RINGKASAN KITAB MINHAJUL MUSLIM
KARYA
SYEKH ABU BAKAR JABIR AL JAZAIRY
BAB IV: IBADAH
Daftar Isi
- BAGIAN I: TAHARAH
- BAGIAN II: ETIKA BUANG HAJAT
- BAGIAN III: WUDHU
- BAGIAN IV: MANDI
- BAGIAN V: TAYAMMUM
- BAGIAN VI : MENGUSAP SEPATU DAN PERBAN (KAIN PEMBALUT LUKA)
- BAGIAN VII: HUKUM HAIDH DAN NIFAS
- BAGIAN VIII: SHALAT
- BAGIAN IX: SEPUTAR HUKUM JENAZAH
- BAGIAN X: ZAKAT
- BAGIAN XI: PUASA
- BAGIAN XII: HAJI DAN UMRAH
- BAGIAN XIV: KURBAN DAN AQIQAH
BAGIAN I: TAHARAH
Materi Pertama: Hukum Thaharah Dan
Penjelasannya
1. Hukum Thaharah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan kitab dan
sunnah. Qs Al Maidah ayat 6, Al Muddatsir ayat 4, Al Baqarah ayat 222. Rasulullah
bersabda : "Sholat tanpa wudhu tidak akan diterima" ( HR. At Tirmidzi).
2. Penjelasan Thaharah
Thaharah ada dua macam: lahiriyah dan
batiniyah.
Thaharah batiniyah adalah menyucikan jiwa dari
dampak-dampak dosa dan maksiat dengan taubat dan menyucikan hati dari noda-noda
syirik, ragu, dengki dll. Adapun Thaharah lahiriyah adalah bersuci dari kotoran
dan hadats.
Materi Kedua: Sarana Bersuci
Bersuci bisa dilakukan dengan dua sarana: air
yang murni yang belum tercampur dengtan
najis, dan debu yang suci
Materi Ketiga: Penjelasan Tentang Najis
Najis adalah sesuatu yang keluar dari dua
saluran manusia (qabul dan dubur) yang berupa tinja, air seni, mani, madzi,
darah yang banyak, nanah dll.
B
BAGIAN II: ETIKA BUANG HAJAT
Materi Pertama: Hal-Hal Yang Perlu
Diperhatikan Sebelum Buang Hajat
1 . Mencari tempat yang sepi dari manusia
2. Tidak membawa serta sesuatu yang mengandung
nama Allah swt
3 . Mendahulukan kaki kiri ketika masuk wc
4. Tidak mengangkat pakaiannya sebelum
mendekat ke tanah agar bisa menutupi aurat
5 . Tidak jongkok menghadap kiblat atau membelakanginya
6. Tidak membuang hajat ditempat berteduh atau
di jalanan
7. Tidak berbicara ketika hajat
Materi Kedua: Hal-Hal Yang Berkaitan Istijmar
Dan Istinja'
1 . Tidak beristijmar dengan kotoran atau
kotoran kering
2. Tidak cebok atau istinja' dengan tangan kanan
3. Beristijmar secara ganjil
4. Jika menggunakan air dan batu, maka
didahulukan pakai batu kemudian pakai air
1. Mendahulukan kaki kanan ketika keluar
2. Membaca doa
Baca juga: Ringkasan Kitab Minhajul Muslim BAB I - Muamalah
BAGIAN III: WUDHU
Materi Pertama: Ketentuan Syariat Mengenai Wudhu Dan Keutamaannya
1. Disyariatkannya Wudhu
Wudhu disyariatkan berdasarkan kitab dan
sunnah. Qs al Maidah ayat 6. Sabda rasul saw, "Shalat salah seorang
diantara kamu tidak akan diterima jika ia memiliki hadats, sehingga ia berwudhu
dulu. HR. Imam Bukhari
2. Keutamannya Wudhu
Sabda Rasul saw, "Tidakkah kamu ingin aku
tunjukkan kepada sesuatu yang dapat menghapus kesalahan serta mengangkat
derajat? Para shahabat menjawab, tentu saja wahai Rasulullah. Beliau bersabda,
"menyempurnakan wudhu pada saat yang dibenci, melangkahkan kaki kemasjid
dan menantikan shalat setelah shalat, maka itulah ribath. (HR. Imam Muslim)
Materi Kedua: Hal-Hal Yang Difardhukan,
Disunnahkan, Dan Dimakruhkan Dalam
Wudhu
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh dua tangan hingga dua siku
4. Mengusap kepala dimulai dari dahi hingga
tengkuk
5 . Membasuh dua kaki hingga dua mata kaki
6. Tertib diantara anggata-anggata wudhu yang
dibasuh
7. Berkesinambungan atau bersegera artinya
pelaksanaan wudhu dilakukan dalam satu waktu tanpa ada jeda waktu
B. Hal-hal yang disunnahkan dalam wudhu
1 . Membaca basmalah
2. Membasuh dua telapak tangan tiga kali
3 . Bersiwak
4. Berkumur
5 . Mengirup air kehidung dan membuangnya
6 . Menyela-nyela j anggut
7. Membasuh anggata wudhu tiga kali
8. Mengusap dua telinga
9 . Menyela-nyela jari -jari tangan dan jari-jari kaki
10. Mendahulukan bagian anggata wudhu yang
sebelah kanan
11. Memanjangkan serta melebarkan basuhan
12. Pada saat mengusap kepala hendaknya
dimulai dari depannya
13. Berdoa setelah wudhu
C. Hal-hal yang dimakruhkan dalam wudhu
1 . Berwudhu ditempat yang bernajis
2. Lebih dari tiga kali basuhan
3. Berlebih-lebihan dalam menggunakan air
4. Meninggalkan salah satu atau beberapa
sunnah wudhu
5 . Berwudhu dengan air sisa dari air yang
dipakai bersuci istri
Materi Ketiga: Tata Cara Berwudhu
Membaca basmalah lalu menuangkan air pada dua
telapak tangan dan berkumur tiga kali, membasuh muka tiga kali, membasuh dua
tangan hingga dua lengannya tiga kali, mengusap kepala satu kali, membasuh
kedua kaki hingga kedua mata kaki dan membaca doa wudhu
Materi Keempat: Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
1 . Sesuatu yang keluar dari dua lubang
2. Tertidur lelap
3. Tertutupnya akan dan hilangnya kesadaran
sebab pingsan, mabuk, gila dll
4. Memegang kemaluan dengan kemaluan dengan
bagian dalam telapak tangan serta jari-jari tangan
5. Murtad, mengatakan perkataan yang
menyebabkan kufur
6. Memakan daging onta
7. Menyentuh wanita disertai syahwat
Faktor Penyebab Dianjurkannya Berwudhu
1 . Orang yang berpenyakit hadats, seperti
sering kentut
2 . Wanita yang mengalami istihadhah
3 . Orang yang memandikan dan memikul j enazah
BAGIAN IV: MANDI
Materi Pertama: Ketentuan Syariat Mengenai
Mandi Dan Penjelasan Tentang Hal- Hal Yang Mewajibkannya
A. Ketentuan syariat tentang mandi
Mandi disyariatkan berdasarkan alQuran dan
sunnah. Qs Al Maidah: 6, An Nisa': 43. dan sabda saw, "Jika suatu kemaluan
bersentuhan dengan kemaluan lain maka diwajibkan mandi". (HR. Imam Muslim)
B. Hal-hal yang mewajibkan mandi
1. Jinabah
2. Telah berhentinya darah haidh atau darah
nifas
3. Masuk islam
4. Kematian
Faktok penyebab dianjurkannya mandi
1 . Menunaikan shalat j umat
2. Menunaikan ihram
3 . Memasuku kota makkah dan wukuf di Arafah
4. Memandikan mayit
Materi Kedua: Hal-Hal Yang Difardhukan,
Disunnahkan, Dan Dimakruhkan Dalam Mandi
A. Hal-hal yang difardhukan dalam mandi
1. Niat
2. Menyiramkan air keseluruh tubuh secara
merata dengan menggosok-gosok bagian anggata tubuh
3. Mengosok sela-sela jari dan meratakan air
ke rambut kepala
B. Hal-hal yang disunnahkan dalam mandi
1 . Membaca basmalah
2. Membasuh kedua telapak tangan
3. Dimulai dengan menghilangkan kotoran
4. Mendahulukan anggata wudhu sebelum membasuh
tubuh
5. Berkumur, menghirup air dan membasuhi kedua
lubang telinga
C. Hal-hal yang dimakruhkan dalam mandi
1 . Berlebih-lebihan dalam menggunakan air
2. Mandi ditempat yang bernajis, karena
dikhawatirkan terkena najis
3. Mandi dengan air lebihan dari air yang
dipakai istri
4. Mandi tanpa penutup
5 Mandi
diair yang tergenang
Materi Ketiga: Tata Cara Mandi
Berniat
Membaca basmalah
Menyiramkan air keseluruh tubuh secara merata
dengan menggosok-gosok bagian anggota tubuh
Menggosok sela-sela jari dan meratakan air di
rambut kepala
Membasuh kedua telapak tangan
Mendahulukan anggota wudhu sebelum membasuh
tubuh
Berkumur, menghirup air dan membasuhi kedua
lubang
Materi Keempat: Hal-Hal Yang Dilarang Saat
Jinabah
1. Membaca Quran kecuali taawudz dan
sejenisnya (doa)
2. Memasuki masjid, kecuali sekedar melintasinya bagi yang terpaksa
3 . Menunaikan shalat, baik fardhu maupun
sunnah
4. Menyentuh Quran, meskipun menggunakan kayu
atau sejenisnya
Baca juga: RingkasanKitab Minhajul Muslim BAB I - Aqidah
BAGIAN V: TAYAMMUM
Materi Pertama: Ketentuan Syariat Tentang
Tayamum Dan Bagi Siapa Tayamum Disyariatkan
Tayamum disyariatkan berdasarkan Quran dan
sunnah. Qs an nisa': 43. sabda saw, "Tanah yang bersih merupakan alat
bersuci orang islam meskipun ia tidak menemukan air selama 10 tahun. (HR. An Nasai
Dan Ibnu Majah)
Tayamum disyariatkan bagi orang yang tak
mendapatkan air setelah ia berusaha semaksimal mungkin mencarinya, atau ia
menemukannya tapi ia tak dapat memakainya karena sakit, atau ia merasa khawatir
jika memakainya penyakitnya akan bertambah parah atau memperlambat
kesembuhannya atau ia tak dapat bergerak, sementara ia tak menemukan orang yang
dapat mengambilkan untuknya
Materi Kedua: Hal-Hal Yang Difardhukan Dan
Disunnahkan Dalam Bertayamum
A. Hal-hal yang difardhukan dalam tayamum
1. Niat
2. Tanah yang bersih (suci)
3. Tepukan yang pertama, meletakkan telapak
tangan diatas tanah
4. Mengusap muka dan kedua telapak tangan
B. Hal-hal yang disunnahkan dalam tayamum
1 . Membaca basmalah
2 . Tepukan yang kedua
3 . Mengusap kedua lengan beserta kedua telapak
tangan
Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Membatalkan
Tayamum Dan Hal-Hal Yang Dibolehkan Karena Tayamum
A. Hal-hal yang membatalkan tayamum
1 . Setiap yang membatalkan wudhu
2. Adanya air bagi orang yang bertayamum
karena alasan tidak ada air sebelum memulai shalat atau pada saat sedang
menunaikannya. Adapun jika adanya air diperoleh setelah shalat, maka shalatnya
dihukumi sah.
