Bab IV: Ibadah (Kitab Minhajul Muslim)

 RINGKASAN KITAB MINHAJUL MUSLIM 

KARYA 

SYEKH ABU BAKAR JABIR AL JAZAIRY



BAB IV: IBADAH

Daftar Isi

BAGIAN I: TAHARAH

 

Materi Pertama: Hukum Thaharah Dan Penjelasannya

1. Hukum Thaharah

Thaharah hukumnya wajib berdasarkan kitab dan sunnah. Qs Al Maidah ayat 6, Al Muddatsir ayat 4, Al Baqarah ayat 222. Rasulullah bersabda : "Sholat tanpa wudhu tidak akan diterima" ( HR. At Tirmidzi).

 

2. Penjelasan Thaharah

Thaharah ada dua macam: lahiriyah dan batiniyah.

Thaharah batiniyah adalah menyucikan jiwa dari dampak-dampak dosa dan maksiat dengan taubat dan menyucikan hati dari noda-noda syirik, ragu, dengki dll. Adapun Thaharah lahiriyah adalah bersuci dari kotoran dan hadats.

 

Materi Kedua: Sarana Bersuci

Bersuci bisa dilakukan dengan dua sarana: air yang murni yang belum tercampur dengtan

najis, dan debu yang suci

 

Materi Ketiga: Penjelasan Tentang Najis

Najis adalah sesuatu yang keluar dari dua saluran manusia (qabul dan dubur) yang berupa tinja, air seni, mani, madzi, darah yang banyak, nanah dll.

 

B

BAGIAN II: ETIKA BUANG HAJAT

 

Materi Pertama: Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Buang Hajat

1 . Mencari tempat yang sepi dari manusia

2. Tidak membawa serta sesuatu yang mengandung nama Allah swt

3 . Mendahulukan kaki kiri ketika masuk wc

4. Tidak mengangkat pakaiannya sebelum mendekat ke tanah agar bisa menutupi aurat

5 . Tidak jongkok menghadap kiblat atau membelakanginya

6. Tidak membuang hajat ditempat berteduh atau di jalanan

7. Tidak berbicara ketika hajat

 

Materi Kedua: Hal-Hal Yang Berkaitan Istijmar Dan Istinja'

 

1 . Tidak beristijmar dengan kotoran atau kotoran kering

2. Tidak cebok atau istinja' dengan tangan kanan

3. Beristijmar secara ganjil

4. Jika menggunakan air dan batu, maka didahulukan pakai batu kemudian pakai air

 

 Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Setelah Buang Hajat

1. Mendahulukan kaki kanan ketika keluar

2. Membaca doa

 

Baca juga: Ringkasan Kitab Minhajul Muslim BAB I - Muamalah 


BAGIAN III: WUDHU

Materi Pertama: Ketentuan Syariat Mengenai Wudhu Dan Keutamaannya

1. Disyariatkannya Wudhu

Wudhu disyariatkan berdasarkan kitab dan sunnah. Qs al Maidah ayat 6. Sabda rasul saw, "Shalat salah seorang diantara kamu tidak akan diterima jika ia memiliki hadats, sehingga ia berwudhu dulu. HR. Imam Bukhari

2. Keutamannya Wudhu

Sabda Rasul saw, "Tidakkah kamu ingin aku tunjukkan kepada sesuatu yang dapat menghapus kesalahan serta mengangkat derajat? Para shahabat menjawab, tentu saja wahai Rasulullah. Beliau bersabda, "menyempurnakan wudhu pada saat yang dibenci, melangkahkan kaki kemasjid dan menantikan shalat setelah shalat, maka itulah ribath. (HR. Imam Muslim)

 

Materi Kedua: Hal-Hal Yang Difardhukan, Disunnahkan, Dan Dimakruhkan Dalam

Wudhu

 A. Hal-hal yang difardhukan dalam wudhu

1. Niat

2. Membasuh muka

3. Membasuh dua tangan hingga dua siku

4. Mengusap kepala dimulai dari dahi hingga tengkuk

5 . Membasuh dua kaki hingga dua mata kaki

6. Tertib diantara anggata-anggata wudhu yang dibasuh

7. Berkesinambungan atau bersegera artinya pelaksanaan wudhu dilakukan dalam satu waktu tanpa ada jeda waktu

 

B. Hal-hal yang disunnahkan dalam wudhu

1 . Membaca basmalah

2. Membasuh dua telapak tangan tiga kali

3 . Bersiwak

4. Berkumur

5 . Mengirup air kehidung dan membuangnya

6 . Menyela-nyela j anggut

7. Membasuh anggata wudhu tiga kali

8. Mengusap dua telinga

9 . Menyela-nyela jari -jari tangan dan jari-jari kaki

10. Mendahulukan bagian anggata wudhu yang sebelah kanan

11. Memanjangkan serta melebarkan basuhan

12. Pada saat mengusap kepala hendaknya dimulai dari depannya

13. Berdoa setelah wudhu

 

C. Hal-hal yang dimakruhkan dalam wudhu

1 . Berwudhu ditempat yang bernajis

2. Lebih dari tiga kali basuhan

3. Berlebih-lebihan dalam menggunakan air

4. Meninggalkan salah satu atau beberapa sunnah wudhu

5 . Berwudhu dengan air sisa dari air yang dipakai bersuci istri

 

Materi Ketiga: Tata Cara Berwudhu

Membaca basmalah lalu menuangkan air pada dua telapak tangan dan berkumur tiga kali, membasuh muka tiga kali, membasuh dua tangan hingga dua lengannya tiga kali, mengusap kepala satu kali, membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki dan membaca doa wudhu

 

Materi Keempat: Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu

1 . Sesuatu yang keluar dari dua lubang

2. Tertidur lelap

3. Tertutupnya akan dan hilangnya kesadaran sebab pingsan, mabuk, gila dll

4. Memegang kemaluan dengan kemaluan dengan bagian dalam telapak tangan serta jari-jari tangan

5. Murtad, mengatakan perkataan yang menyebabkan kufur

6. Memakan daging onta

7. Menyentuh wanita disertai syahwat

 

Faktor Penyebab Dianjurkannya Berwudhu

1 . Orang yang berpenyakit hadats, seperti sering kentut

2 . Wanita yang mengalami istihadhah

3 . Orang yang memandikan dan memikul j enazah

 

 

BAGIAN IV: MANDI

Materi Pertama: Ketentuan Syariat Mengenai Mandi Dan Penjelasan Tentang Hal- Hal Yang Mewajibkannya

 

A. Ketentuan syariat tentang mandi

Mandi disyariatkan berdasarkan alQuran dan sunnah. Qs Al Maidah: 6, An Nisa': 43. dan sabda saw, "Jika suatu kemaluan bersentuhan dengan kemaluan lain maka diwajibkan mandi". (HR. Imam Muslim)

 

B. Hal-hal yang mewajibkan mandi

1. Jinabah

2. Telah berhentinya darah haidh atau darah nifas

3. Masuk islam

4. Kematian

 

Faktok penyebab dianjurkannya mandi

1 . Menunaikan shalat j umat

2. Menunaikan ihram

3 . Memasuku kota makkah dan wukuf di Arafah

4. Memandikan mayit

 

Materi Kedua: Hal-Hal Yang Difardhukan, Disunnahkan, Dan Dimakruhkan Dalam Mandi

 

A. Hal-hal yang difardhukan dalam mandi

1. Niat

2. Menyiramkan air keseluruh tubuh secara merata dengan menggosok-gosok bagian anggata tubuh

3. Mengosok sela-sela jari dan meratakan air ke rambut kepala

 

B. Hal-hal yang disunnahkan dalam mandi

1 . Membaca basmalah

2. Membasuh kedua telapak tangan

3. Dimulai dengan menghilangkan kotoran

4. Mendahulukan anggata wudhu sebelum membasuh tubuh

5. Berkumur, menghirup air dan membasuhi kedua lubang telinga

 

C. Hal-hal yang dimakruhkan dalam mandi

1 . Berlebih-lebihan dalam menggunakan air

2. Mandi ditempat yang bernajis, karena dikhawatirkan terkena najis

3. Mandi dengan air lebihan dari air yang dipakai istri

4. Mandi tanpa penutup

5  Mandi diair yang tergenang

 

Materi Ketiga: Tata Cara Mandi

Berniat

Membaca basmalah

Menyiramkan air keseluruh tubuh secara merata dengan menggosok-gosok bagian anggota tubuh

Menggosok sela-sela jari dan meratakan air di rambut kepala

Membasuh kedua telapak tangan

Mendahulukan anggota wudhu sebelum membasuh tubuh

Berkumur, menghirup air dan membasuhi kedua lubang

 

Materi Keempat: Hal-Hal Yang Dilarang Saat Jinabah

1. Membaca Quran kecuali taawudz dan sejenisnya (doa)

2. Memasuki masjid, kecuali sekedar melintasinya bagi yang terpaksa

3 . Menunaikan shalat, baik fardhu maupun sunnah

4. Menyentuh Quran, meskipun menggunakan kayu atau sejenisnya

 

Baca juga: RingkasanKitab Minhajul Muslim BAB I - Aqidah 

BAGIAN V: TAYAMMUM

 

Materi Pertama: Ketentuan Syariat Tentang Tayamum Dan Bagi Siapa Tayamum Disyariatkan

 A. Ketentuan syariat tentang tayamum

Tayamum disyariatkan berdasarkan Quran dan sunnah. Qs an nisa': 43. sabda saw, "Tanah yang bersih merupakan alat bersuci orang islam meskipun ia tidak menemukan air selama 10 tahun. (HR. An Nasai Dan Ibnu Majah)

 B. Bagi siapa tayamum disyariatkan

Tayamum disyariatkan bagi orang yang tak mendapatkan air setelah ia berusaha semaksimal mungkin mencarinya, atau ia menemukannya tapi ia tak dapat memakainya karena sakit, atau ia merasa khawatir jika memakainya penyakitnya akan bertambah parah atau memperlambat kesembuhannya atau ia tak dapat bergerak, sementara ia tak menemukan orang yang dapat mengambilkan untuknya

 

Materi Kedua: Hal-Hal Yang Difardhukan Dan Disunnahkan Dalam Bertayamum

A. Hal-hal yang difardhukan dalam tayamum

1. Niat

2. Tanah yang bersih (suci)

3. Tepukan yang pertama, meletakkan telapak tangan diatas tanah

4. Mengusap muka dan kedua telapak tangan

 

B. Hal-hal yang disunnahkan dalam tayamum

1 . Membaca basmalah

2 . Tepukan yang kedua

3 . Mengusap kedua lengan beserta kedua telapak tangan

 

Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Membatalkan Tayamum Dan Hal-Hal Yang Dibolehkan Karena Tayamum

 

A. Hal-hal yang membatalkan tayamum

1 . Setiap yang membatalkan wudhu

2. Adanya air bagi orang yang bertayamum karena alasan tidak ada air sebelum memulai shalat atau pada saat sedang menunaikannya. Adapun jika adanya air diperoleh setelah shalat, maka shalatnya dihukumi sah.

