Bab V: Muamalat (Kitab Minhajul Muslim)

 RINGKASAN KITAB MINHAJUL MUSLIM 

KARYA 

SYEKH ABU BAKAR JABIR AL JAZAIRY



Bab 1; Aqidah, terdiri dari Tujuh Belas Pasal

Bab 2;Adab, terdiri dari Empat Belas Pasal

Bab 3; Akhlak, terdiri dari Dua Pasal

Bab 4;Ibadah, terdiri dari Empat belas Pasal

Bab 5;Mu’amalah, terdiri dari Tiga Belas Pasal



  BAB V MUAMALAT

Daftar Isi

 

BAGIAN I: JIHAD

Materi Pertama:

 A. Hukum jihad

Hukum jihad adalah  fardhu kifayah firman Alloh Ta'ala : (At-Taubah 122). Jihad menjadi fardhu ’ain dalam kondisi sebagai berikut : Orang yang ditunjuk imam (Khalifah) untuk berjihadm begitu juga jika musuh menyerang daerah satu negeri maka jihad mengusir mereka adalah fardhu 'ain dan Apabila dua pasukan sudah saling berhadap-hadapan maka fardhu’ain.

 

B. Macam-macam jihad

1. Jihad terhadap orang-orang kafir dan orang-orang yang wajib diperangi dengan tangan lisan dan hati Rasulullah Shallallohu’Alaihi Wasallam bersabda: "Perangilah orang-orang musyrikin dengan harta kalian, diri kalian dan lisan kalian". (HR Ahmad dan An-Nasa'i)

2. Jihad terhadap orang-orang fasik

3. Jihad dengan melawan syetan dengan menolak subhat dan meninggalkan syahwat

4. Jihad melawan hawa nafsu dengan membawanya kepada mempelajari persoalan-persoalan Agama, mengamalkannya, mengajarkannya kepada orang lain, memalingkan diri dari hawa nafsunya .

 

C. Hikmah jihad

Beribadah hanya kepada Allah semata yang disertai dengan penolakan terhadap permusuhan dan kejahatan, memelihara jiwa dan harta, membela kebenaran dan menegakkan keadilan, menyebarluaskan kebaikan dan menyerukan keutamaan. Firman Allah swt Qs Al Anfal: 39

 

Materi Kedua: Keutamaan Jihad

Alloh Ta'ala berfirman : (Al-Imran 169-170), (Ash-Shaff : 10-12), (At-taubah 111)

 

Materi Ketiga: Ar Ribath, Hukum Dan Keutamaanya

A. Pengertian ribath

Ribath adalah  keberadaan pasukan islam lengkap dengan senjata dan perlengkapannya didaerah perbatasan dan berbahaya yang memungkinkan dimasuki musuh.

 

B. Hukum ribath

Ribath hukukmny Fardhu kifyah

 

C. Keutamaan ribath

Keutamaan Ribath adalah  : Ribath termasuk amal perbuatan yang paling mulia dan taqaarub yang paling agung. RasulullahShallallohu ’A’lihi Wasallam bersaba : "Ribath satu hari dijalan Alloh, lebih baik dari pada dunia dan seisinya". (Mluttafaqun’Alaih )

 

Materi Keempat: Kewajiban Mempersiapkan Jihad

 Alloh Ta’ala Berfirman : " Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)". (Al-Anfal 60)

 

Materi Kelima: Rukun-Rukun Jihad

 1 . Niat yang baik

2. Jihad harus dibawah kepemimpinan imam kaum muslimin sehingga kaum muslimin wajib berbai'at kepada meraka yang mempunyai sebagian besar syarat-syarat kepemimpinan kemudian pimpinan tersebut mengatur barisan-barisan jihad tersebut

3. Menyiapkan perbekalan dan apa saja yang Dibutuhkan dalam berjihad

4. Restu orang tua dan izin keduanya kecuali jika sudah dalam keadaan fardhu 'ain

5. Mena'ati imam dan patuh kepadanya

 

Materi Keenam: Hal-Hal Yang Mesti Dilakukan Pada Saat Jihad

 1 . Tegas dan siap mati

2. Dzikir kepada Alloh ta'ala dengan hati dan lisan

3. Bertqwa kepada Alloh dan Rosulnya

4. Tidak menimbulkan konfllik

5. Sabar dan tetap dalam kesabaran

 

Materi Ketujuh: Etika Jihad

1 . Tidak menyebarkan rahasia pasukan dan rencana-rencana perang

2. Menggunakan simbol kode dan isyarat sesama anggota pasukan sehingga saling mengenal

3 . Diam ketika memasuki kencah perang

4. Memilih lokasi perang yang strategis, menertibkan pasukan dan memilih waktu yang tepat untuk melakukan penyerangan

5. Mengajak orang-orang kafir kepada islam atau menyerahkan diri dengan membayar jizyah sebelum mengumumkan perang terhadap meraka atau sebelum menyerang mereka

6. Tidak mencuri harta rampasan perang

7. Tidak membunuh wanita, anak-anak, orang tua, dan pendeta, kecuali jika mereka ikut perang

8. Tidak berkhianat terhadap orang yang kehidupannya dilindungi seorang muslim

9. Tidak membakar musuh dengan api

10. Tidak mencincang musuh yang sudah tewas

11 . Berdoa meminta kemenang

 

Materi Kedelapan: Akad Dzimmah Dan Hukum-Hukumnya

 

A. Akad dzimmah

Persetujuan dzimmah adalah  pemberian keamanan kepada-orang-orang kafir yang memenuhi ajakan kaum muslimin untuk membayar jizyah dan berjanji kepada kaum muslimin untuk komitmen dengan hukum-hukum islam dalam masalah huduud

 

B. Siapakah yang berhak melakukan akad dzimmah

Persetujuan dzimah khusus Dilakukan komandan perang dan wakilnya saja berbeda dengan jaminan keamanan kepada orang kafir, maka setiap orang mukmin Diperbolehkan melakukannya.

 

C. Membedakan ahlu dzimmah dan kaum muslimin

Ahlu Dzimmah harus dibedakan dari kaum muslimin dalam pakaian dan lain sebagainya agar bisa Dikinal, mereka tidak boleh dikubur dipemakaman kaum muslimin.

 

D. Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh ahlu dzimah

1. Membangun gereja

2. Meninggikan bangunan rumahnya melebihi rumah kaum muslimin

3. Mereka melakukan dengan rahasia apa-apa yang diharmkan kepada kaum muslimin seperti minuman keras, makan daging babi, makan di sianghari pada bulan ramadhan

 

E. Hal-hal yang membatalkan akad dzimmah

1. Ahlu dzimmah menolak membayar jizyah

2. Ahlu dzimmah tidak komitmen dengan hukum hukum syari'at

3. Ahlu dzimmah berbuat dzalim terhadap kaum muslimin

4. Ahlu dzimmah melecehkan Alloh dan Rosul-Nya atau kitab-kitab-Nya

 

F. Hak-hak ahlu dzimmah

1. Perlindungan terhadap jiwa mereka, harta, mereka, dan kehoramatan mereka

2. Mereka tidak boleh disakiti selagi mereka tidak melanggar perjanjian,

 

3. Jika mereka melanggar perjanjian maka darah dan harta mereka dihalalkan kecuali anak-anak mereka dan wanita-wanita mereka.

 

Materi Kesembilan:

 

A. Gencatan senjata

Gencatan senjata atau perjanjian dengan orang kafir boleh dilakukan jika mendatangkan kemaslahatan nyata bagi kaum muslimin, namun jika mereka melanggarnya dan mengkhianatinya mereka diperangi

 

B. Perjanjian untuk tidak saling menyerang

Dibolehkan membuat perjanjian untuk tidak saling menyerang dan hidup berdampingan dengan baik diantara kaum muslimin dengan pihak musuh, selama didalamnya mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin

 

C. Perdamaian

Perdamaian boleh dilakukan dengan musuh jika terpaksa harus melaklukannya dan adanya kemaslahatan bagi kaum muslimin dengan syarat mereka membayar jizyah kepada kaum muslimin sebagaimana yang dillakukan oleh Rosullulloh Shallolohu’Alalihli Wasallam .

 

Baca juga: BAB I: AQIDAH (Kitab Minhajul Muslim)


Materi Kesepuluh:

 

A. Ghanimah (harta rampasan perang)

Ghanimah adalah  harta yang dimiliki kaum muslimin di negeri musuh. Hukumnya adalah  dibagi lima : imam(pemimpian) mengambil seperlima, untuk digunakan kepentingan kaum muslimin, dan empat perlima sisanya dibagi-bagikan kepada tentara yang hadir diperang baik yang ikut ataupun yang tidak ikut. Tentara kevaleri mendapat tiga bagian dan tentara invantri mendapatkan satu bagian

 

B. Fay'i’ (harta yang ditinggalkan musuh)

Fay'i’ adalah  harta yang ditinggalkan orang-orang kafir atu orang-orang yang wajib dilperngil. Hukumnya hendaknya imam menggunakannya untuk kepentingan khusus dan umum kaum muslimin seperti pads seperlima ghanimah

 

C. Kharaj (pajak bumi)

Pajak bea yang ditetapkan terhadap tanah -tanah yang dikuasai kaum muslimin dengan senjata dan imam kaum muslimiln bebas brebuat, membagikannya kepada tentara dan lajak tanah itu digunakan  untuk kepentingan umum kaum muslimin.

 

D. Jizyah (upeti)

Jizyah adalah  uang yang diambil dari ahlu dzimmah pada akhir tahun dan besarnya empat dinar emas atau empat puluh dirham perak dari daerah yang ditaklukan kaum muslimin dengan senjata, Jizyah diambil dari laki-laki yang telah baligh saja dan tidak diambil dari wanita, anak-anak atau orang fakir dan orang yang tidak bisa kerja karena sakit, atau karena usia tua. Adapun orang-orang yang berdamai dengan kaum muslimin maka uang perdamaian dikenakan terhadap mereka dan gugur keislaman mereka .

 

E. Nafi (tambahan)

Nafi adalah  jatah yang diberikan imam kepada orang-orang yang ia minta mengerjakan tugas-tugas kemiliteran sebagai tambahan jatahnya dari ghanimah setelah seperlimanya dikeluarkan, dengan syarat tidak lebih dari seperempat ketika mereka berangkat kewilayah musuh dan tidak lebih dari sepertiga setelah kepulangan mereka.

 

Materi Kesebelas: Tawanan Perang

Tawanan perang. Para ulama berbeda pendapat tentang tawanan perang, apakah meraka dibunuh, ataukah ditebus, ataukah dibebaskan, ataukah dijadikan budak.

Kemudian jumhur ulama berpendapat bahwa imam bebas memilih keempat opsi terhadap tawanan perang: membunuh atau membebaskan tanpa tebusan atau meminta uang tebusan dan menjadikannya sebagai budak sesuai kemaslahatan yang bisa diambil kaum muslimin

 

BAGIAN III: JUAL BELI

style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">

 

Materi Pertama:

A. Hukum jual beli

Firman Alloh Ta'ala : "Padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.(Al-Baqarah 275)

 

B. Hikmah jual beli

Hikmahnya adalah mengantarkan manusia kepada pencapaian kebutuhannya tentang sesuatu yang ada ditangan saudaranya tanpa kesulitan dan madharat

 

C. Rukun jual beli

1. Penjual

2. Pembeli

3  Barang yang dij ual

4. Bahasa Aqad

5. Kerelaaan antara penjual dan pembeli

 

Materi Kedua:

A. Persyaratan jual beli yang dianggap sah

Adalah sah mensyaratkan adanyan suatu sifat didalam jual beli. Jika sifat yang disyaratkan itu terpenuhi, maka jual beli dianggap sah, dan jika tidak terpenuhi maka jual beli tidak dianggap sah.

 

B. Persyaratan jual beli yang dianggap tidak sah

1. Mengumpulkan dua persyaratan dalam satu aqad jual beli. Seperti pembeli mensyaratkan bahwa kayu bakar yang dibelinya dalam keadaan telah dibelah dan juga mensyaratkan supaya mengantarkannya.

2. Mensyaratkan sesuatu yang merusak asal hukum jual beli (boleh). Sepeti; penjual binatang temak mensyaratkan pembelinya tidak menjualnya kembali.

3. Persyaratan batil yang akadnya dianggap sah namun syarat tersebut dianggap batal. Seperti; penjual mensyaratkan tidak dirugikan saat menjual kepada pembeli.