B. Hal-hal yang dibolehkan karena tayamum
Dengan melakukan tayamum, maka ibadah yang
sebelumnya dilarang menjadi boleh, seperti; shalat, thawaf, memegang Quran,
membaca Quran dll.
Materi Keempat: Tatacara Tayamum
Membaca basmalah sambil berniat untuk tayamum,
meletakkan kedua telapak tangan diatas permukaan tanah serta meniupnya,
mengusap mukanyasatu kali dan meletakkan kembali kedua telapak tangan diats
tanah lalu mengusap kedua kedua telapak tangannya beserta dua lengannya hingga
dua sikunya.
BAGIAN VI : MENGUSAP SEPATU DAN PERBAN (KAIN PEMBALUT LUKA)
Materi Pertama: Ketentuan Syariat Mengenai
Bolehnya Mengusap Sepatu Dan Perban
Disyariatkan berdasarkan Quran dan sunnah. Qs
al Maidah: 6. dan sabda saw, "Jika salah seorang diantara kamu berwudhu,
sementara ia dalam keadaan memakai sepatu, maka usaplah keduanya serta
tunaikanlah shalat, dan ia tak perlu mencopot keduanya jika berkenan, kecuali
jika ia dalam keadaan jinabah. (HR. Daruquthni Dan Alhakim.)
Dan juga sabda saw, "Padahal cukup
baginya bertayamu dan membalut lukanya dengan perban, lalu
mengusapnya serta membasuh anggata tubuhnya
yang lainnya. (HR. Abu Dawud)
Materi Kedua: Syarat Sahnya Mengusap Sepatu
Atau Perban
1. Keduanya dipakai dalam keadaan bersih
2. Keduanya menutupi bagian kaki yang wajib
dibasuh
3 . Keduanya tebal, sehingga kulit tak
terlihat dari balik keduanya
4. Masa mengusap keduanya tidak boleh lebih
dari sehari semalam bagi orang yang mukim, serta tidak boleh lebih dari tiga
hari tiga malam bagi musafir
5. Tidak boleh mencopot keduanya setelah
mengusapnya
6. Dalam mengusap perban, maka tidak
disyariatkan harus suci terlebih dahulu serta tidak ada batasan waktu
Peringatan:
1.Diperbolehkan mengusap sorban karena
dharurat, seperti dingin atau sedang musafir.
2.Dalam mengusap sepatu, perban, penutup
kepala, seperti sorban dan sejenisnya tidak ada perbedaan antara wanita dan
laki-laki
Materi Ketiga: Tatacara Mengusap Sepatu Dan
Benda-Benda Yang Semakna Dengan Kaos Kaki
Hendaknya membasahi kedua tangannyalalu
meletakkan bagian dalam telapak tangannya yang sebelah kiri dibawah tumit
sepatu dan bagian dalam telapak tangannya yang sebelah kanan diatas ujung
jari-jari kakinya, lalu mengusapkan telapak tangannya yang sebelah kanan hingga
ke betisnya dan telapak tangannya yang sebelah kiri diusapkan hingga keujung
jari-jari kakinya. Dan diperbolehkan hanya mengusap bagian atasnya saja.
BAGIAN VII: HUKUM HAIDH DAN NIFAS
Materi Pertama: Definisi Haidh Dan Nifas
A. Haidh
Haidh adalah darah yang dikeluarkan rahim saat
seorang wanita mencapai usia baligh, dimana biasanya darah itu akan keluar pada
waktu-waktu tertentu.
Paling sedikit keluarnya darah haidh adalah
sehari semalam dan paling lama adalah 15 hari serta kebanyakannya adalah 6 atau
7 hari. Sedangkan paling sedikit masa suci adalah 13 atau 15 hari dan paling
lama masa suci adalah tidak terbatas serta kebanyakannya adalah 23 atau 24
hari.
Dalam Masalah Haidh Dapat Dibagi Menjadi Tiga
Kelompok:
1. Wanita pemula, yaitu wanita yang melihat
darah haidh untuk pertama kalinya
2. Wanita yang sudah terbiasa, yaitu wanita
yang telah mengetahui hari-hari tertentu dari masa haidhnya dalam satu bulan.
3. Wanita yang istihadhah, yaitu wanita yang
darahnya tidak berhenti atau terus menerus keluar setelah berakhir masa
haidhnya.
B. Nifas
Nifas adalah adalah darah yang keluar dari
vagina setelah melahirkan, dan tidak ada batas minimalnya. Batas maksimal nifas
40 hari, maka hendaknya ia mandi menunaikan shalat dll.
Materi Kedua: Cara-Cara Mengetahui Masa Suci
1 . Cairan putih, yaitu cairan putih yang
keluar setelah masa suci
2. Telah kering, seorang wanita bisa
memasukkan kapas ke vaginanya kemudian mengeluarkannya dan terlihat kering
Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Dilarang Dan
Hal-Hal Yang Dibolehkan Saat Haidh Dan Nifas
1 . Bersetubuh
2. Shalat dan puasa
3. Memasuku masjid
4. Membaca Al Quran
5. Thalak
B. Hal-hal yang dibolehkan saat haidh dan
nifas
Bersentuhan atau bermesraan selain vagina,
Dzikrullah, ihram, wuquf diarafah dan sejumlah amalan haji dan umrah yang
lainnya, kecuali thawaf dibaitullah, makan dan minum berdua
BAGIAN VIII: SHALAT
Materi Pertama: Hukum, Hikmah, Dan Keutamaan
Shalat
A. Hukum shalat
Shalat adalah kewajiban dari Allah atas setiap
orang mukmin. Qs an Nisa': 103, al Baqarah: 238. dan sabda saw, "Islam
didirikan diatas lima tiang, yaitu; bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada
sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan sesungguhnya muhammad adalah
utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan ibadah haji
kebaitullah serta berpuasa dibulan ramadhan. (HR Imam Bukhari)
B. Hikmah shalat
Diantara hikmahnya adalah untuk mensucikan
jiwa dan menyebabkan seorang hamba merasa senang bermunajat kepada Allah di dunia
dan berdekatan denganNya di akhirat. Qs Al Ankabut: 45.
C. Keutamaan shalat
Berdasarkan sabda nabi saw, " Pokok
urusan agama adalah Islam dan tiang utamanya adalah shalat, sedangkan puncaknya
adalah jihad di jalan Allah. (HR. At Tirmidzi)
Materi Kedua: Pembagian Shalat; Shalat Wajib,
Shalat Sunnah Dan Shalat Nafil
A. Shalat wajib
Shalat wajib ada lima waktu yaitu; shalat
dzuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh.
B. Shalat sunnah
Y ang dimaksud shalat sunnah disini adalah
shalat witir, shalat sunnah subuh, shalat dua hari raya, shalat gerhana dan
shalat istisqa', yang semuanya termasuk shalat sunnah muakkadah. Shalat
tahiyatul masjid, shalat rawatib, shalat dua rakaat setelah wudhu, shalat
dhuha, shalat tarawih, serta shalat malam, ini tennasuk shalat sunnah ghairu
muakkadah.
C. Shalat nafil
Shalat nafil adalah shalat sunnah selain
shalat sunnah muakkadah dan shalat sunnah ghairu muakkadah, yaitu shalat sunnah
mutlak, baik dilakukan pada waktu malam hari maupun siang hari.
Materi Ketiga: Syarat-Syarat Shalat
Islam, berakal (sehat), baligh, telah tiba
waktunya, suci dari darah haidh dan nifas
B. Syarat sah shalat
Suci dari hadats kecil dan besar, menutup
aurat, menghadap kiblat
Materi Keempat:
A. Hal-hal yang diwajibkan dalam shalat
1.Berdiri dalam shalat fardhu bagi orang yang
mampu melakukannya
2.Niat
3.Takbiratul ihram
4.Membaca fatihah
5.Ruku
6.Bangkit dari ruku
7.Sujud
8.Bangkit dari sujud
9.Thuma’ninah dalam ruku', sujud, berdiri dan
duduk
10.Salam
11.Duduk untuk salam,
12.Tertib diantara rukun-rukun shalat
B. Hal- hal yang disunnahkan dalam shalat
1. Sunnah muakkadah
Membaca surat atau sesuatu dari Quran
Membaca bacaan ketika istidlal (bangun dari
ruku')
Membaca bacaan sujud
Membaca takbir istiqal (perpindahan dari satu rukun
kerukun yang lain)
Tasyahud pertama dan kedua
Membaca fatihah dan surat secara lantang atau
pelan, membaca shalawat atas nabi saw.
2. Sunnah ghairu muakkadah
Membaca doa iftitah
Membaca taawuzh pada rakaat pertama dan
membaca basmalah pada setiap rakaat
Mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua
bahu ketika takbiratul ihram, ketika ruku', ketika bangkit dari ruku', serta
ketika berdiri dari rakaat yang kedua
Membaca amiin setelah membaca fatihah
Memanjangkan bacaan surat setelah bacaan
fatihah dalam shalat subuh dan memendekkan dalam shalat ashar dan shalat magrib
serta pertengahan dalam shalat isya dan dzuhur
Berdoa diantara dua sujud, membaca doa qunut
pada rakaat terakhir shalat subuh atau witir
Duduk iftirasy dan duduk tawarruk
Meletakkan kedua tangan diatas dada
Berdoa ketika sujud
Berdoa ketika tasyahud akhir
Salam sambil menoleh ke kanan dan kiri
Berdoa dan dzikir setelah salam
C. Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat
1 . Menoleh dengan memutar kepala atau dengan
mata
2. Mengarahkan pandangan keatas
3. Takhashur (tolak pinggang), yaitu
meletakkan tangan pada pinggang
4. Memegang rambut, lengan baju atau baju
5 . Menjalinkan atau membunyikan j ari-j ari
6. Menyapu atau mengusap pasir yang menempel
dari anggata sujud lebih dari satu kali
7. Melakukan perbuatan yang sia-sia
8. Membaca ayat Quran ketika ruku atau sujud
9. Menahan buang air kecil dan buang air besar
10. Shalat dihadapan hidangan
11. Duduk berjongkok dan menghamparkan dua
lengan
D. Hal-hal yang membatalkan shalat
1 . Meninggalkan salah satu rukun shalat jika
pelakuna tidak mengulanginya ketika shalat atau tidak lama setelah shalatnya
2. Makan atau minum
3 . Perkataan yang tak ada kaitannya dengan
shalat
4. Tertawa dengan terbahak-bahak bukan tertawa
tersenyum
5 . Melakukan banyak gerakan selain
gerakan-gerakan shalat
6. Menambah rakaat dengan jumlah sama karena
lupa
7. Teringat shalat sebelumnya
E. Hal-hal yang boleh dilakukan saat shalat
1. Melakukan gerakan yang sekedarnya
2. Berdehem ketika diperlukan (karena dharurat)
3. Membetulkan posisi orang yang berada
disuatu shaf dengan menariknya ke shaaf depan
4. Menguap dan meletakkan tangan dimulut
5 . Memulaikan bacaan bagi imam serta membaca
tasbih untuknya pada saat lupa
6. Mendorong orang yang melintas didepannya
7. Membunuh ular atau kalajengking yang menuju
kearah orang yang sedang shalat
8. Menggaruk badan dengan tangan
9. Memberi isyarat dengan telapak tangan
kepada orang yang memberi salam
Materi Kelima: Sujud Sahwi
Bagi orang yang menambah jumlah rakaat atau
sujud atau yang lainnya atau ia meninggalkan suartu sunnah muakkadah, hendaknya
ia sujud dua kali kemudian salam.