 

B. Hal-hal yang dibolehkan karena tayamum

Dengan melakukan tayamum, maka ibadah yang sebelumnya dilarang menjadi boleh, seperti; shalat, thawaf, memegang Quran, membaca Quran dll.

 

Materi Keempat: Tatacara Tayamum

Membaca basmalah sambil berniat untuk tayamum, meletakkan kedua telapak tangan diatas permukaan tanah serta meniupnya, mengusap mukanyasatu kali dan meletakkan kembali kedua telapak tangan diats tanah lalu mengusap kedua kedua telapak tangannya beserta dua lengannya hingga dua sikunya.

 

BAGIAN VI : MENGUSAP SEPATU DAN PERBAN (KAIN PEMBALUT LUKA)

 

Materi Pertama: Ketentuan Syariat Mengenai Bolehnya Mengusap Sepatu Dan Perban

Disyariatkan berdasarkan Quran dan sunnah. Qs al Maidah: 6. dan sabda saw, "Jika salah seorang diantara kamu berwudhu, sementara ia dalam keadaan memakai sepatu, maka usaplah keduanya serta tunaikanlah shalat, dan ia tak perlu mencopot keduanya jika berkenan, kecuali jika ia dalam keadaan jinabah. (HR. Daruquthni Dan Alhakim.)

Dan juga sabda saw, "Padahal cukup baginya bertayamu dan membalut lukanya dengan perban, lalu

mengusapnya serta membasuh anggata tubuhnya yang lainnya. (HR. Abu Dawud)

 

Materi Kedua: Syarat Sahnya Mengusap Sepatu Atau Perban

1. Keduanya dipakai dalam keadaan bersih

2. Keduanya menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh

3 . Keduanya tebal, sehingga kulit tak terlihat dari balik keduanya

4. Masa mengusap keduanya tidak boleh lebih dari sehari semalam bagi orang yang mukim, serta tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam bagi musafir

5. Tidak boleh mencopot keduanya setelah mengusapnya

6. Dalam mengusap perban, maka tidak disyariatkan harus suci terlebih dahulu serta tidak ada batasan waktu

 

Peringatan:

1.Diperbolehkan mengusap sorban karena dharurat, seperti dingin atau sedang musafir.

2.Dalam mengusap sepatu, perban, penutup kepala, seperti sorban dan sejenisnya tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki

 

Materi Ketiga: Tatacara Mengusap Sepatu Dan Benda-Benda Yang Semakna Dengan Kaos Kaki

Hendaknya membasahi kedua tangannyalalu meletakkan bagian dalam telapak tangannya yang sebelah kiri dibawah tumit sepatu dan bagian dalam telapak tangannya yang sebelah kanan diatas ujung jari-jari kakinya, lalu mengusapkan telapak tangannya yang sebelah kanan hingga ke betisnya dan telapak tangannya yang sebelah kiri diusapkan hingga keujung jari-jari kakinya. Dan diperbolehkan hanya mengusap bagian atasnya saja.

 

BAGIAN VII: HUKUM HAIDH DAN NIFAS

 

Materi Pertama: Definisi Haidh Dan Nifas

A. Haidh

Haidh adalah darah yang dikeluarkan rahim saat seorang wanita mencapai usia baligh, dimana biasanya darah itu akan keluar pada waktu-waktu tertentu.

Paling sedikit keluarnya darah haidh adalah sehari semalam dan paling lama adalah 15 hari serta kebanyakannya adalah 6 atau 7 hari. Sedangkan paling sedikit masa suci adalah 13 atau 15 hari dan paling lama masa suci adalah tidak terbatas serta kebanyakannya adalah 23 atau 24 hari.

 

Dalam Masalah Haidh Dapat Dibagi Menjadi Tiga Kelompok:

1. Wanita pemula, yaitu wanita yang melihat darah haidh untuk pertama kalinya

2. Wanita yang sudah terbiasa, yaitu wanita yang telah mengetahui hari-hari tertentu dari masa haidhnya dalam satu bulan.

3. Wanita yang istihadhah, yaitu wanita yang darahnya tidak berhenti atau terus menerus keluar setelah berakhir masa haidhnya.

 

B. Nifas

Nifas adalah adalah darah yang keluar dari vagina setelah melahirkan, dan tidak ada batas minimalnya. Batas maksimal nifas 40 hari, maka hendaknya ia mandi menunaikan shalat dll.

 

Materi Kedua: Cara-Cara Mengetahui Masa Suci

 Masa suci dapat diketahui dengan dua hal:

1 . Cairan putih, yaitu cairan putih yang keluar setelah masa suci

2. Telah kering, seorang wanita bisa memasukkan kapas ke vaginanya kemudian mengeluarkannya dan terlihat kering

 

Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Dilarang Dan Hal-Hal Yang Dibolehkan Saat Haidh Dan Nifas

 A. Hal-hal yang dilarang saat haidh dan nifas

1 . Bersetubuh

2. Shalat dan puasa

3. Memasuku masjid

4. Membaca Al Quran

5. Thalak

 

B. Hal-hal yang dibolehkan saat haidh dan nifas

Bersentuhan atau bermesraan selain vagina, Dzikrullah, ihram, wuquf diarafah dan sejumlah amalan haji dan umrah yang lainnya, kecuali thawaf dibaitullah, makan dan minum berdua

 

BAGIAN VIII: SHALAT

 

Materi Pertama: Hukum, Hikmah, Dan Keutamaan Shalat

 

A. Hukum shalat

Shalat adalah kewajiban dari Allah atas setiap orang mukmin. Qs an Nisa': 103, al Baqarah: 238. dan sabda saw, "Islam didirikan diatas lima tiang, yaitu; bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan sesungguhnya muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan ibadah haji kebaitullah serta berpuasa dibulan ramadhan. (HR Imam Bukhari)

 

B. Hikmah shalat

Diantara hikmahnya adalah untuk mensucikan jiwa dan menyebabkan seorang hamba merasa senang bermunajat kepada Allah di dunia dan berdekatan denganNya di akhirat. Qs Al Ankabut: 45.

 

C. Keutamaan shalat

Berdasarkan sabda nabi saw, " Pokok urusan agama adalah Islam dan tiang utamanya adalah shalat, sedangkan puncaknya adalah jihad di jalan Allah. (HR. At Tirmidzi)

 

Materi Kedua: Pembagian Shalat; Shalat Wajib, Shalat Sunnah Dan Shalat Nafil

 

A. Shalat wajib

Shalat wajib ada lima waktu yaitu; shalat dzuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh.

 

B. Shalat sunnah

Y ang dimaksud shalat sunnah disini adalah shalat witir, shalat sunnah subuh, shalat dua hari raya, shalat gerhana dan shalat istisqa', yang semuanya termasuk shalat sunnah muakkadah. Shalat tahiyatul masjid, shalat rawatib, shalat dua rakaat setelah wudhu, shalat dhuha, shalat tarawih, serta shalat malam, ini tennasuk shalat sunnah ghairu muakkadah.

 

C. Shalat nafil

Shalat nafil adalah shalat sunnah selain shalat sunnah muakkadah dan shalat sunnah ghairu muakkadah, yaitu shalat sunnah mutlak, baik dilakukan pada waktu malam hari maupun siang hari.

 

Materi Ketiga: Syarat-Syarat Shalat

 A. Syarat-syarat wajib shalat

Islam, berakal (sehat), baligh, telah tiba waktunya, suci dari darah haidh dan nifas

 

B. Syarat sah shalat

Suci dari hadats kecil dan besar, menutup aurat, menghadap kiblat

 

Materi Keempat:

A. Hal-hal yang diwajibkan dalam shalat

1.Berdiri dalam shalat fardhu bagi orang yang mampu melakukannya

2.Niat

3.Takbiratul ihram

4.Membaca fatihah

5.Ruku

6.Bangkit dari ruku

7.Sujud

8.Bangkit dari sujud

9.Thuma’ninah dalam ruku', sujud, berdiri dan duduk

10.Salam

11.Duduk untuk salam,

12.Tertib diantara rukun-rukun shalat

 

B. Hal- hal yang disunnahkan dalam shalat

 

1. Sunnah muakkadah

Membaca surat atau sesuatu dari Quran

Membaca bacaan ketika istidlal (bangun dari ruku')

Membaca bacaan sujud

Membaca takbir istiqal (perpindahan dari satu rukun kerukun yang lain)

Tasyahud pertama dan kedua

Membaca fatihah dan surat secara lantang atau pelan, membaca shalawat atas nabi saw.

 

2. Sunnah ghairu muakkadah

Membaca doa iftitah

Membaca taawuzh pada rakaat pertama dan membaca basmalah pada setiap rakaat

Mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu ketika takbiratul ihram, ketika ruku', ketika bangkit dari ruku', serta ketika berdiri dari rakaat yang kedua

Membaca amiin setelah membaca fatihah

Memanjangkan bacaan surat setelah bacaan fatihah dalam shalat subuh dan memendekkan dalam shalat ashar dan shalat magrib serta pertengahan dalam shalat isya dan dzuhur

Berdoa diantara dua sujud, membaca doa qunut pada rakaat terakhir shalat subuh atau witir

Duduk iftirasy dan duduk tawarruk

Meletakkan kedua tangan diatas dada

Berdoa ketika sujud

Berdoa ketika tasyahud akhir

Salam sambil menoleh ke kanan dan kiri

Berdoa dan dzikir setelah salam

 

C. Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat

1 . Menoleh dengan memutar kepala atau dengan mata

2. Mengarahkan pandangan keatas

3. Takhashur (tolak pinggang), yaitu meletakkan tangan pada pinggang

4. Memegang rambut, lengan baju atau baju

5 . Menjalinkan atau membunyikan j ari-j ari

6. Menyapu atau mengusap pasir yang menempel dari anggata sujud lebih dari satu kali

7. Melakukan perbuatan yang sia-sia

8. Membaca ayat Quran ketika ruku atau sujud

9. Menahan buang air kecil dan buang air besar

10. Shalat dihadapan hidangan

11. Duduk berjongkok dan menghamparkan dua lengan

 

D. Hal-hal yang membatalkan shalat

1 . Meninggalkan salah satu rukun shalat jika pelakuna tidak mengulanginya ketika shalat atau tidak lama setelah shalatnya

2. Makan atau minum

3 . Perkataan yang tak ada kaitannya dengan shalat

4. Tertawa dengan terbahak-bahak bukan tertawa tersenyum

5 . Melakukan banyak gerakan selain gerakan-gerakan shalat

6. Menambah rakaat dengan jumlah sama karena lupa

7. Teringat shalat sebelumnya

 

E. Hal-hal yang boleh dilakukan saat shalat

1. Melakukan gerakan yang sekedarnya

2. Berdehem ketika diperlukan (karena dharurat)

3. Membetulkan posisi orang yang berada disuatu shaf dengan menariknya ke shaaf depan

4. Menguap dan meletakkan tangan dimulut

5 . Memulaikan bacaan bagi imam serta membaca tasbih untuknya pada saat lupa

6. Mendorong orang yang melintas didepannya

7. Membunuh ular atau kalajengking yang menuju kearah orang yang sedang shalat

8. Menggaruk badan dengan tangan

9. Memberi isyarat dengan telapak tangan kepada orang yang memberi salam

 

Materi Kelima: Sujud Sahwi

Bagi orang yang menambah jumlah rakaat atau sujud atau yang lainnya atau ia meninggalkan suartu sunnah muakkadah, hendaknya ia sujud dua kali kemudian salam.