 

Materi Ketiga: Hukum Khiyar Dalam Jual Beli

1. Khiyar Majlis : Jika penjual dan pembeli masih berada disatu tempat dan belum berpisah maka boleh keduanya melakukan khiyar melekukan jual beli atau membatalkannya

2. Khiyar syarat : jika penjual dan pembeli mensyaratkan khiyar itu berlaku untuk waktu tertentu kemudian keduanya menyepakatinya maka keduanya terikat dengan khiyar tersebut sampali waktunya habis

3. Jika penjual menipu pembeli dan penipuan tersebut lebih dari sepertiga maka pembeli boleh mmbatalkannya atau membelinya dengan harga standar

4. Jika pedagang merahasiakan barang dagangan dengan merahasiakan yang jelak dan memperlihatkan yang baik maka pembeli mempunyai hak pilih

5 . Khiyar 'Aib: Jika terlihat cacat pada barang yang diibeli oleh pembeli dan sebelumnya tidak diketahui pembeli maka pembeli mempunyai hak pillih

6. Jika penjual dan pembeli tidak sepakat tentang harga suatu barang maka keduanya bersumpah dan keduanya mempunyai hak pilih

 

Materi Keempat: Macam-Macam Jual Beli Yang Dilarang

1 . Jual beli barang yang belum diterima

2. Jaul beli seorang muslim dari muslim yang lainnya

3. Jual beli najasy adalah  menawar suatu barang dengan harga yang lebih tinggi tapi tidak bermaksud membelinya namun agar para penawar tertarik membelinya

4. Jual beli barang yang haram dan najis

5. Jual beli gharar (ketidakjelasan) seperti menjual ikan diair

6. Jual beli dua barang dalam satu aqad

7. Jual beli nurbun (uang muka ) yaitu seseorang membeli sesuatu atau menyewa, kemudian berkata kepada penjual : "Engkau aku beri uang satu dinar dengan syarat jika aku membatalkan jual beli atau sewa maka aku tidak memberimu uang sisanya". (Imam Malik)

8. Menjual sesuatu yang belum ada pada penjual

9. Jual beli hutang dengan hutang

10. Jual beli innah yaitu seseorang menjual sesuatu kepada orang lain denga kredit kemudian ia membelinya lagi dengan harga yang lebih murah. Ini adalah intisari dari Riba Nasiah

11 . Jual beli orang kota dengan orang desa

12. Jual beli musarrah yaitu menahan susu kambing atau unta beberapa hari sehingga manusia tertarik membelinya

13. Jual beli pada adzan kedua pada hari jum'at dan khotib sudah naik mimbar

14. Jual beli muzabanah dan muhaqalah

15. Jual beli pengecualian misalnya seorang muslim menjual kebun, maka ia tidak boleh mengecualikan satu pohon kurma atau satu pohon yang tidak Dikehui

 

Materi Kelima: Jual Beli Pohon Buah-Buahan

Jika seorang muslim menjual pohon kurma atau pohon buah yang lainnya yang sudah diserbuki, maka buahnya bagi penjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya. Jika tidak, maka buahnya bagi penjualnya.

 

Materi Keenam: Riba Dan Prakteknya

1. Riba dan hukumnya

Riba adalah  tambahan uang pada sesuatu yang khusus riba ada dua macam : pertama Riba fadl yaitu jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawiyah dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) lebih yang. Kedua riba nasiah terbagi menjadi dua

Riba jahiliyah Riba nasiah yaitu jual beli barang ribawiyah dengan barang-barang yang lainnya secara tunda

Hukum riba adalah haram. Firman  Alloh ta'ala : "Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan riba dengaan berlipat ganda". (Al-Imran : 130).

Rasulullah Shalallahu ’Alaihi wasallam bersabda : "Alloh melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya" . (HR. At- Tirmidzi)

 

Baca juga: Bab IV: Ibadah (KitabMinhajul Muslim)

Hikmah diharamkannya Riba:

1 . Melindungi harta orang muslim

2. Menutup pintu yang menyebabkan permusuhan dan kebencian sesama manusia

3. Menjauhkan orang muslim dari hal-hal yang membinasakan

4. Membuka pintu-pintu kebaikan

 

Pokok-pokok riba

Rasulullah Shalallahu ’Alaihi wasallam bersabda : " Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, Sy a' ir (sejenis gandum) dengan syai'r kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, ukurannya sama dan dengan kontan. Jika jenis-jenisnya tidak sama maka jualah semau kalian, asal dengan kontan”. (HR Muslim) Akan tetapi riba tidak masuk pada jual beli dimana harga dan barangnya berbeda, kecuali jika salah satu dari keduanya ditangguhkan dan tidak kontan, begitu juga riba tidak terjadi pada barang (yang tidak terjadi di dalamnya riba) apabila dijual secara kontan atau tidak kontan.

Pada jual beli salam pembayarannya didahulukan sedangkan penyerahan barangnya ditunda sampai waktu yang lama. Dan riba tidak terjadi pada buah-buahan dan sayur-sayuran karena tidak bisa disimpan dan bukan makanan pokok

 

Tiga bentuk riba

1 . Penjualan satu jenis barang dengan sejenisnya dengan harga lebih

2. Penjualan dua jenis barang yang berbeda namun salah satu dari kedunya tidak ada di tempat

3. Penjualan satu jenis barang dengan sejenisnya dengan harga yang sama dan pembayarannya ditunda pada waktu tertentu namun salah satu dari keduanya tidak ada ditempat

 

Sharf

Adalah  jual beli uang logam dengan uang logam lainnya

Sharf diperbolehkan karena termasuk jual beli. Hikmah disyaritakannya syarf adalah  untuk memudahkan seorang muslim menukar uang logamnya dengan uang logam lainya ketika dibutuhkan. Sharf diperbolehkan dengan syarat harus kontan dalam satu majlis.

 

Hukum-hukum sharf :

1. Penukaran emas dengan emas diperbolehkaln jaka beratnya sama

2. Perbedaan harga atau berat dalam jual beli sesuatu yang jenisnya berbeda itu diperbolehkan asal dilakukan disatu tempat

3. Jika kedua belah pihak berpisah sebelum serah terima maka sharf batal

 

Materi Ketujuh: As Salm

Adalah  jual beli sesuatu dengan ciri-ciri tertentu yang akan diserahkan pada waktu tertentu ia bayar harganya kemudian menunggu waktu yang telah disepakati untuk menerima komoditi tersebut, jika waktunya telah tiba penjual menyerahkan komoditi tersebut, hukum salam adalah  boleh.

Syarat-syarat salm :

1. Pembayarannya secara kontan

2. Komoditinya harus dengan sifat-sifat yang jelas

3. Waktu penyerahannya harus telah ditentukan

4. Penyerahan uang diserahkan disatu majlis

 

Hukum-hukum salm :

1 . Waktu penyerahan komoditi masih lama

2. Waktu penyerahan komoditi adalah waktu dimana pada umumnya komoditi telah tersedia pada waktu tersebut

3. Jika tempat penyerahan tidak di sebutkan pada waktu aqad maka penyerahan komoditi harus dilakukan ditempat aqad

 

Materi Kedelapan: Asy Syuf’ah

Syuf'ah adalah  pengambilan asset milik sekutu (mitra usaha ) oleh sekutunya yang dijual dengan harga jualnya.

Hukumnya syah menurut syar’i

Syufah tidak syah kecuali terhadap sesuatu yanag bisa dibagi

Syufah tidak berlaku pada hal-hal yang bisa dibagi dan pembatasan serta jalan-jalannya telah ditentukan

Tidak ada syuf’ah pada barang-barang yang bisa diangkut

Hak syuf’ah menjadi gugur jika ia menghadiri aqad atau mengetahui barangnya namun ia tidak meminta syufah hingga beberapa waktu

Syufah menjadi gugur jika pembeli mewakafkan apa yang dibelinya atau diberikan kepada orang lain atau menyedekahkannya

Pembeli berhak atas panen

Pemilik hak syufah berhak menuntut pembeli atau sebaliknya yang terkait dengan kewajiban syufah

Hak syufah tidak bisa dijual kepada orang lain

 

Materi Kesembilan: Al Iqalah

Iqalah adalah  pembatalan jual beli, pengembalian uang kepada pembeli dan pengembalian barang kepada penjual, jika masing-masing dari keduanya atau salah satunya menyesali jual beli. iqalah disunnahkan jika salah satu dari penjual atau pembeli memintanya.

 

Hukum-hukum Iqalah

Imam ahmad, imam syail'i dan imam abu hanifah berpendapat bahwa iqalah itu pembatalan jual beli petama dan adapun imam malik berpendapat bahwa iqalah adalah jual beli baru

Iqalah dipelrbolehkan jika sebagian barangnya mengalami kerusakan

Tidak boleh ada perngurangan atau kenaikan harga

 

 

BAGIAN IV: BEBERAPA AQAD

style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">

 

Syarikah

Adalah  dua orang atau lebih bersekutu dalam uang yang merek dapatkan sesama mereka untuk di investasikan dalam perdagangan atau industri atau pertanian, bentuk-bentuk syarikah :

1 . Syarikah Inan adalah  dua orang atau lebih berserikat, mengumpulkan uang kemudian mereka mengembangkannya, keuntungan dan kerugian dibagi diantara mereka. Dan masing-masing dari mereka berhak mengerjakan apa saja yang mendatangkan kemaslahatan bagi syarikah .

Syarat- syaratnya:

Dilakukan sesama muslim

Besarnya modal dan bagian para anggota harus diketahui karena terkait dengan keuntungan dan kerugian

Keuntungan harus dibagi berdasarkan jumlah saham

Pekerjaan harus diatur seesuai dengan banyaknya saham seperti dalam pembagian keutungan dan kerugian

Jika salah satu anggota meninggal dunia maka menjadi batal atau diteruskan ahli warisnya

 

2. Syarikah Abdan adalah  dua orang atau lebih bersyerikat bekerja dengan badannya.

Hukum-hukumnya :

masing-masing dari sekutu berhak meminta gaji

jika anggotanya ada yang sakit lama, maka sekutu yang sehat berhak menunjuk orang lain sebagai penggantinya akan tetapi gajinya tetap menjadi bagian sekutu yang sakit

jika salah satu anggotanya berhalangan hadir maka sekutu satunya berhak membatalkan syarikah

 

3. Syarikah wujuh adalah  dua orang atau lebih bersekutu membeli dan menjual suatu barang dengan jabatan keduanya maka keuntungan dan kerugiannya dibagi diantara mereka

4. Syarikah Mufawadzah jangkauannya lebih luas adalah  salah satu dari orang yang bersekutu mendelegasikan semua pengelolaan uang dan aktifi tas jual beli kemudian keuntungan dan kerugiannya dibagi diantara mereka.

 

Mudharabah (pinjaman)

Adalah  si A memberikan sejumlah uang kepada si B untuk modal ushanya dan keuntungnnya dibagi diantara keduanya sesuai yang yang telah disyaratkan kepadanya maka jika ada kerugian ditanggung oleh si A saja.

Hukum-hukumnya :

1. Harus dilakukan sesama muslim, boleh juga dengan orang kafir dengan syarat modalnya dari orang kafir dan yang bekerja adalah orang muslim

2. Modalnya harus di ketahui

3. Bagian pekerja harus ditentukan

4. Pekerja tidak boleh melakukan kerjasama dengan orang lain jika merugikan harta orang partama kecuali jika ia mengiziankannya

5. Keuntungan tidak dibagi ketika aqad berlangsung kecuali jika kedua belah pihak rela dan sepakat

6. Pembagian keuntunagan modal itu selamanya diambilkan dari keuntungan, menjadi pekerja tidak berhak sedikitpun atas keuntungan kecuali setelah modal diambil dari keuntungan

 7. Jika mudzarabah telah selesai sedang sebagian harta masih berbentuk barang atau hutang di orang, kemudian pemodal meminta penjualan barang tersebut agar menjadi uang kontan maka pekerja harus mau

Baca juga: Kosakata Bahasa Arab danBahasa Inggris Kata Benda Tentang Kesekretariatan #124-134

Mutsaqat dan Muzara’ah

Adalah  seseorang memberikan pohon kurma atau pohon yang lain kepada orang yang mengairinya dan mengerjakan apa saja yang dibutuhkan pohon kurma dengan upah tertentu dari buahnya.