Materi Keenam: Tata Cara Pelaksanaan Shalat
Materi Ketujuh: Hukum Shalat Jamaah, Masalah
Imamah, Dan Masbuq
A. Shalat jamaah
1. Hukum shalat jamaah
Shalat jamaah termasuk perbuatan sunnah yang
sangat dianjurkan bagi setiap orang mukmin yang tidak memiliki udzur untuk
mendatanginya.
2. Keutamaan shalat jamaah
Sabda beliau saw, "Shalat berjamaah itu
lebih utama daripada shalat sendirian dengan perbedaan 27 derajat. (HR. Imam
Bukhari Dan Imam Muslim)
3. Jumlah minimal dalam shalat jamaah
Jumlah minimalnya dua orang, yang satu menjadi
imam dan yang satu yang makmum
4. Kehadiran kaum wanita dalam shalat jamaah
Wanita dibolehkan untuk shalat jamaah selama
aman dari fitnah dan diperbolehkan suaminya
5. Pergi dan berjalan menghadiri shalat jamaah
Dianjurkan bagi seseorang yang menghadiri
masjid untuk mendahulukan kaki kanannya sambil berdoa dan keluar darinya dengan
kaki kiri dengan berdoa pula
B. Masalah imamah
1. Syarat-syarat imam
Imam disyaratkan laki-laki, adil dan berilmu.
Jadi wanita tidak sah mengimami laki-laki, seorang yang fasik yang telah
diketahui kefasikannya mengimami orang-orang mukmin, kecuali ia seorang
penguasa yang ditakuti dan seorang bodoh mengimami jamaah umum kecuali bagi
jamaah yang sama dengannya
2. Orang yang lebih utama menjadi imam
Orang yang fasih bacaan al Qurannya, lalu
orang yang paling mengerti masalah agama, lalu orang yang paling takwa, lalu
orang yang paling tua usianya.
3. Imamah anak kecil
Anak kecil sah menjadi imam pada shalat
sunnah, dan tidak dalam shalat wajib.
4. Imamah wanita
Seorang wanita sah mengimami para wanita dan
ia berdiri ditengah-tengah mereka
5. Imamah orang buta
Orang buta sah mengimami shalat jamaah, karena
rasul saw menunjuk ibnu ummi maktum sebagai imam pengganti di Madinah hingga
dua kali.
6. Imamah orang yang kurang utama
Orang yang kurang utama sah mengimami shalat
orang-orang yang lebih utama darinya, sebab rasul saw pemah menyuruh
Abdurrahman Bin Auf menjadi imam padahal Rasul lebih utama darinya
7. Imamah orang yang bertayamum
Orang yang bertayamum sah menjadi imam bagi
orang yang berwudhu, karena Amru Bin Ash pemah mengimami shalat pasukan tentara
8. Imamah musafir
Ia sah mengimami orang yang muqim, tapi bagi
muqim jika ia shalat dibelakang musafir, ia dianjurkan untuk menyempurnakan
shalatnya setelah imam menyelesaikan shalat, karena rasul pemah mengimami
penduduk makkah padahal beliau tayamum
9. Berdirinya makmum bersama imam
Jika seorang laki-laki bermakmum kepada
seorang laki-laki, maka ia duduk disamping kanannya begitu pula bagi imam
wanita terhadap makmum wanita. Jika dua orang atau lebih maka berdiri
dibelakang imam. Jika makmum terdiri dari laki-laki dan wanita maka makmum
laki-laki berdiri dibelakang imam dan makmum wanita berdiri dibelakang mereka.
Jika makmum terdiri dari seorang laki-laki dan seorang wanita maka makmum
laki-laki berada disamping kanan imam dan makmum wanita dibelakngnya
10. Pembatas imam menjadi pembatas bagi makmum
Jika imam shalat menghadap pembatas maka
makmum tak perlu memakainya karena rasul pemah menancapkan tombak untuk sutrah
sedangkan rasul tak menyuruh mereka untuk memakainya
11. Wajibnya mengikuti imam
Diwajibkan atas makmum untuk mengikuti imam,
diharamkan mendahuluinya, dimakruhkan menyamainya, jika makmum mendahului
takbiratul ihram maka ia wajib mengulanginya
12. Penggantian imam dengan makmum karena
adanya udzur
Jika pada pertengahan shalat imam menyadari
bahwa ia berhadats atau hidungnya mengeluarkan darah, maka ia harus meminta
kepada seorang makmum untuk menggantikannya
13. Imam harus meringankan shalat
Diharapkan bagi imam untuk meringankan
bacaannya kecuali pada rakaat pertama jika ia bermaksud agar orang yang tertinggal
mendapatkan rakaat shalat
14. Makruh imamahnya orang yang dibenci jamaah
15. Orang yang patut berdiri dibelakang imam
dan berbaliknya imam setelah salam
Dianjurkan, bahwa orang yang berdiri
dibelakang imam adalah orang yang berilmu
dan memiki keutamaan
16. Meluruskan shaf
Disunnahkan bagi imam untuk meluruskan shaf
makmum, dan merapatkannya
C. Masbuq
1 . Mengikuti imam menurut keadaan yang
didapatinya
2. Dihitung satu rakaat dengan didapatkannya
ruku
3 . Mengganti rakaat yang tak didapatkan
setelah imam salam
4. Bacaan fatihah makmumkaitannya dengan
bacaan imam
5. Tidak boleh mengerjakan shalat sunnah
ketika shalat wajib dimulai
6. Orang yang telah memulai shalat ashar tapi
ia belum shalat dzuhur, maka ia harus meniatkannya dengan shalat ashar setelah
selesai ia shalat ashar kemudian shalat dzuhur
7. Makmum tidak boleh berdiri sendirian pada
suatu shaf
8. Shaf pertama lebih utama
Baca juga: Ayat-ayat ruqyah syar’iyyah
Materi Kedelapan: Adzan Dan Iqamah
A. Adzan
1. Definisi adzan
Adzan adalah pemberitahuan mengenai telah
tibanya waktu shalat dengan lafadz tertentu
2. Hukum adzan
Hukumnya fardhu kifayah, dan bagi musafir yang
berada di padang pasir disunnahkan mengumandangkan adzan saat waktu shalat tiba
3. Lafadz adzan
4. Persyaratan muadzin
Sebaiknya muadzin seorang yang jujur, suaranya
lantang dan mengetahui waktu-waktu shalat dan memasukkan kedua telunjuk pada
lubang telinga dan menoleh ke kanan dan ke kiri
B. Iqamah
1. Hukum iqamah
Hukumnya disunnahkan pada tiap-tiap shalat
lima waktu
2. Lafadz iqamah
Hal-hal yang disunnahkan dalam adzan
1. Tarassul (tidak terburu-buru ketika adzan),
dan hadru (mempercepat bacaan ketika iqamah)
2. Menirukan bacaan muadzin dan muqim (orang
yang mengumandangkan iqamah) dengan suara pelan
3. Berdoa memohon kebaikan setelah adzan
Materi Kesembilan: Shalat Qashar, Shalat Jamak
Shalat Orang Sakit, Dan Shalat Dalam Keadaan Genting
A. Shalat qashar
1. Pengertian shalat qashar
Shalat qashar adalah shalat yang diringkas
dari empat rakaat menjadi dua rakaat dengan tetap membaca fatihah dan surat
2. Hukum shalat qashar
Disyariatkan berdasarkan Quran dan sunnah. Qs
an nisa: 101. dan sabda nabi saw, "Shalat qashar adalah sedekah yang
disedekahkan Allah kepadamu, maka terimalah sedekahNya. (Muttafaqun 'alaih)
3. Perjalanan yang disunnahkan mengqashar
shalat didalamnya
Nabi saw tidak membatasi jarak perjalanan yang
didalamnya dibolehkan mengqashar shalat. Tapi setelah para shaahbat dan para
tabiin memperhatikan jarak perjalanan yang ditempuh nabi saw maka para ulama
menyimpulkan, bahwa jarak perjalanan yang dibolehkan untuk di qashar sekitar 4
barid (1 barid 12 mil), yaitu 48 mil. Ini merupakan jarak minimal kebolehan
mengqashar shalat
4. Permulaan dan penutupan shalat qashar
Musafir dibolehkan mengqashar shalatnya dari
semenjak ia keluar meninggalkan pemukiman penduduk didaerahnya dan selama
perjalanannya hingga ia kembali lagi kedaerahnya. Kecuali jika ia berniat untuk
menetap selama 4 hari atau lebih didaerah tujuan, maka ia harus menyempurnakan
shalatnya. Dan tidak boleh mengqasharnya.