 

 

 

Materi Keenam: Tata Cara Pelaksanaan Shalat

 

Materi Ketujuh: Hukum Shalat Jamaah, Masalah Imamah, Dan Masbuq

 

A. Shalat jamaah

1. Hukum shalat jamaah

Shalat jamaah termasuk perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan bagi setiap orang mukmin yang tidak memiliki udzur untuk mendatanginya.

2. Keutamaan shalat jamaah

Sabda beliau saw, "Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan perbedaan 27 derajat. (HR. Imam Bukhari Dan Imam Muslim)

 

3. Jumlah minimal dalam shalat jamaah

Jumlah minimalnya dua orang, yang satu menjadi imam dan yang satu yang makmum

 

4. Kehadiran kaum wanita dalam shalat jamaah

Wanita dibolehkan untuk shalat jamaah selama aman dari fitnah dan diperbolehkan suaminya

 

5. Pergi dan berjalan menghadiri shalat jamaah

Dianjurkan bagi seseorang yang menghadiri masjid untuk mendahulukan kaki kanannya sambil berdoa dan keluar darinya dengan kaki kiri dengan berdoa pula

 

B. Masalah imamah

1. Syarat-syarat imam

Imam disyaratkan laki-laki, adil dan berilmu. Jadi wanita tidak sah mengimami laki-laki, seorang yang fasik yang telah diketahui kefasikannya mengimami orang-orang mukmin, kecuali ia seorang penguasa yang ditakuti dan seorang bodoh mengimami jamaah umum kecuali bagi jamaah yang sama dengannya

 

2. Orang yang lebih utama menjadi imam

Orang yang fasih bacaan al Qurannya, lalu orang yang paling mengerti masalah agama, lalu orang yang paling takwa, lalu orang yang paling tua usianya.

 

3. Imamah anak kecil

Anak kecil sah menjadi imam pada shalat sunnah, dan tidak dalam shalat wajib.

 

4. Imamah wanita

Seorang wanita sah mengimami para wanita dan ia berdiri ditengah-tengah mereka

 

5. Imamah orang buta

Orang buta sah mengimami shalat jamaah, karena rasul saw menunjuk ibnu ummi maktum sebagai imam pengganti di Madinah hingga dua kali.

 

6. Imamah orang yang kurang utama

Orang yang kurang utama sah mengimami shalat orang-orang yang lebih utama darinya, sebab rasul saw pemah menyuruh Abdurrahman Bin Auf menjadi imam padahal Rasul lebih utama darinya

 

7. Imamah orang yang bertayamum

Orang yang bertayamum sah menjadi imam bagi orang yang berwudhu, karena Amru Bin Ash pemah mengimami shalat pasukan tentara

 

8. Imamah musafir

Ia sah mengimami orang yang muqim, tapi bagi muqim jika ia shalat dibelakang musafir, ia dianjurkan untuk menyempurnakan shalatnya setelah imam menyelesaikan shalat, karena rasul pemah mengimami penduduk makkah padahal beliau tayamum

 

9. Berdirinya makmum bersama imam

Jika seorang laki-laki bermakmum kepada seorang laki-laki, maka ia duduk disamping kanannya begitu pula bagi imam wanita terhadap makmum wanita. Jika dua orang atau lebih maka berdiri dibelakang imam. Jika makmum terdiri dari laki-laki dan wanita maka makmum laki-laki berdiri dibelakang imam dan makmum wanita berdiri dibelakang mereka. Jika makmum terdiri dari seorang laki-laki dan seorang wanita maka makmum laki-laki berada disamping kanan imam dan makmum wanita dibelakngnya

 

10. Pembatas imam menjadi pembatas bagi makmum

Jika imam shalat menghadap pembatas maka makmum tak perlu memakainya karena rasul pemah menancapkan tombak untuk sutrah sedangkan rasul tak menyuruh mereka untuk memakainya

 

11. Wajibnya mengikuti imam

Diwajibkan atas makmum untuk mengikuti imam, diharamkan mendahuluinya, dimakruhkan menyamainya, jika makmum mendahului takbiratul ihram maka ia wajib mengulanginya

 

12. Penggantian imam dengan makmum karena adanya udzur

Jika pada pertengahan shalat imam menyadari bahwa ia berhadats atau hidungnya mengeluarkan darah, maka ia harus meminta kepada seorang makmum untuk menggantikannya

 

13. Imam harus meringankan shalat

Diharapkan bagi imam untuk meringankan bacaannya kecuali pada rakaat pertama jika ia bermaksud agar orang yang tertinggal mendapatkan rakaat shalat

 

14. Makruh imamahnya orang yang dibenci jamaah

 

15. Orang yang patut berdiri dibelakang imam dan berbaliknya imam setelah salam

Dianjurkan, bahwa orang yang berdiri dibelakang imam adalah orang yang berilmu

dan memiki keutamaan

 

16. Meluruskan shaf

Disunnahkan bagi imam untuk meluruskan shaf makmum, dan merapatkannya

 

C. Masbuq

1 . Mengikuti imam menurut keadaan yang didapatinya

2. Dihitung satu rakaat dengan didapatkannya ruku

3 . Mengganti rakaat yang tak didapatkan setelah imam salam

4. Bacaan fatihah makmumkaitannya dengan bacaan imam

 

5. Tidak boleh mengerjakan shalat sunnah ketika shalat wajib dimulai

6. Orang yang telah memulai shalat ashar tapi ia belum shalat dzuhur, maka ia harus meniatkannya dengan shalat ashar setelah selesai ia shalat ashar kemudian shalat dzuhur

7. Makmum tidak boleh berdiri sendirian pada suatu shaf

8. Shaf pertama lebih utama

 

Baca juga: Ayat-ayat ruqyah syar’iyyah


Materi Kedelapan: Adzan Dan Iqamah

 

A. Adzan

1. Definisi adzan

Adzan adalah pemberitahuan mengenai telah tibanya waktu shalat dengan lafadz tertentu

 

2. Hukum adzan

Hukumnya fardhu kifayah, dan bagi musafir yang berada di padang pasir disunnahkan mengumandangkan adzan saat waktu shalat tiba

 

3. Lafadz adzan

 

4. Persyaratan muadzin

Sebaiknya muadzin seorang yang jujur, suaranya lantang dan mengetahui waktu-waktu shalat dan memasukkan kedua telunjuk pada lubang telinga dan menoleh ke kanan dan ke kiri

 

B. Iqamah

1. Hukum iqamah

Hukumnya disunnahkan pada tiap-tiap shalat lima waktu

 

2. Lafadz iqamah

 

Hal-hal yang disunnahkan dalam adzan

1. Tarassul (tidak terburu-buru ketika adzan), dan hadru (mempercepat bacaan ketika iqamah)

2. Menirukan bacaan muadzin dan muqim (orang yang mengumandangkan iqamah) dengan suara pelan

3. Berdoa memohon kebaikan setelah adzan

 

Materi Kesembilan: Shalat Qashar, Shalat Jamak Shalat Orang Sakit, Dan Shalat Dalam Keadaan Genting

 

A. Shalat qashar

1. Pengertian shalat qashar

Shalat qashar adalah shalat yang diringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat dengan tetap membaca fatihah dan surat

 

2. Hukum shalat qashar

Disyariatkan berdasarkan Quran dan sunnah. Qs an nisa: 101. dan sabda nabi saw, "Shalat qashar adalah sedekah yang disedekahkan Allah kepadamu, maka terimalah sedekahNya. (Muttafaqun 'alaih)

 

 

3. Perjalanan yang disunnahkan mengqashar shalat didalamnya

Nabi saw tidak membatasi jarak perjalanan yang didalamnya dibolehkan mengqashar shalat. Tapi setelah para shaahbat dan para tabiin memperhatikan jarak perjalanan yang ditempuh nabi saw maka para ulama menyimpulkan, bahwa jarak perjalanan yang dibolehkan untuk di qashar sekitar 4 barid (1 barid 12 mil), yaitu 48 mil. Ini merupakan jarak minimal kebolehan mengqashar shalat

 

4. Permulaan dan penutupan shalat qashar

Musafir dibolehkan mengqashar shalatnya dari semenjak ia keluar meninggalkan pemukiman penduduk didaerahnya dan selama perjalanannya hingga ia kembali lagi kedaerahnya. Kecuali jika ia berniat untuk menetap selama 4 hari atau lebih didaerah tujuan, maka ia harus menyempurnakan shalatnya. Dan tidak boleh mengqasharnya.