Hukum-hukumnya :

Pohonnya harus diketahui

Bagian yang akan diberikan kepada penggarap harus diketahui

Penggarap harus mengerjakan apasaja yang menjadi tugasnya

Jika tanah itu harus pajak maka yang bayar pajak itu adalah pemilik tanah itu

Mutsaqat boleh dilakukan pada pokok harta

Jika penggarap tidak bisa menggarap tanah maka ia menunjuk orang lain dan ia berhak atas buah sesuai dengan kesepakatan

Jika penggarap kabur sebelum berbuah maka pemilik membatalkan aqad. Namun jika sudah berbuah maka pemilik menunjuk orang lain melanjutkannya dengan upah dari penggarapan bagian orang yang kabur tersebut

Jika penggarap meninggal dunia maka ahli warisnya berhak menunjuk orang lain untuk melanjutkannya jika keduabelah pihak membatalkannya juga boleh

Muzara'ah adalah  seseorang memberikan tanahnya kepada orang lain untuk ditanami dengan upah bagian tertentu dari hasil tanah tersebut

Hulum-hukumnya

1. Masanya harus ditentukan

2. Bagian yang disepakati ukurannya harus diketahui

3. Bibit tanaman dari pemilik tanah

4. Jika pemilik tanah mensyaratkan mengambil bibit dari hasil panen sebelum dibagi dan sisanya untuknya dan untuk penggarap maka ini tidak syah

5 . Menyewakan tanah dengan harga kontan lebih baik

6. Jumhur 'ulama melarang pemyewaan tanah dengan makanan

 

Ijarah

Ijarah (sewa) adalah  aqad terhadap manfaat untuk masa tertentu dengan harga tertentu.

Syarat-syarat ijarah :

1 . Manfaatnya diketahui

2. Manfaatnya diperbolehkan dan

3 . Upahnya diketahui

 

Hukum-hukum ijarah :

1. menyewa guru

2. menyewa seseorang dengan memberinya makanan atau minuman

3. ijarah menjadi batal jika teradi kerusakan pada barang yang disewanya

4. uang sewa harus dilakukan dengan aqad dan penyerahannya harus diserahkan setelah selesai kecuali jika disyaratka uangnya harus diserahkan setelah aqad

 

Ji’alah

Ji'alah adalah  hadiah seseorang dalam jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakan perbuatan khusus diketahui atau tidak diketahui)

 

Hawalah

Hawalah adalah  pemindahan hutang dari penghutang satu kepada penghutang lainnya

 

Dhiman

Dhiman adalah  menangggung hutang orang yang berhutang

 

Kafalah

Kafalah adalah  orang yang diperbolehkan bertindak, berjanji, menunaikan hak yang wajib ditunaikan orang lain atau berjanji menghadirkan hak tersebut kepengadilan Hukum-hukum kafalah

1. penjamin disyaratkan kenal dengan yang dijamin

2. disyaratkan kerelaan penjamin

3. kafalah tidak berlaku dalam dalam hal-hal yang boleh digantikannya misalnya uang, adapun dalam masalah hudud atau qishash tidak bisa digantikan

 

Rahn

Rahn (gadai) adalah  menjamin hutang dengan barang dimana hutang dimungkinkan bisa

dibayar denganny atau dengan penjualannya.

Hukum-hukum Rahn :

1. Rahn (barang gadai) harus berada ditangan murtahin

2. Barang-barang yang tidak boleh dijual-belikan tidak boleh digadaikan

3. Jika tempo gadai telah habis maka murtahin meminta rahin melunasi hutangnya jika ia melunasi hutangnya maka murtahin mengembalikan hutangnya

4. Jika rahin tidak membayar hutangnya maka muratahni mengambil piutangnya dari barang gadaian

5  Rahn barang gadaian adalah amanah di tangan murtahin

6. Rahn boleh dititipkan kepada kepada orang yang dipercaya selain murtahin

7. Jika rahin meninggal dunia, maka murtahin lebih berhak atas rahn, jika pembayarannya telah jatuh tempo

 

Wakalah

Adalah  permintan perwakilan oleh seseorang kepada yang bisa menggantikan dirinya dalam hal-hal yang diperbolehkan didalamnya. Masing-masing dari wakil dan orang yang diwakili harus berskal sempurna.

Hukum-hukumnya :

1. Wakalah syah dengan perkataan apa saja yang menunjukan adanya izin, jadi tidak disyaratkan teks khusus

2. Wakalah berlaku pada hak-hak manusia

3. Wakalah tidak syah pads ibadah-ibadah yang tidak bisa diwakillan atau pada perkara yang haram

4. Orang yang diwakilkan untuk jual beli tidak boleh membelinya atau menjual kepada diri sendiri

5. Wakil itu seperti penerima wasiat

6. Wakalah boleh dengan upah

 

Shulh

Adalah  aqad diantara dua pihak yang berselisih untuk memecahkan perselisihan diantara mereka.

Hukum-hukum shulh

 

Ihyaul mawat

Adalah  orang muslim pergi ketanah yang tidak dimiliki siapapun kemudian ia memakmurkannya.

Hukum-hukum Ihyaul mawat :

1. Kepemilikan lahan mati oleh orang yang menghidupkannya itu tidak syah kecuali dengan dua syarat ia beltul -betul memekmurkannya lahan tersebut tidak dimiliki siapapun

2. Jika lahan itu dekat dengan suatu daerah atau termasuk daerah itu maka saesaeorang tidak boleh memakmurkannya kecuali dengan izin pimpinan setempat

3. Barang tambang dilahan tersebut tidak boleh dimiliki oleh orang yang memakmurkannya karena terkait dengan kemaslahatan umum

4. Jika Dilahan tersebut muncul air mengalir maka orang tersebut lebilh berkhak dan selebihnya untuk kaum muslimin

 

Fahdlul Ma'i

Adalah  orang muslim mempunyai air sumur atau air sungai yang melebihi kebutuhan minumnya dan pengairan untuk tanaman atau pohonnya. Hukumnya adalah  Diberikan kepada kaum muslimin yang membutuhkannya secara gratis

 

Iqtha'

adalah pemimpin kaum muslimin memberikan lahan dilahan umum yang tidak dimiliki siapapun kepada eeorang untuk dimanfaatkannya dengan status hak pakai dan bukan hak miliknya

 

Al-Hima

Adalah  lahan mati yang dilindungi dari rakyat agar rumputnya banyak kemudian menjadi padang gembala hewan-hewan khusus. Siapapun tidak boleh melakukannya kecuali imam kaum muslimin

 

Baca juga: Kosakata Bahasa Arab Kata Benda Tentang Organisasi Di Pondok #143-162

 

BAGIAN V: BEBERAPA HUKUM

style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">

Al-Qardhu (memberikan pinjaman)

Adalah  menyerahkan uang kepada orang yang bisa memanfaatkannya kemuadian ia meminta pengembaliannya seabesar uang tersebut. Firman Alloh Ta'ala : "Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak". (Al-Hadid 11)

 

Hukum-hukum Al-Qardhu :

1 . Pinjaman dimiliki dan diterima

2. Pinjaman sampai batas waktu tertentu tapi jika tidak ada batasnya itu lebih baik

3. Barang dikembalikan dengan utuh jika masih utuh, namun jika telah mengalami perubahan, tambahan, pengurangan, maka dikembalikan dengan barang lain atau dengan uang dengan seharga itu

4. Kreditur haram mengambil manfaat dari Al-Qardhu

 

Syarat-syarat Al-Qhardhu

1 . Besarnya Al-qhardu diketahui

2. Jika dalam bentuk hewan sifat dan usianya harus diketahui

3. Al-qhardhu harus dari orang yang layak memberikan pinjaman

 

Wadi'ah (titipan)

Wadi’ah adalah  sesuatu yang dititipkan baik berupa uang atau yang lainya kepada orang yang menjaganya untuk dikembalikan kepada pemiliknya pada saat diminta

Hukum-hukum W adi’ah

1 . Penitip dan penerima titipan harus orang yang mukalaf dan sempurana akalnya

2. Penerima titipan tidak wajib mengganti barang titipan (jika titipan gratis ) yang rusak padanya jika ia tidak teledor

3. Penitip berhak mengambil barangnya kapan saja dan yang dititipi harus menyerahkan barang kapan saja diminta

 

4. Penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang itu kecuali dengan izinnya

 

Al'Aariyyah

Adalah  sesuatu yang diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya hingga waktu tertentu, kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

 

Hukum-hukum Al’Ariyah

1 . Sesuatu yang dipinjamkan adalah  sesuatu yang boleh

2. Jika yang meminjamkan mensyaratkan kepada yang meminjam apabila ada kerusakan harus diganti maka yang meminjam harus mengantinya

3. Peminjam tidak boleh menyewakan atau meminjamkan barang itu, kecuali dengan kerelaan pemiliknya

4. Disunnahkan bagi peminjam tidak meminta pengembaliannya kecuali setelah habis batas waktunya

 

Al-Ghashbu

Adalah  merampas harta orang lain dengan paksa dan dengan cara yang tidak dibenarkan. Hukumnya adalah haram.

Hukum-hukum al-ghasbu :

1 . Ghaasiib (perampas) harus dikenakan sanksi dan mengembalikan barangnya kepada pemiliknya beserta keuntungan yang diperoleh dengan barang rampasannya itu, dan menggantinya jika barang itu mengalami kerusakan

2. Jika barang rampasan berupa tanah kemudian ghaasib membangun rumah diatasnya maka rumah itu harus dirobohkan

 

Luqathah (barang temuan)

Adalah  saesuatu yang tercecer ditempat yang tidak dimiliki siapapun. Memungut luqathah diperbolehkan. Hukum-hukum luqathah:

1 . Jika barangnya itu sesuatu yang tidak ada harganya maka boleh memungutnya

2. Jika ada harganya maka pemungut harus mengumumkannya selama setahun dan jika pemiliknya tidak datang kepadanya maka ia boleh memanfaatkannya atau barsedekah dengnnya, namun dengan niat menggantinya apabila suatu saat pemiliknya datang kepadanya

3. Luqathah di Mekah tidak boleh diambil kecuali jika khawatir mengalami kerusakan

4. Luqhatah berbentuk kambing dipadang pasir boleh diambil dan dimanfaatkan namun jika berbentuk unta, keledai, bighal, dan kuda maka tidak boleh dipungutnya apapun alasannya

 

Laqith

Adalah  anak terbuang yang ditemukan disautu tempat tanpa diketaui nashabnya dan tidak ada orang yang mengakunya. Orang yang berkecukupan harus mengambil karena laqith adalah jiwa terlindungi yang harus dijaga.

 

Hukum-hukum laqith :

1. Orang yang menemukan laqith harus ada saksinya

2. Jka laqith diltemukan dinegri islam maka ia seorang muslim

3. Jika laqith membawa uang maka itu adalah miliknya

4. Harta warisannya adalah  menjadi milil baitul mal

5. Jika ada wanita atau lelaki yang mengaku orang tuanya maka laqith itu diserahkan kepadanya

 

Al-Hajru

Adalah  larangan bagi seseorang untuk mengelola kekayaannya baik karena masih kecil, gila, akalnya tidak sempurna, orang yang menghambur-hamburkan harta, orang sakit atau orang yang bangkrut. Hukumnya disyari'atkan. Alloh berfirman :

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya,

harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik".(An-Nisa : 5)

 

At-Taflis (orang yang bangkrut)

Adalah  seseorang yang mempunyai hutang sedangkan seluruh kekayaannya habis hingga tak tersisa sedikitpun untuk membayar hutangnya.

 

Hukum-hukumnya:

Orang yang mengalami bangkrut dikenakan al-hajru

Seuruh asset milik dia dijual kecuali sesuatu yang harus dimilikinya untuk membayar hutangnya

Jjika salah satu kreditur menemukan barangnya masih utuh pada orang yang bangkrut maka ia lebih berhak atasnya

Orang yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak bisa melunasi hutangnya maka tidak boleh ditagih

 

Wasiat

Adalah  perintah untuk mengurus sesuata atau mengelola harta setelah kematian seseorang, hukum wasiat disyari’atkan Firman Alloh ta’ala :

"Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang

dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di

antara kamu", (al-Maidah 106)

 

Wasiat diwajibkan kepada orang yang mmempunyai hutang atau orang yang mendapatkan titipan atau orang yang mempunyai hak kemudian khawatir meninggal dunia.