5. Shalat sunnah dalam perjalanan
Seorang muslim ketika dalam perjalanan
diperbolehkan meninggalkan sebagian shalat sunnah rawatib dan yang lainnya,
kecuali shalat sunnah subuh serta shalat witir
6. Ketentuan pelaksanaan shalat qashar berlaku
umum mencakup seluruh musafir
Tidak ada perbedaan antara musafir yang
berkendaraan dengan musafir yang berjalan kaki dan antara yang berkendaraan
onta atau pesawat kecuali yang berkendaraan kapallaut, jika ia tidak turun dari
kapal lautnya selamanya
B. Shalat jama'
1. Hukum shalat jama'
Shalat jama' merupakan rukhshah yang boleh
dilakukan, kecuali menjama’ dua shalat dzuhur (shalat dzuhur dan shalat ashar)
pada hari arafah diarafah serta menjama’ dua shalat isya' (maghrib dan isya')
saat bermalam dimuzhdzalifah
2. Tatacara shalat jama'
Jama' ta'khir dan jama’ taqdim
C. Shalat orang sakit
Sabda rasul saw, "Shalatlah kamu sambil
berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah kamu sambil duduk, jika tidak mampu
maka shalatlah kamu sambil berbaring dan jika kamu tidak mampu maka shalatlah
kamu sambil terlentang. (Imam Bukhari)
D. Shalat khauf
1. Ketentuan hukum syariatnya
Shalat khauf disyariatkan berdasarkan firman
Allah Qs (An-Nisa : 102)
2. Sifat shalat khauf
Hadits Sahi Bin Khaitsamah bahwa : "Satu
kelompok berbaris bersama Rasulullahsedang satu kelompok berdiri menghadap
musuh, kemudian nabi sholat satu roka'at bersama kelompok yang berbaris
bersamanya, kemudian beliau tetap berdiri sedang kelompok tersebut meneruskan
sholat kemudian pergi menghadapi musuh, kemudian datang kelompok lain kemudian
nabi sholat bersama mereka pada roka'at yang tersisa, kemudian beliau duduk,
sedamg mereka meneruskan sholat
sendiri-sendiri kemudian beliau salam bersama
mereka". (HR Muslim)
3. Jika tidak mungkin membagi pasukan tentara
karena peperangan sedang berkecamuk dan situasinya sangat genting.
Jika perang berkecamuk dengan sengit sehingga
pasukan tidak bisa dibagi dua, maka semua tentara sholat sendiri-sendiri dalam
kondisi apapun, berjalan, atau diatas kendaraaan, menghadap qiblat atau tidak
menghadapi qiblat, dengan memberi isyarat. Alloh Ta’ala berfirman : "Jika
kalian dalam keadaan takut (bahaya), maka sholatlah sambil berjalan atau
berkendaraan". (Al-Baqarah :239)
4. Tentara muslim yang sedang mengintai musuh
atau tawanan yang melarikan diri
Hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri dalam
kondisi apapun baik berjalan maupun berkendaraan. Qs Al Baqarah: 139
Materi Kesepuluh: Shalat Jumat
Sholat Jum'at hukumnya wajib. Alloh Ta’ala
berfirman : ( Al-Jumu'ah :9). Rasulullah bersabda : " Sholat jum’at adalah
hak yang di wajibkan Alloh kepada setiap muslim kecuali budak, atau wanit,a
atau anak kecil, atau orang sakit". (HR Abu Dawud)
B. Hikmah disyariatkannya shalat jumat
Mengumpulkan orang mukalaf untuk menerima
nasihat kaum muslimin untuk kemaslahatan mereka didunia dan akhirat supaya
mereka mendengar anjurann dan ancaman yang membuat mereka siap melaksanakan
kewajiban-kewajibannya.
C. Keutamaan hari j umat
Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam
bersabda : "Hari terbaik dimana matahari terbit didalamnya adalah hari jum’at pada hari itu nabi adam
’Alaihissalam diciptakan, dimasukan kesurga, dikeluarkan daripadanya dan hari
kiamat tidak terjadi kecuali pada hari jum'at". (HR Muslim)
D. Etika dan hal-hal yang patut dilakukan pada
hari j umat oleh orang yang akan menghadiri shalat jumat
1. Mandi
2. Mengenakan pakaian yang bersih
3. Mengunakan Parfum
4. Berangkat sholat segera
5. Sholat sunnah empat roka'at atau lebih
ketika masuk masjid
6. Tidak berbicara atau bermain ketika imam
sedang khutbah
7. Sholat tahiyatul mesjid walaupun imam
sedang khutbah
8. Tidak boleh Melangkahi pundak-pundak
Manusia
9. Haram jual beli setelah adzan
10. Memperbanyak sholawat dan salam kepada
nabi
11. Memperbanyak Doa
E. Syarat-syarat wajib jumat
Laki-laki, merdeka, baligh, sehat dan mukim
F. Syarat sahnya shalat jumat
Syarat-syarat syahnya sholat jum’at: berada di
desa/tempat, di mesjid dan ada khutbah
G. Shalat jumat tidak diwajibkan atas orang
yang jauh dari suatu perkampungan
H. Orang yang hanya mendapatkan satu rakaat
shalat jumat atau kurang dari itu.
Sabda rasulullah saw, "Barangsiapa yang
yang mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat, berarti ia telah mendapatkan
seluruhnya. (Muttafaqun ’Alaih)
I. Jumlah penyelenggaraan jamaah shalat jumat
disuatu daerah
Jika masjid raya sudah tidak mampu menampung j
amaah dan tidak dapat diperluas lagi
maka diperbolehkan mendirikan j umatan disuatu
masjid atau sejumlah masjid lainnya
J. Tatacara shalat jumat
Materi Kesebelas: Shalat Witir, Shalat Sunnah,
Shubuh, Shalat Rawatib, Dan Shalat Mutlak
A. Shalat witir
1. Hukum dan definisi shalat witir
Sholat witir adalah sholat sunnah wajib yang tidak boleh
ditinggalkan seorang muslim dalam kondisi apapun. Rasulullah Shollallohu
'Alaihi Wasallam bersabda : " Sholat malam itu dua -dua jika seorang dari
kalian khawatir sholat subuh tiba ia sholat satu rokaat dan dengannnya ia
mengganjilkan sholatnya". (HR Bukhari).
2. Shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat
witir
Dan sebelum melakukannya disunnahkan sholat
dua roka'at hingga sepuluh roka'at.
3. Waktu shalat witir
Waktu sholat witir adalah setelah sholat hingga menjelang sholat subuh
namun akhir malam adalah waktu yang paling utama. Jika seseorang tidur belum
sholat witir dan baru bangun pada waktu subuh ia menggntinya sebelum shalat
subuh. Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam bersabda " Jka salah
seorang dari kalian bangun subuh belum shalat witir hendaklah ia sholat
witir". (HR Al-Hakim).
4. Orang yang tertidur hingga waktu subuh dan
tidak sempat menunaikan shalat witir
Hendaknya ia menggantinya sebelum shalat
subuh. Sabda beliau saw, "Jika salah seorang diantara kamu bangun setelah
waktu subuh tiba, dan ia belum shalat witir, hendaklah ia shalat witir. Al
Hakim. Juga sabda beliau, "barangsiapa yang tidur sebelum shalat witir
atau lupa, hendaklah ia shalat witir saat ingat. (HR. Abu Dawud)
5. Bacaan dalam shalat witir
Pada rakaat pertama membaca surat al a’la dan
al kali run setelah membaca al fatihah, dan membaca surat al ikhlash dan al
mu'awwadzatain pada rakaat kedua
6. Makruh mengerjakan shalat witir berulang
kali dalam satu malam
B. Shalat sunnah fajar
1. Hukum shalat sunnah fajar
Hukumnya adalah sunnah muakkadah, sebab
merupakan pembuka sholat seorang muslim dipagi harinya, sedangkan sholat awitir
adalah penutup sholatnya dimalam hari. Rasulullah Shollallohu Alaihi Wasallam
bersabda : "Dua roka'at (sholat sunnah) Subuh itu lebih baik daripada dunia
dan seisinya". (HR Muslim)
2. Waktu shalat sunnah fajar
Waktunya adalah antara terbit pajar dengan sholat subuh adapun
sifaaatnya adalah bahwa Rasulullah Shollallohu
Alaihi Wasallam membaca surat Al-kalirun dan Al-iklash.(HR Muslim)
3. Tatacara pelaksanaan shalat sunnah fajar
Adapun sifatnya adalah bahwa Rasulullah Shollallohu Alaihi Wasallam
membaca surat Al -kafi run dan Al-iklash.(HR Muslim)
C. Shalat sunnah rawatib
Adalah sholat sunnah sebeleum dan sesudah shalat
wajib. Yaitu dua rokaat sebelum shalat dzuhur dan sesudahnya, dua roka'at
sebelum ashar, dua roka'at sesudah maghrib, dan dua roka'at sesudah sholat isya
D. Shalat sunnah dan shalat mutlak
1. Keutamaan shalat sunnah dan shalat sunnah
mutlak
Sabda rasulullah saw, "Allah tidak akan
mengizinkan sesuatu terhadap seorang hamba yang lebih utama dari dua rakaat
shalat sunnah yang akan dikerjakannya, dan kebaikan akan ditaburkan diatas
kepala seorang hamba, selama ia berada didalam shalatnya. (At Tirmidzi)
2. Hikmah shalat sunnah
Untuk menambal atau menyempurnakan kekurangan
dalam shalat wajib
3. Waktu shalat sunnah
Malam dan siang adalah waktu untuk mengerjakan
shalat sunnah selain lima waktu yang didalamnya tidak ada shalat sunnah, yaitu:
a. Setelah terbit fajar hingga terbit matahari
b. Dari terbit matahari hingga matahari naik
sekitar satu tombak
c. Tengah hari hingga matahari tergelincir
d. Sehabis waktu ashar hingga sinar matahari
berwarna kekuning-kuningan
e. Ketika sinar matahari berwarna
kekuning-kuningan hingga matahari terbenam
4. Mengerjakan shalat sunnah sambil duduk
Sabda nabi saw, "Shalat seseorang yang
dilakukan sambil duduk adalah setengah dari pahala shalat. (HR. Abu Dawud dan
Nasai)
5. Macam-macam shalat sunnah
a. Shalat Tahiyatul masjid. Rasulullah Shollallohu
’Alaihi Wasallam bersabda : " Jika salah seorang memasuki mesjid, ia
jangan duduk hingga shalat dua raka'at". ( Muttafaqun 'Alaih)
b. Sholat Dhuha empat raka'at hinga delapan
roka'at. Rasulullah Shollallohu ’Alaihi Wasallam bersabda : " Sesungguhnya
Alloh ta'ala berfirman Hai anak keturunan adam ruku 'lah engkau untuk-Ku empat
raka 'at pada awal siang maka Aku mellindungimu di akhir siang". (HR
Ahmad, Abu
Dawud.dan At-Tirmidzi )
c. Shalat Tarawih
d. Dua raka'at setelah wudlu. Rasulullah Shollallohu
’Alaihi Wasallam bersabda : " Tidaklah seorang muslim berwudlu dan
memperbaiki wudlunya, kemudian shalat melainkan Allah mengampuni dosa-dosanya
sejak saat itu hingga sholat sesudahnya Imam Muslim
e. Sholat dua roka'at dimesjid setelah bepergian
f. Sholat taubat dua roka'at. Rasulullah Shollallohu
’Alaihi Wasallam bersabda : "Tidaklah orang berdosa kemudian membersihkan
diri dan sholat dua roka'at meminta ampunan kepada Alloh melainkan ia
diampuni". (HR At-Tirmidzi)
g. Sholat istikharah dua roka'at
h. Sholat hajat
i. Sholat tasbih
j. Sujud syukur. Adalah Rasulullah Shollallohu
’Alaihi Wasallam jika mendapatkan nikmat beliau sujud syukur kepada Alloh
Ta'ala atas inkmat-Nya tersebut
k. Sujud tilaawah. Rasulullah Shollallohu
’Alaihi Wasallam bersabda : "Jika anak adam membaca ayat sujud dan sujud
maka syetan menyendiri kemudian menangis sambil berkata : 'Aduh celaka, ia
disuruh sujud kemudian ia sujud dan mendapatkan surga. Aku disuruh sujud namun
menolak dan akupun mendapatkan neraka". (HR Muslim). Ayat-ayat sajdah
dalam Al-Qur’am sebanyak lima belas ayat
Materi Kedua Belas: Shalat Dua Hari Raya
1. Hukum dan waktu pelaksanaan shalat dua hari raya
Hukum Shalat 'Iedul Fitri dan 'Iedul Adha
adalah sunnah muakkadah seperti shalat wajib. Allah Ta’ala berfirman :
"Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka
dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkurbanlah". (Al-Kautsar 1-2)
2. Etika dan hal-hal yang perlu dilakukan
ketika akan mengerjakan shalat dua hari raya
l . Mandi, menggunakan parfum, memekai pakaian
yang bagus
2. Makan sebelum sholat 'Iedul fitri dan makan
daging qurban setelah 'iedul adha
3. Takbir pada dua malam hari raya dan pada
hari raya 'iedul adha takbir dilanjutkan hingga hari tasyriq, sedang pada idul
fitri hingga imam keluar untuk sholat dengan mereka
4. Keluar menuju sholat dengan satu jalan dan
pulang dengan jalan yang lain
5. Mengerjakan sholatnya ditanah lapang,
kecuali karena darurat
6. Ucapan selamat. Seorang muslim berkata
kepada saudaranya " Taqabbalallahu minna wa minka ". Karena
diriwayatkan dari para sahabat jika mereka bertemu dengan yang lain(pada hari
raya) mereka berkata : " Taqabbalallahu minna wa minkum”
7. Tidak berlebih-lebihan dalam makanan,
minuman, dan hiburan yang diperbolehkan.