 

5. Shalat sunnah dalam perjalanan

Seorang muslim ketika dalam perjalanan diperbolehkan meninggalkan sebagian shalat sunnah rawatib dan yang lainnya, kecuali shalat sunnah subuh serta shalat witir

 

6. Ketentuan pelaksanaan shalat qashar berlaku umum mencakup seluruh musafir

Tidak ada perbedaan antara musafir yang berkendaraan dengan musafir yang berjalan kaki dan antara yang berkendaraan onta atau pesawat kecuali yang berkendaraan kapallaut, jika ia tidak turun dari kapal lautnya selamanya

 

B. Shalat jama'

 

1. Hukum shalat jama'

Shalat jama' merupakan rukhshah yang boleh dilakukan, kecuali menjama’ dua shalat dzuhur (shalat dzuhur dan shalat ashar) pada hari arafah diarafah serta menjama’ dua shalat isya' (maghrib dan isya') saat bermalam dimuzhdzalifah

 

2. Tatacara shalat jama'

Jama' ta'khir dan jama’ taqdim

 

C. Shalat orang sakit

 

Sabda rasul saw, "Shalatlah kamu sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah kamu sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah kamu sambil berbaring dan jika kamu tidak mampu maka shalatlah kamu sambil terlentang. (Imam Bukhari)

 

D. Shalat khauf

 

1. Ketentuan hukum syariatnya

Shalat khauf disyariatkan berdasarkan firman Allah Qs (An-Nisa : 102)

 

2. Sifat shalat khauf

Hadits Sahi Bin Khaitsamah bahwa : "Satu kelompok berbaris bersama Rasulullahsedang satu kelompok berdiri menghadap musuh, kemudian nabi sholat satu roka'at bersama kelompok yang berbaris bersamanya, kemudian beliau tetap berdiri sedang kelompok tersebut meneruskan sholat kemudian pergi menghadapi musuh, kemudian datang kelompok lain kemudian nabi sholat bersama mereka pada roka'at yang tersisa, kemudian beliau duduk, sedamg mereka meneruskan sholat

sendiri-sendiri kemudian beliau salam bersama mereka". (HR Muslim)

 

3. Jika tidak mungkin membagi pasukan tentara karena peperangan sedang berkecamuk dan situasinya sangat genting.

Jika perang berkecamuk dengan sengit sehingga pasukan tidak bisa dibagi dua, maka semua tentara sholat sendiri-sendiri dalam kondisi apapun, berjalan, atau diatas kendaraaan, menghadap qiblat atau tidak menghadapi qiblat, dengan memberi isyarat. Alloh Ta’ala berfirman : "Jika kalian dalam keadaan takut (bahaya), maka sholatlah sambil berjalan atau berkendaraan". (Al-Baqarah :239)

 

4. Tentara muslim yang sedang mengintai musuh atau tawanan yang melarikan diri

Hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri dalam kondisi apapun baik berjalan maupun berkendaraan. Qs Al Baqarah: 139

 

Materi Kesepuluh: Shalat Jumat

 A. Hukum shalat jumat

Sholat Jum'at hukumnya wajib. Alloh Ta’ala berfirman : ( Al-Jumu'ah :9). Rasulullah bersabda : " Sholat jum’at adalah hak yang di wajibkan Alloh kepada setiap muslim kecuali budak, atau wanit,a atau anak kecil, atau orang sakit". (HR Abu Dawud)

 

B. Hikmah disyariatkannya shalat jumat

Mengumpulkan orang mukalaf untuk menerima nasihat kaum muslimin untuk kemaslahatan mereka didunia dan akhirat supaya mereka mendengar anjurann dan ancaman yang membuat mereka siap melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

 

C. Keutamaan hari j umat

Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam bersabda : "Hari terbaik dimana matahari terbit didalamnya adalah  hari jum’at pada hari itu nabi adam ’Alaihissalam diciptakan, dimasukan kesurga, dikeluarkan daripadanya dan hari kiamat tidak terjadi kecuali pada hari jum'at". (HR Muslim)

 

D. Etika dan hal-hal yang patut dilakukan pada hari j umat oleh orang yang akan menghadiri shalat jumat

1. Mandi

2. Mengenakan pakaian yang bersih

3. Mengunakan Parfum

4. Berangkat sholat segera

5. Sholat sunnah empat roka'at atau lebih ketika masuk masjid

6. Tidak berbicara atau bermain ketika imam sedang khutbah

7. Sholat tahiyatul mesjid walaupun imam sedang khutbah

8. Tidak boleh Melangkahi pundak-pundak Manusia

9. Haram jual beli setelah adzan

10. Memperbanyak sholawat dan salam kepada nabi

11. Memperbanyak Doa

 

E. Syarat-syarat wajib jumat

Laki-laki, merdeka, baligh, sehat dan mukim

 

 

F. Syarat sahnya shalat jumat

Syarat-syarat syahnya sholat jum’at: berada di desa/tempat, di mesjid dan ada khutbah

 

G. Shalat jumat tidak diwajibkan atas orang yang jauh dari suatu perkampungan

 

H. Orang yang hanya mendapatkan satu rakaat shalat jumat atau kurang dari itu.

Sabda rasulullah saw, "Barangsiapa yang yang mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat, berarti ia telah mendapatkan seluruhnya. (Muttafaqun ’Alaih)

 

I. Jumlah penyelenggaraan jamaah shalat jumat disuatu daerah

Jika masjid raya sudah tidak mampu menampung j amaah dan tidak dapat diperluas lagi

maka diperbolehkan mendirikan j umatan disuatu masjid atau sejumlah masjid lainnya

 

J. Tatacara shalat jumat

 

Materi Kesebelas: Shalat Witir, Shalat Sunnah, Shubuh, Shalat Rawatib, Dan Shalat Mutlak

 

A. Shalat witir

1. Hukum dan definisi shalat witir

Sholat witir adalah  sholat sunnah wajib yang tidak boleh ditinggalkan seorang muslim dalam kondisi apapun. Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam bersabda : " Sholat malam itu dua -dua jika seorang dari kalian khawatir sholat subuh tiba ia sholat satu rokaat dan dengannnya ia mengganjilkan sholatnya". (HR Bukhari).

 

2. Shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat witir

Dan sebelum melakukannya disunnahkan sholat dua roka'at hingga sepuluh roka'at.

 

3. Waktu shalat witir

Waktu sholat witir adalah  setelah sholat hingga menjelang sholat subuh namun akhir malam adalah waktu yang paling utama. Jika seseorang tidur belum sholat witir dan baru bangun pada waktu subuh ia menggntinya sebelum shalat subuh. Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam bersabda " Jka salah seorang dari kalian bangun subuh belum shalat witir hendaklah ia sholat witir". (HR Al-Hakim).

 

4. Orang yang tertidur hingga waktu subuh dan tidak sempat menunaikan shalat witir

Hendaknya ia menggantinya sebelum shalat subuh. Sabda beliau saw, "Jika salah seorang diantara kamu bangun setelah waktu subuh tiba, dan ia belum shalat witir, hendaklah ia shalat witir. Al Hakim. Juga sabda beliau, "barangsiapa yang tidur sebelum shalat witir atau lupa, hendaklah ia shalat witir saat ingat. (HR. Abu Dawud)

 

5. Bacaan dalam shalat witir

Pada rakaat pertama membaca surat al a’la dan al kali run setelah membaca al fatihah, dan membaca surat al ikhlash dan al mu'awwadzatain pada rakaat kedua

 

6. Makruh mengerjakan shalat witir berulang kali dalam satu malam

 

B. Shalat sunnah fajar

1. Hukum shalat sunnah fajar

 

Hukumnya adalah sunnah muakkadah, sebab merupakan pembuka sholat seorang muslim dipagi harinya, sedangkan sholat awitir adalah penutup sholatnya dimalam hari. Rasulullah Shollallohu Alaihi Wasallam bersabda : "Dua roka'at (sholat sunnah) Subuh itu lebih baik daripada dunia dan seisinya". (HR Muslim)

 

2. Waktu shalat sunnah fajar

Waktunya adalah  antara terbit pajar dengan sholat subuh adapun sifaaatnya adalah  bahwa Rasulullah Shollallohu Alaihi Wasallam membaca surat Al-kalirun dan Al-iklash.(HR Muslim)

 

3. Tatacara pelaksanaan shalat sunnah fajar

Adapun sifatnya adalah  bahwa Rasulullah Shollallohu Alaihi Wasallam membaca surat Al -kafi run dan Al-iklash.(HR Muslim)

 

C. Shalat sunnah rawatib

Adalah  sholat sunnah sebeleum dan sesudah shalat wajib. Yaitu dua rokaat sebelum shalat dzuhur dan sesudahnya, dua roka'at sebelum ashar, dua roka'at sesudah maghrib, dan dua roka'at sesudah sholat isya

 

D. Shalat sunnah dan shalat mutlak

1. Keutamaan shalat sunnah dan shalat sunnah mutlak

Sabda rasulullah saw, "Allah tidak akan mengizinkan sesuatu terhadap seorang hamba yang lebih utama dari dua rakaat shalat sunnah yang akan dikerjakannya, dan kebaikan akan ditaburkan diatas kepala seorang hamba, selama ia berada didalam shalatnya. (At Tirmidzi)

 

2. Hikmah shalat sunnah

Untuk menambal atau menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib

 

3. Waktu shalat sunnah

Malam dan siang adalah waktu untuk mengerjakan shalat sunnah selain lima waktu yang didalamnya tidak ada shalat sunnah, yaitu:

a. Setelah terbit fajar hingga terbit matahari

b. Dari terbit matahari hingga matahari naik sekitar satu tombak

c. Tengah hari hingga matahari tergelincir

d. Sehabis waktu ashar hingga sinar matahari berwarna kekuning-kuningan

e. Ketika sinar matahari berwarna kekuning-kuningan hingga matahari terbenam

 

4. Mengerjakan shalat sunnah sambil duduk

Sabda nabi saw, "Shalat seseorang yang dilakukan sambil duduk adalah setengah dari pahala shalat. (HR. Abu Dawud dan Nasai)

 

5. Macam-macam shalat sunnah

a. Shalat Tahiyatul masjid. Rasulullah Shollallohu ’Alaihi Wasallam bersabda : " Jika salah seorang memasuki mesjid, ia jangan duduk hingga shalat dua raka'at". ( Muttafaqun 'Alaih)

 

b. Sholat Dhuha empat raka'at hinga delapan roka'at. Rasulullah Shollallohu ’Alaihi Wasallam bersabda : " Sesungguhnya Alloh ta'ala berfirman Hai anak keturunan adam ruku 'lah engkau untuk-Ku empat raka 'at pada awal siang maka Aku mellindungimu di akhir siang". (HR Ahmad, Abu

Dawud.dan At-Tirmidzi )

 

c. Shalat Tarawih

 

d. Dua raka'at setelah wudlu. Rasulullah Shollallohu ’Alaihi Wasallam bersabda : " Tidaklah seorang muslim berwudlu dan memperbaiki wudlunya, kemudian shalat melainkan Allah mengampuni dosa-dosanya sejak saat itu hingga sholat sesudahnya Imam Muslim

 

e. Sholat dua roka'at dimesjid setelah bepergian

 

f. Sholat taubat dua roka'at. Rasulullah Shollallohu ’Alaihi Wasallam bersabda : "Tidaklah orang berdosa kemudian membersihkan diri dan sholat dua roka'at meminta ampunan kepada Alloh melainkan ia diampuni". (HR At-Tirmidzi)

 

g. Sholat istikharah dua roka'at

 

h. Sholat hajat

 

i. Sholat tasbih

 

j. Sujud syukur. Adalah Rasulullah Shollallohu ’Alaihi Wasallam jika mendapatkan nikmat beliau sujud syukur kepada Alloh Ta'ala atas inkmat-Nya tersebut

 

k. Sujud tilaawah. Rasulullah Shollallohu ’Alaihi Wasallam bersabda : "Jika anak adam membaca ayat sujud dan sujud maka syetan menyendiri kemudian menangis sambil berkata : 'Aduh celaka, ia disuruh sujud kemudian ia sujud dan mendapatkan surga. Aku disuruh sujud namun menolak dan akupun mendapatkan neraka". (HR Muslim). Ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur’am sebanyak lima belas ayat

 

Materi Kedua Belas: Shalat Dua Hari Raya

1. Hukum dan waktu pelaksanaan shalat dua hari raya

Hukum Shalat 'Iedul Fitri dan 'Iedul Adha adalah sunnah muakkadah seperti shalat wajib. Allah Ta’ala berfirman : "Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkurbanlah". (Al-Kautsar 1-2)

 

2. Etika dan hal-hal yang perlu dilakukan ketika akan mengerjakan shalat dua hari raya

l . Mandi, menggunakan parfum, memekai pakaian yang bagus

2. Makan sebelum sholat 'Iedul fitri dan makan daging qurban setelah 'iedul adha

3. Takbir pada dua malam hari raya dan pada hari raya 'iedul adha takbir dilanjutkan hingga hari tasyriq, sedang pada idul fitri hingga imam keluar untuk sholat dengan mereka

4. Keluar menuju sholat dengan satu jalan dan pulang dengan jalan yang lain

5. Mengerjakan sholatnya ditanah lapang, kecuali karena darurat

6. Ucapan selamat. Seorang muslim berkata kepada saudaranya " Taqabbalallahu minna wa minka ". Karena diriwayatkan dari para sahabat jika mereka bertemu dengan yang lain(pada hari raya) mereka berkata : " Taqabbalallahu minna wa minkum”

7. Tidak berlebih-lebihan dalam makanan, minuman, dan hiburan yang diperbolehkan.

 

3. Sifat shalat hari raya

1 . Sholat hari raya tanpa adzan dan iqamah

2. Pada raka'at pertama imam bertakbir tujuh kali dengan takbirotul ihram dan diikuti makmum

3. Imam membaca surat Al-Fatihah dan surat Al-’Ala dengan suara keras

4. Pada raka'at yang kedua imam bertakbir enam kali dengan takbir perpindahan kemudian membaca surat Al-Fatihah dan Al-Ghasyiyah atau Asy-Syams

5. Jika selesai shalat, imam berdiri untuk khutbah dan duduk di sela-sela khutbah dengan ringan

6. Dalam khutbahnya imam menasehati jama’ah dan menyela-nyelanya dengan takbir

7. Pada khutbah 'idul fitri ia menganjurkan kaum muslimin untuk bersedekah dan menjelaskan hukum-hukumnya sedangkan pada 'idul adha ia menganjurkan kaum muslimin untuk berkurban dan menjelaskan sunnah- sunnah didalamnya

8. Tidak ada sholat sunnah sebelum dan sesudah shalat hari raya

9. Orang yang ketinggalan sholat hari raya ia harus mengerjakan empat roka'at, karena Ibnu Mas'ud berkata : "Barang siapa tertinggal sholat hari raya hendaklah ia shalat empat roka'at".

 

Materi Ketiga Belas: Shalat Kusuf (Gerhana)

 

1. Hukum dan waktu shalat gerhana

Adalah shalat sunnah yang hukumnya muakkad bagi laki-laki dan perempuan pelaksanaannya seperti shalat ’ied, adapun waktunya adalah  sejak gerhana terjadi hingga hilang (matahari atau bulan taerlihat kembali), jika gerhana terjadi pada waktu yang dilarang untuk shalat, maka diganti dengan dzikilr, istighfar dan berdo'a kepada-Nya.

 

2. Hal-hal yang disunnahkan saat terjadi gerhana

a. Disunnahkan memperbanyak dzikir

b. Takbir

c. Istighafar

d. Berdo'a

e. Bersedekah atau

f. Memerdekakan budak

g. Berbuat baik dan

h. Silaturahmi

 

3. Tatacara shalat gerhana

a. Kaum muslimin berkumpul dimesjid tanpa adzan dan iqamah tapi dengan panggillan "Ash-Shalaatu Jaami’ah"

b. Shalat dua roka'at dan setiap raka'at terdapaat dua ruku' dan dua sujud dengan memanjangkan bacaan ruku dan sujud.

c. Jika gerhana selesai ditengah-tengah sholat, maka boleh menegerj akannya seperti sholat sunnah biasa

d. Dalam shalat gerhana tidak ada khutbah, namun imam diperbolehkan menasihati jama'ah

 

4. Gerhana bulan

Shalat gerhana bulan tidak berbeda dengan shalat gerhana matahari, hanya saja sebagian ulama berpendapat bahwa shalat gerhana bulan dikerjakan sendiri-sendiri dirumah atau dimesjid-mesjid dan tidak diakksanaka secara berjama’ah. Kesimpulannya siapa yang ingin mengerjakannya secara berjama’ah silahkan, dan barang siapa yang ingin melakukannya secara sendiri-sendiri maka silahkan.

 

 

Materi Keempat Belas: Shalat Istisqa'

1. Hukum shalat istisqa'

Hukumnya sunnah muakkadah dan tempatnya ditanah lapang

 

2. Pengertian istisqa'

Shalat istisqa adalah  meminta hujan kepad Alloh Azza wa jalla untuk salah satu daerah ketika kekeringan terjadi, dengan shalat, dzikir, dan istighfar.

 

3. Waktu pelaksanaan shalat istisqa'

Waktunya sama dengan shalat hari raya, hanya saja shalat istisqa boleh dikerjakan disemua waktu kecuali diwaktu-waktu yang dimakruhkan sholat

 

4. Hal-hal yang disunnahkan sebelum shalat istisqa'

Sunnah sunnah sebelum shalat adalah  imam mengumumkan pelaksanaan shalat istisqa beberapa hari sebelumnya, mengajak kaum muslimin bertaubat, keluar dari kedzaliman, berpuasa, meninggalkan perselisihan, karena maksiat adalah penyebab kekeringan sebagaiman ketaatan adalah penyebab kebaikan dan keberkahan.

 

5. Tatacara pelaksanaan shalat istisqa'

a. Imam sholaat dua roka'at bersama kaum muslimin

b. Kalau imam mau ia boleh bertakbir tujuh kali dan lima kali seperti hari raya

c. Pada roka'at pertama membaca Al-Fatihah kemudian Al-’Ala dan membaca Al-Ghasiyah pada raka'at yang kedua

d. Usai sholat imam menghadap jama’ah dan berkhutbah dan berdo'a kemudian diaminkan jama’ah

e. Kemudian menghadap qiblat dan memindahkan kain dari sebelah kanan kekirinya dan kain sebelah kiri kesebeleh kanannya dengan diikuti jama’ah, berdoa sesaat, dan bubar Do'a setelah istisqa

6. Diantara macam-macam doa istisqa'

 

 

BAGIAN IX: SEPUTAR HUKUM JENAZAH

 

Materi Pertama: Hal-Hal Yang Harus Dikerjakan Oleh Orang Sakit Hingga Meninggal Dunia

 

1. Wajibnya sabar

2. Anjuran berobat

3. Bolehnya berjampi

4. Haram memakai azimat

5. Sebagian doa yang dibaca rasulullah saw sebagai sarana pengobatan

6. Bolehnya berobat kepada orang kafir atau wanita

7. Bolehnya membangun karantina kesehatan

8. Kewajiban menjenguk orang sakit

9. Kewajiban berbaik sangka terhadap Allah berkenaan dengan keadan orang sakit

10. Mentalkini kepada orang yang sedang menghadapi kematian

11. Menghadapkan wajah orang yang sedang menghadapi kematian kearah kiblat

12. Memejamkan kedua mata orang yang meninggal dunia dan menutupinya

 

Materi Kedua: Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Berkenaan Dengan Kematian  Seseorang Dari Semenjak Kematiannya Hingga Penguburannya

 

1. Mengumumkan kematiannya

2. Tidak boleh meratapi mayit dan dibolehkan menangis.

Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wasallam bersabda : "Sesungguhnya mayit disiksa karena tangisan orang yang masih hidup ". (HR Bukhari)

3. Wanita muslimah diharamkan berkabung lebih dari tiga hari, kecuali terhadap suaminya maka wajib selama empat puluh hari

4. Melunasi hutang-hutang mayit

Karena Rasulullah Shallallaahu'Alaihi Wasallam menolak menshalati orang yang berhutang hingga hutangnya dilunasi, beliau bersabda : "Jiwa seseorang mukmin itu bergantung dengan hutangnya hingga hutangnya dilunasi". (HR Bukhari)

5. Mengucapkan " innaalillaahi wainnaa ilaiha roaji'uun "

6. Wajib dimandikan

Jika seorang muslim meninggal dunia dewasa atau kecil wajib dimandikan pada badannya yang utuh atau sebagian yang utuh, adapun orang muslim yang tidak dimandikan adalah  para syuhada

7. Sifat memandikan mayit menurut sunnah adalah  

a. Hendaklah mayit diletakan ditempat yang tinggi

b. Kemudian orang yang memandikan mayit menekan perut simayit agar kotoran didalamnya keluar

c. Membersihkan kemaluan dan kotorannya

d. Melepaskan sarung tangaan ditangannya mewudukan mayit seperti untuk shalat dan memandikan seluruh tubuhnya dimulai dari bagian atas kebagian bawahnya tiga kali jika belum bersih maka lima kali dan yang kelima memakai sabun

e. Jika mayitnya wanita maka gelung rambutnya dibuka kemudian dimandikan dan rambutnya digelung kembali kemudian mayit diberi wewangian

8. Apabila mayit tidak bisa dimandikan

Apabila mayit yang tidak bisa dimandikan baik karena tidak ada air atau laki-laki meninggal dikalangan wanita atau sebaliknya maka harus di tayamumkan kemudian dikafani, dishalati dan dikubur.

9. Suami boleh memandikan istrinya dan sebaliknya

Suami dibolehkan memandikan istrinya yang meninggal dunia dan sebaliknya

10. Dikafani

Setelah mayit dimandikan ia wajib dikafani dengan kain (disunnahkan dengan kain putih dan bersih) yang menutupi seluruh tubuhnya dan diberi wewangian,

11 . Kain kafan putih

Kain kafan untuk mayit laki-laki terdiri dari tiga lapis dan untuk mayit wanita sebanyak lima lapis

Adapun orang yang sedang ihram ia dikafani dengan pakaian ihramnya, tidak diberi wewangian dan kepalanya tidak ditutup agar ia tetap dalam keadaan ihann.