 

Wasiat disunnahkan bagi orang yang harta kekayaannya banyak dan ahli warisnya kaya, hukum-hukum wasiat :

pemberi wasiat boleh mengubah wasiatnya

wasiat tidak lebih dari sepertiga

wasiat tidak diberikan kepada ahli waris

wasiat tidak dilaksanakan kecuali setelah pelunasan hutang

barang siapa menulis wasiat tanpa saksian para saksi maka boleh

 

syarat-syarat wasiat :

penerima wasiat harus muslim, baligh, dan dewasa

pemberi wasiat harus muslim tamyiz dan memiliki apa yang diwasiatkan

sesuatu yang di wasiatkan harus sesuatu yang boleh

penerima wasiat disyaratkan menerimanya dan jika ia menolaknya maka wasiat tidak sah

 

Wakaf

Adalah  penahanan harta sehingga tidak bisa diwarisi atau dijual atau dihibahkan dan mendermakan hasilnya kepada penerima wakaf. Wajaf hukumnya sunnah dan dianjurkan.

 

 

Hukum-hukum wakaf:

memberi wakaf kepada anak kandung itu boleh

syarat-syarat yang diminta pewakaf harus dipenuhi

wakaf berlaku meski dengan pengumuman

 

Syarat-Syarat Wakaf

pewakaf harus berakal dan memilili sesuatu yang akan diwakafkan

penerima wakaf harus orang yang berhak memiliki

proses pewakafan harus dengan teks yang jelas

sesuatu yang diwakafkan harus merupakan sesuatu yang tetap ada setelah diambil hasilnya

 

Hibah

Adalah  pemberian oleh orang yang berakal sempurna ia adalah seperti hadiah dan hukumnya sunnah

 

Hukum-hukum hibah

hibah harus merata

haram menarik kembali hibah

menghibahkan sesuatu dengan niat mendapatkan imbalan hukumnya makruh

 

syarat-syarat hibah yaitu ijab dan qobul

 

 

Umra

Adalah  orang muslim berkata kepada saudara seagamanya: aku menyuruhmu memakmurkan rumahku atau kebunku dll. Hukumnya boleh

 

Hukum-hukunmnya

jika kalimat umra dibuat umum maka itu untuk selamanya

jika kalimat itu dibatasi maka tidak selamanya

 

Ruqba

Adalah  orang muslim berkata kepada seaudaranya: jika aku meninggal dunia sebelum engkau maka rumahku atau kebunku menjadi milikmu, dan jika engkau meninggal dunia sebelumku maka rumahmu menjadi miliku. Ruqhba hukumnya makruh

 

 

BAGIAN VI: NIKAH, TALAQ, RUJIT, KHULIT, LIAN, ILA', DZIHAR, IDDAH, NAFKAH, DAN HADHANAH

style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">

 

 

Nikah

Nikah adalah  aqad yang menghalalkan kedua belah pihak (suami dan istri) menikmati pihak satunya.

 

Hukum Nikah

Alloh Ta'ala berfirman :

" Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". (An-Nisa 3)

 

Wajib nikah bagi orang yang sanggup membiayainya dan ia khawatir terjerumus kedalam hal-hal yang haram

 

Sunnah hukumnya bagi orang yang sanggup membiayainya dan namun ia tidak khawatir terj erumus kedalam hal-hal yang haram

 

Hikmah Nikah

a. Melestarikan keturunan manusia

b. Memenuhi kebutuhan biologis manusia

c. Kerjasama antara suami dan istri untuk mendidik anak dan menjaganya

d. Mengatur hubungan suami istri dalam suasana cinta kasih dan perasaan saling menghormati yang lain

 

Rukun-Rukun Nikah

a. Wali, yaitu ayah kandung wanita atau penerima wasiat atau kerabat terdekat dan seterusnya sesuai dengan ahli waris wanita. Hukum-hukum yang berkenaan dengan wali :

1) Wali adalah orang laki-laki, baligh, berakal dan merdeka

2) Orang yang ingin menikahi wanita harus meminta izin dulu kepada walinya

3) Perwalian wali yang dekat tidak syah dengan keberadaan wali yang lebih dekat

4) Jika wanita meminta dua orang dari kerabatnya menikahkan dirinya kemudian masing-masing keduanya menikahkannya dengan yang lain, maka wanita tesebut menjadi yang lebih dulu dinikahkan dengannya, jika akad dilaksanakan pada waktu bersamaan maka pernikahan tersebut dengan kedua laki-laki tersebut batal

 

b. Dua orang saksi yang adil atau lebih dari kaum muslimin

Hukum-hukum bagi dua orang saksi adalah sebagai berikut :

1) Saksi harus dua orang atau lebih, dan disunnahkan diperbanyak karena sedikitnya sifat adil pada zaman sekarang

2) Saksi harus adil

 

c. Shighat Akad Nikah

Shighat aqad adalah  ucapan calon suami atau wakilnya pada saat aqad nikah :

"Nikahkan aku dengan anak putrimu yang bernama " dan ucapan wali : " Aku nikahkan engkau dengan anak putriku yang bernama... serta ucapan calon suami "Aku terima pernikahan anak putrimu denganku".

 

Hukum-hukum tentang shighat aqad:

1) Kesaamaan antara suami dan istri dalam hal merdeka, akhlak, religius, dan jujur.

2) Calon suami boleh mewakilkan siapapun dalam aqad sedang calon istri walinya yang melangsungkan akad pernikahan

d. Mahar, adalah  sesuatu yang diberikan suami kepada istri untuk menghalalkan menilkmatinya dan hukum mahar adalah wajib

 

Hukum-hukum tentang mahar :

1) Mahar dusunnahkan murah

2) Mahar disunnahkan ditentukan bentuknya pada saat akad

3) Mahar boleh dengan sesuatu yang mubah yang lebih dari seperempat dinar

4) Mahar boleh ddibayar kontan pada saat aqad atau ditunda

5) Mahar menjadi tangungaan suami pada saat aqad dan menjadi wajib ketika suami menggauli istrinya

6) Jika suami meninggal dunia sebelum menggauli istrinya dan setelah aqad maka istri berhak mewarisinya dan mendapatkan maharnya secara utuh dan ia menjalani masa iddah sepeningggal suami

 

Etika-Etika Nikah dan Sunnah-sunnahnya

1. Khutbah

2. Walimah

3 . Pengumuman pernikahan dengan rebana atau nyanyian yang diperbolehkan

4. Doa untuk kedua mempelai menggauli untuk pertama kalinya dibulan syawal

5. Jika suami menemui istrinya ia pegang ubun-ubunnya sambil berdo’a :

6. Jika ingin berjima' maka suami istri berdoa :

7. Suami istri dimakruhkan menceritakan hubungan seksualnya kepada orang lain

8. Rasulullah Sahalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : " Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Alloh pada hari kiamat adalah  seorang suami yang berhubungan dengan istrinya dan istrinya berhubungan dengannya kemudian ia menceritakan rahasia keduanya". (Muttafaqun Alaih)

 

Syarat-Syarat Dalam Nikah

Apabila seorang istri membuat syarat-syarat yang tidak menghalalkan hal-hal yang haram dan tidak mengharamkan hal-hal yang halal maka seorang suami harus memenuhinya, jika tidak maka istrinya boleh membatalkannya jika mau

 

Hak Pilih Dalam Nikah

Sebab-sebab adanya hak pilih dalam pernikahan :

a. Istri mempunyai kekurangan

b. Terdapat ketidakjelasan

c. Suami tidak mampu menyerahkan mahar secara kontan

d. Suami tidak bisa memberi nafkah

e. Jika suami pergi dan tidak jelas keberadaannya dan tidak meninggalkan nafkah untuk istrinya

f. Merdeka setelah sebelumnya menjadil budak

 

Hak-hak Suami istri

A. Hak-hak istri atas suami

1 . Menafkahi istrinya

2. Memberinya kenikmatan

3. Menginap dirumahnya

4. Suami berada di sisi istrinya pada hari pernikahan selama seminggu jika istrinya gadis, dan selama tiga hari apabila ia janda

5. Suami mengizinkan isrinya merawat salah seaorang dari mahramnya yang meninggal dunia atau mengunjungi sanak keluarganya

 

B . Hak-hak suami atas istri

1. Dita'ati istrinya dalam kebaikan

2. Istri menjaga harta suaminya

3. Bepergian dengan suam jika ia menginginkannya

4. Menyerahkandirinya kepada suami kapan saja ia minaa

5. Harus minta izin pada suaminya jika ingiin berpuasa sunnah

 

Pembangkangan Istri

Jika istri membangkang terhadap suaminya tidak patuh kepadanya tidak melaksanakan kewajibannya maka suami menasihatinya, jika tidak berubah, kemudian mendiamkannya, jika tidak berubah, kemudian memukul di selain wajahnya, jika tidak berubah, kemudian mengutus wakil dari pihak suami dan istri untuk memperbaiki keduanya dan mendamaikannya, jika tidak berubah kemudian talak bai’n (talak yang tidak memungkinkan keduanya ruju')

 

Etika-Etika Diranjang

1) suami mencandai istri dan mencumbuinya hingga gairahnya muncul

2) tidak melihat vagina istrinya karena bisa jadi ia tidak menyukainya

3) berdoa sebelum berhubungan

4) suami diharamkan menggauli istrinya ketika istrinya sedang haidh, kecuali selain diantara pusardan lututnya

5) suami tidak melakukan 'azl kecuali dengan izin istrinya atau dalam kondisi darurat

6) disunnahkan berwudu jika ingin mengulangi hubungan, ingin tidur, atau ingin mandi jinabat

 

Pernikahan Yang Tidak Sah

1) Nikah mut'ah Yaitu pernikahan sampai waktu tertentu sebentar atau lama

2) Nikah syigar yaitu si A menikahkan putrinya denga si B dengan syarat si B menikahkan putrinya dengannya

3) Nikah mauhallil yaitu seorang wanita ditalak tiga dan karenanya suaminya diharamkan ruju' kepadanya, kemudian wanilta tersebut dinikahi laki-laki lain untuk menghalalkannya dinikahi lagi suami pertama

4) Pernikahan orang yang sedang ihram yaitu pernikahan orang yang sedang ihram dengan haji atau umrah dan belum memasuki waktu tahallul, jika ia tetap melakukannya ia harus mengulangi akadnya setelah selesai melakukan ibadah haji atau umrah

5) Pernikahan dalam masa iddah

6) Pernikahan tanpa wali

Rasulullah Sahalallahu ’Alaihi Wasallam bersabda : "Tidak ada pernikahan tanpa wali".

7) Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita -wanita kafir ahli kitab. Alloh Ta'ala berfirman : "Dan jangankah kalian menikahi wanita-wanita musrikat, sebelum mereka beriman (Al-Baqarah ayat 221)

 

Menikahi Wanita -Wanita Yang Haram Dinikahi

1) Yang haram dinikahi selama-lamanya;

- Wanita yang haram dinikahi karena nashab yaitu: Ibu -Nenek -Anak perempuan -Saudara perempuan-Bibi dari jalur ayah dan ibu -Anak perempuan saudara laki-laki-Anak perempluan anak laki-laki. Allah Ta’ala berfirman: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak- anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara- saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha". (An-Nisa 23)

 

- Wanita yang haram dinikahi karena pernikahan; Istri ayah dan istri kakek, ibu mertua dan neneknya,  anak perempua tiri

 

- Wanita yang haram dinikahi karena sesususan; Ibu-ibu yang haram dinikahi karena nasab-Anak-anak perempuan -Saudara- saudara perempuan -Bibi dari jaluir ayah dan ibu- Anak perempuan saudara laki-laki dan perempuan

 

2). Yang haram dinikahi untuk sementara waktu

Saudara perempuan istri atau bibinya hingga istri tersebut dicerai -Wanita yang bersuami -Wanilta yang sedang menjalani masa iddah -Wanita yang telah diltalak tiga -Wanita yang berzina hinga bertaubat.

 

Talak

 

1. Hukum talaq

Adalah  perkataan suami kepada istrinya : "Engkau aku ceraikan", talak hukumnya

a. Boleh untuk menghilangkan madharat dari salah satu pihak

b. Wajib jika madharat yang menimpa salah satu dari suami-istri tidak bisa hilang kecuali denga talak

c. Haram apabila menimbulkan madharat dan tidak menghasilkan manfaat atau manfaatnya sama dengan madharatnya

 

2. Rukun-rukun talaq

a. Suami yang mukalaf

b. istri yang diikat dengan pernikahan yang hakiki

c. ungkapan yang menunjukan tentang talak baik secara langsung atau sindiran

 

3. Macam-macam talaq

a. Talak sunnah adalah  suami mentalak istri pada masa suci dan yang belum digauli didalamnya

b. Talak Bid’ah yaitu suami mentalak istri ketika haidh atau nifas atau mentalaknya pada masa suci yang ia gauli didalamnya atau mentalaknya dengan talak tiga dengan satu ungkapan

c. Talak Ba'in (talak tiga) yaitu suami pencerai yang tidak mempunyai hak rujuk kepadanya.

d. Talak Raj’i yaitu talak dimana suami boleh ruju' kekpada istrinya kendati istrinya tidak menghendakinya

e. Talak Sharih yaitu talak yang tidak membutuhkan niat talak, namun hanya membutuhkan ungkapan talak yang sharih

f. Talak Kiasan talak yang membutuhkan niat talak karena ungkapannya tidak jelas

g. Talak Munjaz adalah  uccapan yang mentalak istrinya saat itu juga. Adapun Talak Mu'alaq adalah  talak yang dikaitkan dengan mengerjakan sesuatu atau meniggalkan sesuatu

h. Talak Takhyir yaitu seorang suami berkata kepada istrinya untuk memilih apakah bersamanya atau berpisah. Adapun talak tamlik yaitu seorang suami berkata kepada istrinya bahwa semua urusannya diserahkan kepadanya kemudian keputusan ada ditangan istri kalau istri memilih talak maka jatuh talak

i. Talak Dengan Wakil Atau Tulisan

j. Talak Dengan Tahrim yaitu perkataan suami kepada istrinya : "Engkau haram bagikku" dan ini tergantung niatnya apakah niatnya talak atau dzihar atau sumpah

k. Talak Haram yaitu seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga dengan satu ungkapan.

 

Khulu'

Adalah  istri menembus dirinya dari suaminya yang tidak disukainya dengan sejumlah uang yanga ia serahkan kepada suaminya sehinga ia terlepas darinya, khulu hukumnya boleh Hukum-hukumnya :

1 . Suami tidak mengambil tebusan melebihi nilai maharnya

2. Jika khulu terjadi dengan kalimaat khulu maka wanita yang melakukannya mengalami masa iddahnya selama satu kali haidh dan jika khulu terjadi dengan kalimat talak maka jumhur ulama berpendapaat masa iddah wanita tersebut sebanyak tiga kali haidh atau tiga kali suci

3 . Suami yang telah dikhulu tidak boleh kembali ke istrinya

4. Seorang ayah boleh melakuan khulu mewakili putrinya yang belum dewasa

 

Syarat-syarat khulu:

1 . Kebencian berasal dari pihak istri

2. Istri tidak boleh menuntut khulu kecuali jika setelah madzarat telah membesar,

3. Suami tidak boleh sengaja menganiaya istrinya agar melakukan khulu kepadanya

 

Li'an

 

Adalah  suami menuduh istrinya melakukan zina, Kemudian perkaranya dibawa kepada hakim dan mereka saling melaknat dan keduanya tidak boleh ruju' untuk selama-lamanya

Firman Alloh Ta'ala: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu adalah  empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta [1031]. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar". (An-Nur 6-9)

 

Hikmah Li'an

1 . Menjaga kehonnatan suami istri

2. Menghindari hukuman memfitnah

3. Sebagai sarana untuk tidak mengakui anak yang bisa jadi tidak berasal darinya

 

Hukum-Hukum Li'an

1 . Suami istri harus baligh dan berakal

2. Suami mengaku melihat istrinya berzina

3. Hakim melakukan li’an dihadapan beberapa orang dari kaum muslimin

4. Hakim harus menasehati suami

5 . Hakim harus memisahkan keduanya dan tidak boleh kembalia

6. Li’an adalah dari suami sehingga anaknya dan suaminya itu tidak saling mewarisi dan suami tersebut tidak wajib menafkahi

7. Jika setelah li’an suami mendustakan dirinya sendiri maka anak yang tadinya tidak diakuinya itu dinashabkan kepadanya

 

Ila'

 

Adalah  suami bersumpah denagan nama Alloh untuk tidak menggauli istrinya lebih dari empat bulan, ila' diperbolehkan jika untuk memberi pelalajaran kepada istrinya dan kurang dari empat biulan. il'a haram dilakukan jika hanya untuk menganiaya istri dan untuk memberi pelajaaran kepadanya

 

Hukum-hukum il'a :

1. Jika masanya telah habis dan suami tidak menggauli istrinya maka istri meminta kembali kepadanya atau mentalaknya, jika suami tidak mentalaknya maka hakim yang mentalaknya

2. jika suami yang melakukan il'a itu kembali sebelum habis masanya ia harus membayar kafarat sumpahnya

 

 

Dzihar

Adalah  suami berkata kepada istrinya : "Engkau bagiku seperti punggung ibuku". Dan hukumnya adalah haram

Hukum-hukum dzihar:

1. Dzihar tidak hanya mengumpamakan istri dengan ibunya tetapi juga dengan wanita-wanita lain yang haram dinikahi

2 . Suami harus membayar kafarat jika ingin kembali

3. Kafarat harus dibayar suami sebelum ia menggauli istrinya, jika tidak maka ia berdosa haarus bertaubat kemudian membayar dzihar

4. Kafaarat adalah  salah satu dari tiga alternatif yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut tutrut, atau memberi makan enam puluh orang miskin

 

Iddah

Adalah  hari-hari dimana wanita yang ditalak menjalani masa penantian. Pada masa itu ia tidak boleh menikah dan tidak boleh meminta dinikahi

Hukumnya adalah  wajib bagi wanita yang berpisah dengan suaminya baik karena ditalak atau meninggal dunia.

 

Hikmah-hikmah 'iddah:

1. Memberi kesempatan kepada suami untuk kembali kepada istrinya jika talaknya raj’i

2. Untuk mengetahui kekosongan rahim atau tercampurnya nashab dengan yang lain

3. Agar isri dapat membantu keluarga suami dan setia kepada suami jika iddahnya adalah  kerena ditinggal mati suaminya

 

Jenis-jenis 'iddah :

1 . Iddah wanita yang ditalak dan masih haidh yaitu tiga quru' adapun yang sudah tidak haidh lagi maka tiga bulan

2. Iddah wanita hamil yang ditalak suaminya adalah  sampai ia melahirkan

3. Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah  empat bulan sepuluh hari bagi wanita yang merdeka dan dua bulan lima hari bagi budak wanita

4. Waniat mustahadhah iddahnya adalah  jika darahnya bisa dibedakan maka iddahnya tiga quru' jika darahnya tidak bisa dibedakan maka maka iddahnya tiga bulan

5. Iddah wanita yang ditinggal pergi suaminya dan tidak diketahui nasibnya maka masa iddahnya adalah  empat tahun sejak ia tidak mendapatkan beritanya, kemudian menjalani masa iddahnya separti ’iddah wanita yang ditinggal mati suaminya yaitu tiga bulan

 

Percampuran ’iddah

1. Wanita yang ditalak suaminya, kemudian suaminya meninggal dunia ketika ia sedang menjalani masa ’iddah, maka 'iddahnya berubah dari iddah talak ke ’iddah karena ditinggal mati suaminya,

2. Wanita yang baru menjalani iddah dengan tiga bulan, kemudian hamil maka 'iddahnya berubah yaitu hingga ia melahirkan bayinya

 

Nafkah

Nafkah wajib diberikan kepada enam orang yaitu:

1.Istri dan orang yang wajib memberinya nafkah adalah suami dan nafkah terhadap istri dihentikan jika ia membangkang

2.Wanita yang ditalak dengan talak bain mak orang yang wajib memberinya nafkah adalah  suami yang mentalaknya dan nafkah dihentikan terhadap wanita yang ditalak raj’i jika masa iddahnya habis dan terhada wanita hamil dihentikan jika ia telah melahirkan

3.Orang tua orang yang wajib memberinya nafkah adalah  anaknya dan nafkah dihentikan jika ia telah kaya atau anaknya miskin

4.Anak-anak yang masih kecil orang yang wajib memberinya nafkah adalah ayah mereka. Dan nafkah dihentikan kepada anak laki-laki yang telah baligh dan terhadap wanita dihentikan jika telah menikah

5.Pembantu orang yang wajib memberinya nafkah adalah  majikannya

6.Hewan orang yang wajib memberinya nafkah adalah  pemiliknya

 

Baca juga: Kosakata Bahasa Arab danBahasa Inggris Kata Benda Tentang Unit Usaha #112-123

Hadhanah

Hadhanah adalah  melindungi anak dan membiayainya hingga mencapai usia baligh.

Hukumnya wajib terhadap anak-anak yang masih kecil untuk menjaga badan mereka, akal mereka, dan agama mereka.

Hadhanah anak yang masih kecil wajib kepada orang tuanya, jika mereka tidak ada maka kepada sanak kerabatnya yang paling dekat, jika tidak ada maka kepada pemerintah atau satu jama’ah kaum muslimin.

 

Orang yang paling berhak meng hadhanah kan jika suami istri cerai adalah  :

Ibunya jika ia belum menikah lagi jika tidak ada maka

Nenek dari jalur ibu jika tidak ada maka

Bibi dari jalur ibu jika tidak ada maka

Nenek dari jalur ayah jika tidak ada maka

Saudara anak kecil tersebut jika tidak ada maka

Bibi dari jalur ayahnya jika tidak ada maka

Anak perempuan dari saudara ayah tersebut jika semua orang diatas tidak ada maka hadhanah kembali kepada ayahnya kemudian

Kakeknya kemudian

Saudara ayahnya kemudian

Anak dari saudara ayah kemudian

Pamannya kemudian

Keluarga yang paling dekat dan keluarga yang lainnya sesuai dengan urutan kekerabatan dst

 

Hak hadhanah gugur dari wanita jika terjadi hal-hal sebagai berikut:

Apabila dia gila atau akalnya tidak sempurna

Masih kecil tidak sanggup melindungi anak kecil

Jika di wanita kafir 

Jangka waktu hadhanah hingga anak laki-laki mencapai usia baligh dan hingga anak perempuan menikah dan digauli. Ayah anak kecil wajib wajib memberi nafkah kepada anaknya dan membayar upah kepada hadhinahnya kecuali jika ia sukarela

 

 

BAGIAN VII: WARISAN DAN HUKUM-HUKUMNYA

style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">

 

Hukum warisan

Firman  Alloh ta'ala: "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan (An-Nisal 1)

Sebab-sebab warisan

1. Nashab yaitu kekerabatan

2.Pernikahan yaitu akad yang benar kendati suaminya belum menggaulinya atau belum berduaan dengannya

3.Wala' yaitu seseorang memerdekakan budak dengan memerdekakan budak itu maka kekerabatan budak itu menjadi miliknya

 

Penghalang-penghalang warisan

Kekafiran

Pembunuhan

Perbudakan jadi budak tidak mewarisi dan tidak diwarisi

Zina, jadi anak hasil zina tidak bisa mewarisi ayahnya dan tidak bisa diwarisi

Li’an, suami dan istri yang melakukan li’an maka anaknya tidak bisa mewarisi ayahnya

Seorang anak yang dilahirkan ibunya dalam keadaan meninggal dan tidak menangis ketika lahir tidak bisa mewarisi dan diwarisi

 

Syarat-syarat warisan

Tidak ada penghalang

Kematian orang yang diwarisi

Ahli waris hidup pada saat orang yang diwarisinya meninggal dunia

Ahli waris dari kalangan laki-laki

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki(dari anak laki-laki)
  3. Bapak
  4. Kakek(dari pihak bapak)
  5. Saudara kandung laki-laki
  6. Saudara laki-laki seayah
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu
  9. Paman (saudara kandung bapak)
  10. Paman (saudara bapak seayah )
  11. Anak laki-laki dari paman seayah
  12. Suami
  13. Laki-laki yang memeerekakan budak

Ahli waris dari kalangan perempuan

  1. Anak perempuan
  2. Ibu
  3. Anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki)
  4.  Nenek (ibu dari ibu)
  5. Nenek(ibu dari bapak)
  6. Saudara kandung perempuan
  7. Saudara perempuan seayah
  8. Saudara perempuan seibu
  9. Istri
  10.  Perempuan yang memerdekakan budak

 

Besarnya Warisan

Setengah (1/2)

1. Suami Jika istrinya yang meninggal tidak mempunyai anak laki-laki dst

2. Anak permpuan Jika tidak ada saudara laki-laki atau perempuan

3. Cucu perempuan dari anak laki-laki jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki

4. Saudara perempuan kandung, tidak ada saudara laki-laki

5. Saudara perempuan seayah, tidak ada ayah atau cucu laki-laki

 

Seperempat (1/4)

1.Suami, jika istrinya yang meninggal tidak mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki; cucu tersebut laki-laki atau perempuan dst.

2. Istri, jika suaminya yang meninggal tidak mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki; cucu tersebut laki-laki atau peempuan dst.

 

Seperdelapan (1/8)

Istri, jika jumlah istri lebih dari satu dan dibagi rata dan suaminya mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki; cucu tersebut laki-laki atau perempuan dst.

 

Dua pertiga (2/3)

1.Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak punya saudara laki-laki

2.Dua cucu perempuan dari anak laki-laki, Jika tidak ada anak kandung laki-laki atau perempuan

3.Dua saudara perempuan, jika tidak ada saudara perempuan seayah kandung atau lebih atau tidak ada anak laki-laki sekandung

4. Dua saudara perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada pihak-pihak yang disebutkan pada poin-poin sebelumnya dan tidak ada saudara laki-laki seayah

 

Sepertiga (1/3)

1.Ibu, jika mayit tidak mempunyai cucu dari anak laki-laki ; cucu tersebut laki-laki atau perempuan dan jika tidak ada dua saudara laki-laki atau perempuan

2. Saudara laki-laki seibu, jika jumlah mereka dua atau lebih dan mayit tidak mempunyai ayah atau kakek atau anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki

3.Kakek, jika ia bersama saudara-saudara laki-laki lebih dari dua atau perempuan lebih dari empat

 

Seperenam (1/6)

1.Ibu, jika mayit tidak punya anak laki-laki atau cucu atau mempunyai saudara lebih dari dua laki-laki

atau perempuan mereka saudara kandung seayah atau seibu

2.Nenek. Jika mayit tidak mempunyai ibu maka dia mewarisinya sendiri, jika ada nenek lain maka dibagi rata.

3. Ayah, Baik mayit itu mempunyai anak atau tidak

4. Kakek, jika tidak ada ayah

5. Saudara seibu laki-laki atau perempuan, jika mayit tidak mempunyai ayah, kakek, anak laki-laki atau perempuan, cucu dari anak laki-laki dengan saudara seibu)

6.Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika ia bersama satu cucu perempuan dan tidak ada saudara laki-laki atau anak laki-laki dari pamannya

7.Saudara perempuan seayah, jika ada satu saudara perempuan sekandung, tidak ada saudara laki-laki seayah, tidak ada ibu, kakek, anak laki-laki dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki

 

 

 

Ashib

Adalah  orang yang mendapatkan semua harta warisan jika ia sendirian, atau sisa warisan jika ada, dan tidak mendapatkan apa-apa jika harta warisan tidak tersisa Macam-macam 'Ashabah :

 

Ashib dengan dirinya sendiri yaitu:

1.Ayah dan kakek keatas

2.Anak laki-laki cucu laki-laki kebawah

3.Saudara kandung atau seayah

4.Anak saudara kandung atau anak saudara seayah

5.Paman dari jalur ayah yang sekandung atau seayah

6.Anak paman dari j alur ayah yang sekandung

7.Pemerdeka budak

8.Kerabat pemerdeka budak

9.Baitul mal

 

Ashib karena orang lain:

Yaitu setiap wanita yang menjadi ashib karena orang laki-laki, kemudian wanita tesebut mewarisi bersama laki-laki tersebut dan laki-laki itu mendapatkan dua jatah perempuan mereka adalah:

1.Saudara perempuan sekandung bersama saudara laki-laki sekandung

2.Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah

3.Anak perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah

4.Cucu perempuan dari anak laki-laki bersama saudara laki-lakinya

 

Ashib bersama pihak lain

Yaitu setiap wanita yang menjadi ashibah karena berkumpul denga pihak lainnya

 

 

Al-Hajbu

Adalah  terhalang dari dari semua harta warisan atau terhalang dari sebagiannya

Macam-macam Al-hajbu

1. Al-Hajbu Pengurangan (Hijab Nuqshan)

Adalah  perpindahan ahli waris dari bagian yang banyak kepada bagian yang lebih sedikit.

Orang yang menghalangi pihak lain dengan penghalangan pengurangan adalah:

1.Anak laki laki dan cucunya dst keduanya memindahkan suami dari mendapatkan setengah kepada seperempat atau memindahkan istri dari seperempat ke seperdelapan

2.Anak perempuan ia menghalangi cucu perempuan dari anak laki-laki dari mendapatkan setengah kepada seperenam

3.Cucu perempuan dari anak laki-laki dua saudara laki-laki atau lebih

4.Dua saudara laki-laki atau lebih keduanya menghalangi ibu dari memindahkannya dari mendpatkan sepertiga kepada seperenam

5.Satu saudara perempuan sekandung yang menghalangi saudara perempuan seayah dari mendapatkan setengah keseperenam

 

2. Al-Hajbu pelarangan

Maksudnya ahli waris dilarang mewarisi, dan jika penghalang itu tidak ada maka ia bisa mewarisi. Orang yang dapat menghalangi orang lain untuk mendapatkan warisan adalah sebagai berikut:

1.Anak laki-laki

2.Cucu laki laki dari anak laki-laki

3.Anak perempuan

4.Cucu perempuan dari anak laki-laki

5.Dua anak perempuan atau lebih

6.Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki

7.Saudara laki-laki sekandung

8.Anak saudara laki-laki sekandung

9.Saudara laki-laki seayah

10.Anak saudara laki-laki seayah

11.Para paman dari jalur ayah sekandung

12.Anak paman dari j alur ayah seayah

13.Saudara perempaun bersama anak perempuan

14.Saudara laki-laki sekandung bersama cucu perempuan dari anak laki-laki

15.Dua saudara perempuan sekandung

16.Ayah

17.Kakek

18.Ibu

 

 

Kondisi-Kondisi Kakek

1. Ia tidak bersama dengan ahli waris lainnya. Jika itu terjadi ia menerima seluruh harta waris sebagai ashib

2. Ia bersama ahli waris penerima bagian-bagian tertentu saja, jika itu yang terjadi, maka ia diberi seperenam bersama mereka dan jika harta warisan masih tersisa maka ia mewarisinya

3. Ia bersama anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki, jika itu yang terjadi ia hanya mendapat seperenam saja

4. Ia bersama para saudara saja, jika itu yang terjadi maka ia diberi sepertiga dari warisan atau dengan berbagi dengan saudara

5. Ia bersama para saudara dan para penerima bagian warisan, jika itu yang terjadi maka ia diberi seperenam dari total warisan atau sepertiga dari dari sisa warisan

 

Pelurusan Warisan

1 . Pokok-pokok warisan

Ada tujuh yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24:

Pokok warisan setengah adalah  2

Pokok warisan sepertiaga adalah  3

Pokok warisan seperempat adalah  4

Pokok warisan seperenam adalah  6

Pokok warisan seperdelapan adalah  8

Jika terkumpul seperempat dan seperenam maka Pokok warisan adalah  12

Jika terkumpul seperdelapan dan seperenam atau sepertiga maka pokok warisan adalah  24

 

2. Al-Aul adalah  bertambahnya saham dan berkurangnya kadar penerimaan warisan, Al-Aul hanya masuk pada ketiga pokok warisan yaitu 6, 12, dan 24

- 6 bertambah menjadi 10

- 12 bertambah menjadi 27

- 24 bertambah menjadi 27 dengan sendirinya

 

Khuntsa Musykil

Adalah  orang yang dilahirkan dalam keadaan jenis kelaminnya tidak jelas ketika dilahirkan, jika pembagian warisan ingin diterapkan kepadanya maka dengan memberinya separoh bagian laki-laki dan separoh bagian perempuan

 

Bagian Janin

Pembagian warisan baru diakukan seteleh kelahirannya, atau pembagianya tidak menunggu kelahirannya dan caranya sama persis dengan pembagian khuntsa

Orang Hilang pembagiannya sama dengan cara pembagian terhadap janin

 

Orang tenggelam

Para ulama menetapkan bahwa mereka tidak saling wewarisi dari yang lain dan masing-masing dari mereka mewariskan harta kekayannya kepada ahli warisnya tanpa mendapatkan warisan dari korban musibah satunya

 

 

BAGIAN VIII: SUMPAH DAN NADZAR

style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">

 

Jenis-jenis sumpah

1. Sumpah ghamus yaitu seseorang bersumpah dan sengaja berbohong

2. Sumpah laghwun yaitu sumpah yang biasa diucapkan orang muslim tanpa disengaja

3. Sumpah mun’aqidah yaitu sumpah yang dimaksudkan untuk mengerjakan sesuatu pada masa mendatang

 

Hal-hal yang menggugurkan kafarat

1. Ia mengerjakan sesuatu yang ia bersumpah untuk mengerjakannya

2. Ia membuat pengecualian dam sumpahnya

 

Disunnahkan membatalkan sumpah dalam hal-hal yang baik kemudian membayar kafarat sumpahnya. Kafarat sumpah:

1 . Memberi makan sepuluh orang miskin

2. Memberi mereka pakaian yang syah digunakan untuk sholat

3 . Memerdekakan budak

4. Puasa tiga hari berturut-turut

 

Nadzar

Yaitu orang muslim mewajibkan sesuatu kepada dirinya karena ingin mendekatkan diri kepada Alloh. Hukum-hukum nadzar:

1 . Nadzar untuk untuk mendekatkan diri kepada Alloh

2. Nadzar yang dibatasi dengan sesuaau

3. Diharamkan jika mencari keridloan selain Alloh

 

Jenis-jenis nadzar

1 . Nadzar mutlak

2. Nadzar muthlak Namun tidak ditentukan

3. Nadzar yang dikaitkan dengan perbuatan Alloh

4. Nadzar yang dikaitkan dengan perbuatan makhluk

5. Nadzar maksiat

6. Nadzar yang mengharamkan apa yang dihalalkan Alloh atau sebailknya

 

 

BAGIAN IX: PENYEMBELIHAN, SHAID, MAKANAN DAN MINUMAN

style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">

 

 

Dzakat

Adalah  penyembelihan dan penikaman hewan yang boleh dimakan, syarat-syarat sembelihan

1 . Alat sembelilhan harus tajam

2. Membaca bismilah

3. Memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher dalam waktu yang sama

4. Penyembelihnya harus orang muslim yang berakal baligh dan tamyiz

5 . Apabila hewannya tidak bisa disembelih atau ditikam maka di ’aqr (dilukai)

 

Shaid

Adalah  hewan-hewan yang menjadi objek buruan hewan buas daratan atau yang hidupnya di air. Hukumnya boleh kecuali orang yang sedaang ihram dengan haji atau umrah.

 

Jenis-jenis shaid :

1. Hewan buruan laut yaitu hewan buruan laut, hukumnya halal baik yang sedang ihram ataupun tidak sedang ihram

2 . Hewan darat khusus untuk orang yang tidak ihram

Penyembelihan hewan laut cukuk dengan kematiannya. adapun hewan darat jika

diketahui masih hidup maka harus disembelih dan tidak boleh dia makan tanpa disembelih.

 

Jika seseorang mendapatkan hewan buruan telah mati maka ia boleh memakannya dengan

syarat :

1 . Pemburunya adalah  orang yang boleh menyembelih

2. Pemburunya membaca bismilah ketika melempar hewan bururan tersebut atau ketika melepas hewan buruan

3. Alat yang digunakan untuk berburu harus tajam

4. Hewan selain anjing pemburu tidak boleh dilibatkan dalam penangkapan hewan buruan bersama anjing pemburu

5. Anjing pemburu tidak boleh memakan apapun dari hewan buruannya

6. Anjing yang dijadikan pemburu harus terlatih

 

Makanan dan Minuman

Pada asalnya hukum makanan adalah boleh kecuali yang diharamkan Alloh dan rasulNya

Jenis-jenis makanan yan diharamkan

Yang diharamkan Al-Qur'an dan As-Sunnah:

1 . Makanan orang lain; Alloh Ta'ala berfirman: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil". (Al-Baqarah 188)

 

2. Bangkai

3. Darah yang mengalir atau yang tidak mengalir sedikit atau banyak

4. Daging babi

5. Apa saja yang disembelih untuk selain Alloh. Alloh ta'ala berfirman: " Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala". (Al-Maidah 3)

6. Keledai jinak

7. Bighal (peranakan kuda denga keledai)

8. Semua binatang buas yang mempunyai taring

9. Semua burung yang mempunyai cakar

10. Jallallah

 

Makanan yang diharamkan untuk menolak madzarat

1 . Semua racun

2. Tanah batu dan arang

3. Hewan-hewan yang dipandang kotor oleh mausia dan mereka jijik kepadanya

 

Makanan yang diharamkan agar orang mukmin bersih dari najis

1 . Semua makanan dan minuman yang dicampuri hal-hal yang najis

2. Apa saja yang waataknya sudah najis

 

Minuman yang diharamkan al-qur'an dan as-sunnah

1 . Khamr minman keras. Alloh ta'ala berfirman :

2. " Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (Al-Maidah 90)

3. Semua yang memabukan

4. Perasan dua unsur makanan

5. Air kencing semua hewan yang haram dimakan karena najis

6. Air susu hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan kecuali air susu wanita

7. Cairan yang secara nyata membahayakan tubuh

 

 

BAGIAN X: JINAYAT-JINAYAT DAN HUKUM-HUKUMNYA

style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">

 

Jinayat (membunuh) terhadap jiwa adalah  pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan nyawanya atau menghilangkan salah satu organ tubuhnya atau melukai badannya . Hukum-hukum jinayat terhadap jiwa:

Firman Alloh ta'ala : "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja

maka balasannya adalah  Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (An-Nisa 93).

 

Jenis-jenis jinayat (membunuh) terhadap jiwa :

1. Jinayat dengan sengaja.

Hukumannya wajib di qishash. Alloh ta’ala berfirman :"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi)

penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang

diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim". (Al-Maidah : 45).

 

2. Jinayat semi sengaja

Hukumannya adalah  pelakunya wajib membayar diyat yang ditanggung keluarga dan pelakunya sendiri harus membayar kafarat. Alloh Ta'ala berfirman :"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah". (An-Nisa 92 )

 

3. Jinayat karena keliru

Hukumannya seperti jinayat semi sengaja hanya saja diyatnya lebih ringan dan pelakunya tidak berdosa

 

Hukum-hukum qishas :

Syarat-syarat wajibnya qishash

1 . Pihak yang dibunuh adalah  yang darahnya terlindungi

2. Pembunuh adalah mukalaf dalam arti telah baligh dan berakal

3. Pembunuh dan yang dibunuhnya adalah  selevel dalam agama, kemerdekaan, dan perbudakan

4. Pembunuh itu bukan ayah dari orang yang terbunuh atau bukan ibunya bukan kakeknya atau neneknya.

 

Syarat-syarat pelaksanaan qishas

1 . Pemilik hak qishas itu adalah mukalaf

2. Semua pemilik darah sepakat meminta qishas

3. Tidak ada tindakan berlebih-lebihan pada tindakan qishas

4. Pelaksanaan qishas didepan sulthan atau wakilnya

5. Qishas dilakukan dengan alat yang tajam

Jika orang muslim mempunyai hak darah ia disuruh memilih salah satu dari tiga hal: diadakan qishas untuknya, atau ia diberi diyat, atau ia memaafkan pembunuh.

Firman Alloh Ta'ala : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih". (Al-Baqarah : 178)

 

Jinayat terhadap organ tubuh

Syara-syarat qishas terhadap organ tubuh :

1 . Harus aman dari ketidakadilan

2. Jika tidak melaksanakan qishahs maka diganti diyat

3. Adanya kesamaan dalam kesehatan dan kesempurnaan antara organ tubuh yang dirusak dan yang akan diqishas

4. Kepala atau wajah tidak ada qishas karena vitalitasnya namun dikenakan diyat

 

Diyat

Adalah  uang yang diberikan kepada pemilik darah (korban jinayat atau kelluarganya) Diyat disyari’akan . Alloh Ta'ala berfirman : "Serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah". (An-Nisa 92 )

Diyat diwajibkan kepada pembunuh, jika dia membunuh dengan sengaja maka diyat diambil dari hartanya, jika dengan semi sengaja maka dayat diambil dari keluarganya.

Diyat gugur dari ayah yang memukul anaknya kemudian mati, atau penguasa yang memukul rakyatnya kemudian meninggal, atau guru yang memukul muridnya kemudian meninggal dengan syarat tidak berlebih-lebihan.

 

Standar Diyat

1. Jika yang diberi diyat orang muslim yang merdeka maka besar diyatnya adalah  100 unta atau 1000 mitsqal emas atau 12 000 dirham perak atau 200 lembu atau 2000 kambing .

2. Jika yang diberi diyat adalah wanita muslimah yang merdeka adalah  setengah diyat laki-laki muslim

3. Jika yang diberi diyat ahlul dzimah maka diyatnya adalah  separoh diyat laki-laki muslim dan diyatnya wanita mereka adalah separoh diyat laki-laki mereka

4. Jika yang diberi budak diyatnya adalah  sebesar nilai budak

5. Jika yang diberi diyat bayi maka besar diyatnya adalah  diyatnya budak laki-laki atau perempuan

 

Diyat Organ TubuhDiyat secara penuh diwajibkan pada hal-hal sebagai berikut :

1. Hilangnya akal

2. Hilangnya pendengaran karena kedua telinganya hilang

3. Hilangnya penglihatan

4. Hilangnya suara

5. Hilangnya daya ciuman

6. Hilangnya kemampuan berhubungan seksual

7. Hilangnya kemempuan untuk berdiri

 

Diyat dibayar setengah pada hal-hal sebagai berikut:

1. Salah satu dari dua mata

2. Salah satu dari dua telinga

3. Salah satu dari dua tangan

4. Salah satu dari dua kaki

5. Salah satu dari dua bibir

6. Salah satu dari dua pantat

7. Salah satu dari dua alis

8. Salah satu dari dua payudara wanita

 

Diyat Syijjaj

 

Adalah  luka dikepala atau wajah, syijjaj yang diyatnya telah dijelaskaan adalah :

1. luka yang membuat tulang terlihat diyatnya adalah  5 unta

2. luka yang meremukan tulang diyatnya adalah  10 unta

3 . luka yang memindahkan tulang diyatnya adalah  1 5 unta

4. luka yang menembus kulit otak diyatnya adalah  sepertiga

5. luka yang merobek kulit otak diyatnya adalah  sepertiga

 

Diyat syijjaj yang diyatnya belum dijelaskaan adalah :

1. Luka yang agak merobek kulit dan tidak berdarah

2. luka yang membuat kulit berdarah

3  luka yang membelah kulit

4. luka yang menembus daging

5  luka yang nyaris menembuus tulang

 

Jirrah adalah  luka diselain kepala atau wajah. Hukumnya adalah  

1. Diyat luka yang menembus perut adalah  sepertiga diyat

2. Diyat luka yang membuat tulang rusuk patah adalah  satu unta

3. Diyat pematahan lengan atau tulang betis atau tulang pergelangan tangan adalah dua unta


Baca juga: Kosakata Bahasa Arab danBahasa Inggris Kata Benda Tentang Kesehatan #74-111


BAGIAN XI: HAD-HAD

Had adalah  pelarangan pengerjaan apa yang dilarang Alloh Azza wajalla dengan pemukulan atau pembunuhan. Had-had Alloh adalah  larangan-larangannya yang harus dijauhi

Had Khamr

Firman  Allah ta'ala :"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerj akan pekerj aan itu)" . (Al-Maidah 90-91)

Hikmah dilarangnya khamr adalah  untuk menjaga kesehatan aqal, badan, hart harta orang islam. Hukum peminum khamr adalah  punggungnya dicambuk dengan delapan puluh kali jika ia orang medeka, dan jika budak maka dicambuk empat puluh kali.

Penerapan had khamr disyaratkan muslim, berakal, baligh, meminum dengan suka rela, dan mengetahui keharamannya

 

Had Qadzaf

Qadzaf adalah  menuduh orang lain berzina, hadnya adalah  delapan puluh kali dera dengan cambuk. Alloh ta'ala berfirman : "maka deralah mereka yang menuduh itu (delapan puluh kali) dera.(An-Nur 4) Alloh ta'ala berfirman :

" Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik 110291 (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (An-nur 4-5)

Hikmah disyri'atkannya had qadzaf adalah  unatuk menjaga kebersihan, kehormatan orang musllim dan kemuliaannya dan menjaga kesucian masyarakat dan maraknya perzinahan didalamnya

Syarat-syarat penerapan had qadzaf :

1 . pelaku qadzaf adalah seorang muslim yang berakal dan baligh

2. orang yang dituduh berzina adalah  orang suci

3. orang yang yang dituduh meminta penerapan qadzaf terhadap yang menuduh

4. penuduh tidak dapat mendatangkan empat orang ssksi

 

Had Zina

Alloh ta'ala berfirman : "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk, (al-isra 32)

 Alloh ta'ala berfirman :

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman ", (an-nur 2)

 

Had Zina

1. Dan jika belum menikah maka didera seratus kali dan di asingkan dari negerinya selama setahun,

2. Jika pelaku zina itu budak maka didera lima puluh kali dan tidak diasingkan

3. Jika pelaku zina itu sudah menikah maka dirajam dengan batu hingga meninggal dunia

 

Syarat -syarat pelaksanaan Had Zina

1 . Pelakunya orang muslim baligh, berakal, dan melakukannya dengan suka rela

2. Perzinahan betul-betul terbukti baik dengan pengakuan pelaku atau melalui kesaksian empat orang yang adil atau terlilhatnya kehamilan. Alloh berfirman: "Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai allah memberi jalan lain kepadanya", (an-nisa 15)

3 . Pelaku tidak menarik kembali pengakuannya

 

Had Pencurian

Alloh Ta'ala berfitman.: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (Al-Maidah :38)

Pencurian tebukti dengan pengakuan atau dua orang saksi

Syarat-syarat pemotongan tangan:

1. Pelakunya adalah mukalaf

2. Pelakunya bukan ayah pemilik harta

3. Harta itu bukan miliknya

4. Harta yang dicurii adalah harta yang boleh (halal) dimiliki

5 . Harta yang dicuri berada ditempat penyimpanan

6. Harta dicuri dengan cara sembunyi sembunyi

7. Harta yang dicuri mencapai seperempat dina

 

Had Muharibin

Adalah  sekelompok kaum muslimin yang mengangkat senjata didepan manusia kemudian menganggu manusia, menyergap mereka, membunuh mereka, dan merampas harta mereka karena mempunyai kekuatan.

 

Hukum-hukum muharibin

1 . Mereka dinasihati dan disuruh bertaubat apabila salah seorang mereka tertangkap sebelum bertaubat maka hukuman berlaku atas mereka adapun had mereka menurut sebagian ulama adalah : dibunuh jika mereka membunuh, tangan mereka dipotong jika mereka mencuri dan mereka dipenjara dan di asingkan hingga mereka bertaubat

2. Adapun jika merka berhenti dari kejahatanya dan menyerahkan diri kepada imam maka tidak dihad

 

Ahlu Al-baghyi (pemberontak)

Adalah  sekelompok orang yang mempunyai kekuatan dan keluar dari imam karena alasan rasional, kemudian mereka menjadi radikal, menolak taat kepada meraka dan keluar dari padanya

 

Hukum-hukumnya

1 . Imam meneliti alasan mereka memberontak atau keluar darinya

2. Jika harus memerangi mereka tidak menghabisinya

3. Anak-anak dan wanita mereka tidak boleh dibunuh harta mereka tidak boleh dirampas

4. Mereka yang terluka atau mundur atau tertawan tidak boleh dibunuh

5. Jika perang telah usai dan mereka kalah mereka tidak di qishas dan tidak dituntut apa-apa selain disuruh bertaubat kepada Alloh ta'ala


Orang Murtad

Hukum-hukumnya

  1.  Diajak kembali kepada islam selama tiga hari jika ia kembali maka ia tidak dihukum,
  2.  Namun jika ia tidak mau kembali kepada islam ia dibunuh dengan pedang karena had
  3.  Jika orang murtad telah dibunuh maka ia tidak dimandikan tidak dishalati tidak dimakamkan dipemakaman kaum musliminm dan hartnya tidak diwarisi namun menjadi fay'i kaum muslimin dan digunakan untuk kemaslahatan umum. Rasulullah bersabda : "Darah orang muslim tidak halal kecuali dengan salah satu dari tiga hal: janda yang berzina jiwa dengan jiwa (qishas) dan orang yang murtad dan keluar dari jama’ah (Mutafaq ’Alaih ).

 Ucapan dan keyakinan yang membuat seseorang menjadi kafir

1 . Menghina Alloh dan Rosulnya

2. Mengingkari Rububiyah Alloh Uluhiyahnya dan Asma washifatnya dan mengingkari salah satu risalah Rosulnya dan berpendapat ada nabi setelah nabi muhammad

3. Mengingkari kewjiban yang diberikan Alloh dan Rosulnya

4. Menghalakan apa yang dihalalkan haramkan Alloh dan mengharamkan apa yang dihalalkan Alloh

5 . Tidak mengakui ayat Al-Qur’an

6. Mengingkari hari kiamat

7. Berkeyakinan bahwa para wali itu lebih utama dari para nabi atau ibdah itu gugur dari sebagian para wali

Orang yang kafir karena sebab-sebab diatas adalah  ia disuruh bertaubat selama tiga hari dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh karena had, kemudian hukumannya setelah kematiannya sama dengan orang yang murtad.

 

Sebagian ulama membuat pengecualian bahwa orang yang menghin Alloh dan Rosulnya dibunuh seketika itu juga, dan taubatnya tidak diterima dan ulama yang lain berpendapat ia harus bertaubat dengan taubat nasuha

 

Zindik

Zindik adalah  orang yang menampakan dirinya islam dan menyembunyikan kekafirannya. Hukumannya adalah  dibunhu karena had, ada juga yang mengatakan ia harus bertaubat, dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh dan hukumannya setelah kemetiannya adalah  seperti orang murtad

 

Penyihir

Penyihir adalah  orang yang berhubungan dengan sihir dan menjalankannya.

Hukum penyihir

1. Jika tindakan dan ucapannya termasuk hal-hal yang menyebabkannya kafir, ia di bunuh

2. Namun jika bukan termasuk kekafiran, ia disuruh bertaubat dan jika menolak bertuabat maka dibunuh . karena keumuman Firman  Alloh : "sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". (Al-Baqarah 102)

 

Orang yang Meninggalkan Sholat

Hukumnya adalah  ia disuruh sholat secara terus-menerus dan diberi batas waktu hinga waktu darurat untuk sholat yaitu waktu sholat masih tersisa untuk shalat satu raka'at. Jika ia sholat maka tidak dikenakan tindakan apapun dan jika tetap tidak mau shalat maka dibunuh karena had. karena Alloh taala berfirman:

"Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui". (At-Taubah ayat 11)

 

Ta'zir

Ta'zir adalah  sanksi disiplin dengan pemukulan, atau penghinaan, atau embargo, atau pengasingan

 

Ta'zir wajib di terapkan pada semua maksiat yang tidak di tetapkan had-nya dari Alloh dan tidak ada kafaratnya

 

Hukum-hukum ta'zir :

1. Jika ta'zir dengan pukulan maka tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan

2. Imam haru serius dalam ta'zir dan meletakan sesuai dengan kondisinya

 

BAGIAN XII: HUKUM-HUKUM QADHA' DAN SYAHADAT (KESAKSIAN)

style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">

 

Qadha

Adalah  penjelasan tentang hukum-hukum syari'at dan penelasannya. Hukumnya adalah  fardhu kifayah. Imam wajib menngkat Qadhi sebagai pengganti dirinya yang menjelaskan hukum-hukum syari'at dan mewajibkan kepada rakyat disemua wilayah.

Jabatan qadha adalah  jabatan yang paling penting dan strategis, jabatan qadhi tidak diberikan kepada orang yang memintanya atau orang yang ambisius untuk mendapatkannya.

 

Rasulullah Shalallohu 'alaihi wasallam bersabda :"Qodho itu ada tiga satu disurga dan yang dua di neraka, adapun qadhi yang masuk surga adalah  yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengannya, orang yang mengetahui kebenaran dan curang dalam hukum itu berada di neraka dan orang yang memutuskan perkara manusia berdasarkan kebodohannya juga berada di neraka" (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tinnidzi danAl-Hakim)

 

Syarat-syarat pengangkatan qadhi

1. Muslim

2. Berakal

3. Baligh

4. Merdeka

5. Mengetahui al-qur’an dan as-sunnah dengan pengetahuan yang semestinya

6. Adil

7. Bisa mendengar, melihat, dan berbicara

 

Etika-etika Qadhi:

1 . Harus kuat dan lemah lembut

2. Tempat kerjanya didaerah tugasnya dan luas

3. Adil kepada semua pihak dan tidak mengutamakan salah satu pihak yang berperkara

 

Hal -hal yang harus dijauhi qadhi :

1. MemutuskaN perkara dalam kedaan marah, atau kondisi tidak nonnal

2. Memutuskan perkara tanpa kehadiran saksi-saksi

3. Memutuskan perkaranya sendiri

4. Menerima suap atas keputusan

5. Menerima hadiah dari orang yang tidak memberinya sebelum ia menjadi qadhi

 

Tugas-tugas qadhi

1 . Memutuskan perkara semua pihak

2. Mengalahkan orang-orang dzalim

3. Melaksanakan hudud

4. Menangani pernikahan, talak, nafkah, dan lain sebagainya

5. Mengelola harta orang yang belum dewasa, orang gila, orang hilang, atau yang terkena al-hajru

6. Memikirkan kemslahatan umum

7. Menegakan amar ma'ruf nahi munkar dan mewajibkan manusia

8. Menjadi imam sholat dan hari raya

 

Empat media hukum yang bisa digunakan qadhi untuk bisa memberikan hak kepada pemiiknya yaitu

1 . Pengakuan

2. Barang bukti yaitu para saksi

3. Sumpah

4. Tertuduh menolak sumpah

 

Syahadat (kesaksian)

Adalah  seseorang menjelaskan dengan jujur apa yang telah ia lihat dan ia dengar.

Hukumnya fardhu kifayah, Firman  Alloh Ta’ala :"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai” (Al-Baqarah 282 )

Syarat-syarat saksi adalah  muslim berakal baligh dan adil

Hukum-hukum syahadat:

1 . Tidak bersaksi kecuali dengan sesuatu yang dia lihat dan di dengar

2. Kesaksian berdasarkan saksi-saksi yang lain

3. Ia di rekomendasi saksi yang lain

4. Al-muwazanah

5. Saksi yang bohong harus di ta'zir

 

Jenis -jenis kesaksian :

1. Kesaksian zina harus empat orang

2. Kesaksia semua urusan adalah satu orang

3. Kesaksian tentang harta

4. Kesaksian vonis hukum satu orang dan bersumpah

5. Kesakian kehamilan haidh dengan dua orang saksi wanita

 

Iqrar (Pengakuan)

Adalah  seseorang (yang baligh dan berakal) mengaku mempunyai tanggungan

terhadap orang lain

Hukum-hukum Iqrar:

1. Pengakuan orang yang bangkrut atau yang terkena al-hajru dalam urusan harta adalah tidak syah

2. Pengakuan orang yang sakit keras untuk ahli waris itu tidak syah kecuali dengan barang bukti .

 

 

BAGIAN XIII: PERBUDAKAN

class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm;"> 

Ar-Riqq

Ar-Riqq adalah kepemilikan dan perbudakan, sedangkan Ar-Raqiq adalah budak yang dimiliki.Hukumnya adalah boleh.

 

Sebab-sebab terjadinya ar-riq(perbudakan) :

1. Perang, jika pihak yang menang mengambil anak dan wanita kemudian dijadikan

budak (ini yang dibenarkan islam)

2. Kemiskinan

3. Pencurian dan pembajakan . Aloh Ta’ala berfirman : "Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka". (QS. Muhammad 4)

 

Islam menganjurkan berbuat baik kepada budak

Alloh Ta'ala berfirman : "Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu". (An-Nisa 36)

 

Islam menyeru untuk memerdekakan budak:

1 . Islam menjadikan pemerdekaan budak sebagai kafarat pembunuhan

2. Islam mengizinkan menggauli budak wanita agar mereka menjadi ibu, kemudian mereka dimerdekakan karenanya setelah kematian tuannya

3. Islam menjadikan kafarat memukul budak dengan memerdekakannya

4. Islam menetapkan budak yang masih kerabat tuannya adalah  merdeka

 

Hukum-hukum Ar-Raqiq

 

Al-itqu

Adalah  pembebasan budak dan pelepasannya dari belenggu perbudakan, hukumnya sunnah . Hukum-hukum tentang Al-Itqu:

1 . Harus dengan bahasa yang j elas

2. Al-Itqu syah oleh orang yang boleh mengelola harta

3. Barang siapa mengaitkan kemerdekaan budak dengan syarat maka ia menjadi bebas jika syaratnya sudah terpenuhi

4. Barangsiapa yang memerdekakan sebagian budak dia harus memerdekakan yang lainya

 

Tadbir

Adalah  mengaitkan kemerdekaan budak dengan kematian pemiliknya hukumnya adalah  boleh .

Hukum-hukumnya

 

1. Tadbir harus dengan ungkapan

2. Jika tadbir dikaitkan dengan syarat maka boleh

3. Budak mudabbar tidak boleh dijual kecuali karena dibutuhkan

4. Jika budak wanita yang ditadbir makan anaknya juga mengikutinya (jadi merdeka) pemilik budak boleh menggauli budak wanita yang telah di tadbir darinya

5. Jika budak yang telah di tadbir membunuh tuannya maka tadbir menjadi batal dan tidak jadi dimerdekakan

 

Mukatab

Mukatab adalah  budak yang dimerdekakan pemiliknya dengan uang yang dibayarkan kepadanya secara kredit dalam jumlah tertentu. Hukumnya adalah sunnah

 

Hukum-hukum Mukatab

1 . Mukatab menjadi merdeka jika telah melunasi pembayarannya

2. Pemilik budak wajib menbantu budaknya untuk merdeka

3. Jika pemilik Mukatab meningal dunia sebelum mukatab melunasi pembayarannya maka mukatab harus melunasinya kepada ahli warisnya

4. Pemilik tidak boleh melerang mukatab bepergian namun berhak melarangnya menikah

5 . Pemilik mukatab wanita tidak boleh mengaulinya

 

Ummu Walad

Adalah  budak perempuan yang digauli pemiliknya, kemudian melahilrkan anak, laki- laki atau perempuan. Hukum mengauli budak wanita adalah  boleh jika budak itu melahirkan maka ia menjadi ibu dari bayi tersebut. Alloh berfirman :"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki 115121 , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela". (Al-Ma'arij 29-30)

 

Hikmah menggauli budak wanita :

1 . Sebagai ungkapan kasih sayang kepadanya

2. Menyiapkan untuk menjadi ummul walad yang kelak merdeka dengan kemartian pemiliknya

3. Dengan mengaulinya maka pemilik budak menjadi peduli kepadanya

4. Memberi keringanan kepada muslim karena bisa jadi ia tidak bisa menikah dengan orang merdeka

 

Hukum-hukum ummul walad :

1. Ia sama seperti budak wanita hanya saja ia tidak boleh dijual

2. Ummul walad di merdekakan dengan kematian pemliknya

3 . Budak wanita tetap menj adi ummul walad kendati keguguran

4. Ummul walad harus dimerdekakan baik ia kafir atau muslim

5 . Harta ummul walad diwarisi oleh ahli waris tuannya

6. Jika pemilik meninggal dunai maka ia menunggu satu kali haidh karena keluar dari kepemilikannya dan menjadi merdeka

 

Wala'

Adalah  kekerabatan karena seseorang memerdekakan budak

Hukum wala' telah disyariatkan: Firman Alloh Ta'ala: "Maka mereka adalah  saudara-saudara kalian seagama dan kerabat-kerabat kalian" . (AI-Ahzab 5)

 

Hukum-hukum wala’:

1. Wala’ menj adi mliik orang yang memerdekakan budak

2. Wala' tidak boleh dijual dan tidak dihibahkan

3. Tidak boleh mewarisi degan wala' kecuali pemerdeka budak

 

Baca juga: Percakapan Bahasa Arab Di Dalam Kelas #4





RINGKASAN KITAB MINHAJUL MUSLIM  KARYA  SYEKH ABU BAKAR JABIR AL JAZAIRY


Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama