikahi selama-lamanya;
- Wanita yang haram dinikahi karena nashab
yaitu: Ibu -Nenek -Anak perempuan -Saudara perempuan-Bibi dari jalur ayah dan
ibu -Anak perempuan saudara laki-laki-Anak perempluan anak laki-laki. Allah
Ta’ala berfirman: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-
anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara- saudara
bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan
sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha". (An-Nisa 23)
- Wanita yang haram dinikahi karena pernikahan;
Istri ayah dan istri kakek, ibu mertua dan neneknya, anak perempua tiri
- Wanita yang haram dinikahi karena sesususan;
Ibu-ibu yang haram dinikahi karena nasab-Anak-anak perempuan -Saudara- saudara
perempuan -Bibi dari jaluir ayah dan ibu- Anak perempuan saudara laki-laki dan
perempuan
2). Yang haram dinikahi untuk sementara waktu
Saudara perempuan istri atau bibinya hingga
istri tersebut dicerai -Wanita yang bersuami -Wanilta yang sedang menjalani
masa iddah -Wanita yang telah diltalak tiga -Wanita yang berzina hinga
bertaubat.
Talak
1. Hukum talaq
Adalah perkataan suami kepada istrinya : "Engkau
aku ceraikan", talak hukumnya
a. Boleh untuk menghilangkan madharat dari
salah satu pihak
b. Wajib jika madharat yang menimpa salah satu
dari suami-istri tidak bisa hilang kecuali denga talak
c. Haram apabila menimbulkan madharat dan
tidak menghasilkan manfaat atau manfaatnya sama dengan madharatnya
2. Rukun-rukun talaq
a. Suami yang mukalaf
b. istri yang diikat dengan pernikahan yang
hakiki
c. ungkapan yang menunjukan tentang talak baik
secara langsung atau sindiran
3. Macam-macam talaq
a. Talak sunnah adalah suami mentalak istri pada masa suci dan yang
belum digauli didalamnya
b. Talak Bid’ah yaitu suami mentalak istri
ketika haidh atau nifas atau mentalaknya pada masa suci yang ia gauli
didalamnya atau mentalaknya dengan talak tiga dengan satu ungkapan
c. Talak Ba'in (talak tiga) yaitu suami
pencerai yang tidak mempunyai hak rujuk kepadanya.
d. Talak Raj’i yaitu talak dimana suami boleh
ruju' kekpada istrinya kendati istrinya tidak menghendakinya
e. Talak Sharih yaitu talak yang tidak
membutuhkan niat talak, namun hanya membutuhkan ungkapan talak yang sharih
f. Talak Kiasan talak yang membutuhkan niat
talak karena ungkapannya tidak jelas
g. Talak Munjaz adalah uccapan yang mentalak istrinya saat itu juga.
Adapun Talak Mu'alaq adalah talak yang
dikaitkan dengan mengerjakan sesuatu atau meniggalkan sesuatu
h. Talak Takhyir yaitu seorang suami berkata
kepada istrinya untuk memilih apakah bersamanya atau berpisah. Adapun talak
tamlik yaitu seorang suami berkata kepada istrinya bahwa semua urusannya
diserahkan kepadanya kemudian keputusan ada ditangan istri kalau istri memilih
talak maka jatuh talak
i. Talak Dengan Wakil Atau Tulisan
j. Talak Dengan Tahrim yaitu perkataan suami
kepada istrinya : "Engkau haram bagikku" dan ini tergantung niatnya
apakah niatnya talak atau dzihar atau sumpah
k. Talak Haram yaitu seorang suami mentalak
istrinya dengan talak tiga dengan satu ungkapan.
Khulu'
Adalah istri menembus dirinya dari suaminya yang
tidak disukainya dengan sejumlah uang yanga ia serahkan kepada suaminya sehinga
ia terlepas darinya, khulu hukumnya boleh Hukum-hukumnya :
1 . Suami tidak mengambil tebusan melebihi
nilai maharnya
2. Jika khulu terjadi dengan kalimaat khulu
maka wanita yang melakukannya mengalami masa iddahnya selama satu kali haidh
dan jika khulu terjadi dengan kalimat talak maka jumhur ulama berpendapaat masa
iddah wanita tersebut sebanyak tiga kali haidh atau tiga kali suci
3 . Suami yang telah dikhulu tidak boleh
kembali ke istrinya
4. Seorang ayah boleh melakuan khulu mewakili
putrinya yang belum dewasa
Syarat-syarat khulu:
1 . Kebencian berasal dari pihak istri
2. Istri tidak boleh menuntut khulu kecuali
jika setelah madzarat telah membesar,
3. Suami tidak boleh sengaja menganiaya
istrinya agar melakukan khulu kepadanya
Li'an
Adalah suami menuduh istrinya melakukan zina,
Kemudian perkaranya dibawa kepada hakim dan mereka saling melaknat dan keduanya
tidak boleh ruju' untuk selama-lamanya
Firman Alloh Ta'ala: "Dan orang-orang
yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai
saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah,
sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang
kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta
[1031]. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas
nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang
dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk
orang-orang yang benar". (An-Nur 6-9)
Hikmah Li'an
1 . Menjaga kehonnatan suami istri
2. Menghindari hukuman memfitnah
3. Sebagai sarana untuk tidak mengakui anak
yang bisa jadi tidak berasal darinya
Hukum-Hukum Li'an
1 . Suami istri harus baligh dan berakal
2. Suami mengaku melihat istrinya berzina
3. Hakim melakukan li’an dihadapan beberapa
orang dari kaum muslimin
4. Hakim harus menasehati suami
5 . Hakim harus memisahkan keduanya dan tidak
boleh kembalia
6. Li’an adalah dari suami sehingga anaknya
dan suaminya itu tidak saling mewarisi dan suami tersebut tidak wajib menafkahi
7. Jika setelah li’an suami mendustakan
dirinya sendiri maka anak yang tadinya tidak diakuinya itu dinashabkan
kepadanya
Ila'
Adalah suami bersumpah denagan nama Alloh untuk tidak
menggauli istrinya lebih dari empat bulan, ila' diperbolehkan jika untuk
memberi pelalajaran kepada istrinya dan kurang dari empat biulan. il'a haram
dilakukan jika hanya untuk menganiaya istri dan untuk memberi pelajaaran
kepadanya
Hukum-hukum il'a :
1. Jika masanya telah habis dan suami tidak
menggauli istrinya maka istri meminta kembali kepadanya atau mentalaknya, jika
suami tidak mentalaknya maka hakim yang mentalaknya
2. jika suami yang melakukan il'a itu kembali
sebelum habis masanya ia harus membayar kafarat sumpahnya
Dzihar
Adalah suami berkata kepada istrinya : "Engkau bagiku seperti punggung ibuku". Dan hukumnya adalah haram
Hukum-hukum dzihar:
1. Dzihar tidak hanya mengumpamakan istri dengan
ibunya tetapi juga dengan wanita-wanita lain yang haram dinikahi
2 . Suami harus membayar kafarat jika ingin
kembali
3. Kafarat harus dibayar suami sebelum ia
menggauli istrinya, jika tidak maka ia berdosa haarus bertaubat kemudian
membayar dzihar
4. Kafaarat adalah salah satu dari tiga alternatif yaitu
memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut tutrut, atau memberi makan
enam puluh orang miskin
Iddah
Adalah hari-hari dimana wanita yang ditalak menjalani masa penantian. Pada masa itu ia tidak boleh menikah dan tidak boleh meminta dinikahi
Hukumnya adalah wajib bagi wanita yang berpisah dengan suaminya baik karena ditalak atau meninggal dunia.
Hikmah-hikmah 'iddah:
1. Memberi kesempatan kepada suami untuk
kembali kepada istrinya jika talaknya raj’i
2. Untuk mengetahui kekosongan rahim atau
tercampurnya nashab dengan yang lain
3. Agar isri dapat membantu keluarga suami dan
setia kepada suami jika iddahnya adalah kerena ditinggal mati suaminya
Jenis-jenis 'iddah :
1 . Iddah wanita yang ditalak dan masih haidh
yaitu tiga quru' adapun yang sudah tidak haidh lagi maka tiga bulan
2. Iddah wanita hamil yang ditalak suaminya adalah
sampai ia melahirkan
3. Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari bagi wanita yang merdeka dan dua bulan lima hari bagi budak wanita
4. Waniat mustahadhah iddahnya adalah jika darahnya bisa dibedakan maka iddahnya
tiga quru' jika darahnya tidak bisa dibedakan maka maka iddahnya tiga bulan
5. Iddah wanita yang ditinggal pergi suaminya
dan tidak diketahui nasibnya maka masa iddahnya adalah empat tahun sejak ia tidak mendapatkan
beritanya, kemudian menjalani masa iddahnya separti ’iddah wanita yang
ditinggal mati suaminya yaitu tiga bulan
Percampuran ’iddah
1. Wanita yang ditalak suaminya, kemudian
suaminya meninggal dunia ketika ia sedang menjalani masa ’iddah, maka 'iddahnya
berubah dari iddah talak ke ’iddah karena ditinggal mati suaminya,
2. Wanita yang baru menjalani iddah dengan
tiga bulan, kemudian hamil maka 'iddahnya berubah yaitu hingga ia melahirkan
bayinya
Nafkah
Nafkah wajib diberikan kepada enam orang yaitu:
1.Istri dan orang yang wajib memberinya nafkah
adalah suami dan nafkah terhadap istri dihentikan jika ia membangkang
2.Wanita yang ditalak dengan talak bain mak
orang yang wajib memberinya nafkah adalah suami yang mentalaknya dan nafkah dihentikan
terhadap wanita yang ditalak raj’i jika masa iddahnya habis dan terhada wanita
hamil dihentikan jika ia telah melahirkan
3.Orang tua orang yang wajib memberinya nafkah
adalah anaknya dan nafkah dihentikan
jika ia telah kaya atau anaknya miskin
4.Anak-anak yang masih kecil orang yang wajib
memberinya nafkah adalah ayah mereka. Dan nafkah dihentikan kepada anak
laki-laki yang telah baligh dan terhadap wanita dihentikan jika telah menikah
5.Pembantu orang yang wajib memberinya nafkah adalah
majikannya
6.Hewan orang yang wajib memberinya nafkah adalah
pemiliknya
Baca
juga: Kosakata Bahasa Arab danBahasa Inggris Kata Benda Tentang Unit Usaha #112-123
Hadhanah
Hadhanah adalah melindungi anak dan membiayainya hingga mencapai usia baligh.
Hukumnya wajib terhadap anak-anak yang masih
kecil untuk menjaga badan mereka, akal mereka, dan agama mereka.
Hadhanah anak yang masih kecil wajib kepada orang tuanya, jika mereka tidak ada maka kepada sanak kerabatnya yang paling dekat, jika tidak ada maka kepada pemerintah atau satu jama’ah kaum muslimin.
Orang yang paling berhak meng hadhanah kan
jika suami istri cerai adalah :
Ibunya jika ia belum menikah lagi jika tidak
ada maka
Nenek dari jalur ibu jika tidak ada maka
Bibi dari jalur ibu jika tidak ada maka
Nenek dari jalur ayah jika tidak ada maka
Saudara anak kecil tersebut jika tidak ada
maka
Bibi dari jalur ayahnya jika tidak ada maka
Anak perempuan dari saudara ayah tersebut jika
semua orang diatas tidak ada maka hadhanah kembali kepada ayahnya kemudian
Kakeknya kemudian
Saudara ayahnya kemudian
Anak dari saudara ayah kemudian
Pamannya kemudian
Keluarga yang paling dekat dan keluarga yang
lainnya sesuai dengan urutan kekerabatan dst
Hak hadhanah gugur dari wanita jika terjadi
hal-hal sebagai berikut:
Apabila dia gila atau akalnya tidak sempurna
Masih kecil tidak sanggup melindungi anak
kecil
Jika di wanita kafir
Jangka waktu hadhanah hingga anak laki-laki mencapai usia baligh dan hingga anak perempuan menikah dan digauli. Ayah anak kecil wajib wajib memberi nafkah kepada anaknya dan membayar upah kepada hadhinahnya kecuali jika ia sukarela
BAGIAN VII: WARISAN DAN HUKUM-HUKUMNYA
style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">
Hukum warisan
Firman Alloh ta'ala: "Allah mensyari'atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan (An-Nisal 1)
Sebab-sebab warisan
1. Nashab yaitu kekerabatan
2.Pernikahan yaitu akad yang benar kendati
suaminya belum menggaulinya atau belum berduaan dengannya
3.Wala' yaitu seseorang memerdekakan budak
dengan memerdekakan budak itu maka kekerabatan budak itu menjadi miliknya
Penghalang-penghalang warisan
Kekafiran
Pembunuhan
Perbudakan jadi budak tidak mewarisi dan tidak
diwarisi
Zina, jadi anak hasil zina tidak bisa mewarisi
ayahnya dan tidak bisa diwarisi
Li’an, suami dan istri yang melakukan li’an
maka anaknya tidak bisa mewarisi ayahnya
Seorang anak yang dilahirkan ibunya dalam
keadaan meninggal dan tidak menangis ketika lahir tidak bisa mewarisi dan
diwarisi
Syarat-syarat warisan
Tidak ada penghalang
Kematian orang yang diwarisi
Ahli waris hidup pada saat orang yang
diwarisinya meninggal dunia
Ahli waris dari kalangan laki-laki
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki(dari anak laki-laki)
- Bapak
- Kakek(dari pihak bapak)
- Saudara kandung laki-laki
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu
- Paman (saudara kandung bapak)
- Paman (saudara bapak seayah )
- Anak laki-laki dari paman seayah
- Suami
- Laki-laki yang memeerekakan budak
Ahli waris dari kalangan perempuan
- Anak perempuan
- Ibu
- Anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki)
- Nenek (ibu dari ibu)
- Nenek(ibu dari bapak)
- Saudara kandung perempuan
- Saudara perempuan seayah
- Saudara perempuan seibu
- Istri
- Perempuan yang memerdekakan budak
Besarnya Warisan
Setengah (1/2)
1. Suami Jika istrinya yang meninggal tidak
mempunyai anak laki-laki dst
2. Anak permpuan Jika tidak ada saudara
laki-laki atau perempuan
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki jika
tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
4. Saudara perempuan kandung, tidak ada
saudara laki-laki
5. Saudara perempuan seayah, tidak ada ayah
atau cucu laki-laki
Seperempat (1/4)
1.Suami, jika istrinya yang meninggal tidak
mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki; cucu tersebut laki-laki
atau perempuan dst.
2. Istri, jika suaminya yang meninggal tidak
mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki; cucu tersebut laki-laki
atau peempuan dst.
Seperdelapan (1/8)
Istri, jika jumlah istri lebih dari satu dan
dibagi rata dan suaminya mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak
laki-laki; cucu tersebut laki-laki atau perempuan dst.
Dua pertiga (2/3)
1.Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak
punya saudara laki-laki
2.Dua cucu perempuan dari anak laki-laki, Jika
tidak ada anak kandung laki-laki atau perempuan
3.Dua saudara perempuan, jika tidak ada
saudara perempuan seayah kandung atau lebih atau tidak ada anak laki-laki
sekandung
4. Dua saudara perempuan seayah atau lebih, jika
tidak ada pihak-pihak yang disebutkan pada poin-poin sebelumnya dan tidak ada
saudara laki-laki seayah
Sepertiga (1/3)
1.Ibu, jika mayit tidak mempunyai cucu dari
anak laki-laki ; cucu tersebut laki-laki atau perempuan dan jika tidak ada dua
saudara laki-laki atau perempuan
2. Saudara laki-laki seibu, jika jumlah mereka
dua atau lebih dan mayit tidak mempunyai ayah atau kakek atau anak laki-laki
atau cucu dari anak laki-laki
3.Kakek, jika ia bersama saudara-saudara
laki-laki lebih dari dua atau perempuan lebih dari empat
Seperenam (1/6)
1.Ibu, jika mayit tidak punya anak laki-laki
atau cucu atau mempunyai saudara lebih dari dua laki-laki
atau perempuan mereka saudara kandung seayah
atau seibu
2.Nenek. Jika mayit tidak mempunyai ibu maka
dia mewarisinya sendiri, jika ada nenek lain maka dibagi rata.
3. Ayah, Baik mayit itu mempunyai anak atau
tidak
4. Kakek, jika tidak ada ayah
5. Saudara seibu laki-laki atau perempuan, jika
mayit tidak mempunyai ayah, kakek, anak laki-laki atau perempuan, cucu dari
anak laki-laki dengan saudara seibu)
6.Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika ia
bersama satu cucu perempuan dan tidak ada saudara laki-laki atau anak laki-laki
dari pamannya
7.Saudara perempuan seayah, jika ada satu
saudara perempuan sekandung, tidak ada saudara laki-laki seayah, tidak ada ibu,
kakek, anak laki-laki dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
Ashib
Adalah orang yang mendapatkan semua harta warisan
jika ia sendirian, atau sisa warisan jika ada, dan tidak mendapatkan apa-apa
jika harta warisan tidak tersisa Macam-macam 'Ashabah :
Ashib dengan dirinya sendiri yaitu:
1.Ayah dan kakek keatas
2.Anak laki-laki cucu laki-laki kebawah
3.Saudara kandung atau seayah
4.Anak saudara kandung atau anak saudara
seayah
5.Paman dari jalur ayah yang sekandung atau
seayah
6.Anak paman dari j alur ayah yang sekandung
7.Pemerdeka budak
8.Kerabat pemerdeka budak
9.Baitul mal
Ashib karena orang lain:
Yaitu setiap wanita yang menjadi ashib karena
orang laki-laki, kemudian wanita tesebut mewarisi bersama laki-laki tersebut
dan laki-laki itu mendapatkan dua jatah perempuan mereka adalah:
1.Saudara perempuan sekandung bersama saudara
laki-laki sekandung
2.Saudara perempuan seayah bersama saudara
laki-laki seayah
3.Anak perempuan seayah bersama saudara
laki-laki seayah
4.Cucu perempuan dari anak laki-laki bersama
saudara laki-lakinya
Ashib bersama pihak lain
Yaitu setiap wanita yang menjadi ashibah
karena berkumpul denga pihak lainnya
Al-Hajbu
Adalah terhalang dari dari semua harta warisan atau
terhalang dari sebagiannya
Macam-macam Al-hajbu
1. Al-Hajbu Pengurangan (Hijab Nuqshan)
Adalah perpindahan ahli waris dari bagian yang banyak
kepada bagian yang lebih sedikit.
Orang yang menghalangi pihak lain dengan
penghalangan pengurangan adalah:
1.Anak laki laki dan cucunya dst keduanya
memindahkan suami dari mendapatkan setengah kepada seperempat atau memindahkan
istri dari seperempat ke seperdelapan
2.Anak perempuan ia menghalangi cucu perempuan
dari anak laki-laki dari mendapatkan setengah kepada seperenam
3.Cucu perempuan dari anak laki-laki dua
saudara laki-laki atau lebih
4.Dua saudara laki-laki atau lebih keduanya
menghalangi ibu dari memindahkannya dari mendpatkan sepertiga kepada seperenam
5.Satu saudara perempuan sekandung yang
menghalangi saudara perempuan seayah dari mendapatkan setengah keseperenam
2. Al-Hajbu pelarangan
Maksudnya ahli waris dilarang mewarisi, dan
jika penghalang itu tidak ada maka ia bisa mewarisi. Orang yang dapat menghalangi
orang lain untuk mendapatkan warisan adalah sebagai berikut:
1.Anak laki-laki
2.Cucu laki laki dari anak laki-laki
3.Anak perempuan
4.Cucu perempuan dari anak laki-laki
5.Dua anak perempuan atau lebih
6.Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki
7.Saudara laki-laki sekandung
8.Anak saudara laki-laki sekandung
9.Saudara laki-laki seayah
10.Anak saudara laki-laki seayah
11.Para paman dari jalur ayah sekandung
12.Anak paman dari j alur ayah seayah
13.Saudara perempaun bersama anak perempuan
14.Saudara laki-laki sekandung bersama cucu
perempuan dari anak laki-laki
15.Dua saudara perempuan sekandung
16.Ayah
17.Kakek
18.Ibu
Kondisi-Kondisi Kakek
1. Ia tidak bersama dengan ahli waris lainnya.
Jika itu terjadi ia menerima seluruh harta waris sebagai ashib
2. Ia bersama ahli waris penerima
bagian-bagian tertentu saja, jika itu yang terjadi, maka ia diberi seperenam
bersama mereka dan jika harta warisan masih tersisa maka ia mewarisinya
3. Ia bersama anak laki-laki dan cucu
laki-laki dari anak laki-laki, jika itu yang terjadi ia hanya mendapat
seperenam saja
4. Ia bersama para saudara saja, jika itu yang
terjadi maka ia diberi sepertiga dari warisan atau dengan berbagi dengan
saudara
5. Ia bersama para saudara dan para penerima
bagian warisan, jika itu yang terjadi maka ia diberi seperenam dari total
warisan atau sepertiga dari dari sisa warisan
Pelurusan Warisan
1 . Pokok-pokok warisan
Ada tujuh yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24:
Pokok warisan setengah adalah 2
Pokok warisan sepertiaga adalah 3
Pokok warisan seperempat adalah 4
Pokok warisan seperenam adalah 6
Pokok warisan seperdelapan adalah 8
Jika terkumpul seperempat dan seperenam maka
Pokok warisan adalah 12
Jika terkumpul seperdelapan dan seperenam atau
sepertiga maka pokok warisan adalah 24
2. Al-Aul adalah bertambahnya saham dan berkurangnya kadar
penerimaan warisan, Al-Aul hanya masuk pada ketiga pokok warisan yaitu 6, 12,
dan 24
- 6 bertambah menjadi 10
- 12 bertambah menjadi 27
- 24 bertambah menjadi 27 dengan sendirinya
Khuntsa Musykil
Adalah orang yang dilahirkan dalam keadaan jenis
kelaminnya tidak jelas ketika dilahirkan, jika pembagian warisan ingin
diterapkan kepadanya maka dengan memberinya separoh bagian laki-laki dan
separoh bagian perempuan
Bagian Janin
Pembagian warisan baru diakukan seteleh
kelahirannya, atau pembagianya tidak menunggu kelahirannya dan caranya sama
persis dengan pembagian khuntsa
Orang Hilang pembagiannya sama dengan cara
pembagian terhadap janin
Orang tenggelam
Para ulama menetapkan bahwa mereka tidak
saling wewarisi dari yang lain dan masing-masing dari mereka mewariskan harta
kekayannya kepada ahli warisnya tanpa mendapatkan warisan dari korban musibah
satunya
BAGIAN VII: WARISAN DAN HUKUM-HUKUMNYA
style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">BAGIAN VIII: SUMPAH DAN NADZAR
style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">
Jenis-jenis sumpah
1. Sumpah ghamus yaitu seseorang bersumpah dan
sengaja berbohong
2. Sumpah laghwun yaitu sumpah yang biasa
diucapkan orang muslim tanpa disengaja
3. Sumpah mun’aqidah yaitu sumpah yang
dimaksudkan untuk mengerjakan sesuatu pada masa mendatang
Hal-hal yang menggugurkan kafarat
1. Ia mengerjakan sesuatu yang ia bersumpah
untuk mengerjakannya
2. Ia membuat pengecualian dam sumpahnya
Disunnahkan membatalkan sumpah dalam hal-hal
yang baik kemudian membayar kafarat sumpahnya. Kafarat sumpah:
1 . Memberi makan sepuluh orang miskin
2. Memberi mereka pakaian yang syah digunakan
untuk sholat
3 . Memerdekakan budak
4. Puasa tiga hari berturut-turut
Nadzar
Yaitu orang muslim mewajibkan sesuatu kepada
dirinya karena ingin mendekatkan diri kepada Alloh. Hukum-hukum nadzar:
1 . Nadzar untuk untuk mendekatkan diri kepada
Alloh
2. Nadzar yang dibatasi dengan sesuaau
3. Diharamkan jika mencari keridloan selain
Alloh
Jenis-jenis nadzar
1 . Nadzar mutlak
2. Nadzar muthlak Namun tidak ditentukan
3. Nadzar yang dikaitkan dengan perbuatan
Alloh
4. Nadzar yang dikaitkan dengan perbuatan
makhluk
5. Nadzar maksiat
6. Nadzar yang mengharamkan apa yang
dihalalkan Alloh atau sebailknya
BAGIAN IX: PENYEMBELIHAN, SHAID, MAKANAN DAN MINUMAN
style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">
Dzakat
Adalah penyembelihan dan penikaman hewan yang boleh
dimakan, syarat-syarat sembelihan
1 . Alat sembelilhan harus tajam
2. Membaca bismilah
3. Memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua
urat leher dalam waktu yang sama
4. Penyembelihnya harus orang muslim yang
berakal baligh dan tamyiz
5 . Apabila hewannya tidak bisa disembelih
atau ditikam maka di ’aqr (dilukai)
Shaid
Adalah hewan-hewan yang menjadi objek buruan hewan
buas daratan atau yang hidupnya di air. Hukumnya boleh kecuali orang yang
sedaang ihram dengan haji atau umrah.
Jenis-jenis shaid :
1. Hewan buruan laut yaitu hewan buruan laut,
hukumnya halal baik yang sedang ihram ataupun tidak sedang ihram
2 . Hewan darat khusus untuk orang yang tidak
ihram
Penyembelihan hewan laut cukuk dengan
kematiannya. adapun hewan darat jika
diketahui masih hidup maka harus disembelih
dan tidak boleh dia makan tanpa disembelih.
Jika seseorang mendapatkan hewan buruan telah
mati maka ia boleh memakannya dengan
syarat :
1 . Pemburunya adalah orang yang boleh menyembelih
2. Pemburunya membaca bismilah ketika melempar
hewan bururan tersebut atau ketika melepas hewan buruan
3. Alat yang digunakan untuk berburu harus
tajam
4. Hewan selain anjing pemburu tidak boleh
dilibatkan dalam penangkapan hewan buruan bersama anjing pemburu
5. Anjing pemburu tidak boleh memakan apapun
dari hewan buruannya
6. Anjing yang dijadikan pemburu harus
terlatih
Makanan dan Minuman
Pada asalnya hukum makanan adalah boleh
kecuali yang diharamkan Alloh dan rasulNya
Jenis-jenis makanan yan diharamkan
Yang diharamkan Al-Qur'an dan As-Sunnah:
1 . Makanan orang lain; Alloh Ta'ala berfirman:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang bathil". (Al-Baqarah 188)
2. Bangkai
3. Darah yang mengalir atau yang tidak
mengalir sedikit atau banyak
4. Daging babi
5. Apa saja yang disembelih untuk selain
Alloh. Alloh ta'ala berfirman: " Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala". (Al-Maidah 3)
6. Keledai jinak
7. Bighal (peranakan kuda denga keledai)
8. Semua binatang buas yang mempunyai taring
9. Semua burung yang mempunyai cakar
10. Jallallah
Makanan yang diharamkan untuk menolak madzarat
1 . Semua racun
2. Tanah batu dan arang
3. Hewan-hewan yang dipandang kotor oleh
mausia dan mereka jijik kepadanya
Makanan yang diharamkan agar orang mukmin
bersih dari najis
1 . Semua makanan dan minuman yang dicampuri
hal-hal yang najis
2. Apa saja yang waataknya sudah najis
Minuman yang diharamkan al-qur'an dan
as-sunnah
1 . Khamr minman keras. Alloh ta'ala berfirman
:
2. " Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (Al-Maidah 90)
3. Semua yang memabukan
4. Perasan dua unsur makanan
5. Air kencing semua hewan yang haram dimakan
karena najis
6. Air susu hewan yang dagingnya tidak boleh
dimakan kecuali air susu wanita
7. Cairan yang secara nyata membahayakan tubuh
BAGIAN X: JINAYAT-JINAYAT DAN HUKUM-HUKUMNYA
style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">
Jinayat (membunuh) terhadap jiwa adalah pelanggaran terhadap seseorang dengan
menghilangkan nyawanya atau menghilangkan salah satu organ tubuhnya atau
melukai badannya . Hukum-hukum jinayat terhadap jiwa:
Firman Alloh ta'ala : "Dan barangsiapa
yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja
maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (An-Nisa
93).
Jenis-jenis jinayat (membunuh) terhadap jiwa :
1. Jinayat dengan sengaja.
Hukumannya wajib di qishash. Alloh ta’ala
berfirman :"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At
Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya.
Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi)
penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang zalim". (Al-Maidah : 45).
2. Jinayat semi sengaja
Hukumannya adalah pelakunya wajib membayar diyat yang ditanggung
keluarga dan pelakunya sendiri harus membayar kafarat. Alloh Ta'ala berfirman
:"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain),
kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang
mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh
itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah". (An-Nisa 92 )
3. Jinayat karena keliru
Hukumannya seperti jinayat semi sengaja hanya
saja diyatnya lebih ringan dan pelakunya tidak berdosa
Hukum-hukum qishas :
Syarat-syarat wajibnya qishash
1 . Pihak yang dibunuh adalah yang darahnya terlindungi
2. Pembunuh adalah mukalaf dalam arti telah
baligh dan berakal
3. Pembunuh dan yang dibunuhnya adalah selevel dalam agama, kemerdekaan, dan
perbudakan
4. Pembunuh itu bukan ayah dari orang yang
terbunuh atau bukan ibunya bukan kakeknya atau neneknya.
Syarat-syarat pelaksanaan qishas
1 . Pemilik hak qishas itu adalah mukalaf
2. Semua pemilik darah sepakat meminta qishas
3. Tidak ada tindakan berlebih-lebihan pada
tindakan qishas
4. Pelaksanaan qishas didepan sulthan atau
wakilnya
5. Qishas dilakukan dengan alat yang tajam
Jika orang muslim mempunyai hak darah ia
disuruh memilih salah satu dari tiga hal: diadakan qishas untuknya, atau ia
diberi diyat, atau ia memaafkan pembunuh.
Firman Alloh Ta'ala : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih". (Al-Baqarah : 178)
Jinayat terhadap organ tubuh
Syara-syarat qishas terhadap organ tubuh :
1 . Harus aman dari ketidakadilan
2. Jika tidak melaksanakan qishahs maka
diganti diyat
3. Adanya kesamaan dalam kesehatan dan
kesempurnaan antara organ tubuh yang dirusak dan yang akan diqishas
4. Kepala atau wajah tidak ada qishas karena
vitalitasnya namun dikenakan diyat
Diyat
Adalah uang yang diberikan kepada pemilik darah
(korban jinayat atau kelluarganya) Diyat disyari’akan . Alloh Ta'ala berfirman
: "Serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh
itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah". (An-Nisa 92 )
Diyat diwajibkan kepada pembunuh, jika dia membunuh dengan sengaja maka diyat diambil dari hartanya, jika dengan semi sengaja maka dayat diambil dari keluarganya.
Diyat gugur dari ayah yang memukul anaknya kemudian mati, atau penguasa yang memukul rakyatnya kemudian meninggal, atau guru yang memukul muridnya kemudian meninggal dengan syarat tidak berlebih-lebihan.
Standar Diyat
1. Jika yang diberi diyat orang muslim yang
merdeka maka besar diyatnya adalah 100
unta atau 1000 mitsqal emas atau 12 000 dirham perak atau 200 lembu atau 2000
kambing .
2. Jika yang diberi diyat adalah wanita
muslimah yang merdeka adalah setengah
diyat laki-laki muslim
3. Jika yang diberi diyat ahlul dzimah maka
diyatnya adalah separoh diyat laki-laki
muslim dan diyatnya wanita mereka adalah separoh diyat laki-laki mereka
4. Jika yang diberi budak diyatnya adalah sebesar nilai budak
5. Jika yang diberi diyat bayi maka besar diyatnya adalah diyatnya budak laki-laki atau perempuan
Diyat Organ TubuhDiyat secara penuh diwajibkan pada hal-hal sebagai berikut :
1. Hilangnya akal
2. Hilangnya pendengaran karena kedua
telinganya hilang
3. Hilangnya penglihatan
4. Hilangnya suara
5. Hilangnya daya ciuman
6. Hilangnya kemampuan berhubungan seksual
7. Hilangnya kemempuan untuk berdiri
Diyat dibayar setengah pada hal-hal sebagai
berikut:
1. Salah satu dari dua mata
2. Salah satu dari dua telinga
3. Salah satu dari dua tangan
4. Salah satu dari dua kaki
5. Salah satu dari dua bibir
6. Salah satu dari dua pantat
7. Salah satu dari dua alis
8. Salah satu dari dua payudara wanita
Diyat Syijjaj
Adalah luka dikepala atau wajah, syijjaj yang
diyatnya telah dijelaskaan adalah :
1. luka yang membuat tulang terlihat diyatnya adalah
5 unta
2. luka yang meremukan tulang diyatnya adalah 10 unta
3 . luka yang memindahkan tulang diyatnya adalah
1 5 unta
4. luka yang menembus kulit otak diyatnya adalah
sepertiga
5. luka yang merobek kulit otak diyatnya adalah
sepertiga
Diyat syijjaj yang diyatnya belum dijelaskaan adalah
:
1. Luka yang agak merobek kulit dan tidak
berdarah
2. luka yang membuat kulit berdarah
3 luka
yang membelah kulit
4. luka yang menembus daging
5 luka
yang nyaris menembuus tulang
Jirrah adalah luka diselain kepala atau wajah. Hukumnya adalah
1. Diyat luka yang menembus perut adalah sepertiga diyat
2. Diyat luka yang membuat tulang rusuk patah adalah
satu unta
3. Diyat pematahan lengan atau tulang betis atau tulang pergelangan tangan adalah dua unta
Baca
juga: Kosakata Bahasa Arab danBahasa Inggris Kata Benda Tentang Kesehatan #74-111
BAGIAN XI: HAD-HAD
Had adalah pelarangan pengerjaan apa yang dilarang Alloh
Azza wajalla dengan pemukulan atau pembunuhan. Had-had Alloh adalah larangan-larangannya yang harus dijauhi
Had Khamr
Firman Allah ta'ala :"Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerj akan pekerj aan
itu)" . (Al-Maidah 90-91)
Hikmah dilarangnya khamr adalah untuk menjaga kesehatan aqal, badan, hart
harta orang islam. Hukum peminum khamr adalah punggungnya dicambuk dengan delapan puluh kali
jika ia orang medeka, dan jika budak maka dicambuk empat puluh kali.
Penerapan had khamr disyaratkan muslim,
berakal, baligh, meminum dengan suka rela, dan mengetahui keharamannya
Had Qadzaf
Qadzaf adalah menuduh orang lain berzina, hadnya adalah delapan puluh kali dera dengan cambuk. Alloh
ta'ala berfirman : "maka deralah mereka yang menuduh itu (delapan puluh
kali) dera.(An-Nur 4) Alloh ta'ala berfirman :
" Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik 110291 (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya.
Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat
sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang". (An-nur 4-5)
Hikmah disyri'atkannya had qadzaf adalah unatuk menjaga kebersihan, kehormatan orang
musllim dan kemuliaannya dan menjaga kesucian masyarakat dan maraknya
perzinahan didalamnya
Syarat-syarat penerapan had qadzaf :
1 . pelaku qadzaf adalah seorang muslim yang
berakal dan baligh
2. orang yang dituduh berzina adalah orang suci
3. orang yang yang dituduh meminta penerapan
qadzaf terhadap yang menuduh
4. penuduh tidak dapat mendatangkan empat
orang ssksi
Had Zina
Alloh ta'ala berfirman : "Dan janganlah
kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
Dan suatu jalan yang buruk, (al-isra 32)
Alloh ta'ala berfirman :
"Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan)
agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman ", (an-nur 2)
Had Zina
1. Dan jika belum menikah maka didera seratus
kali dan di asingkan dari negerinya selama setahun,
2. Jika pelaku zina itu budak maka didera lima
puluh kali dan tidak diasingkan
3. Jika pelaku zina itu sudah menikah maka
dirajam dengan batu hingga meninggal dunia
Syarat -syarat pelaksanaan Had Zina
1 . Pelakunya orang muslim baligh, berakal,
dan melakukannya dengan suka rela
2. Perzinahan betul-betul terbukti baik dengan
pengakuan pelaku atau melalui kesaksian empat orang yang adil atau terlilhatnya
kehamilan. Alloh berfirman: "Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan
perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai allah memberi jalan lain kepadanya", (an-nisa 15)
3 . Pelaku tidak menarik kembali pengakuannya
Had Pencurian
Alloh Ta'ala berfitman.: "Laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (Al-Maidah :38)
Pencurian tebukti dengan pengakuan atau dua
orang saksi
Syarat-syarat pemotongan tangan:
1. Pelakunya adalah mukalaf
2. Pelakunya bukan ayah pemilik harta
3. Harta itu bukan miliknya
4. Harta yang dicurii adalah harta yang boleh
(halal) dimiliki
5 . Harta yang dicuri berada ditempat
penyimpanan
6. Harta dicuri dengan cara sembunyi sembunyi
7. Harta yang dicuri mencapai seperempat dina
Had Muharibin
Adalah sekelompok kaum muslimin yang mengangkat
senjata didepan manusia kemudian menganggu manusia, menyergap mereka, membunuh
mereka, dan merampas harta mereka karena mempunyai kekuatan.
Hukum-hukum muharibin
1 . Mereka dinasihati dan disuruh bertaubat
apabila salah seorang mereka tertangkap sebelum bertaubat maka hukuman berlaku
atas mereka adapun had mereka menurut sebagian ulama adalah : dibunuh jika
mereka membunuh, tangan mereka dipotong jika mereka mencuri dan mereka
dipenjara dan di asingkan hingga mereka bertaubat
2. Adapun jika merka berhenti dari kejahatanya
dan menyerahkan diri kepada imam maka tidak dihad
Ahlu Al-baghyi (pemberontak)
Adalah sekelompok orang yang mempunyai kekuatan dan
keluar dari imam karena alasan rasional, kemudian mereka menjadi radikal,
menolak taat kepada meraka dan keluar dari padanya
Hukum-hukumnya
1 . Imam meneliti alasan mereka memberontak
atau keluar darinya
2. Jika harus memerangi mereka tidak
menghabisinya
3. Anak-anak dan wanita mereka tidak boleh
dibunuh harta mereka tidak boleh dirampas
4. Mereka yang terluka atau mundur atau
tertawan tidak boleh dibunuh
5. Jika perang telah usai dan mereka kalah
mereka tidak di qishas dan tidak dituntut apa-apa selain disuruh bertaubat
kepada Alloh ta'ala
Orang Murtad
Hukum-hukumnya
- Diajak kembali kepada islam selama tiga
hari jika ia kembali maka ia tidak dihukum,
- Namun jika ia tidak mau kembali kepada
islam ia dibunuh dengan pedang karena had
- Jika orang murtad telah dibunuh maka ia
tidak dimandikan tidak dishalati tidak dimakamkan dipemakaman kaum musliminm
dan hartnya tidak diwarisi namun menjadi fay'i kaum muslimin dan digunakan
untuk kemaslahatan umum. Rasulullah bersabda : "Darah orang muslim tidak
halal kecuali dengan salah satu dari tiga hal: janda yang berzina jiwa dengan
jiwa (qishas) dan orang yang murtad dan keluar dari jama’ah (Mutafaq ’Alaih
).
Ucapan dan keyakinan yang membuat seseorang
menjadi kafir
1 . Menghina Alloh dan Rosulnya
2. Mengingkari Rububiyah Alloh Uluhiyahnya dan
Asma washifatnya dan mengingkari salah satu risalah Rosulnya dan berpendapat
ada nabi setelah nabi muhammad
3. Mengingkari kewjiban yang diberikan Alloh
dan Rosulnya
4. Menghalakan apa yang dihalalkan haramkan
Alloh dan mengharamkan apa yang dihalalkan Alloh
5 . Tidak mengakui ayat Al-Qur’an
6. Mengingkari hari kiamat
7. Berkeyakinan bahwa para wali itu lebih
utama dari para nabi atau ibdah itu gugur dari sebagian para wali
Orang yang kafir karena sebab-sebab diatas adalah
ia disuruh bertaubat selama tiga hari
dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh karena had, kemudian hukumannya
setelah kematiannya sama dengan orang yang murtad.
Sebagian ulama membuat pengecualian bahwa
orang yang menghin Alloh dan Rosulnya dibunuh seketika itu juga, dan taubatnya
tidak diterima dan ulama yang lain berpendapat ia harus bertaubat dengan taubat
nasuha
Zindik
Zindik adalah orang yang menampakan dirinya islam dan
menyembunyikan kekafirannya. Hukumannya adalah dibunhu karena had, ada juga yang mengatakan
ia harus bertaubat, dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh dan hukumannya
setelah kemetiannya adalah seperti orang
murtad
Penyihir
Penyihir adalah orang yang berhubungan dengan sihir dan
menjalankannya.
Hukum penyihir
1. Jika tindakan dan ucapannya termasuk
hal-hal yang menyebabkannya kafir, ia di bunuh
2. Namun jika bukan termasuk kekafiran, ia
disuruh bertaubat dan jika menolak bertuabat maka dibunuh . karena keumuman Firman
Alloh : "sedang keduanya tidak
mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya
kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". (Al-Baqarah
102)
Orang yang Meninggalkan Sholat
Hukumnya adalah ia disuruh sholat secara terus-menerus dan
diberi batas waktu hinga waktu darurat untuk sholat yaitu waktu sholat masih
tersisa untuk shalat satu raka'at. Jika ia sholat maka tidak dikenakan tindakan
apapun dan jika tetap tidak mau shalat maka dibunuh karena had. karena Alloh
taala berfirman:
"Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat
dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan
Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui". (At-Taubah ayat
11)
Ta'zir
Ta'zir adalah sanksi disiplin dengan pemukulan, atau penghinaan,
atau embargo, atau pengasingan
Ta'zir wajib di terapkan pada semua maksiat
yang tidak di tetapkan had-nya dari Alloh dan tidak ada kafaratnya
Hukum-hukum ta'zir :
1. Jika ta'zir dengan pukulan maka tidak boleh
lebih dari sepuluh pukulan
2. Imam haru serius dalam ta'zir dan meletakan
sesuai dengan kondisinya
BAGIAN XI: HAD-HAD
BAGIAN XII: HUKUM-HUKUM QADHA' DAN SYAHADAT (KESAKSIAN)
style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">
Qadha
Adalah penjelasan tentang hukum-hukum syari'at dan
penelasannya. Hukumnya adalah fardhu
kifayah. Imam wajib menngkat Qadhi sebagai pengganti dirinya yang menjelaskan
hukum-hukum syari'at dan mewajibkan kepada rakyat disemua wilayah.
Jabatan qadha adalah jabatan yang paling penting dan strategis,
jabatan qadhi tidak diberikan kepada orang yang memintanya atau orang yang
ambisius untuk mendapatkannya.
Rasulullah Shalallohu 'alaihi wasallam
bersabda :"Qodho itu ada tiga satu disurga dan yang dua di neraka, adapun
qadhi yang masuk surga adalah yang
mengetahui kebenaran dan memutuskan dengannya, orang yang mengetahui kebenaran
dan curang dalam hukum itu berada di neraka dan orang yang memutuskan perkara
manusia berdasarkan kebodohannya juga berada di neraka" (HR Abu Dawud,
Ibnu Majah, At-Tinnidzi danAl-Hakim)
Syarat-syarat pengangkatan qadhi
1. Muslim
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mengetahui al-qur’an dan as-sunnah dengan
pengetahuan yang semestinya
6. Adil
7. Bisa mendengar, melihat, dan berbicara
Etika-etika Qadhi:
1 . Harus kuat dan lemah lembut
2. Tempat kerjanya didaerah tugasnya dan luas
3. Adil kepada semua pihak dan tidak
mengutamakan salah satu pihak yang berperkara
Hal -hal yang harus dijauhi qadhi :
1. MemutuskaN perkara dalam kedaan marah, atau
kondisi tidak nonnal
2. Memutuskan perkara tanpa kehadiran
saksi-saksi
3. Memutuskan perkaranya sendiri
4. Menerima suap atas keputusan
5. Menerima hadiah dari orang yang tidak
memberinya sebelum ia menjadi qadhi
Tugas-tugas qadhi
1 . Memutuskan perkara semua pihak
2. Mengalahkan orang-orang dzalim
3. Melaksanakan hudud
4. Menangani pernikahan, talak, nafkah, dan
lain sebagainya
5. Mengelola harta orang yang belum dewasa,
orang gila, orang hilang, atau yang terkena al-hajru
6. Memikirkan kemslahatan umum
7. Menegakan amar ma'ruf nahi munkar dan
mewajibkan manusia
8. Menjadi imam sholat dan hari raya
Empat media hukum yang bisa digunakan qadhi
untuk bisa memberikan hak kepada pemiiknya yaitu
1 . Pengakuan
2. Barang bukti yaitu para saksi
3. Sumpah
4. Tertuduh menolak sumpah
Syahadat (kesaksian)
Adalah seseorang menjelaskan dengan jujur apa yang
telah ia lihat dan ia dengar.
Hukumnya fardhu kifayah, Firman Alloh Ta’ala :"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai” (Al-Baqarah 282 )
Syarat-syarat saksi adalah muslim berakal baligh dan adil
Hukum-hukum syahadat:
1 . Tidak bersaksi kecuali dengan sesuatu yang
dia lihat dan di dengar
2. Kesaksian berdasarkan saksi-saksi yang lain
3. Ia di rekomendasi saksi yang lain
4. Al-muwazanah
5. Saksi yang bohong harus di ta'zir
Jenis -jenis kesaksian :
1. Kesaksian zina harus empat orang
2. Kesaksia semua urusan adalah satu orang
3. Kesaksian tentang harta
4. Kesaksian vonis hukum satu orang dan
bersumpah
5. Kesakian kehamilan haidh dengan dua orang
saksi wanita
Iqrar (Pengakuan)
Adalah seseorang (yang baligh dan berakal) mengaku
mempunyai tanggungan
terhadap orang lain
Hukum-hukum Iqrar:
1. Pengakuan orang yang bangkrut atau yang
terkena al-hajru dalam urusan harta adalah tidak syah
2. Pengakuan orang yang sakit keras untuk ahli
waris itu tidak syah kecuali dengan barang bukti .