12. Menggunakan kain sutra

Mayit muslim diharamkan dikafani dengan kain sutra, adapun bagi wanita hukumnya makruh

13. Memandikan mayit, mengkafaninya, menshalatkannya dan menguburkannya hukumnya adalah  fardu kifayah

14. Yang diwajibkan ketika menshalati mayit adalah  berdiri bagi orang yang mampu dan niat

18. Manyit yang telah dikubur namun belum dishalati, maka ia dishalati meskipun ia telah berada dikuburnya

19. Do’a-do'a untuk mayit :

20. Disunnahkan mangantarkan mayit kekuburan dengan berjalan cepat.

 

21. Hal yang dimakruhkan ketika mengantarkan jenazah

a. Wanita dimakruhkan mengantarkan jenazah

b. Membaca dzikir dengan suara keras disamping mayit, karena Rasulullah shallallaahu'alaihi wasallam membenci suara keras di 3 tempat: di samping jenazah, ketika dzikir, dan ketika perang

c. Makruh duduk sebelum jenazah diletakkan dari pundak orang-orang yang mengantarnya

 

22. Penguburan Mayit :

a. Kuburan diperdalam agar tidak ditembus binatang buas atau burung dan agar baunya tidak mengganggu orang

b. Dikuburan dibuat liang lahat sebab lahat itu lebih baik

c. Disunnahkan bagi yang menyaksikan penguburan menggaruk tanah tiga kali dengan tangannya, kemudian melemparkannya kedalam kubur tiga kali dari arah kepala si mayit

d. Mayit dimasukan dari ujung kuburan jika memungkinkan, dihadapkannya kekiblat dengan memiringkannya diatas lambung kanannya, tali kafannya dibuka dan orang yang meletakannya ke kuburan berkata " Bismillahi wa'alamillatil rosulillah "

e. Kuburan jenazah wanita ditutup dengan kain ketika di letakan ke dalam kuburan

 

Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Setelah Mayit Dikuburkan

 

1 . Memintakan ampunan untuk mayit

2. Mertakan kuburan dan tidak apa-apa meletakan tanda diatasnya sebagai tanda pengenal

3 . Haram mengapur kuburan atau membangunnya

4. Makruh duduk diatas kuburan

5. Haram membangun mesjid diatas kuburan

6. Haram menggali ulang kuburan dan memindahkan mayit kecuali dalam kondisi darurat

7. Disunnahkan ta'ziyah waktunya adalah  sebelum mayit dikuburkan sampai tiga hari sesudah mayit dikuburkan

8. Ta'ziyah adalah  menyuruh bersabar, membuat keluarga mayit terhibur, dan bersabar dengan sesuatu yang meringankan musibah, mengurangi kesedihan mereka.

9. Bid’ah jamuan makanan

10. Berbuat baik kepada keluarga mayit

11 . Disunnahkan membuat makanan untuk keluarga mayit dan hal ini dikerjakan oleh sanak kerabatnya atau tetangganya

12. Disunnahkan bersedekah atas nama mayit

1 3 . Membaca Al-Qur'an untuk mayit

14. Hukum ziarah qubur adalah sunnah karena mengingatkan akhirat dan bermanfaat bagi mayit.

15 . Rasulullah Shallallohu ’Alaihi wasallam bersabda : " Dulu aku melarang kalian dari ziarah qubur, sekarang ziarah kuburlah, karena itu mengingatkan kalian kepada akhirat". (HR Muslim)

16. Kecuali jika kuburan atau mayit terletak dilokasi yang jauh dan untuk itu seseorang mengadakan perjalanan khusus untuk mencapainya, maka ketika itu ziarah kekuburan tersebut tidak di syari'atkan.

17. Doa yang diucapkan orang ketika ziarah kubur

18. Hukum ziarah kubur bagi wanita adalah haram, karen Allah melaknat para wanita yang sering ziarah kubur

 

BAGIAN X: ZAKAT

Materi Pertama: Hukum Zakat, Hikmahnya Dan Ketentuan Bagi Orang Yang Meninggalkannya

 

A. Hukum zakat

Adalah kewajiban kepada setiap orang muslin yang mempunyai harta senishab beserta syarat-syaratnya. Alloh Ta’ala berfirman : "Dan dirikanlah Shalat dan tunaikanlah zakat". ( Al-Muzammil : 20)

 

B. Hikmah zakat

a. Membersihkan jiwa manusia dari kotoran kikir keburukan dan kerakusan

b. Membantu orang-orang miskin dan menutupi kebutuhan mereka

c. Menegkan kemaslahatan-kemaslahatan umum yang berkaitan dengan kehidupan dan kemaslahatan manusia

d. Membatasi pembengkakan kekayaan ditangan orang-orang kaya, para pedagang, agar harta tidak beredar hanya dikalangan tertentu

 

C. Hukum orang yang menolak membayar zakat

a. Orang yang tidak membayar zakat dan mengingkari kewajibannya maka ia telah kafir

b. Orang yang yang tidak membayar zakat karena kikir namun masih mengakui kewajibannya maka ia berdosa dan zakat diambil darinya dengan paksa

c. Barang siapa yang mengumumkan perang karena menolak membayar zakat ia diperangi hingga tunduk kepada perintah Alloh Ta’ala

 

Materi Kedua: Jenis Harta Yang Wajib Dan Yang Tidak Wajib Dizakati

 

A. Harta yang wajib dizakati

1. Emas perak, barang-barang dagangan dan yang sejenis dengannya, barang tambang dan yang sejenis dengannya

2. Hewan temak yaitu unta, lembu, kambing

3. Buah-buahan dan biji-bijian

 

B. Harta yang tidak wajib dizakati

1. Budak, kuda bighal dan keledai

2. Harta yang tidak mencapai nishab

3. Buah-buahan dan sayur-sayuran

4. Perhiasan wanita jika hanya dimaksudkan sebagai perhiasan

5. Barang-barang berharga seperti zamrud, intan, berlian

6. Barang-barang yang dipakai dan tidak diperjual belikan

 

Materi Ketiga: Syarat-Syarat Mencapai Nishab Harta Yang Wajib Dizakati Dan Ukuran Zakat Yang Wajib Dikeluarkannya

 

A. Emas perak dan sejenisnya

1. Syarat zakat emas adalah  kepemilikannya telah berjalan setahun dan mencapai nishab, nishabnya adalah  20 dinar dan zakatnya adalah  2,5 %, zakat setiap 20 dinar adalah  setengah dinar

2. Perak syaratnya sama dengan emas, nishabnya adalah  5 uqiyah yaitu 100 dirham dan besar zakatnya adalah  2,5 %, jadi zakat setiap 200 dirham adalah  5 dirham

3. Orang yang punya emas dan perak, keduanya belum mencapai nishab, maka dia menggabungkan keduanya apabila mencapai nishab ia menzakatinya sesuai dengan ukurannya. Uang juga harus dizakati seperti emas dan perak yaitu 2,5 %

4. Barang-barang dagangan jumlahnya harus dikira-kira setiap awal tahun kemudian menzakatinya sebesar 2,5 %

5. Harta Qarun zakatnya adalah  1,5 %

6. Barang tambang jika berupa emas dan perak maka wajib dizakati jika telah mencapai nishab, adapun zakatnya adalah ada ulama yang mengatakan 10 % ada yang mengatakan 1,5 %. Jika barang tambang berupa besi atau kuningan maka zakatnya adalah 2,5 %.

 

B. Hewan ternak

Syarat zakatnya adalah  setahun dan mencapai nishab. Nishabnya adalah  lima lebih.

Jumlah unta

Zakatnya

5 ekor

1 Ekor kambing berusia setahun

10 ekor

2 Ekor kambing berusia setahun

15 ekor

3 Ekor kambing berusia setahun

20 ekor

4 Ekor kambing berusia setahun

25 ekor

1 Ekor anak unta betina berusia setahun

33 ekor

1 Ekor anak unta betina berusia dua tahun

46 ekor

1 Ekor anak unta betina berusia tiga tahun

61 ekor

1 Ekor anak unta betina berusia empat tahun

76 ekor

2 Ekor anak unta betina berusia dua tahun

91 ekor

1 Ekor anak unta betina berusia tiga tahun

120 Ekor

Setiap 40 ekor unta zakatnya unta betina berumur 2 tahun

  

Jumlah sapi

Zakatnya

30 Ekor

Anak sapi yang berusia setahun

40 ekor

Anak sapi yang berusia dua tahun

Lebih dari 40

Maka setiap 40 sapi zaktnya adalah  anak lembu/sapi yang berusia 2 tahun

  

Jumlah kambing

Zakatnya

40 Ekor

1 ekor kambing

121 ekor

2 ekor kambing

201 ekor

3 ekor kamnbing

Lebih dari 300

Setiap 100 kambing adalah 1 ekor

  

C. Buah-buahan dan biji-bijian

Syarat pada buah-buahan adalah  hendaknya telah menguning atau memerah dan biji bijian bisa lepas dari kulitnya. Nishabnya adalah  lima wasaaq (kira-kira 4 ons) besar zakatnya adalah  jika di airi dengan alat maka 10 % , tapi jika jika diairi tidak dengan alat maka 5 %

 

Materi Keempat: Para Penerima Zakat

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah

5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir

6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat walaupun ia mampu membayarnya.

7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Terutama jihad, Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain

8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Firnan Alloh Ta’ala :" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (At- Taubah 60)

 

Materi Kelima: Zakat Fitrah

A. Hukum zakat fitrah

Adalah  sunnah yang diwajibkan kepada setiap muslim. Rasulullah shalallahu ’alaihi wasallam bersabda : "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan sebanyak satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum terhadap budak, orang merdeka laki-laki atau perempuan, anak keci,l dan orang dewasa dari kaum muslimin". (Muttafaq ’Alaih)

B. Hikmah zakat fitrah

Hikmahnya adalah  membersihkan jwa orang yang berpuasa dari kotoran-kotoran dan membahagiakan fakir miskin supaya tidak meminta-minta. Adapun penerimanya adalah  seperti zakat yang lain hanya saja fakir miskin lebih berhak.

 

C. Ukuran zakat fitrah dan jenis-jenis makananyang dapat dikeluarkan sebagai zakat fitrah

Ukurannya adalah 1 sha’ (4 genggaman dua telapak tangan) dan dikeluarkan dari makanan pokok yang dimakan oleh mayoritas penduduk setempat, baik berupa gandum, kurma, beras, kismis maupun keju.

 

D. Zakat fitrah tidak dikeluarkan dari selain makanan

Zakat fitrah berupa makanan tidak dapat diganti dengan selainnya kecuali dharurat

 

E. Waktu wajib zakat fitrah dan waktu mengeluarkannya

Zakat fitrah wajib pada saat datangnya malam iedul fitri. Sedangkan waktu mengeluarkannya boleh satu hari atau dua hari sebelum iedul fitri

 

F. Penerima zakat fitrah

Zakat fitrah diberikan kepada orang yang fakir dan zakat-zakat lain pada umumnya, tidak boleh diberikan kepada selannya kecuali jika tidak ada orang fakir atau ada penerima zakat yang lebih membutuhkan

 

Catatan:

1. Istri boleh memberikan zakat kepada suaminya yang miskin, sedangkan suami tidak boleh karena ia wajib memberikan nafkah kepadanya

2. Zakat fitrah gugur atas orang yang tidak memiliki makanan pada hari pelaksanaan

3. Orang yang mempunya sedikir kelebihan makanan pada hari pelaksanaan zakat fitrah dan ia mengeluarkannya, maka ia dapat pahala

4. Zakat fitrah dari satu orang dapat diberikan kepada beberapa orang, begitu pula sebaliknya

5. Zakat fitrah wajib atas orang muslim didalam negeri dimana ia tinggal

6. Zakat fitrah tidak dapat dipindahkan dari satu negeri kenegeri lain kecuali dalam keadaan dharurat

 

Baca juga: Ringkasan Kitab Minhajul Muslim BAB I - Aqidah 

BAGIAN XI: PUASA

 

Materi Pertama: Definisi Puasa Dan Waktu Turunya Perintah Wajib Puasa

 

A. Definisi puasa

Puasa adalah  menahan diri dengan niat ibadah dari makan dan minum, hubungan suami istri dan dari semua hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit pajar hingga terbenam matahari Alloh Ta'ala berfirman: (Al-Baqarah 183)

 

B. Waktu turunnya perintah wajib puasa

Puasa diwajlibkan pada hari senin bulan sya’ban tahun kedua hijriyah.

 

Materi kedua:

 

A. Keutamaan puasa

1. Rasulullah Shallallohu ’Alaihi Wasallam bersabda : " Puasa adalah perisai dari neraka seperti perisai salah seorang dari kalian dari perang". (HR Ahmad)

2. Rasulullah Shallallohu ’Alaihi Wasallam bersabda : "Barang siapa berpuasa satu hari dijalan Alloh 'Azza wa Jalla maka Alloh menjauhkan wajahnya dari neraka sejak hari tersebut selama tujuh puluh tahun". (Muttafaqun ’alaih)

3. Sesungguhnya orang yang berpuasa mempunyai do'a yang tidak ditolak ketika ia berbuka puasa

4. Di surga terdapat pintu yang denagan nama Ar-Royyan yang dikhususkan untuk orang yang berpuasa

 

B. Manfaat-manfaat puasa

1 . Manfaat sfiritual seperti melatih kesabaran, memunculkan sifat taqwa

2. Manfaat sosial membiasakan umat islam teratur, cinta persamaan, membentuk perasaan kasih sayang, akhlak berbuat baik, melindungi masyarakat dari keburukan dan kerusakan

3. Manfaat kesehatan dapat membersihkan usus-usus, memperbaiki lambung meringankan badan dari himpitan-himpitan dan kegemukan

 

C. Puasa-puasa sunnah

1. Puasa hari 'Arafah bagi selain jama’ah haji

2. Puasa 'Asyura

3. Puasa enam hari di bulan syawal

4. Puasa setengah bulan pada Sya’ban

5. Puasa sepuluh pertama bulan dzulhijah

6. Puasa bulan Muharam

7. Puasa tanggal 13, 14, dan l5 setiap bulan hijriyah

8,9 . Puasa hari senin dan kamis

10. Puasa Dawud

11. Puasa bagi bujangan yang belum mampu menikah

 

D. Puasa-puasa yang makruh tanzih

1. Puas hari arofah bagi orang yang berada di arofah

2. Puasa hari sabtu saja

3. Puasa hari jumat saja

4. Puasa akhir sya'ban

 

E. Puasa-puasa yang makruh tahrim

1. Puasa wishal

2. Puasa pada hari yang diragukan yaitu pada tanggal 30 sya’ban

3. Puasa sepanjang tahun tanpa buka puasa

4 . Puasa istri tanpa izin suaminya padahal suaminya ada ditempat

 

F. Puasa-puasa yang diharamkan

1 . Puasa pada dua hari raya

2. Puasa hari-hari tasyriq

3. Puasa ketika menjalani haidh dan nifas bagi wanita

4. Puasa orang sakit yang dikhawatirkan meninggal karena puasa

 

Materi Keempat:

 

A. Kewajiban puasa ramadhan

Alloh Ta'ala berfirman: (Al-Baqarah 185)

 

B. Keutamaan ramadhan

Rasulullah Shalallou 'Alaihi Wasallam bersabda : "Sholat lima waktu, sholat jum'at ke jum'at berikutnya dan Ramadhan ke Ramadhan selanjutnya itu menghapus dosa -dosa di antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi (HR Muslim). Sabda Rasulullah Shalallou’Alaihi Wasallam, "Pada malam pertama bulan Ramadhan syetan-syetan dibelenggu, dan jin-jin pembangkang dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, dan tidak ada satupun pintunya dibuka, pintu-pintu surga dibuka dan tidak ada satupun ditutup, dan penyeru berseru : "Hai pencari kebaikan, datanglah dan hai pencari keburukan berhentilah, Alloh mempunyai orang-orang yang terbebas dari neraka dan itu terjadi

setiap malam". (HR At-Tirmidzi)

 

Materi Kelima: Keutamaan Perbuatan Baik Pada Bulan Ramadhan

1 . Sedekah

2. Qiyamul lail

3 . Membaca Alqur’an

4. I’tikaf

5 . Umrah

 

Materi Keenam: Penentuan Bulan Ramadhan

Penetapan bulan Ramadhan yaitu dengan Menggenapkan bulan Sa’ban atau Melihat hilal (bulan sabit)

 

Materi Ketujuh:

A. Syarat-syarat puasa

Puasa wajib kepada orang muslim yang berakal, dan baligh, adapun untuk wanita muslimah ia disyaratkan bersih dari darah haidh dan nifas.

 

B. Musafir

Apabila musfir mempunyai kekuatan untuk berpuasa kemudian bepuasa itu baik, dan musafir yang mendapatkan dirinya lemah, kemudian tidak berpuasa itu juga baik kemudian dia menggantinya dihari yang lain.

 

C. Orang sakit dan Orang yang lanjut usia

a. Jika ia mampu berpuasa tanpa kesulitan, ia berpuasa

b. Jika ia tidak mampu bepuasa dan ada harapan sembuh dari sakitnya ia boleh tidk berpuas kemudisn menggantinya

c. Jika orang lanjut usia atau orang skit yang sakitnya tidak diharapkan sembuh dari sakitnya, ia tidak berpuasa dan bersedekah setiap hari yang ia tidak berpuasa

 

D. Wanita hamil dan ibu menyusui

Jika wanita hamil dan menyusui menghawatirkan keselamatan dirinya dan anak atau janinnya ia tidak berpauasa kemudian menggantinya, jika ia berkecukupan ia bersedekah (menbayar fidyah) setiap hari yang ia tinggalkan agar lebih sempurna. Alloh Ta’ala berfirman: (Al-Baqarah 184)

 

Materi Kedelapan:

A. Rukun-rukun puasa

1. Niat, jika puasa sunnah maka syah berniat setelah terbit fajar dengan syarat ia belum makan dan minum

2. Imsak.yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa

3. Waktu yaitu siang hari sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari

 

B. Sunnah-sunnah puasa

1 . Menyegerakan berbuka puasa

2. Berbuka puasa dengan kurma matang

3. Berdo'a ketika berbuka

4. Sahur dan mengakhirkannya

 

C. Perkara-perkara yang makruh dalam puasa

1 . Berlebih-lebihan dalam berkumur

2. Mencium istri jika menimbulkan syahwat

3. Terus-menerus melihat istri dengan syahwat

4. Memikirkan seks

5. Menyentuh wanita dengan tangan

6. M enguny ah karet

7. Mencicipi makanan

8. Berkumur bukan untuk wudlu

9. Berbekam

 

Materi Kesembilan:

 

A. Hal-hal yang membatalkan puasa tetapi tidak wajib membayar kafarat

1. Masuknya cairan kedalam perut melalui hidung, mata, telinga, dubur atau, kemaluan wanita

2. Masuknya air ke perut akibat berlebih-lebihan dalam berkumur

3. Keluar mani akibat menghayalkan wanita atau mencium istri

4. Orang yang makan dan minum karena menyangka masih malam atau karena menyangka waktu berbuka telah tiba

5. Orang yang makan minum kerana lupa kemudin ia ingat akan tetapi ia tidak menahannya

6. Muntah dengan sengaja

7. Masuknya sesuatu ke dalam perut melalui mulut sesuatu yang bukan makanan

8. Tidak berniat puasa

9. Murtad dari Islam

 

B. Hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib membayar kafarat

1 . Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja tanpa paksaan

2. Makan dan minum dengan sengaja

 

C. Hal-hal yang boleh dikerjakan dalam berpuasa

1 . Menggunakan siwak

2. Mendinginkan badan dengan air karena kepanasan

3. Makan dan minum dan melakukan hubungan suami istri hingga terbit fajar

4. Bepergian karena ada keperluan

5. Dibolehkan berobat dengan obat apa saja yang halal dan tidak masuk keperut

6. Memakai minyak wangi

 

D. Hal-hal yang Ditolerir

1 . Menelan ludahnya sendiri

2. Muntah dan air muntahnya tidak masuk lagi ke perutnya setelah keluar keujung lidahnya menelan lalat dengan tidak sengaja

3. Masuknya debu jalan atau pabrik atau asap lain yang tidak bisa dihindari

4. Dalam keadaan junub hingga siang hari

5. Bermimpi

6. Makan dan minum karena lupa atau salah

 

Materi Kesepuluh:

 

A. Kaffarat

Kafarat adalah  sesuatu yang menghapuas dosa karen tidak taat kepad Alloh. Karena ketidaktaatannya itu ia melakukkan dsatu dari tiga hal : Memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin dan jumlah kafarat sesuai dengan jumlah pelanggaran

 

B. Hikmah adanya kafarat

Adapun hikmah disyaritkannya kafarat adalah  untuk melindungi syari'at dari

depermainkan seenakmya atau dari kehonnatannya dilanggar dan membersihkan jiwa

muslim dari ekses -ekses dosa pelanggaran yang Dikerjakannya tanpa udzur

 

BAGIAN XII: HAJI DAN UMRAH

Materi Pertama:

A. Hukum haji dan umrah

Alloh Ta'ala berfirman : "Mengerjakan haji adalah  kewajiban maniusia terhadap Alloh, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (Al-Imran 97).