3. Sifat shalat hari raya
1 . Sholat hari raya tanpa adzan dan iqamah
2. Pada raka'at pertama imam bertakbir tujuh
kali dengan takbirotul ihram dan diikuti makmum
3. Imam membaca surat Al-Fatihah dan surat
Al-’Ala dengan suara keras
4. Pada raka'at yang kedua imam bertakbir enam
kali dengan takbir perpindahan kemudian membaca surat Al-Fatihah dan
Al-Ghasyiyah atau Asy-Syams
5. Jika selesai shalat, imam berdiri untuk
khutbah dan duduk di sela-sela khutbah dengan ringan
6. Dalam khutbahnya imam menasehati jama’ah
dan menyela-nyelanya dengan takbir
7. Pada khutbah 'idul fitri ia menganjurkan
kaum muslimin untuk bersedekah dan menjelaskan hukum-hukumnya sedangkan pada
'idul adha ia menganjurkan kaum muslimin untuk berkurban dan menjelaskan
sunnah- sunnah didalamnya
8. Tidak ada sholat sunnah sebelum dan sesudah
shalat hari raya
9. Orang yang ketinggalan sholat hari raya ia
harus mengerjakan empat roka'at, karena Ibnu Mas'ud berkata : "Barang
siapa tertinggal sholat hari raya hendaklah ia shalat empat roka'at".
Materi Ketiga Belas: Shalat Kusuf (Gerhana)
1. Hukum dan waktu shalat gerhana
Adalah shalat sunnah yang hukumnya muakkad
bagi laki-laki dan perempuan pelaksanaannya seperti shalat ’ied, adapun
waktunya adalah sejak gerhana terjadi
hingga hilang (matahari atau bulan taerlihat kembali), jika gerhana terjadi
pada waktu yang dilarang untuk shalat, maka diganti dengan dzikilr, istighfar
dan berdo'a kepada-Nya.
2. Hal-hal yang disunnahkan saat terjadi
gerhana
a. Disunnahkan memperbanyak dzikir
b. Takbir
c. Istighafar
d. Berdo'a
e. Bersedekah atau
f. Memerdekakan budak
g. Berbuat baik dan
h. Silaturahmi
3. Tatacara shalat gerhana
a. Kaum muslimin berkumpul dimesjid tanpa
adzan dan iqamah tapi dengan panggillan "Ash-Shalaatu Jaami’ah"
b. Shalat dua roka'at dan setiap raka'at
terdapaat dua ruku' dan dua sujud dengan memanjangkan bacaan ruku dan sujud.
c. Jika gerhana selesai ditengah-tengah
sholat, maka boleh menegerj akannya seperti sholat sunnah biasa
d. Dalam shalat gerhana tidak ada khutbah,
namun imam diperbolehkan menasihati jama'ah
4. Gerhana bulan
Shalat gerhana bulan tidak berbeda dengan
shalat gerhana matahari, hanya saja sebagian ulama berpendapat bahwa shalat
gerhana bulan dikerjakan sendiri-sendiri dirumah atau dimesjid-mesjid dan tidak
diakksanaka secara berjama’ah. Kesimpulannya siapa yang ingin mengerjakannya secara
berjama’ah silahkan, dan barang siapa yang ingin melakukannya secara
sendiri-sendiri maka silahkan.
Materi Keempat Belas: Shalat Istisqa'
1. Hukum shalat istisqa'
Hukumnya sunnah muakkadah dan tempatnya
ditanah lapang
2. Pengertian istisqa'
Shalat istisqa adalah meminta hujan kepad Alloh Azza wa jalla untuk
salah satu daerah ketika kekeringan terjadi, dengan shalat, dzikir, dan
istighfar.
3. Waktu pelaksanaan shalat istisqa'
Waktunya sama dengan shalat hari raya, hanya
saja shalat istisqa boleh dikerjakan disemua waktu kecuali diwaktu-waktu yang
dimakruhkan sholat
4. Hal-hal yang disunnahkan sebelum shalat
istisqa'
Sunnah sunnah sebelum shalat adalah imam mengumumkan pelaksanaan shalat istisqa
beberapa hari sebelumnya, mengajak kaum muslimin bertaubat, keluar dari
kedzaliman, berpuasa, meninggalkan perselisihan, karena maksiat adalah penyebab
kekeringan sebagaiman ketaatan adalah penyebab kebaikan dan keberkahan.
5. Tatacara pelaksanaan shalat istisqa'
a. Imam sholaat dua roka'at bersama kaum
muslimin
b. Kalau imam mau ia boleh bertakbir tujuh
kali dan lima kali seperti hari raya
c. Pada roka'at pertama membaca Al-Fatihah
kemudian Al-’Ala dan membaca Al-Ghasiyah pada raka'at yang kedua
d. Usai sholat imam menghadap jama’ah dan berkhutbah
dan berdo'a kemudian diaminkan jama’ah
e. Kemudian menghadap qiblat dan memindahkan
kain dari sebelah kanan kekirinya dan kain sebelah kiri kesebeleh kanannya
dengan diikuti jama’ah, berdoa sesaat, dan bubar Do'a setelah istisqa
6. Diantara macam-macam doa istisqa'
BAGIAN IX: SEPUTAR HUKUM JENAZAH
Materi Pertama: Hal-Hal Yang Harus Dikerjakan
Oleh Orang Sakit Hingga Meninggal Dunia
1. Wajibnya sabar
2. Anjuran berobat
3. Bolehnya berjampi
4. Haram memakai azimat
5. Sebagian doa yang dibaca rasulullah saw
sebagai sarana pengobatan
6. Bolehnya berobat kepada orang kafir atau
wanita
7. Bolehnya membangun karantina kesehatan
8. Kewajiban menjenguk orang sakit
9. Kewajiban berbaik sangka terhadap Allah
berkenaan dengan keadan orang sakit
10. Mentalkini kepada orang yang sedang
menghadapi kematian
11. Menghadapkan wajah orang yang sedang
menghadapi kematian kearah kiblat
12. Memejamkan kedua mata orang yang meninggal
dunia dan menutupinya
Materi Kedua: Hal-Hal Yang Harus Dilakukan
Berkenaan Dengan Kematian Seseorang Dari
Semenjak Kematiannya Hingga Penguburannya
1. Mengumumkan kematiannya
2. Tidak boleh meratapi mayit dan dibolehkan
menangis.
Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wasallam
bersabda : "Sesungguhnya mayit disiksa karena tangisan orang yang masih
hidup ". (HR Bukhari)
3. Wanita muslimah diharamkan berkabung lebih
dari tiga hari, kecuali terhadap suaminya maka wajib selama empat puluh hari
4. Melunasi hutang-hutang mayit
Karena Rasulullah Shallallaahu'Alaihi Wasallam
menolak menshalati orang yang berhutang hingga hutangnya dilunasi, beliau
bersabda : "Jiwa seseorang mukmin itu bergantung dengan hutangnya hingga
hutangnya dilunasi". (HR Bukhari)
5. Mengucapkan " innaalillaahi wainnaa
ilaiha roaji'uun "
6. Wajib dimandikan
Jika seorang muslim meninggal dunia dewasa
atau kecil wajib dimandikan pada badannya yang utuh atau sebagian yang utuh,
adapun orang muslim yang tidak dimandikan adalah para syuhada
7. Sifat memandikan mayit menurut sunnah adalah
a. Hendaklah mayit diletakan ditempat yang
tinggi
b. Kemudian orang yang memandikan mayit
menekan perut simayit agar kotoran didalamnya keluar
c. Membersihkan kemaluan dan kotorannya
d. Melepaskan sarung tangaan ditangannya
mewudukan mayit seperti untuk shalat dan memandikan seluruh tubuhnya dimulai
dari bagian atas kebagian bawahnya tiga kali jika belum bersih maka lima kali
dan yang kelima memakai sabun
e. Jika mayitnya wanita maka gelung rambutnya
dibuka kemudian dimandikan dan rambutnya digelung kembali kemudian mayit diberi
wewangian
8. Apabila mayit tidak bisa dimandikan
Apabila mayit yang tidak bisa dimandikan baik
karena tidak ada air atau laki-laki meninggal dikalangan wanita atau sebaliknya
maka harus di tayamumkan kemudian dikafani, dishalati dan dikubur.
9. Suami boleh memandikan istrinya dan
sebaliknya
Suami dibolehkan memandikan istrinya yang
meninggal dunia dan sebaliknya
10. Dikafani
Setelah mayit dimandikan ia wajib dikafani
dengan kain (disunnahkan dengan kain putih dan bersih) yang menutupi seluruh
tubuhnya dan diberi wewangian,
11 . Kain kafan putih
Kain kafan untuk mayit laki-laki terdiri dari
tiga lapis dan untuk mayit wanita sebanyak lima lapis
Adapun orang yang sedang ihram ia dikafani
dengan pakaian ihramnya, tidak diberi wewangian dan kepalanya tidak ditutup
agar ia tetap dalam keadaan ihann.
12. Menggunakan kain sutra
Mayit muslim diharamkan dikafani dengan kain
sutra, adapun bagi wanita hukumnya makruh
13. Memandikan mayit, mengkafaninya,
menshalatkannya dan menguburkannya hukumnya adalah fardu kifayah
14. Yang diwajibkan ketika menshalati mayit adalah
berdiri bagi orang yang mampu dan niat
18. Manyit yang telah dikubur namun belum
dishalati, maka ia dishalati meskipun ia telah berada dikuburnya
19. Do’a-do'a untuk mayit :
20. Disunnahkan mangantarkan mayit kekuburan
dengan berjalan cepat.
21. Hal yang dimakruhkan ketika mengantarkan
jenazah
a. Wanita dimakruhkan mengantarkan jenazah
b. Membaca dzikir dengan suara keras disamping
mayit, karena Rasulullah shallallaahu'alaihi wasallam membenci suara keras di 3
tempat: di samping jenazah, ketika dzikir, dan ketika perang
c. Makruh duduk sebelum jenazah diletakkan
dari pundak orang-orang yang mengantarnya
22. Penguburan Mayit :
a. Kuburan diperdalam agar tidak ditembus
binatang buas atau burung dan agar baunya tidak mengganggu orang
b. Dikuburan dibuat liang lahat sebab lahat
itu lebih baik
c. Disunnahkan bagi yang menyaksikan
penguburan menggaruk tanah tiga kali dengan tangannya, kemudian melemparkannya
kedalam kubur tiga kali dari arah kepala si mayit
d. Mayit dimasukan dari ujung kuburan jika
memungkinkan, dihadapkannya kekiblat dengan memiringkannya diatas lambung
kanannya, tali kafannya dibuka dan orang yang meletakannya ke kuburan berkata
" Bismillahi wa'alamillatil rosulillah "
e. Kuburan jenazah wanita ditutup dengan kain
ketika di letakan ke dalam kuburan
Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Harus Dilakukan
Setelah Mayit Dikuburkan
1 . Memintakan ampunan untuk mayit
2. Mertakan kuburan dan tidak apa-apa
meletakan tanda diatasnya sebagai tanda pengenal
3 . Haram mengapur kuburan atau membangunnya
4. Makruh duduk diatas kuburan
5. Haram membangun mesjid diatas kuburan
6. Haram menggali ulang kuburan dan
memindahkan mayit kecuali dalam kondisi darurat
7. Disunnahkan ta'ziyah waktunya adalah sebelum mayit dikuburkan sampai tiga hari
sesudah mayit dikuburkan
8. Ta'ziyah adalah menyuruh bersabar, membuat keluarga mayit
terhibur, dan bersabar dengan sesuatu yang meringankan musibah, mengurangi
kesedihan mereka.
9. Bid’ah jamuan makanan
10. Berbuat baik kepada keluarga mayit
11 . Disunnahkan membuat makanan untuk
keluarga mayit dan hal ini dikerjakan oleh sanak kerabatnya atau tetangganya
12. Disunnahkan bersedekah atas nama mayit
1 3 . Membaca Al-Qur'an untuk mayit
14. Hukum ziarah qubur adalah sunnah karena
mengingatkan akhirat dan bermanfaat bagi mayit.
15 . Rasulullah Shallallohu ’Alaihi wasallam
bersabda : " Dulu aku melarang kalian dari ziarah qubur, sekarang ziarah
kuburlah, karena itu mengingatkan kalian kepada akhirat". (HR Muslim)
16. Kecuali jika kuburan atau mayit terletak
dilokasi yang jauh dan untuk itu seseorang mengadakan perjalanan khusus untuk
mencapainya, maka ketika itu ziarah kekuburan tersebut tidak di syari'atkan.
17. Doa yang diucapkan orang ketika ziarah
kubur
18. Hukum ziarah kubur bagi wanita adalah
haram, karen Allah melaknat para wanita yang sering ziarah kubur
BAGIAN X: ZAKAT
Materi Pertama: Hukum Zakat, Hikmahnya Dan Ketentuan Bagi Orang Yang Meninggalkannya
A. Hukum zakat
Adalah kewajiban kepada setiap orang muslin
yang mempunyai harta senishab beserta syarat-syaratnya. Alloh Ta’ala berfirman
: "Dan dirikanlah Shalat dan tunaikanlah zakat". ( Al-Muzammil : 20)
B. Hikmah zakat
a. Membersihkan jiwa manusia dari kotoran
kikir keburukan dan kerakusan
b. Membantu orang-orang miskin dan menutupi
kebutuhan mereka
c. Menegkan kemaslahatan-kemaslahatan umum
yang berkaitan dengan kehidupan dan kemaslahatan manusia
d. Membatasi pembengkakan kekayaan ditangan
orang-orang kaya, para pedagang, agar harta tidak beredar hanya dikalangan
tertentu
C. Hukum orang yang menolak membayar zakat
a. Orang yang tidak membayar zakat dan
mengingkari kewajibannya maka ia telah kafir
b. Orang yang yang tidak membayar zakat karena
kikir namun masih mengakui kewajibannya maka ia berdosa dan zakat diambil
darinya dengan paksa
c. Barang siapa yang mengumumkan perang karena
menolak membayar zakat ia diperangi hingga tunduk kepada perintah Alloh Ta’ala
Materi Kedua: Jenis Harta Yang Wajib Dan Yang
Tidak Wajib Dizakati
A. Harta yang wajib dizakati
1. Emas perak, barang-barang dagangan dan yang
sejenis dengannya, barang tambang dan yang sejenis dengannya
2. Hewan temak yaitu unta, lembu, kambing
3. Buah-buahan dan biji-bijian
B. Harta yang tidak wajib dizakati
1. Budak, kuda bighal dan keledai
2. Harta yang tidak mencapai nishab
3. Buah-buahan dan sayur-sayuran
4. Perhiasan wanita jika hanya dimaksudkan
sebagai perhiasan
5. Barang-barang berharga seperti zamrud,
intan, berlian
6. Barang-barang yang dipakai dan tidak diperjual
belikan
Materi Ketiga: Syarat-Syarat Mencapai Nishab
Harta Yang Wajib Dizakati Dan Ukuran Zakat Yang Wajib Dikeluarkannya
A. Emas perak dan sejenisnya
1. Syarat zakat emas adalah kepemilikannya telah berjalan setahun dan mencapai nishab, nishabnya adalah 20 dinar dan zakatnya adalah 2,5 %, zakat setiap 20 dinar adalah setengah dinar
2. Perak syaratnya sama dengan emas, nishabnya adalah 5 uqiyah yaitu 100 dirham dan besar zakatnya adalah 2,5 %, jadi zakat setiap 200 dirham adalah 5 dirham
3. Orang yang punya emas dan perak, keduanya belum mencapai nishab, maka dia menggabungkan keduanya apabila mencapai nishab ia menzakatinya sesuai dengan ukurannya. Uang juga harus dizakati seperti emas dan perak yaitu 2,5 %
4. Barang-barang dagangan jumlahnya harus dikira-kira setiap awal tahun kemudian menzakatinya sebesar 2,5 %
5. Harta Qarun zakatnya adalah 1,5 %
6. Barang tambang jika berupa emas dan perak maka wajib dizakati jika telah mencapai nishab, adapun zakatnya adalah ada ulama yang mengatakan 10 % ada yang mengatakan 1,5 %. Jika barang tambang berupa besi atau kuningan maka zakatnya adalah 2,5 %.
B. Hewan ternak
Syarat zakatnya adalah setahun dan mencapai nishab. Nishabnya adalah lima lebih.
Jumlah unta |
Zakatnya |
5 ekor |
1 Ekor kambing berusia setahun |
10 ekor |
2 Ekor kambing berusia setahun |
15 ekor |
3 Ekor kambing berusia setahun |
20 ekor |
4 Ekor kambing berusia setahun |
25 ekor |
1 Ekor anak unta betina berusia
setahun |
33 ekor |
1 Ekor anak unta betina berusia
dua tahun |
46 ekor |
1 Ekor anak unta betina berusia
tiga tahun |
61 ekor |
1 Ekor anak unta betina berusia
empat tahun |
76 ekor |
2 Ekor anak unta betina berusia
dua tahun |
91 ekor |
1 Ekor anak unta betina berusia
tiga tahun |
120 Ekor |
Setiap 40 ekor unta zakatnya unta
betina berumur 2 tahun |
Jumlah sapi |
Zakatnya |
30 Ekor |
Anak sapi yang berusia setahun |
40 ekor |
Anak sapi yang berusia dua tahun |
Lebih dari 40 |
Maka setiap 40 sapi zaktnya adalah
anak lembu/sapi yang berusia 2 tahun |
Jumlah kambing |
Zakatnya |
40 Ekor |
1 ekor kambing |
121 ekor |
2 ekor kambing |
201 ekor |
3 ekor kamnbing |
Lebih dari 300 |
Setiap 100 kambing adalah 1 ekor |
C. Buah-buahan dan biji-bijian
Syarat pada buah-buahan adalah hendaknya telah menguning atau memerah dan
biji bijian bisa lepas dari kulitnya. Nishabnya adalah lima wasaaq (kira-kira 4 ons) besar zakatnya adalah
jika di airi dengan alat maka 10 % , tapi
jika jika diairi tidak dengan alat maka 5 %
Materi Keempat: Para Penerima Zakat
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara
hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup
penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas
untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk
Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk
melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir
6. Orang berhutang: orang yang berhutang
karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar
hutangnya itu dengan zakat walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk
keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Terutama jihad, Di antara
mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan
umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang
bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Firnan Alloh Ta’ala :" Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (At- Taubah 60)
Materi Kelima: Zakat Fitrah
A. Hukum zakat fitrah
Adalah sunnah yang diwajibkan kepada setiap muslim. Rasulullah
shalallahu ’alaihi wasallam bersabda : "Rasulullah telah mewajibkan zakat
fitrah pada bulan ramadhan sebanyak satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum
terhadap budak, orang merdeka laki-laki atau perempuan, anak keci,l dan orang
dewasa dari kaum muslimin". (Muttafaq ’Alaih)
B. Hikmah zakat fitrah
Hikmahnya adalah membersihkan jwa orang yang berpuasa dari
kotoran-kotoran dan membahagiakan fakir miskin supaya tidak meminta-minta.
Adapun penerimanya adalah seperti zakat
yang lain hanya saja fakir miskin lebih berhak.
C. Ukuran zakat fitrah dan jenis-jenis
makananyang dapat dikeluarkan sebagai zakat fitrah
Ukurannya adalah 1 sha’ (4 genggaman dua
telapak tangan) dan dikeluarkan dari makanan pokok yang dimakan oleh mayoritas
penduduk setempat, baik berupa gandum, kurma, beras, kismis maupun keju.
D. Zakat fitrah tidak dikeluarkan dari selain
makanan
Zakat fitrah berupa makanan tidak dapat
diganti dengan selainnya kecuali dharurat
E. Waktu wajib zakat fitrah dan waktu
mengeluarkannya
Zakat fitrah wajib pada saat datangnya malam
iedul fitri. Sedangkan waktu mengeluarkannya boleh satu hari atau dua hari
sebelum iedul fitri
F. Penerima zakat fitrah
Zakat fitrah diberikan kepada orang yang fakir
dan zakat-zakat lain pada umumnya, tidak boleh diberikan kepada selannya
kecuali jika tidak ada orang fakir atau ada penerima zakat yang lebih
membutuhkan
Catatan:
1. Istri boleh memberikan zakat kepada
suaminya yang miskin, sedangkan suami tidak boleh karena ia wajib memberikan
nafkah kepadanya
2. Zakat fitrah gugur atas orang yang tidak
memiliki makanan pada hari pelaksanaan
3. Orang yang mempunya sedikir kelebihan
makanan pada hari pelaksanaan zakat fitrah dan ia mengeluarkannya, maka ia
dapat pahala
4. Zakat fitrah dari satu orang dapat
diberikan kepada beberapa orang, begitu pula sebaliknya
5. Zakat fitrah wajib atas orang muslim
didalam negeri dimana ia tinggal
6. Zakat fitrah tidak dapat dipindahkan dari
satu negeri kenegeri lain kecuali dalam keadaan dharurat
Baca juga:
Ringkasan Kitab Minhajul Muslim BAB I - Aqidah
BAGIAN XI: PUASA
Materi Pertama: Definisi Puasa Dan Waktu
Turunya Perintah Wajib Puasa
A. Definisi puasa
Puasa adalah menahan diri dengan niat ibadah dari makan dan
minum, hubungan suami istri dan dari semua hal-hal yang membatalkan puasa sejak
terbit pajar hingga terbenam matahari Alloh Ta'ala berfirman: (Al-Baqarah 183)
B. Waktu turunnya perintah wajib puasa
Puasa diwajlibkan pada hari senin bulan
sya’ban tahun kedua hijriyah.
Materi kedua:
A. Keutamaan puasa
1. Rasulullah Shallallohu ’Alaihi Wasallam
bersabda : " Puasa adalah perisai dari neraka seperti perisai salah
seorang dari kalian dari perang". (HR Ahmad)
2. Rasulullah Shallallohu ’Alaihi Wasallam
bersabda : "Barang siapa berpuasa satu hari dijalan Alloh 'Azza wa Jalla
maka Alloh menjauhkan wajahnya dari neraka sejak hari tersebut selama tujuh
puluh tahun". (Muttafaqun ’alaih)
3. Sesungguhnya orang yang berpuasa mempunyai
do'a yang tidak ditolak ketika ia berbuka puasa
4. Di surga terdapat pintu yang denagan nama Ar-Royyan yang dikhususkan untuk orang yang berpuasa
B. Manfaat-manfaat puasa
1 . Manfaat sfiritual seperti melatih kesabaran,
memunculkan sifat taqwa
2. Manfaat sosial membiasakan umat islam
teratur, cinta persamaan, membentuk perasaan kasih sayang, akhlak berbuat baik,
melindungi masyarakat dari keburukan dan kerusakan
3. Manfaat kesehatan dapat membersihkan usus-usus, memperbaiki lambung meringankan badan dari himpitan-himpitan dan kegemukan
C. Puasa-puasa sunnah
1. Puasa hari 'Arafah bagi selain jama’ah haji
2. Puasa 'Asyura
3. Puasa enam hari di bulan syawal
4. Puasa setengah bulan pada Sya’ban
5. Puasa sepuluh pertama bulan dzulhijah
6. Puasa bulan Muharam
7. Puasa tanggal 13, 14, dan l5 setiap bulan
hijriyah
8,9 . Puasa hari senin dan kamis
10. Puasa Dawud
11. Puasa bagi bujangan yang belum mampu
menikah
D. Puasa-puasa yang makruh tanzih
1. Puas hari arofah bagi orang yang berada di
arofah
2. Puasa hari sabtu saja
3. Puasa hari jumat saja
4. Puasa akhir sya'ban
E. Puasa-puasa yang makruh tahrim
1. Puasa wishal
2. Puasa pada hari yang diragukan yaitu pada
tanggal 30 sya’ban
3. Puasa sepanjang tahun tanpa buka puasa
4 . Puasa istri tanpa izin suaminya padahal
suaminya ada ditempat
F. Puasa-puasa yang diharamkan
1 . Puasa pada dua hari raya
2. Puasa hari-hari tasyriq
3. Puasa ketika menjalani haidh dan nifas bagi
wanita
4. Puasa orang sakit yang dikhawatirkan
meninggal karena puasa
Materi Keempat:
A. Kewajiban puasa ramadhan
Alloh Ta'ala berfirman: (Al-Baqarah 185)
B. Keutamaan ramadhan
Rasulullah Shalallou 'Alaihi Wasallam bersabda
: "Sholat lima waktu, sholat jum'at ke jum'at berikutnya dan Ramadhan ke
Ramadhan selanjutnya itu menghapus dosa -dosa di antara keduanya selama
dosa-dosa besar dijauhi (HR Muslim). Sabda Rasulullah Shalallou’Alaihi
Wasallam, "Pada malam pertama bulan Ramadhan syetan-syetan dibelenggu, dan
jin-jin pembangkang dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, dan tidak ada
satupun pintunya dibuka, pintu-pintu surga dibuka dan tidak ada satupun
ditutup, dan penyeru berseru : "Hai pencari kebaikan, datanglah dan hai
pencari keburukan berhentilah, Alloh mempunyai orang-orang yang terbebas dari
neraka dan itu terjadi
setiap malam". (HR At-Tirmidzi)
Materi Kelima: Keutamaan Perbuatan Baik Pada
Bulan Ramadhan
1 . Sedekah
2. Qiyamul lail
3 . Membaca Alqur’an
4. I’tikaf
5 . Umrah
Materi Keenam: Penentuan Bulan Ramadhan
Penetapan bulan Ramadhan yaitu dengan
Menggenapkan bulan Sa’ban atau Melihat hilal (bulan sabit)
Materi Ketujuh:
A. Syarat-syarat puasa
Puasa wajib kepada orang muslim yang berakal,
dan baligh, adapun untuk wanita muslimah ia disyaratkan bersih dari darah haidh
dan nifas.
B. Musafir
Apabila musfir mempunyai kekuatan untuk
berpuasa kemudian bepuasa itu baik, dan musafir yang mendapatkan dirinya lemah,
kemudian tidak berpuasa itu juga baik kemudian dia menggantinya dihari yang
lain.
C. Orang sakit dan Orang yang lanjut usia
a. Jika ia mampu berpuasa tanpa kesulitan, ia
berpuasa
b. Jika ia tidak mampu bepuasa dan ada harapan
sembuh dari sakitnya ia boleh tidk berpuas kemudisn menggantinya
c. Jika orang lanjut usia atau orang skit yang
sakitnya tidak diharapkan sembuh dari sakitnya, ia tidak berpuasa dan
bersedekah setiap hari yang ia tidak berpuasa
D. Wanita hamil dan ibu menyusui
Jika wanita hamil dan menyusui menghawatirkan
keselamatan dirinya dan anak atau janinnya ia tidak berpauasa kemudian
menggantinya, jika ia berkecukupan ia bersedekah (menbayar fidyah) setiap hari
yang ia tinggalkan agar lebih sempurna. Alloh Ta’ala berfirman: (Al-Baqarah
184)
Materi Kedelapan:
A. Rukun-rukun puasa
1. Niat, jika puasa sunnah maka syah berniat
setelah terbit fajar dengan syarat ia belum makan dan minum
2. Imsak.yaitu menahan diri dari hal-hal yang
membatalkan puasa
3. Waktu yaitu siang hari sejak terbitnya
fajar sampai terbenamnya matahari
B. Sunnah-sunnah puasa
1 . Menyegerakan berbuka puasa
2. Berbuka puasa dengan kurma matang
3. Berdo'a ketika berbuka
4. Sahur dan mengakhirkannya
C. Perkara-perkara yang makruh dalam puasa
1 . Berlebih-lebihan dalam berkumur
2. Mencium istri jika menimbulkan syahwat
3. Terus-menerus melihat istri dengan syahwat
4. Memikirkan seks
5. Menyentuh wanita dengan tangan
6. M enguny ah karet
7. Mencicipi makanan
8. Berkumur bukan untuk wudlu
9. Berbekam
Materi Kesembilan:
A. Hal-hal yang membatalkan puasa tetapi tidak
wajib membayar kafarat
1. Masuknya cairan kedalam perut melalui
hidung, mata, telinga, dubur atau, kemaluan wanita
2. Masuknya air ke perut akibat
berlebih-lebihan dalam berkumur
3. Keluar mani akibat menghayalkan wanita atau
mencium istri
4. Orang yang makan dan minum karena menyangka
masih malam atau karena menyangka waktu berbuka telah tiba
5. Orang yang makan minum kerana lupa kemudin
ia ingat akan tetapi ia tidak menahannya
6. Muntah dengan sengaja
7. Masuknya sesuatu ke dalam perut melalui
mulut sesuatu yang bukan makanan
8. Tidak berniat puasa
9. Murtad dari Islam
B. Hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib
membayar kafarat
1 . Melakukan hubungan suami istri dengan
sengaja tanpa paksaan
2. Makan dan minum dengan sengaja
C. Hal-hal yang boleh dikerjakan dalam
berpuasa
1 . Menggunakan siwak
2. Mendinginkan badan dengan air karena
kepanasan
3. Makan dan minum dan melakukan hubungan
suami istri hingga terbit fajar
4. Bepergian karena ada keperluan
5. Dibolehkan berobat dengan obat apa saja
yang halal dan tidak masuk keperut
6. Memakai minyak wangi
D. Hal-hal yang Ditolerir
1 . Menelan ludahnya sendiri
2. Muntah dan air muntahnya tidak masuk lagi
ke perutnya setelah keluar keujung lidahnya menelan lalat dengan tidak sengaja
3. Masuknya debu jalan atau pabrik atau asap
lain yang tidak bisa dihindari
4. Dalam keadaan junub hingga siang hari
5. Bermimpi
6. Makan dan minum karena lupa atau salah
Materi Kesepuluh:
A. Kaffarat
Kafarat adalah sesuatu yang menghapuas dosa karen tidak taat
kepad Alloh. Karena ketidaktaatannya itu ia melakukkan dsatu dari tiga hal :
Memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan
enam puluh orang miskin dan jumlah kafarat sesuai dengan jumlah pelanggaran
B. Hikmah adanya kafarat
Adapun hikmah disyaritkannya kafarat adalah untuk melindungi syari'at dari
depermainkan seenakmya atau dari kehonnatannya
dilanggar dan membersihkan jiwa
muslim dari ekses -ekses dosa pelanggaran yang
Dikerjakannya tanpa udzur
BAGIAN XII: HAJI DAN UMRAH
Materi Pertama:
A. Hukum haji dan umrah
Alloh Ta'ala berfirman : "Mengerjakan
haji adalah kewajiban maniusia terhadap
Alloh, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah
(Al-Imran 97).
Dan haji adalah kewajiban sekali dalam seumur
hidup, adapun umrah maka sunnah yang diwajibkan
B. Hikmah haji dan umrah
Adalah untuk membersihkan jiwa seorang muslim dari
ekses-ekses dosa, agar jiwa layak menerima kemuliaan dari Alloh Subhanahu
Wata'ala Didunia dan akhirat. Rasulullah Shallallohu ’Alaihi Wasallam bersabda
: "Barang siapa haji kerumah Alloh ini (baitullah), kemudian tidak berkata
kotor dan tidak fasik ia keluar dari dosa-dosanya seperti hari ia
dilahirkan". (Muttafaqun "Alaih)
Materi Kedua: Syarat-Syarat Wajib Haji Dan
Umrah, Serta Ancaman Bagi Porang Yang Meninggalkannya
Wajib Haji dan Umrah bagi seorang muslim,
berakal, baligh dan mampu dalam arti mempunyai bekal dan kendaraan. Umar Bin
Khatahab Berkata, "Aku sudah menguatkan tekadku untuk mengirim beberapa
orang keberbagai daerah untuk melihat setiap orang yang memiliki kekayaan
tetapi tidak melaksanakan haji, agar para utusan itu memungut jizyah dari
mereka. Mereka bukan kaum muslimin. Mereka bukan kaum muslin. (Al Baihaqi)
Materi Keempat: Rukun Pertama; Ihram
Rukun-rukun haji dan umrah ada 4; ihram,
thowaf, sa’i dan wukuf di Arofah
A. Kewajiban-kewajiban ihram
1 . Ihram dari miqat
2 . Tidak menggunakan pakaian berjahit
3 . Membaca talbiyah
B. Sunnah-sunnah ihram
1 . Mandi untuk ihram
2. Ihram dengan kain berwarna putih
3. Ihram setelah sholat sunnah atau wajib
4. Memotong kuku
5. Mengulang-ulang talbiyah
6. Berdoa dan bersholawat setelah talbiyah
C. Larangan-larangan ihram
1 . Memakai penutup kepala, mencukur rambut ,
menyentuh wewangian, memakai pakaian berjahit (membayar fidyah yaitu puasa tiga
hari atau memberi makan orang miskin)
2. Membunuh hewan darat (harus menggantinya)
3. Melakukan perbutatan yang mengarah pada
perbuatan seks (membayar dam yaitu menyembelih kambing)
4. Menikah
5. Melakukan hubungan suami istri (puasanya
rusak dan harus mengulangi tahun depan tapi dia tetap meneruskan aktifi tas
hajinya)
Materi Kelima: Rukun Kedua; Thawaf
A. Syarat-syarat thawaf
1. Niat
2. Suci dari hadats dan kotoran
3. Menutup aurat
4. Harus berada didalam mesjid
5. Baituloh harus berada disamping kiri orang
yang thawaf
6. Dilakukan sebanyak tujuh kali
7. Ketujuh putaran harus dilakukan seketika
itu juga tanpa jeda
B. Sunnah-sunnah thawaf
1 . Laki-laki berjalan dengan cepat dan
membuka ketiak kanan
2. Mencium hajar aswad ketika mau thawaf atau
menyentuh atau memberi isyarat
3. Membaca doa
4. Mengusap rukun yamani
5. Sholat dua rokaat setelah thawaf
6. Minum air zam-zam
7. Mengusap hajar aswad sebelum pergi ketempat
sa'i
C. Adab-adab thawaf
1 . Thawaf dengan khusyu’
2. Tidak berbicara kecuali diperlukan
3. Tidak menyakiti orang lain
4. Memperbanyak dzikir,do’a dan shalawat
Materi Keenam: Rukun Ketiga; Sai (Berjalan
Dianatara Shafa Dan Marwa)
A. Syarat-syarat sa'i
1. Niat
2. Sa'i dan tahawaf dilakukan secara berurutan
3. Sebanyak tujuh kali
4. Dilakukan setelah thawaf
B. Sunnah-sunnah sa’i
1. Berjalan cepat
2. Berhenti dishafa dan marwa untuk berdo'a
thawaf dan sa'i dilakukan secara sekaligus
3 . Mengatakan Allohu Akbar tiga kali dishafa
dan marwa
4. Sa'i dilakukan secara sekaligus
C. Adab-adab sai
1 . Keluar untuk melakukan sa'i dari pintu
shafa
2. Harus dalam keadaan suci
3. Diakukan dengan berjalan
4. Memperbanyak doa, dzikir,
5. Menahan pandangan
6. Tidak menyakiti orang lain
7. Menampakan kehinaan dihadapan alloh
Materi Ketujuh: Rukun Keempat; Wuquf Di Arafah
A. Kewajiban-kewajiban wuquf
1. Hadir di arafah pada tanggal 9 dzulhijjah
setelah tergelincirnya matahari kearah barat hingga terbenam
2. Menginap di Mudzalifah
3. Melempar jumrah
4. Menginap dimina tiga malam pada tanggali 1,
12, 13 Dzulhlijjah
5. Melempar jumrah setelah tergelincirnya
matahari pada setiap hari
B. Sunnah-sunnah wuquf
1 . Berangkat kemina pada hari tarwiyah
2. Berada dinamirah setelel tergelincirnya
matahatri
3. Mengerjakan sholat dzuhur dan ashar dengan
jamak
4. Pergi ke Arafah setelah sholat dzuhur
5. Menunda sholat maghrib hingga tiba di
Mudzalifah dan mengerjakannya dengan jamak takhir
6. Urut dalam melampar jumrah aqobah
menyembelih hewan kurban mencukur rambut thawaf ifadhah
7. Mengerjakan thawaf ifadhah pada hari idul
adha setelah matahari tergelincir
C. Adab-adab wuquf
1. Meninggalkan mina pada pagi hari tangal 9
dzulhijjah
2. Menuju namirah setelah tergelincirnya
matahari untuk wukuf
3 . Memperbanyak dzikir
4. Meningalkan mina dengan melewati
Al-Ma'zamah bukan melewati dzab
5. Berjalan dengan tenang
6. Memperbanyak mengucapkan talbiyah menuju
mina, arafah, mudzalifah hingga mulai melempar jumrah
7. Mengambil tujuh kerikill dimudzalifah untuk
melempar jumrah
8. Meninggalkan mudzalifah setelah fajar
terbit
9. Berjalan dengan cepat dibathum muhassar
10. Melempar jumrah aqabah sejak terbitnya
matahari hinga tergelincir ke arah barat
11. Mengucapkan Allohu akbar setiap kali
melempar satu jumrah
12. Segera menyembelih hewan qurban atau
menyaksikan penyembelihan dan memakan daging hewan qurbannya
13. Berjalan untuk melempar ketiga jumrah pada
hari-hari tasyriq
14. Berdiri untuk berdoa dengan menghadap
kekiblat setelah melempar jumrah pertama dan kedua
15. Orang yang meninggalkan mekah berdo'a
Materi Kedelapan: Ihshar (Terhalang)
Barang siapa yang mengalami ihshar yaitu
terhalang tidak bisa memasuki Mekah atau wukuf di Arafah karena udzur maka
wajib menyembelih kambing atau unta atau lembu kemudian ia bertahallul setelah
ihram selesai
Materi Kesembilan: Thawaf Wada' (Perpisahan)
Merupakan salah satu dari ketiga thawaf haji.
Thawaf wada’ adalah sunah yang diwajibkan,
barang siapa meningalkanya tanpa udzur ia wajib membayar dam. kalau ada udzur
maka tidak ada dam. Thawaf wada’ dilakukan ketika ingin pulang ke negerinya
setelah selesai semua aktifitas haji dan umrah serta keberadaanya di Mekah
telah habis
Materi Kesepuluh: Tatacara Haji Dan Umrah
Baca juga:
Belajar Ilmu Nahwu dari Kitab An Nahwul Wadhih tentang kalimat sempurna (jumlahmufidah)
BAGIAN XIV: KURBAN DAN AQIQAH
Materi Pertama: Kurban
A. Definisi kurban
Hewan qurban adalah domba yang disembelih diwaktu dhuha pada hari
iedul adha untuk mendekatkan diri kepada Allah swt
B. Hukum kurban
Hukumnya adalah sunnah yang diwajibkan kepada
setiap keluarga muslim yang mampu berkurban
C. Keutamaan berkurban
"Sesungguhnya hewan kurban itu akan
datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku dan bulunya. Dan sesungguhnya darah
hewan kurban itu pasti menempat (suatu tempat) disisi Allah (diterima) sebelum
jatuh menempati suatu tempat dibumi, maka relakanlah itu. (Ibnu Majah dan At Tirmiidzi)
D. Hikmah kurban
1 . Bertaqarrub kepada Alloh
2. Menghidupkan sunnah nabi ibrahim
3 . Menebarkan kasih sayang
4. Sebagai bentuk syukur
E. Hukum-hukum seputar kurban
1. Usianya, kalau kambing harus satu tahun
atau lebih sedangkan unta empat tahun lebih atau sapi dua tahun atau lebih
2. Tanpa cacat
3. Hewan kurban yang paling utama adalah domba yang bertanduk, jantan, putih, bercampur
hitam
4. Waktu menyembelih hewan qurban setelah idul
adha dan tiga hari setelahnya
5. Sunnah-sunnah ketika menyembelih
menghadapkan hewan ke kiblat dan membaca bismillah
6. Mewakilkan penyembelihan kurban
7. Pembagian hewan qurban disunnahkan dibagi
tiga
8. Orang yang menyembelih tidak diberi uapah
9. Syah hukumnya satu keluarga berqurban
dengan satu kambing
10. Yang harus dijauhi terhadap hewan qurban :
orang yang berqurban makruh mengambil sesuatu dari rambut dan kuku hewan qurban
Materi Kedua: Aqiqah
Hukum-hukum seputar aqiqah
Adalah kambing yang disembelih untuk bayi pada hari
ketujuh. Hukumnya sunnah
muakkadah bagi orang tua yang mampu
Hukum-hukum seputar aqiqah
1 . Hewannya tidak ada cacat dan usia aqiqah
2. Pembagian aqiqah disunnahkan seperti hewan
qurban
3. Sunnah-sunnah pada hari aqiqah : laki-laki
disunnahkan dengan dua kambing, kemudian diberi nama pada hari ketujuh,
kemudian rambutnya dicukur kemudian bersedekah dengan dengan emas atau perak
atau uang seberat rambutnya
4. Adzan dan iqamah di kedua telinga bayi
5. Jika aqiqah tidak dilaksanakan pada hari ketujuh
maka boleh pada hari keempat belas, atau kedua puluh satu
6. Jika bayi meninggal dunia sebelum berusia
tujuh hari maka ia tidak diaqiqahi