Dan haji adalah kewajiban sekali dalam seumur hidup, adapun umrah maka sunnah yang diwajibkan

 

B. Hikmah haji dan umrah

Adalah  untuk membersihkan jiwa seorang muslim dari ekses-ekses dosa, agar jiwa layak menerima kemuliaan dari Alloh Subhanahu Wata'ala Didunia dan akhirat. Rasulullah Shallallohu ’Alaihi Wasallam bersabda : "Barang siapa haji kerumah Alloh ini (baitullah), kemudian tidak berkata kotor dan tidak fasik ia keluar dari dosa-dosanya seperti hari ia dilahirkan". (Muttafaqun "Alaih)

 

Materi Kedua: Syarat-Syarat Wajib Haji Dan Umrah, Serta Ancaman Bagi Porang Yang Meninggalkannya

Wajib Haji dan Umrah bagi seorang muslim, berakal, baligh dan mampu dalam arti mempunyai bekal dan kendaraan. Umar Bin Khatahab Berkata, "Aku sudah menguatkan tekadku untuk mengirim beberapa orang keberbagai daerah untuk melihat setiap orang yang memiliki kekayaan tetapi tidak melaksanakan haji, agar para utusan itu memungut jizyah dari mereka. Mereka bukan kaum muslimin. Mereka bukan kaum muslin. (Al Baihaqi)

 

Materi Keempat: Rukun Pertama; Ihram

Rukun-rukun haji dan umrah ada 4; ihram, thowaf, sa’i dan wukuf di Arofah

A. Kewajiban-kewajiban ihram

1 . Ihram dari miqat

2 . Tidak menggunakan pakaian berjahit

3 . Membaca talbiyah

 

B. Sunnah-sunnah ihram

1 . Mandi untuk ihram

2. Ihram dengan kain berwarna putih

3. Ihram setelah sholat sunnah atau wajib

4. Memotong kuku

5. Mengulang-ulang talbiyah

6. Berdoa dan bersholawat setelah talbiyah

 

C. Larangan-larangan ihram

1 . Memakai penutup kepala, mencukur rambut , menyentuh wewangian, memakai pakaian berjahit (membayar fidyah yaitu puasa tiga hari atau memberi makan orang miskin)

2. Membunuh hewan darat (harus menggantinya)

3. Melakukan perbutatan yang mengarah pada perbuatan seks (membayar dam yaitu menyembelih kambing)

4. Menikah

5. Melakukan hubungan suami istri (puasanya rusak dan harus mengulangi tahun depan tapi dia tetap meneruskan aktifi tas hajinya)

 

Materi Kelima: Rukun Kedua; Thawaf

A. Syarat-syarat thawaf

1. Niat

2. Suci dari hadats dan kotoran

3. Menutup aurat

4. Harus berada didalam mesjid

5. Baituloh harus berada disamping kiri orang yang thawaf

6. Dilakukan sebanyak tujuh kali

7. Ketujuh putaran harus dilakukan seketika itu juga tanpa jeda

 

B. Sunnah-sunnah thawaf

1 . Laki-laki berjalan dengan cepat dan membuka ketiak kanan

2. Mencium hajar aswad ketika mau thawaf atau menyentuh atau memberi isyarat

3. Membaca doa

4. Mengusap rukun yamani

5. Sholat dua rokaat setelah thawaf

6. Minum air zam-zam

7. Mengusap hajar aswad sebelum pergi ketempat sa'i

 

C. Adab-adab thawaf

1 . Thawaf dengan khusyu’

2. Tidak berbicara kecuali diperlukan

3. Tidak menyakiti orang lain

4. Memperbanyak dzikir,do’a dan shalawat

 

Materi Keenam: Rukun Ketiga; Sai (Berjalan Dianatara Shafa Dan Marwa)

A. Syarat-syarat sa'i

1. Niat

2. Sa'i dan tahawaf dilakukan secara berurutan

3. Sebanyak tujuh kali

4. Dilakukan setelah thawaf

 

B. Sunnah-sunnah sa’i

1. Berjalan cepat

2. Berhenti dishafa dan marwa untuk berdo'a thawaf dan sa'i dilakukan secara sekaligus

3 . Mengatakan Allohu Akbar tiga kali dishafa dan marwa

4. Sa'i dilakukan secara sekaligus

 

C. Adab-adab sai

1 . Keluar untuk melakukan sa'i dari pintu shafa

2. Harus dalam keadaan suci

3. Diakukan dengan berjalan

4. Memperbanyak doa, dzikir,

5. Menahan pandangan

6. Tidak menyakiti orang lain

7. Menampakan kehinaan dihadapan alloh

 

Materi Ketujuh: Rukun Keempat; Wuquf Di Arafah

 

A. Kewajiban-kewajiban wuquf

1. Hadir di arafah pada tanggal 9 dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari kearah barat hingga terbenam

2. Menginap di Mudzalifah

3. Melempar jumrah

4. Menginap dimina tiga malam pada tanggali 1, 12, 13 Dzulhlijjah

5. Melempar jumrah setelah tergelincirnya matahari pada setiap hari

 

B. Sunnah-sunnah wuquf

1 . Berangkat kemina pada hari tarwiyah

2. Berada dinamirah setelel tergelincirnya matahatri

3. Mengerjakan sholat dzuhur dan ashar dengan jamak

4. Pergi ke Arafah setelah sholat dzuhur

5. Menunda sholat maghrib hingga tiba di Mudzalifah dan mengerjakannya dengan jamak takhir

6. Urut dalam melampar jumrah aqobah menyembelih hewan kurban mencukur rambut thawaf ifadhah

7. Mengerjakan thawaf ifadhah pada hari idul adha setelah matahari tergelincir

 

C. Adab-adab wuquf

1. Meninggalkan mina pada pagi hari tangal 9 dzulhijjah

2. Menuju namirah setelah tergelincirnya matahari untuk wukuf

3 . Memperbanyak dzikir

4. Meningalkan mina dengan melewati Al-Ma'zamah bukan melewati dzab

5. Berjalan dengan tenang

6. Memperbanyak mengucapkan talbiyah menuju mina, arafah, mudzalifah hingga mulai melempar jumrah

7. Mengambil tujuh kerikill dimudzalifah untuk melempar jumrah

8. Meninggalkan mudzalifah setelah fajar terbit

9. Berjalan dengan cepat dibathum muhassar

10. Melempar jumrah aqabah sejak terbitnya matahari hinga tergelincir ke arah barat

11. Mengucapkan Allohu akbar setiap kali melempar satu jumrah

12. Segera menyembelih hewan qurban atau menyaksikan penyembelihan dan memakan daging hewan qurbannya

13. Berjalan untuk melempar ketiga jumrah pada hari-hari tasyriq

14. Berdiri untuk berdoa dengan menghadap kekiblat setelah melempar jumrah pertama dan kedua

15. Orang yang meninggalkan mekah berdo'a

 

Materi Kedelapan: Ihshar (Terhalang)

 

Barang siapa yang mengalami ihshar yaitu terhalang tidak bisa memasuki Mekah atau wukuf di Arafah karena udzur maka wajib menyembelih kambing atau unta atau lembu kemudian ia bertahallul setelah ihram selesai

 

Materi Kesembilan: Thawaf Wada' (Perpisahan)

Merupakan salah satu dari ketiga thawaf haji. Thawaf wada’ adalah  sunah yang diwajibkan, barang siapa meningalkanya tanpa udzur ia wajib membayar dam. kalau ada udzur maka tidak ada dam. Thawaf wada’ dilakukan ketika ingin pulang ke negerinya setelah selesai semua aktifitas haji dan umrah serta keberadaanya di Mekah telah habis

 

Materi Kesepuluh: Tatacara Haji Dan Umrah


Baca juga: Belajar Ilmu Nahwu dari Kitab An Nahwul Wadhih tentang kalimat sempurna (jumlahmufidah)

BAGIAN XIV: KURBAN DAN AQIQAH

 

Materi Pertama: Kurban

A. Definisi kurban

Hewan qurban adalah  domba yang disembelih diwaktu dhuha pada hari iedul adha untuk mendekatkan diri kepada Allah swt

 

B. Hukum kurban

Hukumnya adalah sunnah yang diwajibkan kepada setiap keluarga muslim yang mampu berkurban

 

C. Keutamaan berkurban

"Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku dan bulunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban itu pasti menempat (suatu tempat) disisi Allah (diterima) sebelum jatuh menempati suatu tempat dibumi, maka relakanlah itu. (Ibnu Majah dan At Tirmiidzi)

 

D. Hikmah kurban

1 . Bertaqarrub kepada Alloh

2. Menghidupkan sunnah nabi ibrahim

3 . Menebarkan kasih sayang

4. Sebagai bentuk syukur

 

E. Hukum-hukum seputar kurban

1. Usianya, kalau kambing harus satu tahun atau lebih sedangkan unta empat tahun lebih atau sapi dua tahun atau lebih

2. Tanpa cacat

3. Hewan kurban yang paling utama adalah  domba yang bertanduk, jantan, putih, bercampur hitam

4. Waktu menyembelih hewan qurban setelah idul adha dan tiga hari setelahnya

5. Sunnah-sunnah ketika menyembelih menghadapkan hewan ke kiblat dan membaca bismillah

6. Mewakilkan penyembelihan kurban

7. Pembagian hewan qurban disunnahkan dibagi tiga

8. Orang yang menyembelih tidak diberi uapah

9. Syah hukumnya satu keluarga berqurban dengan satu kambing

10. Yang harus dijauhi terhadap hewan qurban : orang yang berqurban makruh mengambil sesuatu dari rambut dan kuku hewan qurban

 

Materi Kedua: Aqiqah

 

Hukum-hukum seputar aqiqah

Adalah  kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketujuh. Hukumnya sunnah

muakkadah bagi orang tua yang mampu

Hukum-hukum seputar aqiqah

1 . Hewannya tidak ada cacat dan usia aqiqah

2. Pembagian aqiqah disunnahkan seperti hewan qurban

3. Sunnah-sunnah pada hari aqiqah : laki-laki disunnahkan dengan dua kambing, kemudian diberi nama pada hari ketujuh, kemudian rambutnya dicukur kemudian bersedekah dengan dengan emas atau perak atau uang seberat rambutnya

4. Adzan dan iqamah di kedua telinga bayi

5. Jika aqiqah tidak dilaksanakan pada hari ketujuh maka boleh pada hari keempat belas, atau kedua puluh satu

6. Jika bayi meninggal dunia sebelum berusia tujuh hari maka ia tidak diaqiqahi


Baca juga: Percakapan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris Di dalam kelas #3 [فى الفصل]




Bab IV: Ibadah (Kitab Minhajul Muslim)


 

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama